Diskusi ManRisk

Disini adalah tempat diskusi masrisk

45 Komentar (+add yours?)

  1. Elsanra Eka Putra
    Mei 10, 2009 @ 11:11:52

    Kepada semua Mahasiswa kelas TI-Gab 2 yang mengambil mata kuliah MAsrisk, berikut ini adalah tugas untuk hari KAmis tanggal 14 Mei 200909.
    JIka pasangan calon presiden yang maju pada pilpres 9 Juni nanti hanya 1 psg peluangnya 0,3 sedangkan jika lebih dari 1 psg peluangnya 0,7. Jika hanya 1 pasang calon maka pilpres di tunda, akibatnya kita akan dipimpin oleh SBY lagi sampai jangka waktu yang tidak ditentukan. Jika pasangan capres dan cawapres 5 pasang peluangnya 70%, salah satu pasangan yang sudah memproklamirkan kesiapannya jadi capres dan cawapres adalah Jk-Win, berapakah peluang menang JK-win?

    Jawaban di tulis di kertas HVS Kwarto, Arial 12. dikumpul hari KAmis, karena proyek saya gagal, jadi dengan amat berat hati , libur ditiadakan, artinya kita tetap kuliah hari kamis.

    Balas

    • elsanraekaputra
      Mei 27, 2009 @ 13:07:54

      Untuk Besok tanggal 28 Mei 2009, tugasnya adalah Contoh Penerapan manajemen risiko pada perusahaan terintegrasi yang saudara ketahui.
      jawaban di ketik pada kertas HVS A4 dengan jenis huruf Arial ukuran 12.
      jangan lupa tugas makalah jg dikumpul.
      Khusus bwt KIKA dan Indra harus hubungi saya terlebih dahulu.

      Balas

  2. jepri
    Mei 14, 2009 @ 12:04:00

    0.2 x 0.7 x 0.7 = 0.098

    adalah peluang kemungkinan menang bwt jk-win

    Balas

  3. jepri
    Mei 14, 2009 @ 12:07:53

    btw.. slamat ulang tahun pak… smoga panjang umur..
    dan tambah bijaksana…

    Balas

  4. elsanraekaputra
    Mei 16, 2009 @ 08:46:29

    Kenapa pada hari Kamis tgl 13 Mei yg lalu semua pada pulang duluan, pdhal Bapak dah menunggu di kantin untuk ngadain acara syukuran atas diberikannya panjang umur dan kemudahan rizki dari Allah SWT, jadinya bapak makan sendiri aja yg hanya ditemani gerimis dan hujan rintik-rintik…. sehingga tidak terasa indahnya seperti di…..

    Balas

    • Ludovicus Paramarta
      Mei 20, 2009 @ 12:55:27

      lho? kami juga menunggu di kantin koq pak,,, kami duluan soalnya mau mempersiapkan tempat di kantin, mau mendekorasi,, memasang balon, dll……..berarti kita tunda minggu depan y Pak……terimakasih.

      Balas

  5. subagiyo
    Mei 19, 2009 @ 02:26:59

    pak mo ikutn ngcapin “met ulang tahun yang ke..?#@%$
    yang ke berapa ya pak? ya pokoke slamet ulang taun baelah pak….maaf ya pak telat ngucapin slmatnya…
    moga panjang umur,panjang rezeki,panjang hidayah dan berkahnya….Amien..

    Balas

  6. Faurizki/112050149
    Mei 19, 2009 @ 10:40:41

    Nama : Faurizki Rachman
    NIM : 112050149
    Tugas : Artikel tentang resiko
    Objek : Asusransi

    Resiko merupakan ketidakpastian yang bisa dikuantitaskan yang bisa menyebabkan terjadinya kerugian atau kehilangan. Resiko itu dapat dikategorikan sebagai berikut :
    Resiko Murni Bentuk resiko yang kalau terjadi akan menimbulkan kerugian (loss) atau tidak menimbulkan kerugian (no loss/break even). Contoh: resiko kebakaran dan resiko kecelakaan.
    Resiko Spekulatif Bentuk Resiko yang kalau terjadi, dapat menimbulkan kerugian (loss), tidak menimbulkan kerugian (no loss/break even), atau mendatangkan keuntungan (gain). Contoh: resiko produksi dan resiko moneter (kurs valuta asing).
    Resiko Fundamental Bentuk resiko yang kalau terjadi, dampak kerugiannya bisa sangat luas atau katastropis. Penyebabnya biasanya tidak menyangkut pribadi. Contoh: resiko perang, gempa bumi, dan polusi udara.
    Resiko Partikular Bentuk Resiko yang berasal dari kejadian tertentu dan dampaknya dirasakan secara lokal. Contoh: resiko kebakaran, resiko pencurian, dan resiko huru-hara.
    Resiko erat kaitannya dengan bahaya, perils/bahaya adalah kejadian yang mungkin terjadi atau tidak terjadi. Sumber bahaya tersebut pada dasarnya berasal dari tiga hal:
    Alam, misalnya: bencana alam, seperti: petir, gempa bumi, angin topan, dll.
    Manusia, misalnya: kelalaian, kejahatan seperti: pencurian, perampokan, dll.
    Peralatan/harta benda, misalnya: kecelakaan mobil, korsluiting listrik, kompor meledak, dll.
    Hazard adalah suatu keadaan atau sifat, baik yang berwujud fisik (physical hazards) maupun yang berwujud tingkah laku, karakter dan sifat manusia (moral hazards) yang mempengaruhi kemungkinan terjadinya bahaya.
    Contoh physical hazards:
    1. Asuransi Kebakaran
    Instalasi listrik yang tidak baik.
    Penyimpanan bahan yang mudah terbakar.
    2. Asuransi Kendaraan Bermotor
    Kepadatan lalu lintas yang tinggi.
    Penggunaan kendaraan untuk taksi.

    3. Asuransi Tanggung Gugat
    Penggunaan bahan kimia dalam proses industri.
    Pekerjaan pemotongan dan pengelasan.
    4. Asuransi Rangka Kapal
    Usia kapal yang sudah terlalu tua.
    Penggunaan kapal secara tidak teratur.
    5. Asuransi Marine Kargo
    Nilai barang yang sangat tinggi.
    Barang yang tidak terkemas baik.
    Contoh dari moral hazards:
    1. Tertanggung
    Kurang berinisiatif memperkecil kerugian.
    Sifat yang pemarah, pemabok, dsb.
    2. Bos & Karyawan
    Hubungan yang kurang baik antara bos dan karyawan.
    Bos yang kurang memperhatikan kondisi tempat kerja.
    Resiko, bukanlah hal yang harus dihindari, tetapi sesuatu yang harus dikelola. Sehingga perlu dilakukan manajemen resiko. Tahapan dalam manajemen resiko adalah sebagai berikut :
    Identifikasi dan Evaluasi
    Proses kegiatan manajemen resiko merupakan tugas gabungan dari departemen underwriting dan juga loss control service. Kegiatan ini terdiri dari tiga tingkatan kegiatan,yaitu:
    Identifikasi resiko
    Dalam tahap ini, yang dilakukan adalah mengidentifikasi resiko apa saja yang mungkin dihadapi.
    Evaluasi resiko
    Dalam tahap ini, ada dua faktor yang sangat penting, yang menentukan diterima atau ditolaknya suatu permohonan asuransi, yaitu dampak kerugian (severity) serta tingkat keseringan kejadian (frequency).

    Pengawasan resiko
    Pada tingkatan ini, perusahaan akan berusaha terus berhubungan dengan tertanggung guna memastikan obyek pertanggungan dalam keadaan stabil dan tidak ada peningkatan resiko.
    Resiko Sendiri
    Resiko sendiri, atau dikenal dengan istilah own retention atau own risk atau deductible adalah sejumlah nilai tertentu yang harus tertanggung pikul untuk setiap resiko atau kejadian klaim. Nilai resiko sendiri besarnya tergantung pada jenis asuransi dan besarnya peluang terjadi kecelakaan. Resiko sendiri diterapkan pada beberapa jenis asuransi, antara lain asuransi kebakaran, kendaraan bermotor, pengangkutan, contractor all risk. Sedangkan jenis asuransi yang biasanya tidak dikenakan resiko sendiri diantaranya adalah asuransi tanggung jawab hukum (third party liability atau TPL).
    Nilai resiko sendiri tercantum pada ikhtisar polis dan umumnya dinyatakan dalam:
    • Nilai yang telah ditentukan, misalnya: Rp 100.000,00
    • Prosentase tertentu, misalnya: 10% dari jumlah uang pertanggungan atau 25% dari nilai klaim yang diajukan; atau
    • Kombinasi, misalnya:
    • 10% dari TSI atau minimal Rp 100.000 mana saja yang lebih besar.
    • 10% dari TSI atau 25% dari nilai klaim, mana saja yang lebih besar.
    Contoh:
    Asuransi kendaraan yang bernilai s/d 100 juta dan usianya belum melebihi 3 tahun, akan terkena resiko sendiri Rp 150.000. Apabila terjadi musibah sehingga kendaraan tertanggung perlu diperbaiki dengan biaya perbaikan Rp 1.000.000, maka tertanggung akan menanggung sendiri biaya sebesar Rp 150.000 pertama dan sisanya sebesar Rp 850.000 akan ditanggung oleh XYZ. Sedangkan bila biaya perbaikan kendaraan adalah Rp 75.000, maka tertanggung akan menanggung seluruh biaya tersebut, yaitu sebesar Rp 75.000.
    Hal ini berarti bila terjadi klaim maka pertama sekali nilai klaim akan dikurangi resiko sendiri yang menjadi tanggung jawab tertanggung. Selisih antara nilai klaim dengan resiko sendiri akan menjadi tanggungan XYZ sepenuhnya hingga maksimum sebesar TSI. Resiko sendiri menunjukkan bahwa walaupun tertanggung telah mengalihkan resiko kepada XYZ, tetapi bila terjadi musibah tertanggung tetap menanggung kerugian secara finansial. Dengan demikian tertanggung wajib berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang berkenaan dengan obyek yang dipertanggungkan.
    Untuk menghilangkan atau mengurangi kemungkinan kerugian yang ditimbulkan oleh resiko, kita dapat melakukan empat cara:
    1. Menghindari resiko
    Cara yang paling jelas dan mudah adalah menghindari resiko. Kita dapa menghindari kemungkinan resiko luka atau kematian akibat kecelakaan pesawat terbang dengan cara menghindari naik pesawat terbang, atau kita dapa menghindari resiko rugi pada bursa saham dengan tidak membeli saham. Seringkali menghindari resiko bukan cara yang efektif.
    2. Mengontrol resiko
    Kita dapat mengontrol resiko dengan cara pencegahan. Untuk mencegah kemungkinan kehilangan mobil kita dapat menerapkan langkah-langkah pencegahan seperti pemasangan kunci ekstra, alarm mobil.
    3. Menerima resiko
    Menerima resiko berarti menerima semua tanggung jawab finansial pada resiko tersebut.
    4. Mentransfer resiko
    Ketika seseorang mentransfer atau mengalihkan resiko ke pihak lain, orang itu mengalihkan tanggung jawab finansialnya untuk suatu resiko kepada pihak lain dengan membayar jasa tersebut. Cara paling umum untuk individual , keluarga dan bisnis untuk metode ini biasanya dengan membeli asuransi.
    Ketika perusahaan asuransi setuju untuk memberikan pertanggungan asuransi terhadap seseorang, maka perusahaan asuransi tersebut mengeluarkan polis asuransi. Polis adalah dokumen tertulis yang berisi persetujuan antara perusahaan asuransi dan pemilik polis. Persetujuan itu sah secara hukum, dimana perusahaan asuransi berkewajiban memberikan sejumlah uang, dikenal sebagai policy benefit atau Uang pertanggungan, ketika sebuah resiko spesifik terjadi. Sementara itu si tertanggung berkewajiban membayar sejumlah uang untuk jasa tersebut dikenal sebagai premi.
    Secara umum individual dan bisnis dapat membeli polis asuransi untuk menanggulangi tiga tipe resiko:
    o Resiko kerusakan properti.
    Seperti kerusakan yang bisa terjadi pada mobil, rumah atau barang-barang berharga lainnya akibat dari kecelakaan, pencurian, kebakaran atau bencana lainnya.
    o Resiko kewajiban.
    Resiko kewajiban termasuk kerugian ekonomis yang ditimbulkan apabila kita menabrak orang lain pada suatu peristiwa kecelakaan.
    o Resiko personal.
    Resiko personal termasuk kematian, kesehatan yang buruk, dan lainnya.

    Sesuai dengan laporan klaim yang tertanggung sampaikan dan
    jika dipandang perlu, pihak asuransi segera melakukan survey atas
    obyek asuransi yang terkena musibah untuk memperoleh informasi
    yang akurat mengenai musibah yang menimpa obyek tersebut. Kesempatan ini juga digunakan untuk mengumpulkan dokumen klaim yang diperlukan. Khusus untuk klaim yang cukup besar, pihak asuransi biasanya akan menunjuk badan penilai kerugian (loss adjuster) independen untuk melakukan survey resiko
    Resiko tidak dapat dihilangkan secara mutlak dalam suatu proses. Akan tetapi, kita selalu berpikir bagaimana resiko itu diminimalkan sampai batas-batas kerugian yang dapat diterima. Cara yang dapat dilakukan untuk meminimalkan suatu resiko adalah dengan mengidentifikasi, mengukur tingkat resiko, mengontrol resiko-resiko tersebut.
    Tujuan dari survey resiko adalah untuk melihat dengan lebih jelas kondisi fisik dan tingkat resiko dari obyek pertanggungan yang akan diasuransikan. Lebih jauh tujuan dari survey resiko adalah untuk menyimpulkan data–data yang kemudian akan diproses dan pada akhirnya menjadi informasi yang disebut dengan analisa resiko. Pada analisa resiko mencakup pengidentifikasian dan pengukuran tingkat resiko. Survey resiko ini dapat dilakukan oleh internal surveyor (staff perusahaan) ataupun oleh external surveyor (independent surveyor).
    Dilihat dari aktifitas pelayanan kontrol kerugian, maka survey resiko memiliki 2 keuntungan, yaitu bagi perusahaan asuransi itu sendiri dan pihak tertanggung. Keuntungan yang didapat bagi perusahaan asuransi adalah memperbesar jumlah premi yang masuk dengan mengurangi semaksimal mungkin jumlah klaim. Sedangkan keuntungan bagi tertanggung adalah memperkecil dampak suatu kerugian yang muncul dengan melakukan suatu perbaikan (risk Improvement) sesuai dengan rekomendasi dari perusahaan asuransinya.
    Resiko yang dapat diasuransikan. Diantaranya :
    Resiko bersifat homogen atau ada dalam jumlah yang cukup banyak. Dengan demikian lukisan asli Monalisa akan sulit diasuransikan karena jumlah hanya satu sehingga sulit mengambil tolok ukur nilainya. Sedangkan kerusakan harta benda secara umum, tingkat ganti rugi dapat diukur dari biaya perbaikannya.
    Bentuk Resikonya harus murni dan khusus
    Dengan demikian usaha mencari keuntungan dari asuransi dapat dicegah. Kejadian yang bersifat fundamental jarang yang langsung masuk ke jaminan dasar, kecuali melalui perluasan jaminan atau jaminan secara khusus.
    Resiko yang tidak terduga atau terjadi tiba-tiba
    Dengan demikian bangunan yang akan dirobohkan dalam waktu dekat (misalnya karena ada perluasan kota) tidak dapat diasuransikan.
    Resiko yang tidak bertentangan dengan hukum
    Resiko denda tilang merupakan Resiko yang tidak bisa diasuransikan.
    Obyek Resiko harus bisa dinilai atau diukur dengan uang
    Contoh: udara di ruangan atau air sumur tidak dapat diasuransikan.
    Resiko yang disertai dengan insurable interest (kepentingan yang dipertanggungkan).
    Resiko yang ditransfer harus disertai dengan premi yang wajar.

    Jenis-jenis Asuransi, secara garis besar, bidang asuransi terjadi dari tiga kategori, yaitu:
    Asuransi Kerugian
    Jenis Asuransi yang memberikan pertanggungan finansial pada semua resiko kerugian pada properti atau hak milik dari si tertanggung. Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).
    Jenis-jenis produk yang termasuk dalam kategori Asuransi Kerugian
    o Asuransi Kebakaran
    o Asuransi Kebongkaran
    o Asuransi Kendaraan Bermotor
    o Asuransi Kecelakaan Diri
    o Asuransi Pengangkutan Barang
    o Asuransi Contractor All Risk (CAR)
    o Asuransi Erection All Risk (EAR)

    Asuransi Jiwa
    Jenis asuransi yang menyediakan pengalihan kerugian finansial atas bencana yang bisa terjadi pada manusia, baik akibat langsung seperti kematian atau cacat maupun akibat tidak langsung seperti biaya pengobatan, dan kehilangan penghasilan. Selain berfungsi sebagai proteksi ada juga produk asuransi jiwa yang berfungsi sebagai investasi dan edukasi. Jenis jenis produk yang termasuk asuransi jiwa:
    o Asuransi Jiwa Seumur Hidup / permanen
    o Asuransi Jiwa Berjangka
    o Asuransi Kesehatan dan Kecelakaan (Health and Accident Insurance)
    o Asuransi Dwiguna (Endowment)
    o Asuransi Investasi
    o Asuransi Pendidikan

    Asuransi Sosial
    Adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial. Contoh asuransi sosial :
    o Asuransi Tenaga Kerja (Astek)
    Program asuransi yang melindungi dari para karyawan apabila terjadi musibah yang mengakibatkan karyawan berkurang atau hilang penghasilan dan untuk biaya pengobatan
    o Dana Pensiun
    Program asuransi yang bersifat seperti tabungan, dimana setiap bulan sejumlah persentase kecil dari pendapatan dipotong untuk disimpan. Kelak, apabila karyawan sudah pensiun, maka dana akumulasi ini dapat dicairkan.

    Dalam menyeleksi dan menerima calon pelanggan yang ingin membeli produk asuransi, Perusahaan asuransi menggunakan beberapa prinsip dasar untuk memutuskan apakah pelanggan tersebut layak untuk diasuransikan.
    Prinsip-prinsip yang digunakan adalah:
    • Kepentingan yang dipertanggungkan (Insurable Interest)
    Insurable interest (kepentingan yang dipertanggungkan) berarti pelanggan mempunyai suatu kepentingan yang dapat diasuransikan. Hal ini timbul dari hubungan finansial yang diakui hukum. Hubungan tersebut dapat timbul karena:
     Hukum
    Menurut hukum kebiasaan, seseorang atau harta benda seseorang selain dimiliki oleh orang tersebut, juga dimiliki oleh keluarganya. Dengan demikian, seorang bapak dapat membelikan asuransi untuk anak atau harta benda milik anaknya, demikian pula sebaliknya.
     Undang-undang
    Misalnya menurut UU, setiap perusahaan angkutan penumpang diharuskan bertanggung jawab apabila ada penumpang yang mengalami kecelakaan. Oleh karena itu perusahaan angkutan tersebut boleh, bahkan diwajibkan, membeli asuransi kecelakaan untuk penumpangnya.
     Kontrak
    Misalnya dalam suatu kontrak kerja bangunan, kontraktor dibebani tanggung jawab untuk menyelesaikan bangunannya. Dengan demikian, kontraktor tersebut boleh membeli proteksi asuransi contractor all risk.
    Orang dikatakan memiliki insurable interest atas obyek yang diasuransikan bila orang tersebut menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah atas obyek tersebut. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa orang tersebut tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka orang tersebut tidak berhak menerima ganti rugi.
    Contoh:
    Bapak A mengasuransikan rumah tetangganya (Bapak B). Pada saat terjadi musibah atas rumah tersebut, Bapak A mengajukan klaim ke Asuransi XYZ. Bagaimana penyelesaiannya? XYZ akan menolak klaim tersebut.
    Kapan insurable Interest itu harus ada?
     Untuk jenis asuransi harta benda (properti), insurable interest harus ada pada saat membeli asuransi dan pada saat terjadi klaim.
     Untuk asuransi marine cargo, yang status barangnya adalah barang dagangan, insurable interest harus ada pada saat klaim terjadi. Alasannya adalah selama dalam perjalanan, barang dagangan tersebut dapat berganti pemilik karena proses jual beli.
     Untuk asuransi jiwa, insurable interest harus ada pada saat membeli asuransi.

    • Itikad terbaik (Utmost Good Faith)
    Prinsip utmost good faith (itikad terbaik) merupakan prinsip bahwa setiap tertanggung berkewajiban memberitahukan secara jelas dan teliti mengenai segala fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan serta tidak mengambil untung dari asuransi. Prinsip ini juga berlaku bagi perusahaan asuransi, yaitu kewajiban menjelaskan risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan secara jelas dan teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta penting tersebut berlaku:
     Sejak perjanjian mengenai asuransi dibicarakan sampai polis keluar.
     Pada saat perpanjangan polis.
     Pada saat terjadi perubahan pada polis dan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perubahan itu.
    Prinsip ini menjadi sangat penting, karena:
     Secara umum tertanggung mengetahui lebih lengkap obyek yang akan diasuransikan dibandingkan dengan penanggung.
     Perhitungan besarnya premi sangat dipengaruhi oleh beban risiko.
    Fakta-fakta yang harus diungkapkan tertanggung
     Situasi dan kondisi obyek, secara internal (konstruksi, barang yang ada, dll)
    maupun eksternal (lingkungan sekitar);
     Pengalaman klaim yang pernah ada;
     Pengalaman penutupan asuransi sebelumnya;
     Fakta teknis lainnya yang diketahui.
    Contoh:
    Seseorang harus menjelaskan konstruksi bangunan yang sebenarnya pada saat akan menutup asuransi. Sebab konstruksi bangunan dapat dikamuflase dengan wall paper atau cat.
    Fakta yang harus diungkapkan penanggung (melalui agen)
     Menjelaskan risiko yang dijamin dan pengecualiannya;
     Memberitahukan besarnya premi sesuai dengan peraturan;
     Memberikan penjelasan tentang prosedur klaim;
     Informasi lain yang diperlukan.
    Pelanggaran prinsip utmost good faith:
     Pernyataan atau keterangan yang salah tetapi bukan karena kesengajaan;
     Pernyataan atau keterangan yang salah yang dilakukan dengan sengaja untuk
    mendapatkan keuntungan;
     Tidak mengungkapkan fakta atau tidak memberitahukan hal-hal yang diperlukan pihak lain, bukan karena kesengajaan, namun mungkin saja karena ketidaktahuan atau kelupaan;
     Menyembunyikan keterangan atau fakta secara sengaja untuk mendapatkan
    keuntungan.
    Contoh:
     Mengajukan klaim asuransi yang bersifat fiktif;
     Menaikkan jumlah permintaan ganti rugi dengan rekayasa yang sengaja dimanipulasi;
     Mengasuransikan obyek asuransi yang rawan dengan keterangan yang berbeda dengan kenyataan yang ada.
    Reaksi atas pelanggaran
     Menganggap batal kontrak atau perjanjian asuransi yang ada
    a. Tidak ada kontrak dari awalnya;
    b. Menolak bertanggung jawab atas klaim.
     Menuntut pihak yang melakukan kesengajaan untuk merugikan pihak lain.
     Menganggap tidak ada pelanggaran, dan melanjutkan kontrak asuransi.

    • Ganti rugi (Indemnity)
    Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka penanggung akan memberi ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan prinsip indemnity (indemnitas). Namun demikian, tertanggung tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang diderita.
    Metode pembayaran/pengganti kerugian bervariasi tergantung dari kerugian yang diderita oleh tertanggung. Jenisnya antara lain:
     Tunai (cash), misalnya dalam asuransi kecelakaan diri, atau biaya perbaikan kendaraan yang rusak akibat kecelakaan;
     Perbaikan (repair), misalnya bengkel mobil rekanan asuransi;
     Reinstate, misalnya membangun kembali bangunan yang rusak akibat kerugian;
     Mengganti (replace), misalnya untuk mesin-mesin, atau berlaku juga pada asuransi mobil.
    • Perwalian (Subrogation)
    Prinsip subrogration (perwalian) ini berkaitan dengan suatu keadaan dimana kerugian yang dialami tertanggung merupakan akibat dari kesalahan pihak ketiga (orang lain). Prinsip ini memberikan hak perwalian kepada penanggung oleh tertanggung jika melibatkan pihak ketiga. Dengan kata lain, apabila tertanggung mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga, maka XYZ, setelah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, akan mengganti kedudukan tertanggung dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut.
    Mekanisme Aplikasi subrogasi
     Tertanggung harus memilih salah satu sumber pengantian kerugian, dari pihak ketiga atau dari asuransi.
     Kalau tertanggung sudah menerima penggantian kerugian dari pihak ketiga, ia tidak akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi, kecuali jumlah penggantian dari pihak ketiga tsb tidak sepenuhnya.
     Kalau tertanggung sudah mendapatkan penggantian dari asuransi ia tidak boleh menuntut pihak ketiga. Karena hak menuntut tersebut sudah dilimpahkan ke perusahaan asuransi.
    Contoh:
    Kendaraan A ditabrak oleh kendaraan B. Kendaraan A diasuransikan ke XYZ. Setelah XYZ membayar klaim ke pihak A, maka XYZ bertindak atas pihak A dapat mengajukan klaim ke pihak B.
    • Kontribusi (Contribution)
    Walaupun sudah ditegaskan tidak diperbolehkan, tetapi mungkin saja seseorang mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan, maka secara otomatis berlaku prinsip contribution (kontribusi). Tertanggung tidak mungkin mendapatkan penggantian kerugian dari masing-masing perusahaan asuransi secara penuh.
    Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila perusahaan asuransi telah membayar ganti rugi yang menjadi hak tertanggung, maka perusahaan berhak menuntut perusahaan asuransi lain yang terlibat dalam obyek tersebut untuk membayar bagian kerugian sesuai dengan prinsip kontribusi.
    Contoh:
    Bapak A mengasuransikan satu unit rumah tinggal seharga 100 juta kepada tiga perusahaan asuransi:
    Asuransi A = Rp 100.000.000,-
    Asuransi B = Rp 50.000.000,-
    Asuransi C = Rp 50.000.000,-
    Total = Rp 200.000.000,-

    Bila bangunan tersebut mengalami kerugian total, misalnya habis terbakar, maka maksimum ganti rugi yang Bapak A peroleh adalah dari:
    Asuransi A= Rp 100.000.000 / 200.000.000 X 100.000.000 = Rp 50.000.000
    Asuransi B= Rp 50.000.000 / 200.000.000 X 100.000.000 = Rp 25.000.000
    Asuransi C= Rp 50.000.000 / 200.000.000 X 100.000.000 = Rp 25.000.000
    Total ganti rugi = Rp 100.000.000
    Dengan demikian jumlah ganti yang harus Bapak A terima dari ketiga perusahaan tersebut bukanlah Rp 200.000.000, melainkan hanya Rp 100.000.000 sesuai dengan harga rumah sebenarnya.
    Prinsip ini tidak berlaku bagi asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan diri yang berkaitan dengan meninggal dunia atau cacat tetap.
    Contoh:
    Bapak. A mempunyai polis Asuransi Jiwa A sebesar Rp 100.000.000, Asuransi Jiwa B sebesar Rp 50.000.000, dan Asuransi Jiwa C sebesar Rp 100.000.000. Kalau Bapak. A meninggal akibat kecelakaan yang dijamin oleh ketiga polis tersebut, maka ahli warisnya akan menerima santunan uang tunai (bukan ganti rugi) sebesar Rp 250.000.000.
    • Penyebab yang saling berkaitan (Proximate Cause)
    Dalam praktek asuransi, kadang-kadang sangat sulit menetapkan suatu peristiwa yang dianggap sebagai penyebab yang paling dominan atau paling efisien menimbulkan kerugian, karena sering terjadi peristiwanya tidak merupakan peristiwa tunggal (single perils), tetapi merupakan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan sehingga sering terjadi kontroversi dan perdebatan dalam menetapkan kejadian utama penyebab kerugian. Prinsip proximate cause (kausa proksimal) dapat menjadi solusi untuk masalah ini.
    Contoh:
    Kapal kandas terkena batu karang di laut dan mengalami kebocoran. Untuk sementara dilakukan tindakan darurat dengan menambal kebocoran tersebut supaya kapal bisa segera menuju ke pelabuhan terdekat. Namun di tengah jalan, tambalan terlepas dan kapal tenggelam. Faktor manakah yang menyebabkan kapal tenggelam? Peristiwa kandasnya kapal terkena batu karang atau karena tambalan kebocoran yang ada lepas?
    Penyelesaian :
     Penyebab dominan tidak harus selalu penyebab pertama, atau penyebab terakhir. Penyebab yang paling aktif dan efisien menimbulkan kerugianlah yang dijadikan proximate cause.
     Sering juga terjadi dua peristiwa yang terjadi bersamaan, secara independent (tidak berkaitan) yang menimbulkan suatu kerugian/kerusakan.
    Contoh:
    Terjadinya angin topan bersaman dengan kebakaran, yang tidak berkaitan, namun ada dua jenis kerugian, akibat kebakaran dan akibat angin topan. Ada juga suatu peristiwa kebakaran yang terjadi saat ada huru hara, yang masing-masing tidak berkaitan
    Penyelesaian :
     Kalau dua kerugian tidak bisa dipisahkan, dan keduanya tidak dikecualikan dalam polis, dijamin.
     Kalau salah satu dikecualikan dan kerugiannya tidak bisa dipisahkan, tidak dijamin. Kalau bisa dipisahkan, hanya yang tidak dikecualikan yang dijamin asuransinya.

    Dalam keadaan yang khusus, sering diperlukan suatu bantuan penetapan oleh para ahli atau profesional terkait, misalnya professional claim surveyor kebakaran.

    Source : Djohanputro, B. (2006). Manajemen Risiko Korporat Terintegrasi. Jakarta: PPM.

    Balas

  7. Faurizki/112050149
    Mei 19, 2009 @ 10:41:12

    Nama : Faurizki Rachman
    NIM : 112050149
    Tugas : Artikel tentang resiko
    Objek : Asuransi

    Resiko merupakan ketidakpastian yang bisa dikuantitaskan yang bisa menyebabkan terjadinya kerugian atau kehilangan. Resiko itu dapat dikategorikan sebagai berikut :
    Resiko Murni Bentuk resiko yang kalau terjadi akan menimbulkan kerugian (loss) atau tidak menimbulkan kerugian (no loss/break even). Contoh: resiko kebakaran dan resiko kecelakaan.
    Resiko Spekulatif Bentuk Resiko yang kalau terjadi, dapat menimbulkan kerugian (loss), tidak menimbulkan kerugian (no loss/break even), atau mendatangkan keuntungan (gain). Contoh: resiko produksi dan resiko moneter (kurs valuta asing).
    Resiko Fundamental Bentuk resiko yang kalau terjadi, dampak kerugiannya bisa sangat luas atau katastropis. Penyebabnya biasanya tidak menyangkut pribadi. Contoh: resiko perang, gempa bumi, dan polusi udara.
    Resiko Partikular Bentuk Resiko yang berasal dari kejadian tertentu dan dampaknya dirasakan secara lokal. Contoh: resiko kebakaran, resiko pencurian, dan resiko huru-hara.
    Resiko erat kaitannya dengan bahaya, perils/bahaya adalah kejadian yang mungkin terjadi atau tidak terjadi. Sumber bahaya tersebut pada dasarnya berasal dari tiga hal:
    Alam, misalnya: bencana alam, seperti: petir, gempa bumi, angin topan, dll.
    Manusia, misalnya: kelalaian, kejahatan seperti: pencurian, perampokan, dll.
    Peralatan/harta benda, misalnya: kecelakaan mobil, korsluiting listrik, kompor meledak, dll.
    Hazard adalah suatu keadaan atau sifat, baik yang berwujud fisik (physical hazards) maupun yang berwujud tingkah laku, karakter dan sifat manusia (moral hazards) yang mempengaruhi kemungkinan terjadinya bahaya.
    Contoh physical hazards:
    1. Asuransi Kebakaran
    Instalasi listrik yang tidak baik.
    Penyimpanan bahan yang mudah terbakar.
    2. Asuransi Kendaraan Bermotor
    Kepadatan lalu lintas yang tinggi.
    Penggunaan kendaraan untuk taksi.

    3. Asuransi Tanggung Gugat
    Penggunaan bahan kimia dalam proses industri.
    Pekerjaan pemotongan dan pengelasan.
    4. Asuransi Rangka Kapal
    Usia kapal yang sudah terlalu tua.
    Penggunaan kapal secara tidak teratur.
    5. Asuransi Marine Kargo
    Nilai barang yang sangat tinggi.
    Barang yang tidak terkemas baik.
    Contoh dari moral hazards:
    1. Tertanggung
    Kurang berinisiatif memperkecil kerugian.
    Sifat yang pemarah, pemabok, dsb.
    2. Bos & Karyawan
    Hubungan yang kurang baik antara bos dan karyawan.
    Bos yang kurang memperhatikan kondisi tempat kerja.
    Resiko, bukanlah hal yang harus dihindari, tetapi sesuatu yang harus dikelola. Sehingga perlu dilakukan manajemen resiko. Tahapan dalam manajemen resiko adalah sebagai berikut :
    Identifikasi dan Evaluasi
    Proses kegiatan manajemen resiko merupakan tugas gabungan dari departemen underwriting dan juga loss control service. Kegiatan ini terdiri dari tiga tingkatan kegiatan,yaitu:
    Identifikasi resiko
    Dalam tahap ini, yang dilakukan adalah mengidentifikasi resiko apa saja yang mungkin dihadapi.
    Evaluasi resiko
    Dalam tahap ini, ada dua faktor yang sangat penting, yang menentukan diterima atau ditolaknya suatu permohonan asuransi, yaitu dampak kerugian (severity) serta tingkat keseringan kejadian (frequency).

    Pengawasan resiko
    Pada tingkatan ini, perusahaan akan berusaha terus berhubungan dengan tertanggung guna memastikan obyek pertanggungan dalam keadaan stabil dan tidak ada peningkatan resiko.
    Resiko Sendiri
    Resiko sendiri, atau dikenal dengan istilah own retention atau own risk atau deductible adalah sejumlah nilai tertentu yang harus tertanggung pikul untuk setiap resiko atau kejadian klaim. Nilai resiko sendiri besarnya tergantung pada jenis asuransi dan besarnya peluang terjadi kecelakaan. Resiko sendiri diterapkan pada beberapa jenis asuransi, antara lain asuransi kebakaran, kendaraan bermotor, pengangkutan, contractor all risk. Sedangkan jenis asuransi yang biasanya tidak dikenakan resiko sendiri diantaranya adalah asuransi tanggung jawab hukum (third party liability atau TPL).
    Nilai resiko sendiri tercantum pada ikhtisar polis dan umumnya dinyatakan dalam:
    • Nilai yang telah ditentukan, misalnya: Rp 100.000,00
    • Prosentase tertentu, misalnya: 10% dari jumlah uang pertanggungan atau 25% dari nilai klaim yang diajukan; atau
    • Kombinasi, misalnya:
    • 10% dari TSI atau minimal Rp 100.000 mana saja yang lebih besar.
    • 10% dari TSI atau 25% dari nilai klaim, mana saja yang lebih besar.
    Contoh:
    Asuransi kendaraan yang bernilai s/d 100 juta dan usianya belum melebihi 3 tahun, akan terkena resiko sendiri Rp 150.000. Apabila terjadi musibah sehingga kendaraan tertanggung perlu diperbaiki dengan biaya perbaikan Rp 1.000.000, maka tertanggung akan menanggung sendiri biaya sebesar Rp 150.000 pertama dan sisanya sebesar Rp 850.000 akan ditanggung oleh XYZ. Sedangkan bila biaya perbaikan kendaraan adalah Rp 75.000, maka tertanggung akan menanggung seluruh biaya tersebut, yaitu sebesar Rp 75.000.
    Hal ini berarti bila terjadi klaim maka pertama sekali nilai klaim akan dikurangi resiko sendiri yang menjadi tanggung jawab tertanggung. Selisih antara nilai klaim dengan resiko sendiri akan menjadi tanggungan XYZ sepenuhnya hingga maksimum sebesar TSI. Resiko sendiri menunjukkan bahwa walaupun tertanggung telah mengalihkan resiko kepada XYZ, tetapi bila terjadi musibah tertanggung tetap menanggung kerugian secara finansial. Dengan demikian tertanggung wajib berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang berkenaan dengan obyek yang dipertanggungkan.
    Untuk menghilangkan atau mengurangi kemungkinan kerugian yang ditimbulkan oleh resiko, kita dapat melakukan empat cara:
    1. Menghindari resiko
    Cara yang paling jelas dan mudah adalah menghindari resiko. Kita dapa menghindari kemungkinan resiko luka atau kematian akibat kecelakaan pesawat terbang dengan cara menghindari naik pesawat terbang, atau kita dapa menghindari resiko rugi pada bursa saham dengan tidak membeli saham. Seringkali menghindari resiko bukan cara yang efektif.
    2. Mengontrol resiko
    Kita dapat mengontrol resiko dengan cara pencegahan. Untuk mencegah kemungkinan kehilangan mobil kita dapat menerapkan langkah-langkah pencegahan seperti pemasangan kunci ekstra, alarm mobil.
    3. Menerima resiko
    Menerima resiko berarti menerima semua tanggung jawab finansial pada resiko tersebut.
    4. Mentransfer resiko
    Ketika seseorang mentransfer atau mengalihkan resiko ke pihak lain, orang itu mengalihkan tanggung jawab finansialnya untuk suatu resiko kepada pihak lain dengan membayar jasa tersebut. Cara paling umum untuk individual , keluarga dan bisnis untuk metode ini biasanya dengan membeli asuransi.
    Ketika perusahaan asuransi setuju untuk memberikan pertanggungan asuransi terhadap seseorang, maka perusahaan asuransi tersebut mengeluarkan polis asuransi. Polis adalah dokumen tertulis yang berisi persetujuan antara perusahaan asuransi dan pemilik polis. Persetujuan itu sah secara hukum, dimana perusahaan asuransi berkewajiban memberikan sejumlah uang, dikenal sebagai policy benefit atau Uang pertanggungan, ketika sebuah resiko spesifik terjadi. Sementara itu si tertanggung berkewajiban membayar sejumlah uang untuk jasa tersebut dikenal sebagai premi.
    Secara umum individual dan bisnis dapat membeli polis asuransi untuk menanggulangi tiga tipe resiko:
    o Resiko kerusakan properti.
    Seperti kerusakan yang bisa terjadi pada mobil, rumah atau barang-barang berharga lainnya akibat dari kecelakaan, pencurian, kebakaran atau bencana lainnya.
    o Resiko kewajiban.
    Resiko kewajiban termasuk kerugian ekonomis yang ditimbulkan apabila kita menabrak orang lain pada suatu peristiwa kecelakaan.
    o Resiko personal.
    Resiko personal termasuk kematian, kesehatan yang buruk, dan lainnya.

    Sesuai dengan laporan klaim yang tertanggung sampaikan dan
    jika dipandang perlu, pihak asuransi segera melakukan survey atas
    obyek asuransi yang terkena musibah untuk memperoleh informasi
    yang akurat mengenai musibah yang menimpa obyek tersebut. Kesempatan ini juga digunakan untuk mengumpulkan dokumen klaim yang diperlukan. Khusus untuk klaim yang cukup besar, pihak asuransi biasanya akan menunjuk badan penilai kerugian (loss adjuster) independen untuk melakukan survey resiko
    Resiko tidak dapat dihilangkan secara mutlak dalam suatu proses. Akan tetapi, kita selalu berpikir bagaimana resiko itu diminimalkan sampai batas-batas kerugian yang dapat diterima. Cara yang dapat dilakukan untuk meminimalkan suatu resiko adalah dengan mengidentifikasi, mengukur tingkat resiko, mengontrol resiko-resiko tersebut.
    Tujuan dari survey resiko adalah untuk melihat dengan lebih jelas kondisi fisik dan tingkat resiko dari obyek pertanggungan yang akan diasuransikan. Lebih jauh tujuan dari survey resiko adalah untuk menyimpulkan data–data yang kemudian akan diproses dan pada akhirnya menjadi informasi yang disebut dengan analisa resiko. Pada analisa resiko mencakup pengidentifikasian dan pengukuran tingkat resiko. Survey resiko ini dapat dilakukan oleh internal surveyor (staff perusahaan) ataupun oleh external surveyor (independent surveyor).
    Dilihat dari aktifitas pelayanan kontrol kerugian, maka survey resiko memiliki 2 keuntungan, yaitu bagi perusahaan asuransi itu sendiri dan pihak tertanggung. Keuntungan yang didapat bagi perusahaan asuransi adalah memperbesar jumlah premi yang masuk dengan mengurangi semaksimal mungkin jumlah klaim. Sedangkan keuntungan bagi tertanggung adalah memperkecil dampak suatu kerugian yang muncul dengan melakukan suatu perbaikan (risk Improvement) sesuai dengan rekomendasi dari perusahaan asuransinya.
    Resiko yang dapat diasuransikan. Diantaranya :
    Resiko bersifat homogen atau ada dalam jumlah yang cukup banyak. Dengan demikian lukisan asli Monalisa akan sulit diasuransikan karena jumlah hanya satu sehingga sulit mengambil tolok ukur nilainya. Sedangkan kerusakan harta benda secara umum, tingkat ganti rugi dapat diukur dari biaya perbaikannya.
    Bentuk Resikonya harus murni dan khusus
    Dengan demikian usaha mencari keuntungan dari asuransi dapat dicegah. Kejadian yang bersifat fundamental jarang yang langsung masuk ke jaminan dasar, kecuali melalui perluasan jaminan atau jaminan secara khusus.
    Resiko yang tidak terduga atau terjadi tiba-tiba
    Dengan demikian bangunan yang akan dirobohkan dalam waktu dekat (misalnya karena ada perluasan kota) tidak dapat diasuransikan.
    Resiko yang tidak bertentangan dengan hukum
    Resiko denda tilang merupakan Resiko yang tidak bisa diasuransikan.
    Obyek Resiko harus bisa dinilai atau diukur dengan uang
    Contoh: udara di ruangan atau air sumur tidak dapat diasuransikan.
    Resiko yang disertai dengan insurable interest (kepentingan yang dipertanggungkan).
    Resiko yang ditransfer harus disertai dengan premi yang wajar.

    Jenis-jenis Asuransi, secara garis besar, bidang asuransi terjadi dari tiga kategori, yaitu:
    Asuransi Kerugian
    Jenis Asuransi yang memberikan pertanggungan finansial pada semua resiko kerugian pada properti atau hak milik dari si tertanggung. Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).
    Jenis-jenis produk yang termasuk dalam kategori Asuransi Kerugian
    o Asuransi Kebakaran
    o Asuransi Kebongkaran
    o Asuransi Kendaraan Bermotor
    o Asuransi Kecelakaan Diri
    o Asuransi Pengangkutan Barang
    o Asuransi Contractor All Risk (CAR)
    o Asuransi Erection All Risk (EAR)

    Asuransi Jiwa
    Jenis asuransi yang menyediakan pengalihan kerugian finansial atas bencana yang bisa terjadi pada manusia, baik akibat langsung seperti kematian atau cacat maupun akibat tidak langsung seperti biaya pengobatan, dan kehilangan penghasilan. Selain berfungsi sebagai proteksi ada juga produk asuransi jiwa yang berfungsi sebagai investasi dan edukasi. Jenis jenis produk yang termasuk asuransi jiwa:
    o Asuransi Jiwa Seumur Hidup / permanen
    o Asuransi Jiwa Berjangka
    o Asuransi Kesehatan dan Kecelakaan (Health and Accident Insurance)
    o Asuransi Dwiguna (Endowment)
    o Asuransi Investasi
    o Asuransi Pendidikan

    Asuransi Sosial
    Adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial. Contoh asuransi sosial :
    o Asuransi Tenaga Kerja (Astek)
    Program asuransi yang melindungi dari para karyawan apabila terjadi musibah yang mengakibatkan karyawan berkurang atau hilang penghasilan dan untuk biaya pengobatan
    o Dana Pensiun
    Program asuransi yang bersifat seperti tabungan, dimana setiap bulan sejumlah persentase kecil dari pendapatan dipotong untuk disimpan. Kelak, apabila karyawan sudah pensiun, maka dana akumulasi ini dapat dicairkan.

    Dalam menyeleksi dan menerima calon pelanggan yang ingin membeli produk asuransi, Perusahaan asuransi menggunakan beberapa prinsip dasar untuk memutuskan apakah pelanggan tersebut layak untuk diasuransikan.
    Prinsip-prinsip yang digunakan adalah:
    • Kepentingan yang dipertanggungkan (Insurable Interest)
    Insurable interest (kepentingan yang dipertanggungkan) berarti pelanggan mempunyai suatu kepentingan yang dapat diasuransikan. Hal ini timbul dari hubungan finansial yang diakui hukum. Hubungan tersebut dapat timbul karena:
     Hukum
    Menurut hukum kebiasaan, seseorang atau harta benda seseorang selain dimiliki oleh orang tersebut, juga dimiliki oleh keluarganya. Dengan demikian, seorang bapak dapat membelikan asuransi untuk anak atau harta benda milik anaknya, demikian pula sebaliknya.
     Undang-undang
    Misalnya menurut UU, setiap perusahaan angkutan penumpang diharuskan bertanggung jawab apabila ada penumpang yang mengalami kecelakaan. Oleh karena itu perusahaan angkutan tersebut boleh, bahkan diwajibkan, membeli asuransi kecelakaan untuk penumpangnya.
     Kontrak
    Misalnya dalam suatu kontrak kerja bangunan, kontraktor dibebani tanggung jawab untuk menyelesaikan bangunannya. Dengan demikian, kontraktor tersebut boleh membeli proteksi asuransi contractor all risk.
    Orang dikatakan memiliki insurable interest atas obyek yang diasuransikan bila orang tersebut menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah atas obyek tersebut. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa orang tersebut tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka orang tersebut tidak berhak menerima ganti rugi.
    Contoh:
    Bapak A mengasuransikan rumah tetangganya (Bapak B). Pada saat terjadi musibah atas rumah tersebut, Bapak A mengajukan klaim ke Asuransi XYZ. Bagaimana penyelesaiannya? XYZ akan menolak klaim tersebut.
    Kapan insurable Interest itu harus ada?
     Untuk jenis asuransi harta benda (properti), insurable interest harus ada pada saat membeli asuransi dan pada saat terjadi klaim.
     Untuk asuransi marine cargo, yang status barangnya adalah barang dagangan, insurable interest harus ada pada saat klaim terjadi. Alasannya adalah selama dalam perjalanan, barang dagangan tersebut dapat berganti pemilik karena proses jual beli.
     Untuk asuransi jiwa, insurable interest harus ada pada saat membeli asuransi.

    • Itikad terbaik (Utmost Good Faith)
    Prinsip utmost good faith (itikad terbaik) merupakan prinsip bahwa setiap tertanggung berkewajiban memberitahukan secara jelas dan teliti mengenai segala fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan serta tidak mengambil untung dari asuransi. Prinsip ini juga berlaku bagi perusahaan asuransi, yaitu kewajiban menjelaskan risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan secara jelas dan teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta penting tersebut berlaku:
     Sejak perjanjian mengenai asuransi dibicarakan sampai polis keluar.
     Pada saat perpanjangan polis.
     Pada saat terjadi perubahan pada polis dan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perubahan itu.
    Prinsip ini menjadi sangat penting, karena:
     Secara umum tertanggung mengetahui lebih lengkap obyek yang akan diasuransikan dibandingkan dengan penanggung.
     Perhitungan besarnya premi sangat dipengaruhi oleh beban risiko.
    Fakta-fakta yang harus diungkapkan tertanggung
     Situasi dan kondisi obyek, secara internal (konstruksi, barang yang ada, dll)
    maupun eksternal (lingkungan sekitar);
     Pengalaman klaim yang pernah ada;
     Pengalaman penutupan asuransi sebelumnya;
     Fakta teknis lainnya yang diketahui.
    Contoh:
    Seseorang harus menjelaskan konstruksi bangunan yang sebenarnya pada saat akan menutup asuransi. Sebab konstruksi bangunan dapat dikamuflase dengan wall paper atau cat.
    Fakta yang harus diungkapkan penanggung (melalui agen)
     Menjelaskan risiko yang dijamin dan pengecualiannya;
     Memberitahukan besarnya premi sesuai dengan peraturan;
     Memberikan penjelasan tentang prosedur klaim;
     Informasi lain yang diperlukan.
    Pelanggaran prinsip utmost good faith:
     Pernyataan atau keterangan yang salah tetapi bukan karena kesengajaan;
     Pernyataan atau keterangan yang salah yang dilakukan dengan sengaja untuk
    mendapatkan keuntungan;
     Tidak mengungkapkan fakta atau tidak memberitahukan hal-hal yang diperlukan pihak lain, bukan karena kesengajaan, namun mungkin saja karena ketidaktahuan atau kelupaan;
     Menyembunyikan keterangan atau fakta secara sengaja untuk mendapatkan
    keuntungan.
    Contoh:
     Mengajukan klaim asuransi yang bersifat fiktif;
     Menaikkan jumlah permintaan ganti rugi dengan rekayasa yang sengaja dimanipulasi;
     Mengasuransikan obyek asuransi yang rawan dengan keterangan yang berbeda dengan kenyataan yang ada.
    Reaksi atas pelanggaran
     Menganggap batal kontrak atau perjanjian asuransi yang ada
    a. Tidak ada kontrak dari awalnya;
    b. Menolak bertanggung jawab atas klaim.
     Menuntut pihak yang melakukan kesengajaan untuk merugikan pihak lain.
     Menganggap tidak ada pelanggaran, dan melanjutkan kontrak asuransi.

    • Ganti rugi (Indemnity)
    Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka penanggung akan memberi ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan prinsip indemnity (indemnitas). Namun demikian, tertanggung tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang diderita.
    Metode pembayaran/pengganti kerugian bervariasi tergantung dari kerugian yang diderita oleh tertanggung. Jenisnya antara lain:
     Tunai (cash), misalnya dalam asuransi kecelakaan diri, atau biaya perbaikan kendaraan yang rusak akibat kecelakaan;
     Perbaikan (repair), misalnya bengkel mobil rekanan asuransi;
     Reinstate, misalnya membangun kembali bangunan yang rusak akibat kerugian;
     Mengganti (replace), misalnya untuk mesin-mesin, atau berlaku juga pada asuransi mobil.
    • Perwalian (Subrogation)
    Prinsip subrogration (perwalian) ini berkaitan dengan suatu keadaan dimana kerugian yang dialami tertanggung merupakan akibat dari kesalahan pihak ketiga (orang lain). Prinsip ini memberikan hak perwalian kepada penanggung oleh tertanggung jika melibatkan pihak ketiga. Dengan kata lain, apabila tertanggung mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga, maka XYZ, setelah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, akan mengganti kedudukan tertanggung dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut.
    Mekanisme Aplikasi subrogasi
     Tertanggung harus memilih salah satu sumber pengantian kerugian, dari pihak ketiga atau dari asuransi.
     Kalau tertanggung sudah menerima penggantian kerugian dari pihak ketiga, ia tidak akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi, kecuali jumlah penggantian dari pihak ketiga tsb tidak sepenuhnya.
     Kalau tertanggung sudah mendapatkan penggantian dari asuransi ia tidak boleh menuntut pihak ketiga. Karena hak menuntut tersebut sudah dilimpahkan ke perusahaan asuransi.
    Contoh:
    Kendaraan A ditabrak oleh kendaraan B. Kendaraan A diasuransikan ke XYZ. Setelah XYZ membayar klaim ke pihak A, maka XYZ bertindak atas pihak A dapat mengajukan klaim ke pihak B.
    • Kontribusi (Contribution)
    Walaupun sudah ditegaskan tidak diperbolehkan, tetapi mungkin saja seseorang mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan, maka secara otomatis berlaku prinsip contribution (kontribusi). Tertanggung tidak mungkin mendapatkan penggantian kerugian dari masing-masing perusahaan asuransi secara penuh.
    Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila perusahaan asuransi telah membayar ganti rugi yang menjadi hak tertanggung, maka perusahaan berhak menuntut perusahaan asuransi lain yang terlibat dalam obyek tersebut untuk membayar bagian kerugian sesuai dengan prinsip kontribusi.
    Contoh:
    Bapak A mengasuransikan satu unit rumah tinggal seharga 100 juta kepada tiga perusahaan asuransi:
    Asuransi A = Rp 100.000.000,-
    Asuransi B = Rp 50.000.000,-
    Asuransi C = Rp 50.000.000,-
    Total = Rp 200.000.000,-

    Bila bangunan tersebut mengalami kerugian total, misalnya habis terbakar, maka maksimum ganti rugi yang Bapak A peroleh adalah dari:
    Asuransi A= Rp 100.000.000 / 200.000.000 X 100.000.000 = Rp 50.000.000
    Asuransi B= Rp 50.000.000 / 200.000.000 X 100.000.000 = Rp 25.000.000
    Asuransi C= Rp 50.000.000 / 200.000.000 X 100.000.000 = Rp 25.000.000
    Total ganti rugi = Rp 100.000.000
    Dengan demikian jumlah ganti yang harus Bapak A terima dari ketiga perusahaan tersebut bukanlah Rp 200.000.000, melainkan hanya Rp 100.000.000 sesuai dengan harga rumah sebenarnya.
    Prinsip ini tidak berlaku bagi asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan diri yang berkaitan dengan meninggal dunia atau cacat tetap.
    Contoh:
    Bapak. A mempunyai polis Asuransi Jiwa A sebesar Rp 100.000.000, Asuransi Jiwa B sebesar Rp 50.000.000, dan Asuransi Jiwa C sebesar Rp 100.000.000. Kalau Bapak. A meninggal akibat kecelakaan yang dijamin oleh ketiga polis tersebut, maka ahli warisnya akan menerima santunan uang tunai (bukan ganti rugi) sebesar Rp 250.000.000.
    • Penyebab yang saling berkaitan (Proximate Cause)
    Dalam praktek asuransi, kadang-kadang sangat sulit menetapkan suatu peristiwa yang dianggap sebagai penyebab yang paling dominan atau paling efisien menimbulkan kerugian, karena sering terjadi peristiwanya tidak merupakan peristiwa tunggal (single perils), tetapi merupakan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan sehingga sering terjadi kontroversi dan perdebatan dalam menetapkan kejadian utama penyebab kerugian. Prinsip proximate cause (kausa proksimal) dapat menjadi solusi untuk masalah ini.
    Contoh:
    Kapal kandas terkena batu karang di laut dan mengalami kebocoran. Untuk sementara dilakukan tindakan darurat dengan menambal kebocoran tersebut supaya kapal bisa segera menuju ke pelabuhan terdekat. Namun di tengah jalan, tambalan terlepas dan kapal tenggelam. Faktor manakah yang menyebabkan kapal tenggelam? Peristiwa kandasnya kapal terkena batu karang atau karena tambalan kebocoran yang ada lepas?
    Penyelesaian :
     Penyebab dominan tidak harus selalu penyebab pertama, atau penyebab terakhir. Penyebab yang paling aktif dan efisien menimbulkan kerugianlah yang dijadikan proximate cause.
     Sering juga terjadi dua peristiwa yang terjadi bersamaan, secara independent (tidak berkaitan) yang menimbulkan suatu kerugian/kerusakan.
    Contoh:
    Terjadinya angin topan bersaman dengan kebakaran, yang tidak berkaitan, namun ada dua jenis kerugian, akibat kebakaran dan akibat angin topan. Ada juga suatu peristiwa kebakaran yang terjadi saat ada huru hara, yang masing-masing tidak berkaitan
    Penyelesaian :
     Kalau dua kerugian tidak bisa dipisahkan, dan keduanya tidak dikecualikan dalam polis, dijamin.
     Kalau salah satu dikecualikan dan kerugiannya tidak bisa dipisahkan, tidak dijamin. Kalau bisa dipisahkan, hanya yang tidak dikecualikan yang dijamin asuransinya.

    Dalam keadaan yang khusus, sering diperlukan suatu bantuan penetapan oleh para ahli atau profesional terkait, misalnya professional claim surveyor kebakaran.

    Source : Djohanputro, B. (2006). Manajemen Risiko Korporat Terintegrasi. Jakarta: PPM.

    Balas

  8. Siska Amalia
    Mei 19, 2009 @ 19:39:54

    Nama : Siska Amalia
    NIM : 112051021
    Tugas : Artikel tentang resiko
    Objek : Resiko pada PT. Telkom

    RESIKO – RESIKO YANG DITERIMA OLEH PT. TELKOM

    PT. Telkom merupakan perusahaan yang menerapkan Risk Manajemen. Beberapa benefit yang diharapkan PT. Telkom dengan menerapkan Risk Manajemen adalah untuk mendukung Pencapaian Tujuan Perusahaan, diantaranya :
    •Mendukung penerapan GCG
    •Meningkatkan stakeholder value
    •Mendukung pengalokasian sumber daya perusahaan
    •Mendukung proses pengambilan keputusan
    •Mengantisipasi kemungkinan kejadian yang dapat menghambat pencapaian tujuan perusahaan

    Lingkup sumber risiko dalam Kebijakan Manajemen Risiko TELKOM
    •Kebijakan Strategis, yaitu resiko yang mungkin muncul dari rencana strategis, tujuan, atau inisitif baru perusahaan.
    •Kegiatan Fungsional, yaitu resiko yang mungkin muncul pada kegiatan fungsional masing-masing unit bisnis/kerja.

    Klasifikasi Resiko pada PT. TELKOM
    •Resiko Strategis, yaitu resiko yang muncul akibat adanya keputusan-keputusan strategis perusahaan, pelaksanaan keputusan yang tidak sesuai atau dorongan dari luar perusahaan yang dapat berakibat pada bisnis perusahaan.
    Contoh :
    -competition risk
    -regulation/legal/internal policy risk
    -capital availability risk
    -strategic investments risk
    -technological innovation risk
    -corporate governance risk

    •Resiko Operasional, yaitu resiko dalam kegiatan operasional perusahaan yang baik secara langsung maupun tidak langsung muncul dari ketidakcukupan atau kegagalan proses internal, orang, dan sistem atau dari kejadian di luar kendali perusahaan, termasuk bencana alam.
    Contoh :
    -Partnering risk
    -IT/Network Infrastructure risk
    -Human resource/leadership risk
    -Information integrity risk
    -Procurement risk
    -Fraud risk
    -Inter-carrier risk
    -Business/capacity planning risk
    -Customer satisfaction risk
    -Product development risk
    -Brand erosion risk

    •Resiko Keuangan, yaitu resiko akibat penyimpangan atau variasi dari perfomansi keuangan perusahaan yang diakibatkan karena pergerakan atau gejolak variabel tertentu, seperti nilai tukar, tingkat suku bunga, inflasi, termasuk compliance laporan keuangan.
    Contoh :
    -Revenue leakage risk
    -Capital expenditure risk
    -Treasury risk
    -Credit management risk
    -Budget planning and monitoring
    -Compliance for financial reporting

    Contoh – contoh resiko yang diterima oleh PT. Telkom dapat dilihat berikut :

    1.Objective : Mempertahan market leader
    Resiko : Turunnya revenue POTS
    Penyebab : Teknologi VOIP sebagai prduct substitusi telco industri
    Pengelolaan Penerimaan Resiko : Mengembangkan product Second Curve seperti : Internet Provider, braodband access.

    2.Objective : Suistanable Growth revenue
    Resiko : Regulator melakukan spin off telkom telkomsel
    Penyebab : Revenue consolidated Telkom Group 40 % dari telkomsel, Pemilik saham utama Telkom Telkomsel adalah pemerintah
    Pengelolaan Penerimaan Resiko : Holding Company.

    3.Objective : Suistanable Growth revenue
    Resiko : Pelanggan Telkom pindah ke kompetitor, biaya perubahan besar.
    Penyebab : Pemberlakuan kode akses SLJJ, Proporsi Customer base tidak adil.
    Pengelolaan Penerimaan Resiko : Lobby ke regulator, DPR dan pemerintah bahwa kebijakan kode akses tidak meningkatkan Density dan hanya menambah biaya.

    4.Objective : Suistanable Growth revenue
    Resiko : Calon Customer beralih ke kompetitor
    Penyebab : Keterlambatan penyediaan alat produksi
    Pengelolaan Penerimaan Resiko : Perbaikan, penyerdehanaan kebijakan pengadaan.

    5.Objective : Peningkatan produktifitas SDM
    Resiko : Terjadi ketidak puasan SDM telkom
    Penyebab : Tidak konsitensi penerapan CBHRM
    Pengelolaan Penerimaan Resiko : Penerapan CBHRM dengan benar, Perbaikan Tools SDM.

    6.Objective : Program Pensiun Dini
    Resiko : SDM dgn high competency banyak keluar (Kompetitor)
    Penyebab : Pendi dilakukan tanpa melalui seleksi SDM Low competency.
    Pengelolaan Penerimaan Resiko : Membuat standard Base Competency untuk SDM Telkom, Melakukan implementasi PENDI dgn seleksi bdsrkan base competency.

    7.Objective : Suistanable Growth revenue
    Resiko : Infrastruktur tdk dpt mendukung kebutuhan layanan kedepan
    Penyebab : Teknologi obsoleteV
    Pengelolaan Penerimaan Resiko : Implementasi INSYNC 2014 secara konsisten.

    8.Objective : Keputusan Management cepat dan objective
    Resiko : Keputusan Management kurang objective
    Penyebab : Sekar sudah masuk kedalam wilayah tugas management
    Pengelolaan Penerimaan Resiko : Pemisahan kewenangan yang jelas antara peran Management dan Sekar dalam mengelola perusahaan.

    9.Objective : Business Continuity
    Resiko : Bisnis perusahaan tidak berjalan
    Penyebab : Bencana Alam
    Pengelolaan Penerimaan Resiko : Implementasi Disarter Recovery Center.

    10.Objective : Suistanable Growth revenue
    Resiko : Konsumsi Pelanggan POT beralih ke Mobile
    Penyebab : Perubahan life Style masyarakat
    Pengelolaan Penerimaan Resiko : Merubah positioning product POT dengan CPE.

    Balas

  9. langitsoresorelangit
    Mei 20, 2009 @ 12:31:25

    nama : nurul inrani auliya
    nim : 112050072
    tugas : artikel resiko
    objek : perbankan

    Bisnis adalah suatu aktifitas yang selalu berhadapan dengan resiko dan return. Bank syari’ah dan bank konvensional adalah salah satu unit bisnis. Oleh karena itu, bank syari’ah dan bank konvensional juga menghadapi risiko yang ada dalam industri perbankan yaitu risiko pasar, kredit, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, strategi dan ekuitas. Komponen risiko pasar dapat di kelompokkan sebagai risiko tingkat suku bunga, risiko nilai tukar dan risiko harga. Namun, karena karakteristik yang spesifik dari transaksi bank syari’ah yang kontrak transaksinya tidak didasarkan tingkat suku bunga, maka risiko perubahan tingkat suku bunga bukan merupakan komponen risiko pasar yang dihadapi bank syari’ah. Oleh karena itu artikel ini akan membahas perbandingan risiko pada bank syariah dengan bank konvensional.

    Pada Bab II pasal 4 butir 1 PBI No. 5/8/PBI/2003 disebutkan bahwa risiko-risiko yang terdapat pada perbankan, antara lain :

    a. Risiko Kredit (credit risk)

    Adalah risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan pihak memenuhi kewajibannya. Pada bank umum, pembiayaan disebut pinjaman, sementara di bank syariah disebut pembiayaan, sedangkan untuk balas jasa yang diberikan atau diterima pada bank umum berupa bunga (interest loan atau deposit) dalam persentase yang sudah ditentukan sebelumnya. Pada bank syariah, tingkat balas jasa terukur oleh sistem bagi hasil dari usaha. Selain itu, persyaratan pengajuan kredit pada perbankan syariah lebih ketat dari perbankan konvensional sehingga risiko kredit dari perbankan syariah lebih kecil dari perbankan konvensional.

    Oleh sebab itu pada sisi kredit, dalam aturan syariah, bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli murabahah.

    Mekanisme seperti itu, akan mencegah kemungkinan dana kredit digunakan untuk transaksi spekulasi, atau untuk jual beli valas. Jika terjadi default, bank mudah mendapatkan dananya kembali karena ada aset yang nilainya jelas berupa sejumlah kredit yang dikucurkan. Dalam bank syariah, karakter nasabah (personal garansi) lebih dinomorsatukan, ketimbang cover guarantee berupa aset (Karim, 2003).

    Dengan demikian debitor yang dinilai tidak cacat hukum dan kegiatan usahanya berjalan baik akan mendapat prioritas. Oleh sebab itu, risiko bank syariah sebetulnya lebih kecil dibanding bank konvensional. Bank syariah tidak akan mengalami negative spread, karena dari dana yang dikucurkan untuk pembiayaan akan diperoleh pendapatan, bukan bunga seperti di bank biasa.

    b. Risiko Pasar

    Risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar dari portofolio yang dimiliki oleh bank, yang dapat merugikan bank. Variabel pasar antara lain adalah suku bunga dan nilai tukar. Pada perbankan syariah tidak terdapat risiko pasar dikarenakan perbankan syariah tidak melandaskan operasionalnya berdasar risiko pasar.

    c. Risiko Likuiditas

    Risiko antara lain disebabkan bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo. Bank memiliki dua sumber utama bagi likuiditasnya, yaitu aset dan liabilitas. Apabila bank menahan aset seperti surat-surat berharga yang dapat dijual untuk memenuhi kebutuhan dananya, maka resiko likuiditasnya bisa lebih rendah. Sementara menahan aset dalam bentuk surat- surat berharga membatasi pendapatan, karena tidak dapat memperoleh tingkat penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan pembiayaan.

    Faktor kuncinya adalah bank tidak dapat leluasa memaksimumkan pendapatan karena adanya desakan kebutuhan likuiditas. Oleh karena itu bank harus memperhatikan jumlah likuiditas yang tepat. Terlalu banyak likuiditas akan mengorbankan tingkat pendapatan dan terlalu sedikit akan berpotensi untuk meminjam dana dengan harga yang tidak dapat diketahui sebelumnya, yang akan berakibat meningkatnya biaya dan akhirnya menurunkan profitabilitas. (Zaenal Arifin, :66)

    Pada bank syariah, dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana.

    Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.

    d. Resiko Operasional (operational risk)

    Menurut definisi Basle Committe, resiko operasional adalah resiko akibat dari kurangnya sistem informasi atau sistem pengawasan internal yang akan menghasilkan kerugian yang tidak diharapkan. Resiko ini lebih dekat dengan keasalahan manusiawi (human error), adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kegagalan sistem atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional bank. Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko operasional .

    e. Risiko Hukum

    Risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau lemahnya perikatan seperti tidak terpenuhinya syarat sahnya kontrak. Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko hukum.

    f. Risiko Reputasi

    Risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan usaha bank atau persepsi negatif terhadap bank. Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko reputasi.

    g. Risiko Stratejik

    Risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal. Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko stratejik.

    h. Risiko Kepatuhan

    Risiko yang disebabkan bank tidak memenuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko kepatuhan.

    Balas

  10. Ludovicus Paramarta
    Mei 20, 2009 @ 12:51:00

    Nama : Siska Amalia
    NIM : 11200049
    Tugas : Artikel tentang manajemen resiko
    Objek : Pengelolaan Resiko pada PT. Telkom

    RETENTION RISK MANAGEMENT pada PT.TELKOM

    A. LANDASAN TEORI
    Strategi Pengalokasian Resiko
    Strategi pengalokasian resiko dalam industri konstruksi biasanya dilakukan dengan empat cara, yaitu menanggung (retention), mengurangi (reduction), mengalihkan (transfer) atau menghindari (avoidance) resiko. Penggunaan strateginya dapat terpisah atau dikombinasikan tergantung dari masalah yang dihadapi.

    Menanggung resiko
    Menanggung resiko (risk retention) merupakan pengakuan atas keberadaan resiko, dan menerima akibatnya jika terjadi kerugian. Dalam menjalankan strategi menanggung resiko ini, terdapat dua tipe yang membedakannya, yaitu yang direncanakan atau disengaja, dan tidak direncanakan atau tidak disengaja.
    Menanggung resiko yang direncanakan merupakan anggapan atau perkiraan secara sadar dan disengaja dari resiko yang telah diketahui. Sedangkan menanggung resiko yang tidak terencana yaitu karena resiko yang akan terjadi tidak teridentifikasi atau tidak dikenal sebelumnya dan secara tidak sadar atau tidak disengaja menanggung resiko tersebut.
    Keputusan suatu organisasi proyek untuk menerima resiko umumnya disebabkan karena organisasi proyek tersebut memiliki kemampuan untuk mengelola resiko, tidak sanggup untuk mengalokasikan resiko kepada pihak ketiga, dan tidak sanggup untuk menghindari faktor resiko.

    B. STUDI KASUS Di PT.TELKOM
    Resiko Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing
    Hutang jangka panjang TELKOM sebagian besar dalam denominasi mata uang asing. Dengan berfluktuasinya nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing yang cenderung mengarah pada melemahnya nilai tukar Rupiah, akan menimbulkan resiko kerugian dari selisih nilai tukar (foreign exchange loss) yang cukup besar. Untuk mengurangi resiko kerugian valuta asing dan meningkatkan efisiensi dalam pembayaran bunga, TELKOM terus berupaya mengurangi hutang dalam valuta asing secara bertahap.

    PROGRAM PENERBITAN HUTANG DAN PEMBAYARAN KEMBALI
    Untuk mengurangi resiko kerugian valuta asing dan meningkatkan efisiensi dalam pembayaran bunga, TELKOM melakukan serangkaian program penerbitan hutang dan pembiayaan kembali, antara lain: pembayaran two-step loans kepada Pemerintah RI sebesar Rp 701,3 miliar, US$48,8 juta dan EURO 14,5 juta; pembayaran kembali hutang ex-PT AriaWest International (AWI) sebesar US$123,0 juta; dan perolehan pinjaman modal kerja perseroan dari ABN AMRO Bank, NV dan BCA masing-masing sebesar US$65 juta dan US$49 juta. Pembayaran two-step loans kepada Pemerintah RI sebesar Rp 701,3 miliar dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2004.

    C. ANALISA
    PT.TELKOM dalam menjalankan bisnisnya memerlukan dana untuk beroperasi. Dana itu diperoleh dari pinjaman jangka panjang dan berupa valuta asing. Dalam memutuskan meminjam uang ada resiko yaitu fluktuasi kurs mata uang rupiah terhadap mata uang asing. Dampak dari fluktuasi ini adalah jika rupiah melemah terhadap mata uang asing maka dana pinjaman yang harus dibayar menjadi lebih besar.
    Tapi karena pinjaman diperlukan untuk menjalankan bisnis atau operasional, maka PT.TELKOM menerima resiko tsb. atau dengan kata lain PT.TELKOM sengaja menanggung resiko dengan alasan tidak sanggup menghindari faktor resiko.

    Balas

    • Ludovicus Paramarta
      Mei 20, 2009 @ 12:53:55

      maaf pak, salah nama…..tadi ngopi format penulisan nama dari siska….isi tetap tulisan saya…untuk yg benarnya ada yg posting no.10 (dibawah ini)…..terimakasih Pak.

      Balas

  11. Ludovicus Paramarta
    Mei 20, 2009 @ 12:52:03

    Nama : Ludovicus Paramarta Pamuncak
    NIM : 11200049
    Tugas : Artikel tentang manajemen resiko
    Objek : Pengelolaan Resiko pada PT. Telkom

    RETENTION RISK MANAGEMENT pada PT.TELKOM

    A. LANDASAN TEORI
    Strategi Pengalokasian Resiko
    Strategi pengalokasian resiko dalam industri konstruksi biasanya dilakukan dengan empat cara, yaitu menanggung (retention), mengurangi (reduction), mengalihkan (transfer) atau menghindari (avoidance) resiko. Penggunaan strateginya dapat terpisah atau dikombinasikan tergantung dari masalah yang dihadapi.

    Menanggung resiko
    Menanggung resiko (risk retention) merupakan pengakuan atas keberadaan resiko, dan menerima akibatnya jika terjadi kerugian. Dalam menjalankan strategi menanggung resiko ini, terdapat dua tipe yang membedakannya, yaitu yang direncanakan atau disengaja, dan tidak direncanakan atau tidak disengaja.
    Menanggung resiko yang direncanakan merupakan anggapan atau perkiraan secara sadar dan disengaja dari resiko yang telah diketahui. Sedangkan menanggung resiko yang tidak terencana yaitu karena resiko yang akan terjadi tidak teridentifikasi atau tidak dikenal sebelumnya dan secara tidak sadar atau tidak disengaja menanggung resiko tersebut.
    Keputusan suatu organisasi proyek untuk menerima resiko umumnya disebabkan karena organisasi proyek tersebut memiliki kemampuan untuk mengelola resiko, tidak sanggup untuk mengalokasikan resiko kepada pihak ketiga, dan tidak sanggup untuk menghindari faktor resiko.

    B. STUDI KASUS Di PT.TELKOM
    Resiko Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing
    Hutang jangka panjang TELKOM sebagian besar dalam denominasi mata uang asing. Dengan berfluktuasinya nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing yang cenderung mengarah pada melemahnya nilai tukar Rupiah, akan menimbulkan resiko kerugian dari selisih nilai tukar (foreign exchange loss) yang cukup besar. Untuk mengurangi resiko kerugian valuta asing dan meningkatkan efisiensi dalam pembayaran bunga, TELKOM terus berupaya mengurangi hutang dalam valuta asing secara bertahap.

    PROGRAM PENERBITAN HUTANG DAN PEMBAYARAN KEMBALI
    Untuk mengurangi resiko kerugian valuta asing dan meningkatkan efisiensi dalam pembayaran bunga, TELKOM melakukan serangkaian program penerbitan hutang dan pembiayaan kembali, antara lain: pembayaran two-step loans kepada Pemerintah RI sebesar Rp 701,3 miliar, US$48,8 juta dan EURO 14,5 juta; pembayaran kembali hutang ex-PT AriaWest International (AWI) sebesar US$123,0 juta; dan perolehan pinjaman modal kerja perseroan dari ABN AMRO Bank, NV dan BCA masing-masing sebesar US$65 juta dan US$49 juta. Pembayaran two-step loans kepada Pemerintah RI sebesar Rp 701,3 miliar dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2004.

    C. ANALISA
    PT.TELKOM dalam menjalankan bisnisnya memerlukan dana untuk beroperasi. Dana itu diperoleh dari pinjaman jangka panjang dan berupa valuta asing. Dalam memutuskan meminjam uang ada resiko yaitu fluktuasi kurs mata uang rupiah terhadap mata uang asing. Dampak dari fluktuasi ini adalah jika rupiah melemah terhadap mata uang asing maka dana pinjaman yang harus dibayar menjadi lebih besar.
    Tapi karena pinjaman diperlukan untuk menjalankan bisnis atau operasional, maka PT.TELKOM menerima resiko tsb. atau dengan kata lain PT.TELKOM sengaja menanggung resiko dengan alasan tidak sanggup menghindari faktor resiko.

    Balas

  12. Priambodo Adi Wicaksono
    Mei 20, 2009 @ 16:23:46

    Nama : Priambodo Adi Wicaksono
    NIM : 112051075
    Tugas : Artikel tentang Manrisk
    Objek : Tentang menghitung resiko bermain saham

    Menghitung Resiko Dalam Bermain Saham

    Dalam bermain saham , kita tidak boleh terpaku hanya akan return yang akan dihasilkan. Kita juga harus memperhatikan segala resiko yang melekat dalam bermain saham. Hal ini tentu akan membuat investasi kita dalam bermain saham lebih aman. Jika hal tersebut tidak dilakukan mungkin bukan untung yang akan kita raih justru menjadi buntung.

    Salah satu cara meminimalisir resiko dalam bermain saham adalah dengan melihat besar resiko dari saham tersebut. Besarnya nilai resiko dari saham bisa dilihat dengan menggunakan indikator Beta.

    Beta adalah nilai koefisien pergerakan harga saham terhadap pergerakan pasar (dalam kasus Indoensia adalah IHSG). Misal untuk kasus saham X memiliki Beta sebesar 0,8. Hal ini menandakan setiap IHSG berubah 1 %, maka harga saham X akan berubah sebesar 0,8 %.

    Nilai Beta ini diperoleh dari hasil regresi time series antara harga saham dengan IHSG dalam rentang waktu tertentu. Semakin besar Beta menujukan resiko makin besar. Hal ini karena ketika pasar (IHSG) bergerak sedikit maka harga saham akan berubah cukup besar, atau lebih volatile.

    Sedangkan nilai Beta yang kecil, menunjukan saham tersebut relatif stabil. Sehingga ketika IHSG berubah maka saham tersebut tidak terlalu berubah signifikan. Saham seperti ini biasanya saham yang bersifat saham difensif. Saham dengan Beta kecil amat cocok untuk kondisi pasar yang sedang tidak menentu.

    Kita akan mengambil contoh dengan menggunakan 3 saham , yaitu Bumi Resources (BUMI), Astra Agro Lestari (AALI) dan Unilver (UNVR). Saham BUMI memiliki nilai Beta sebesar 1,218 , Lalu AALI memiliki nilai Beta sebesar 1,167, dan UNVR memiliki nilai Beta 0,936.

    Dari data diatas terlihat saham BUMI memiliki nilai Beta terbesar yaitu 1,218. Artinya saham BUMI adalah saham yang paling volatile sehingga lebih beresiko, setiap 1% IHSG berubah maka saham BUMI akan berubah 1,218%. Selanjutnya diikuti oleh saham AALI yang memiliki nilai Beta sebesar 1,167. Hal ini berarti setiap 1% IHSG berubah, saham AALI akan berubah 1,167 %. Dan yang terakhir saham UNVR yang memiliki Beta sebesar 0,936%, yang artinya ketika IHSG berubah 1% maka saham UNVR akan berubah 0,936%.

    Nilai beta diatas juga masuk akal. Hal ini karena BUMI dan AALI adalah jenis saham yang sedang booming atau cenderung growth stocks akibat naiknya harga komoditas. Hal ini membuat saham BUMI dan AALI sangat sensitif terhadap gerak pasar. Akan tetapi dilain pihak saham UNVR adalah saham yang cenderung difensif. Hal ini membuat saham UNVR lebih stabil dari gejolak pasar.

    Selain itu konsep beta sangat membantu investor dalam melakukan keputusan investasi. Jika investor menduga saham akan naik atau bullish , maka investor akan memilih saham dengan beta yang tinggi sehingga returnnya akan tinggi. Sebaliknya ketika investor mempunyai ekspektasi saham akan turun atau bearish, sebaiknya investor menjaga investasinya dengan saham yang mempunyai beta kecil sehingga penurunan harga saham tidak akan terlalu besar.

    Balas

  13. Mutia Safiroh
    Mei 20, 2009 @ 16:27:31

    Tugas artikel Manajemen Resiko
    Nama : Mutia Safiroh
    Nim : 112050016
    Manajemen Resiko dalam Perbankan
    Manajemen Resiko dalam perbankan dimunculkan akibat dari seringnya terjadi resiko yang mengakibatkan kerugian secara global. 10 negara yang tergabung dalam G10 mencetuskan kerangka acuan kelayakan pemodalan perbankan yang lebih dikenal dengan BASEL I pada tahun 1988 yang mengatur beberapa mekanisme yang berkenaan dengan risiko kredit dan risiko pasar. Kemudian dicetuskan lagi BASEL II sekitar tahun 2004 kelanjutan dari Basel 1 dan Amandemend yang mengatur pula framework yang berkenaan dengan risiko operasional secara spesifik. Perbedaan kedua regulasi ini dapat dilihat pada Gambar 1.

    Gambar 1. Capital Regulation Basel 1 & Basel 2
    Berikut akan dijelaskan mengenai ketiga resiko yang terlibat dalam kedua basel:
    1. Resiko Pasar
    Resiko Pasar merupakan risiko kerugian akibat posisi yang tercatat pada on dan off balance sheet karena pergerakan faktor pasar.
    Risiko pasar merupakan risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel harga pasar dari portofolio yang dimiliki Bank, yang dapat merugikan Bank. Variabel pasar mencakup suku bunga dan nilai tukar, termasuk derivasi dari kedua jenis risiko pasar tersebut. Risiko pasar antara lain terdapat pada aktivitas treasury serta investasi, kegiatan pembiayaan dan pendanaan, serta kegiatan pembiayaan perdagangan.
    Komponen market risk dalam dunia perbankan dibagi 2 yaitu Specific Risk dan General risk.
    - Specific risk merupakan risiko perubahan nilai pasar sekuritas akibat faktor issuer dari sekuritas. Dikatakan specific risk dikarenakan perubahan ini hanya terjadi pada saham tertentu saja.
    - General Market Risk adalah risiko perubahan pasar pada kelompok jenis instrumen tertentu, misalnya pada pergerakan SBI (sertifikat Bank Indonesia). General market risk ini terdiri dari beberapa macam risk yang kita kenal dengan,
    • Interest Rate Risk
    • Equity Position Risk
    • Foreign Exchange (Forex) Risk
    • Commodity Position Risk
    Bank perlu mencermati risiko pasar yang selama menjalankan operasinya dikarenakan perubahan Harga Pasar dapat terjadi sewaktu-waktu. Perubahan tersebut akan mempengaruhi iklim usaha perbankan sehingga Bank perlu cermat mengetahui variable yang mempengaruhi harga pasar, antara lain:
    - Supply and Demand dari produk mempengaruhi harga jangka pendek. Perubahan harga tergantung pada volume transaksi.
    - Liquidity, pasar yang likuid mampu menangani volume transaksi yang tinggi sehingga bid-ask tipis dan biaya trade lebih murah.
    - Intervensi Pemerintah (BI) dengan penurunan sukubunga SBI.
    - Arbitrage timbul apabila ada perbedaan harga dari satu sekuritas yang diperdagangkan pada lebih dari satu bursa.
    - Economic & Political Event disamping bencana alam
    - Faktor fundamental ekonomi memberikan dampak harga pasar jangka panjang.

    2. Resiko Kredit
    Risiko kredit adalah risiko yang terjadi karena kegagalan debitur, yang menyebabkan tak terpenuhinya kewajiban untuk membayar hutang.
    Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai aktivitas Bank, antara lain: pemberian kredit, transaksi derivatif, perdagangan instrumen keuangan, serta aktivitas Bank yang lain, termasuk yang tercatat dalam banking book maupun trading book.
    Manajemen risiko kredit mencakup dua hal, yaitu :
    - Risiko proses putusan kredit, sebelum putusan dibuat sampai menindaklanjuti komitmen kredit.
    - Risiko pemantauan dan proses laporan.
    Menurut PBI (Peraturan Bank Indonesia), dinyatakan bahwa proses Manajemen Risiko Bank sekurang-kurangnya mencakup:
    - pendekatan pengukuran dan penilaian risiko,
    - struktur limit dan pedoman serta parameter pengelolaan risiko,
    - sistim informasi manajemen dan pelaporannya,
    - evaluasi dan kaji ulang manajemen.
    Manajemen Risiko Kredit lebih menekankan pada manajemen portofolio kredit, active balance sheet, dan kuantitas risiko kredit, sehingga dapat diperoleh model risiko atas capital intensive model serta risk return yang optimal, untuk mendapatkan nilai yang maksimal.
    Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum mengatur agar masing-masing Bank menerapkan Manajemen Risiko sebagai upaya meningkatkan efektivitas prudential banking. Konsep Manajemen Risiko yang terintegrasi, diharapkan mampu memberikan suatu sort and quick report kepada Board of Director guna mengetahui risk exposure yang dihadapi Bank secara keseluruhan.
    3. Resiko Operasional
    Risiko operasional (operational risk) merupakan resiko kerugian langsung maupun tidak langsung yang disebabkan faktor kelemahan atau kegagalan proses internal, Sumber Daya Manusia (SDM), sistem, dan kejadian eksternal.
    Regulasi seperti Basel II menekenkan pentingnya manajemen risiko operasional pada lembaga keuangan. Bank-bank diharapkan untuk mengumpulkan data yang saat ini tidak mereka miliki. Mereka juga diharapkan dapat membawa data-data dari berbagai sistem menjadi satu kumpulan untuk analisa. Dengan begitu bank-bank ini bisa diakui secara international.
    Risiko operasional memiliki lebih banyak tantangan dibandingkan dengan risiko kredit dan risiko pasar. Data yang didapatkan, 1% dari responden global tidak mempunyai program mengenai manajemen risiko operasional sama sekali. Ini cenderung terkait dengan ukuran organisasi; institusi dengan annual turnover lebih kecil dari $100 juta cenderung tidak mempunyai program tersebut.
    Responden yang menghitung hasil dari pengelolaan risiko operasional memperkirakan penghematan hingga 10 juta dolar tiap tahun bagi lembaga keuangan besar. Responden rata-rata mengemukakan kerugian sebesar 17%.
    Bank Indonesia (BI) menyatakan diri akan menerapkan risiko operasional dalam perhitungan Capital Adequacy Ratio (CAR/rasio kecukupan modal) di tahun 2008. Risiko operasional itu akan diperhitungkan, terutama untuk bank-bank besar yang secara internasional aktif.
    Penghitungan CAR yaitu modal dibagi aktiva tertimbang menurut resiko. Dalam aturan basel II, aktiva tertimbang menurut resiko (ATMR) terdiri dari resiko kredit, risiko pasar dan risiko resiko operasional. Sebelumnya BI belum menerapkan resiko operasional sebagia salah satu komponen dalam ATMR untuk penghitungan CAR.
    Lembaga keuangan semakin sadar bahwa manajemen risiko operasional yang baik akan menghasilkan benefit baik bagi bisnis maupun perekonomian. Benefit meliputi pendapatan yang meningkat dan kinerja yang lebih baik. Peningkatan kinerja berada pada urutan pertama benefit dari manajemen risiko operasional. Benefit lainnya antara lain adalah memperkecil kerugian dan melindungi reputasi.

    Balas

  14. ayu widyasari
    Mei 20, 2009 @ 16:37:44

    Nama : Ayu Widyasari

    NIM : 112050153

    Tugas : Artikel tentang manajemen resiko

    Berikut ini ada realita mutakhir yang menjadi fenomena menarik untuk dikaji. Ketika harga avtur naik, dua operator maskapai penerbangan segera mengurangi jumlah dan penerbangan tujuan Yogyakarta. Namun, ada maskapai penerbangan lain yang justru melakukan tindakan sebaliknya: akan menambah jumlah penerbangan ke dan dari Yogyakarta. Bagi dua operator pertama, kenaikan harga avtur ini ternyata ditangkap sebagai sebuah ancaman, sementara sebuah operator maskapai penerbangan lainnya menganggapnya sebagai peluang. Sebuah pelajaran yang berharga bahwa ternyata resiko, ketidakpastian, dan kerugian adalah tiga hal berbeda, sama sekali tidak bisa disamakan begitu saja.
    Banyak yang salah kaprah, resiko bisnis dianggap sama dengan resiko finansial dan dianggap sama pula dengan kerugian. Padahal resiko finansial hanyalah salah satu komponen resiko bisnis, selain resiko proyek, resiko operasional, resiko pasar dan resiko yang berkaitan dengan regulasi.

    Resiko pada hakekatnya adalah kejadian yang memiliki dampak negatif terhadap sasaran dan strategi perusahaan. Manajemen resiko terintegrasi merupakan suatu proses dimana berbagai resiko diidentifikasi, diukur dan dikendalikan di seluruh bagian organisasi. Kemungkinan terjadinya resiko dan akibatnya terhadap bisnis merupakan dua hal mendasar untuk diidentifikasi dan diukur. Melalui pengelolaan resiko terintegrasi, setiap keputusan strategik yang diambil selalu berdasarkan atas informasi yang valid dan reliable. Dengan demikian keputusan itu diharapkan mampu mengantisipasi secara efektif kejadian-kejadian di masa depan dan mengurangi ketidakpastian.
    Ironisnya, seringkali pengelolaan resiko hanya terfokus pada resiko yang berhubungan dengan kegiatan operasional, yang kemudian dikonversikan ke dalam satuan uang (resiko finansial). Pendekatan ini tentu saja kurang lengkap, karena tidak mengcover keseluruhan resiko yang melekat pada bisnis yang digeluti. Memang, setiap industri memiliki penekanan sendiri-sendiri terhadap resiko yang akan dikendalikannya. Dalam manajemen resiko terintegrasi, resiko yang dominan dijadikan sebagai acuan utama. MIsalnya, di industri keuangan dan perbankan, manajemen resiko lebih ditekankan pada aspek finansial tanpa mengabaikan aspek resiko lainnya.
    Proses pengelolaan resiko terintegrasi bermula dari analisa secara akurat baik terhadap lingkungan internal maupun eksternal perusahaan. Hasil analisa kemudian ditindaklanjuti dengan identifikasi dan klasifikasi secara jelas, spesifik, dan menyeluruh dari tiap resiko yang ada, baik dari aspek operasional, pasar, finansial, proyek, maupun regulasi. Salah satu cara yang sering dilakukan adalah identifikasi melalui pertanyaan what, when, where, why, how berkaitan dengan kecenderungan dari munculnya resiko. Tentu saja proses ini tidak cukup dilakukan hanya sekali tembak saja. Semakin lengkap data yang dikumpulkan dalam proses identifikasi ini akan makin memudahkan dalam mencari solusi bagi pengendalian setiap resiko yang muncul.
    Namun demikian identifikasi saja tidaklah cukup. Banyak perusahaan dapat melakukan identifikasi resiko dengan baik sehingga tahu benar resiko apa saja yang akan dihadapi dalam aktivitas bisnisnya, namun salah dalam melakukan antisipasi. Mengapa demikian? Tidak jarang ketidakmampuan dalam menentukan mau mulai dari mana penyelesaian masalah yang timbul menyebabkan keputusasaan. Oleh karena itu diperlukan adanya proses analisis dan evaluasi. Proses ini membantu memahami kemungkinan terjadinya resiko beserta dampak dari setiap resiko bila nantinya benar-benar terjadi, serta mengetahui apakah suatu resiko dapat diterima atau tidak.
    Permasalahan yang sering muncul adalah dalam menentukan prioritas penanganan dan penentuan batas toleransi apabila resiko terebut tidak dapat dikelola seluruhnya. Batas toleransi ini akan menentukan seberapa jauh suatu resiko dapat diterima (acceptable). Di sini kebijakan manajemen dan pimpinan perusahaan memegang peranan penting dalam mengambil keputusan. Tentu saja tidak cukup hanya mengandalkan good feeling semata karena terkait dengan pencapaian sasaran perusahaan. Dalam pengelolaan resiko bisnis, manajemen perusahaan dihadapkan pada beberapa pilihan: menghindari resiko, mengurangi resiko, atau mentransfer resiko yang diidentifikasi akan muncul.

    Untuk jenis resiko yang kemungkinan terjadinya tinggi dan dampaknya besar, pilihan yang dapat diambil ialah menghindari resiko. Artinya manajemen perusahaan menetapkan bahwa perusahaan akan menghindari setiap aktivitas yang beresiko tinggi tersebut. Dilain pihak untuk jenis resiko yang kemungkinannya terjadinya rendah dan dampaknya kecil, manajemen dapat saja menerimanya dalam batas-batas toleransi yang telah ditetapkan. Untuk resiko yang kemungkinan timbulnya kecil namun dampaknya besar, biasanya perusahaan melakukan tranfer dari resiko yang dihadapinya ke pihak lain, misalnya dengan asuransi, namun perusahaan tetap bertanggung jawab untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya resiko tersebut.

    Tentu saja kebijakan pengelolaan resiko harus didahului dengan analisa yang menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek terutama berhubungan dengan cost & benefit yang akan didapat dan ditanggung perusahaan. Di sini fungsi dari perencanaan, pengawasan, dan kontrol terhadap kebijakan yang akan diambil terhadap suatu resiko akan sangat menentukan.

    Sebenarnya apa saja yang menjadi faktor utama dalam penerapan manajemen resiko terintegrasi di suatu organisasi, terutama bila dikaitkan dengan kinerja perusahaan? Kepemimpinan tidak dapat dipungkiri berperan sebagai penggerak yang memberikan arah dan pedoman bagi seluruh anggota organisasi. Dengan demikian komitmen dari pemimpin (leadership commitment) sangat menentukan dalam sukses tidaknya pengelolaan resiko. Selain itu dibutuhkan risk management culture yang kuat sebagai pengikat bagi seluruh anggota organisasi agar dapat menyatu, seiring sejalan mencapai tujuan. Dalam implementasinya, penerimaan dari anggota organisasi saja tidaklah cukup, lebih dari itu dibutuhkan keterlibatan mendalam (deep employee involvement) dari setiap anggota organisasi yang membuahkan rasa handarbeni. Selain itu integrasi antara perencanaan dan implementasi juga tidak kalah vitalnya.

    Manajemen perubahan, komunikasi, dan pembelajaran berperan sebagai penopang pengelolaan resiko terintegrasi. Pemimpin organisasi harus menyadarkan arti krisis atau bahkan bilamana perlu menciptakan suatu situasi krisis sehubungan dengan pentingnya dilakukan implementasi manajemen resiko untuk dapat meningkatkan kinerja organisasi. Dalam tahap demi tahap perubahan dibutuhkan panduan yang baik agar tidak mengalami kemunduran (set back). Jelas, komunikasi tidak boleh putus, baik antar lini dalam organisasi maupun dalam satuan waktu. Patut diingat pula bahwa proses komunikasi dalam manajemen resiko dilakukan tidak hanya terbatas di dalam organisasi (inward), akan tetapi juga outward kepada partner dan stakeholder lain yang terkait.

    Yang tidak kalah pentingnya dalam pengelolaan resiko terintegrasi adalah aspek pengendalian. Para pemimpin organisasi dituntut untuk menaruh perhatian serius dalam hal ini karena pengendalian seringkali menjadi titik terlemah dalam praktek pengelolaan resiko. Pengendalian yang berjalan dengan baik, ditunjang oleh pembelajaran membuat manajemen resiko terintegrasi sebagai proses dengan penyempurnaan yang terus menerus. Sebagai imbalannya adalah peningkatan kinerja organisasi secara signifikan

    Balas

  15. Fathul Khoiri
    Mei 20, 2009 @ 16:58:34

    Nama : Fathul Khoiri
    NIM : 112051071
    Tugas : Artikel tentang manajemen resiko
    Objek : Risiko dan Asuransi

    Dalam kehidupan sehari-hari sering kita dengar istilah ‘risiko’. Berbagai macam risiko, seperti risiko kebakaran, tertabrak kendaraan lain di jalan, risiko terkena banjir di musim hujan dan sebagainya, dapat menyebabkan kita menanggung kerugian jika risiko-risiko tersebut tidak kita antisipasi dari awal.
    Risiko adalah ketidakpastian tentang kejadian di masa depan. Beberapa definisi tentang risiko, sebagai berikut:
    1. Risk is the change of loss, risiko diartikan sebagai kemungkinan akan terjadinya kerugian,
    2. Risk is the possibility of loss, risiko adalah kemungkinan kerugian,
    3. Risk is Uncertainty, risiko adalah ketidakpastian,
    4. Risk is the dispersion of actual from expected result, risiko merupakan penye-baran hasil actual dari hasil yang diharapkan,
    5. Risk is the probability of any outcome different from the one expected, risiko adalah probabilitas atas sesuatu outcome berbeda dengan outcome yang diharapkan.
    Dari beberapa definisi diatas, maka risiko dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya akibat buruk (kerugian) yang tak diinginkan atau tidak terduga. Dengan kata lain “kemungkinan” itu sudah menunjukkan adanya ketidakpastian. Ketidakpastian itu merupakan kondisi yang menyebabkan tumbuhnya risiko. Dan jika dikaji lebih lanjut “kondisi yang tidak pasti” itu timbul karena berbagai sebab, antara lain; jarak waktu dimulai perencanaan, keterbatasan informasi yang diperlukan, keterbatasan pengetahuan pengambil keputusan dan sebagainya.
    Kejadian sesungguhnya terkadang menyimpang dari perkiraan. Artinya ada kemungkinan penyimpangan yang menguntungkan maupun merugikan. Jika kedua kemungkinan itu ada, maka dikatakan risiko itu bersifat spekulatif. Sebaliknya, lawan dari risiko spekulatif adalah risiko murni, yaitu hanya ada kemungkinan kerugian dan tidak mempunyai kemungkinan keuntungan. Manajer risiko utamanya menangani risiko murni dan tidak menangani risiko spekulatif kecuali jika adanya risiko spekulatif memaksanya untuk menghadapi risiko murni tersebut.
    Risiko dapat terjadi pada pelayanan, kinerja, dan reputasi dari institusi yang bersangkutan. Risiko yang terjadi dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain kejadian alam, operasional, manusia, politik, teknologi, pegawai, keuangan, hukum, dan manajemen dari organisasi.
    Suatu risiko yang terjadi dapat berasal dari risiko lainnya, dan dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Risiko rendahnya kinerja suatu instansi berasal dari risiko rendahnya mutu pelayanan kepada publik. Risiko terakhir disebabkan oleh faktor-faktor sumber daya manusia yang dimiliki organisasi dan operasional seperti keterbatan fasilitas kantor. Risiko yang terjadi akan berdampak pada tidak tercapainya misi dan tujuan dari instansi tersebut, dan timbulnya ketidakpercayaan dari publik.
    Risiko diyakini tidak dapat dihindari. Berkenaan dengan sektor publik yang menuntut transparansi dan peningkatan kinerja dengan dana yang terbatas, risiko yang dihadapi instansi Pemerintah akan semakin bertambah dan meningkat. Oleh karenanya, pemahaman terhadap risiko menjadi keniscayaan untuk dapat menentukan prioritas strategi dan program dalam pencapaian tujuan organisasi.
    Risiko dapat dikurangi dan bahkan dihilangkan melalui manajemen risiko. Peran dari manajemen risiko diharapkan dapat mengantisipasi lingkungan cepat berubah, mengembangkan corporate governance, mengoptimalkan penyusunan strategic management, mengamankan sumber daya dan asset yang dimiliki organisasi, dan mengurangi reactive decision making dari manajemen puncak.
    Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian misalnya dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam. Meminimasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian misalnya dalam produksi, peluang terjadinya produk gagal dapat dikurangi dengan pengawasan mutu (quality control). Menahan sendiri risiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri). Sedangkan pengalihan/transfer risiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/risiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, misalnya perusahaan asuransi.

    ASURANSI
    Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
    Apa pengertian dari asuransi?
    Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”. Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain. Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
    Apa manfaat dari asuransi?
    Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi skunder dan fungsi tambahan.
    Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.
    Apakah semua risiko dapat diasuransikan?
    T idak semua risiko dapat diasuransikan. Resiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah : risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan
    dengan hukum.

    PRINSIP DASAR ASURANSI
    Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
    • Insurable interest
    Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
    • Utmost good faith
    Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
    • Proximate cause
    adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
    • Indemnity
    Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
    • Subrogation
    Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
    • Contribution
    Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

    Macam-macam Asuransi
    1. Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa:
    - Kehilangan nilai pakai atau
    - Kekurangan nilainya atau
    - Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung.
    Penanggung tidak harus membayarganti rugi kepadatertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.
    2. Asuransi jiwa adalah perjanjian tentang pembayaran uang dengan nikmat dari premi dan yang berhubungan dengan hidup atau matinya seseorang termasuk juga perjanjian asuransi kembali uang dengan pengertian catatan dengan perjanjian dimaksud tidak termasuik perjanjian asuransi kecelakaan (yang masuk dalam asuransi kerugian) berdasarkan pasal I a Bab I Staatblad 1941 – 101).
    Dalam asuransi jiwa (yang mengandung SAVING) penanggung akan tetap mengembalikan jumlah uang yang diperjanjikan, kepada tertanggung
    - Kalau tertanggung meninggalkan dalam massa berlaku perjanjian, atau
    - Pada saat berakhirnyajangka waktu perjanjian keperluannya suka rela.
    3. Asuransi Sosial
    Ialah asuransi yang memberikan jaminan kepada masyarakat dan diselenggarakan oleh pemerintah, yaitu:
    - Asuransi kecelakaan lalu lintas (jasa raharja).
    - Asuransi TASPEN, ASTEK. ASKES, ASABRI.
    Sifat asuransi sosial
    - Dapat bersifat asuransi kerugian
    - Dapat bersifat asuransi jiwa.

    Hukum Asuransi
    1. Asuransi Sosial
    Asuransi sosial diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
    1.1. Asuransi sosial tidak termasuk akad mu’awadlah, tetapi merupakan syirkah ta’awuniyah.
    1.2. Diselenggarakan oleh Pemerintah. Sehingga kalau ada ruginya ditanggung oleh Pemerintah, dan kalau ada untungnya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
    2. Asuransi kerugian, diperbolehkan dengan syarat apabila memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    2.1. Apabila asuransi kerugian tersebut merupakan persyaratan bagi obyek-obyek yang menjadi agunan bank.
    2.2. Apabila asuransi kerugian tersebut tidak dapat dihindari, karena terkait oleh ketentuan-ketentuan Pemerintah, seperti asuransi untuk barang-barang yang di impor dan diekspor.
    3. Asuransi jiwa hukumnya haram kecuali apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    3.1. Apabila asuransi jiwa tersebut mengandung unsur saving (tabungan).
    3.2. Pada waktu menyerahkan uang premi, pihak tertanggung beniat untuk menabung untungnya pada pihak penanggung (perusahaan asuransi).
    3.3. Pihak penanggung bemiat menyimpan uang tabungan milik pihak tertanggung dengan cara-cara yang dibenarkan/dihalalkan oleh syariat agama Islam.
    3.4. Apabila sebelum jatuh tempo yang telah disepakati bersama antara pihak tertanggung dan pihak menanggung seperti yang telah disebutkan dalam polis (surat perjanjian). ternyata pihak penanggung sangat memerlukan (keperluan yang bersifat darurat) uang tabungannva, maka pihak tertanggung dapat mengambil atau mcnarik kemballi sejumlah uang simpanannya dari pihak penanggung dan pihak penanggung berkewajiban menyerahkan sejumlah uang tersebut kepadanya.
    3.5. Apabila pada suatu ketika pihak tertanggung terpaksa tidak dapat membayar uang premi, maka :
    3.5.1. Uang premi tersebut menjadi hutang yang dapat diangsur oleh pihak tertanggung pada waktu-waktu pembayaran uang premi berikutnya.
    3.5.2. Hubungan antara pihak tertanggung dan pihak penanggung dinyatakan tidak putus.
    3.5.3. Uang tabungan milik pihak tertanggung tidak dinyatakan hangus oleh pihak penanggung.
    3.5.4. Apabila sebelum jatuh tempo pihak tertanggung meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak untuk mengambil sejumlah uang simpanannya, sedang pihak penanggung berkewajiban mengembalikan sejumlah uang tersebut.
    4. Para musyawirin mendukung dan menyetujui berdirinya Asuransi secara Islam.
    5. Sebelum tercapainya cita-cita terwajudnya Asuransi Islam hendaknya sistem perasuransian yang ada sekarang ini diperbaiki dengan menghilangkan unsur-unsur yang terlarang, sehingga tidak bertentangan dengan tuntunan ajaran Islam

    Balas

  16. Maria Fatimah
    Mei 20, 2009 @ 17:12:44

    Nama : Maria Fatimah
    NIM : 112050108
    Tugas : Artikel tentang resiko
    Objek : Resiko pada Bank Syariah

    Defenisi Manajemen Resiko
    Manajemen Resiko sebagai rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan resiko yang timbul dati kegiatan usaha Bank
    Bagaimana memperlakukan resiko
    1. Dihindari, apabila resiko tersebut masih dalam pertimbangan untuk diambil, misalnya karena tidak masuk kategori Resiko yang diinginkan Bank atau karena kemungkinan jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang diharapkan
    2. Diterima dan dipertahankan, apabila resiko berada pada tingkat yang paling ekonomis
    3. Dinaikkan, diturunkan atau dihilangkan, apabila resiko yang ada dapat dikendalikan dengan tata kelola yang baik, atau melalui pengoperasian exit strategy
    4. Dikurangi, misalnya dengan mendiversifikasi portofolio yang ada, atau membagi (share) resiko dengan pihak lain
    5. Dipagari (hedge), apabila resiko dapat dilindungi secara atificial, misalnya resiko dinetralisir sampai batas tertentu dengan instrumen derivatif.
    Apakah Fungsi Manajemen Resiko
    • Menetapkan arah dan risk appetite dengan mengkaji ulang secara berkala dan menyetujui risk exposure limits yang mengikuti perubahan strategi perusahaan
    • Menetapkan limit umumnya mencakup pemberian kredit, penempatan non kredit, asset liability management, trading dan kegiatan lain seperti derivatif dan lain-lain
    • Menetapkan kecukupan prosedur atau prosedur pemeriksaan (audit) untuk memastikan adanya integrasi pengukuran resiko, kontrol sistem pelaporan, dan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang berlaku
    • Menetapkan metodologi untuk mengelola resiko dengan menggunakan sistem pencatatan dan pelaporan yang terintegrasi dengan sistem komputerisasi sehingga dapat diukur dan dipantau sumber resiko utama terhadap organisasi Bank
    Kerangka Manajemen Resiko
    • Identifikasi Resiko dilaksanakan dengan melakukan analisis terhadap karakteristik resiko yang melekat pada aktivitas fungsional, Resiko terhadap produk dan kegiatan usaha
    • Pengukuran resiko dilaksanakan dengan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data dan prosedur yang digunakan untuk mengukur resiko , Penyempurnaan terhadap sistem pengukuran resiko apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi dan faktor resiko yang bersifat material
    • Pemantauan Resiko dilaksanakan dengan melakukan evaluasi terhadap eksposure resiko Penyempurnaan proses pelaporan terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi, faktor resiko, teknologi informasi dan sistem informasi manajemen yang bersifat material Pelaksanaan proses pengendalian resiko, digunakan untuk mengelola resiko tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan usaha
    Lembaga keuangan termasuk bank syariah, setidaknya telah mengakui bahwa mereka harus memperhatikan cara-cara untuk memitigasi risiko agar bisa tetap mempertahankan daya saing, profitabilitas, dan loyalitas nasabah. Maka bagaimana penerapan manajemen risiko pada bank-bank syariah?
    Perkembangan perbankan Syariah saat ini dan ke depan diperkirakan akan memiliki produk dan jasa perbankan yang semakin beragam dan kompleks, sehingga eksposur risiko yang dihadapi juga akan meningkat. Meningkatnya eksposur risiko tersebut akan mengubah profil risiko bank syariah yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat kesehatan bank tersebut. Untuk itulah Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah yang berlaku mulai 24 Januari 2007.
    Dalam penilaian tingkat kesehatan, bank syariah telah memasukkan risiko yang melekat pada aktivitas bank (inherent risk) yang merupakan bagian dari proses penilaian manajemen risiko. Bank Umum Syariah wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulanan, yang meliputi faktor-faktor: (i) Permodalan (Capital); (ii) Kualitas aset (Asset quality); (iii) Rentabilitas (Earning); (iv) Likuiditas (Liquidity); (v) Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to market risk), dan (vi) Manajemen (Management);
    Penilaian peringkat komponen atau rasio keuangan pembentuk faktor financial (permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar) dihitung secara kuantitatif dan kualitatif dengan mempertimbangkan unsur judgement. Sedangkan penilaian peringkat komponen pembentuk faktor manajemen dilakukan melalui analisis dengan mempertimbangkan indikator pendukung termasuk kepatuhan terhadap prinsip syariah (sharia compliance) dan unsur judgement. Penilaian final (Peringkat Komposit) TKS Bank Umum Syariah merupakan penggabungan penilaian faktor financial dan faktor manajemen dengan menggunakan tabel konversi yang telah ditetapkan oleh BI.
    Operasi bank syariah memiliki karakteristik dengan perbedaan yang sangat mendasar jika dibandingkan dengan bank konvensional, sementara manajemen risiko juga harus diimplementasikan oleh bank syariah agar tidak hancur dihantam risiko. Oleh karena itu, apa yang dapat dilakukan? Cara yang paling cepat dan efektif adalah mengadopsi sistem manajemen risiko bank konvesional yang disesuaikan dengan karakteristik perbankan syariah. Inilah yang dilakukan BI sebagai regulator perbankan nasional yang akan menerapkan juga bagi perbankan syariah.
    Secara umum, risiko yang dihadapi perbankan syariah bisa diklasifikasikan menjadi dua bagian besar. Yakni risiko yang sama dengan yang dihadapi bank konvensional dan risiko yang memiliki keunikan tersendiri karena harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Risiko kredit, risiko pasar, risiko benchmark, risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko hukum, harus dihadapi bank syariah. Tetapi, karena harus mematuhi aturan syariah, risiko-risiko yang dihadapi bank syariah pun menjadi berbeda.
    Bank syariah juga harus menghadapi risiko-risiko lain yang unik (khas). Risiko unik ini muncul karena isi neraca bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional. Dalam hal ini pola bagi hasil (profit and loss sharing) yang dilakukan bank syari’ah menambah kemungkinan munculnya risiko-risiko lain. Seperti withdrawal risk, fiduciary risk, dan displaced commercial risk merupakan contoh risiko unik yang harus dihadapi bank syariah. Karakteristik ini bersama-sama dengan variasi model pembiayaan dan kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah.
    sehubungan dengan penerapan manajemen risiko ini seperti, pemilihan instrumen finansial yang sesuai dengan prinsip syariah termasuk juga instrumen pasar uang yang bisa digunakan untuk melakukan hedging (lindung nilai ) terhadap risiko. Oleh karena BI dan IFSB mengacu pada aturan Basel Accord II, maka pemahaman yang matang mengenai manajemen risiko bank konvensional akan sangat membantu penerapan manajemen risiko di bank syariah.
    Jenis Resiko yang dihadapi oleh bank syariah
    Resiko Kredit
    • Dimana resiko yang timbul akibat kegagalan (default) dari pihak lain(nasabah/debitur/mudharib dalam memenuhi kewajibannya.
    • Resiko Kredit dapat terjadi pada aktivitas : Pembiayaan, Treasuri dan Investasi, pembiayaan dan perdagangan
    • Kegagalan client untuk membayar kembali murabahah installment
    • Kegagalan client untuk membayar (repayment scheduled) Ijarah
    • Kegagalan client untuk membayar kembali (repayment scheduled) Istishna
    • Kegagalan client untuk mengirimkan komoditi yang sudah dibeli (salam)
    • Dll
    Pengelolaan Resiko
    • Collateral
    • Pricing (higher margin for Higher risk)
    • Diversification (Wide geographical and industrial speed)
    • Client Credit Rating
    Contoh :
    Pemberian pembiayaan kepada nasabah dengan jangka waktu 12 tahun, padahal masa kerja nasabah tinggal 5 tahun

    Pembiayaan Ijarah
    Resiko yang timbul dan penyebabnya :
    • Jika barang milik bank, timbul resiko tidak produktifnya asset iajarah karena tidak adanya nasabah
    • Jika barang bukan milik bank, timbul resiko rusaknya barang oleh nasabah karena pemakaian tidak normal
    • Dalam hal jasa tenaga kerja yang disewakan bank kemudian disewakan kepada nasabah, timbul resiko tidak performnya pemberi jasa.
    Penyelesaian
    • Resiko yang timbul karena ketiadaan nasabah merupakan bussines risk yang tidak dapat dihindari
    • Jika resiko timbul karena pemakaian di luar normal, Bank dapat menetapkan kovenan ganti rugi kerusakan barang yang tidak disebabkan oleh pemakaian normal
    • Jika resiko yang timbul karena tidak perform-nya pemberi jasa, Bank dapat menetapkan kovenan bahwa resiko tersebut merupakan tanggung jawab nasabah karena pemberi jasa dipilih sendiri oleh nasabah
    Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT)
    Resiko : ketidakmampuan nasabah membayar angsuran dalam jumlah besar di akhir periode
    Penyebab : Jika pembayaran dilakukand dengan sistem Ballon Payment (pembayaran angsuran dalam julah besar di akhir periode)
    Solusi : memperpanjang jangka waktu sewa

    Pembiayaan Salam dan Istishna
    Karena kedua skim ini barang diserahkan di akhir akad
    Resiko : Resiko gagal serah barang dan resiko jatuhnya harga barang
    Solusi :
    • Resiko jatuhnya harga barang diantisipasi dengan menetapkan bahwa jenis pembiayaan ini hanya dilakukan atas dasar kontrak/pesanan yang telah ditentukan harganya.
    • Resiko gagal serah dapat diantisipasi bank dengan menetapkan kovenan resiko kollateral 220 %, yaitu 100 % lebih tinggi daripada rasio standar 120 %.
    Pembiayaan Mudharabah/Musyarakah
    Penilaian Resiko meliputi :
    Resiko Bisnis yang dibiayai
    Resiko berkurangnya nilai pembiayaan mudharabah/musyarakah
    Resiko karakter untuk mudharib/musyarik/nasabah
    Resiko Pasar
    • Resiko yang timbul akibat adanya perubahan variabel pasar, seperti : suku bunga, nilai tukar, harga equity dan harga komoditas sehingga nilai portofolio/asset yang dimiliki bank menurun
    • Berdasarkan bank Indonesia, sebagai bank umum dengan prinsip syariah, maka Bank Syariah hanya perlu mengelola resiko pasar yang terkait dengan perubahan nilai tukar yang dapat menyebabkan kerugian Bank.
    Alasan timbulnya resiko suku bunga
    § Ketidaksesuaian (mismatch) atau gap antara suku bunga dari aset dan kewajiban
    § Peningkatan pada :
    § Ukuran dari mismatch
    § Fluktuatif market rates
    § Pengelolaan resiko bunga :
    - Membuat limit posisi untuk mismatch
    - Hedging (financial future)
    - Pengelolaan dengan teknik statistik : Duration analysis, Simulation Models
    • Bank Syariah tidak berhadapan dengan resiko suku bunga, tetapi berhadapan dengan pricing risk atau dikenal dengan Direct Competitor market rate (DCMR)
    • Bank Syariah juga berhadapan dengan Indirect Competitor Market rate (ICMR) suku bunga konvensional
    Pricing pada perbankan syariah yang berhubungan dengan resiko suku bunga :
    Profit Murabahah tidak dapat ditingkatkan seiring dengan meningkatnya suku bunga
    • Harga komoditi (salam) ditetapkan dan dibayar dimuka pada saat kontrak/akad ditandatangani
    • Ijarah ditetapkan diawal tetapi dapat dinegoisasikan kembali di kemudian hari jika kondisi ini telah ditetapkan sebelumnya didalam kontrak/akad
    • Rasio bagi hasil (Mudharabah & Musyarakah) ditetapkan diawal namun dapat dinegoisasikan kembali dikemudian hari jika nasabah (Counterparty) setuju
    • Pricing Bank Konvensional akan mempengaruhi pricing di perbankan syariah
    Pembiayaan Murabahah
    Resiko : Tidak bersaingnya bagi hasil kepada dana pihak ketiga
    Penyebab :
    Kenaikan DCMR (Direct Competitors Market Rate)
    Kenaikan ICMR (InDirect Competitors Market Rate)
    Kenaikan ECRI (Expected Competitive Return For Investors)
    Solusi :
    Menetapkan jangka waktu maksimal pembiayaan dengan mempertimbangkan :
    • Tingkat (marjin) keuntungan saat ini dan prediksi perubahan di masa mendatang yang berlaku di pasar perbankan syariah (DCMR) semakin cepat perubahan DCMR, semakin pendek jangka waktu maksimal pembiayaan
    • Suku bunga kredit saat ini dan prediksi perubahannya di masa mendatang yang berlaku di pasar perbankan konvensional (ICMR). Semakin cepat perubahan ICRM, semakinpendek jangka waktu maksimal pembiayaan
    • Ekspektasi bagi hasil kepada Dana Pihak Ketiga yang kompetitif di pasar perbankan syariah. Semakin besar perubahan ekspektasi tersebut diperkirakan akan terjadi semakin pendek jangka waktu maksimal pembiayaan.
    Resiko Nilai Tukar (Foreign Exchange rate Risk)
    Resiko yang muncul karena pergerakan (dengan arah) yang merugikan dari nilai tukar
    Foreign currency bussiness
    Borrowing atau Lending dalam valuta asing
    Resiko nilai tukar meningkat apabila:
    • Bank mengambil posisi dengan jumlah besar dalam valuta asing
    • Pasar menjadi lebih fluktuative (Volatile)
    • Pengelolaan resiko Nilai Tukar
    1. Seeting limit untuk posisi valuta asing
    2. Menggunakan teknik hedging (hedge by other transaction)
    Contoh Resiko Pasar
    Tanggal 5 Juli Cabang A Bank Zulfikar Syariah membeli bank notes dari nasabah sebesar USD 10.000,00 kurs 9.700 dan pada akhir hari cabang lupa/lalai untuk menjual ke money changer atau melakukan pelimpahan kekantor pusat. Keesokan harinya cabang baru mengingat dapat menjualnya dengan kurs 9.600, dan bagaimana pula jika kurs menjadi Rp. 9800

    Resiko Likuiditas
    Resiko likuiditas pasar dimana resiko yang timbul karena bank tidak mampu melakukan offsetting tertentu dengan harga karena kondisi likuditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan dipasar
    Resiko likuditas pendanaan dimana resiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan assetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain
    Contoh Resiko Likuiditasi pasar
    Bank Zulfikar Syariah memberikan bagi hasil yang tidak wajar misalkan 80% (eq.rate 12 %) agar nasabah dana mau menyimpan dananya padahal pada saat yang bersamaan pasar hanya eq. rate 8.5 %
    Contoh Likuiditas Pendanaan
    Bank Zulfikar Syariah pada saat membutuhkan likuditas, Bank Zulfikar Syraiah tidak mampu menjual obligasi yang dimilikinya walaupun sudah diberikan discount cukup besar
    Resiko Likuiditas adalah bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo karena kekurangan likuiditas (cash dan ekuivalen)
    Peristiwa resiko likuiditas antara lain :
    • Tingkat dimana dibutuhkan penambahan dana dengan biaya tinggi dan atau menjual aset dengan harga discount
    • Ketidaksesuaian jatuh tempo (maturing mismatch) anntara eraning assets dan pendanaan.
    • Pinjaman jangka pendek (borrow short) dan pembiayaan jangka panjang (lend long) dengan spread yang lebar.
    • Kontrak mudharabah mengijinkan nasabah untuk menarik dananya setiap saat tanpa pemberitahuan.
    Faktor yang meningkatkan resiko likuiditas
    § Penurunan kepercayaan terhadap sistem perbankan
    § Penurunan kepercayaan terhadap suatu Bank
    § Ketergantungan kepada deposan inti
    § Berlebihnya dana jangka pendek atau long term asset
    § Keterbatasan secara Syariah pada asset securization karena pembatasan untuk menjual utang (sale of debt)
    Mitigasi Resiko Likuidasi
    § Diversifikasi terhadap sumber pendanaan
    § Tersedianya hubungan dengan sumber/kelompok pendanaan
    § Pemeliharaan terhadap tingkat/level likuiditas (cash,money at call, marketabe securities)
    § Arranging standby facilities
    § Skema Asuransi pendanaan kontrol atas kesesuaian maturity assets dan liabilities

    Resiko Legal
    Resiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, yang anatara lain disebabkan :
    § Adanya tuntutan hukum
    § Ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung
    § Kelemahan perikatan seperti :
    - Tidak dipenuhi syarat sah kontrak
    - Pengikatan agunan yang tidak sempurna

    Resiko Reputasi
    Resiko reputasi disebabkan antara lain :
    § Publikasi negativ yang terkait dengan kegiatan usaha bank terutama dengan pemberitaan media massa
    § Persepsi negative terhadap bank
    § Kehilangan kepercayaan dari costumer, counterpart atau regulator

    Alasan kehilangan reputasi
    - Kesalahan manajemen
    - Tidak mematuhi hukum yang berlaku
    - Skandal keuangan
    - Ketiadaan kemampuan dalam mengelola, integritas kesehatan Bank
    - Resiko ini sulit diukur apalagi terkait dengan persepsi nasabah

    Resiko Strategik
    Resiko yang antara lain disebabkan :
    § Adanya penetapan strategi dan/atau pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat
    § Pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat
    § Kurangnya responsif bank terhadap perubahan eksternal

    Resiko kepatuhan
    Resiko yang disebabkan bank tidak memenuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku
    Pada prakteknya resiko yang terkait dengan pertauran seperti :CAR, KAP, PPAP, BMPK, PDN, Pajak, dan sebagainya

    Resiko Operasional
    Resiko yang timbul akibat tidak berfungsinya :
    § Proses Internal :pelanggaran prosedur dan ketentuan, pelanggran kontrol (proses review produk baru, berkaitan dengan desain dan implementasi produk baru, kontrol terhadap pelaksanaan produk jasa yang sudah ada
    § Kesalahan manusia : Hubungan antar pegawai (Discriminasi, pelecehan seksual), kesalahan pegawai, penyimpangan pegawai, tidak terpenuhinya jumlah pegawai
    § Kegagalan Sistem : kegagalan hardware, kegagalan software, konfigurasi lemah (tanpa perlindungan virus), komuniaski (saluran telpon tidak berfungsi, kapasitas jaringan tidak mendukung)
    § Problem Eksternal : Kejahatan eksternal (pencurian, penipuan, pemalsuan), Bencana faktor alam (gempa Bumi, banjir, topan,sunami) Faktor manusia (perang, terorisme, perampokan), penerobasan sistem teknologi (hacker, penembusan user id)
    Yang dapat mempengaruhi operasional bank dan merugikan
    § Melekat pada setiap aktivitas fungsional perbankan :

    - Pembiayaan
    - Operaional & jasa
    - Pendanaan & instrumen hutang
    - Teknologi & Sistem Informasi
    - Treasury & investasi
    - Pembiayaan perdagangan
    - Sumber Daya Insani
    - Aktivitas umum

    Source:
    1. http://bank-syariah-belajar-yuk.blogspot.com/2007/07/manajemen-resiko-bank-syariah.html
    2. http://shariahlife.wordpress.com/2007/01/16/manajemen-pengawasan-resiko-pada-bank-syariah-2/
    3. http://master.islamic.uii.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=45&Itemid=57
    4. http://mazdandyniy.multiply.com/journal/item/37/Manajemen_Resiko_Bank_Syariah

    Balas

  17. Rizky Novitasari
    Mei 20, 2009 @ 17:26:09

    Nama : Rizky Novitasari
    NIM : 112050111
    Tugas : Artikel tentang manajemen resiko

    RESIKO LEASING DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

    Leasing adalah kontrak yang memperbolehkan individu/perusahaan untuk menggunakan nilai ekonomis dari suatu aset pada jangka waktu tertentu tanpa memperoleh hak kepemilikan atas aset tersebut. Dalam kontrak sewa, pemilik properti (lessor) menyetujui pengguna properti (lesse) untuk menggunakan properti yang dimaksud pada jangka waktu tertentu, dan imbalannya adalah penyewa menyetujui untuk melakukan pembayaran yang periodik pada pemilik properti.
    Resiko kredit merupakan resiko yang paling signifikan dari semua resiko yang menyebabkan kerugian potensial. Resiko kredit adalah resiko yang terjadi karena kegagalan debitur, yang menyebabkan tak terpenuhinya kewajiban untuk membayar hutang. Secara garis besar, resiko kredit dapat dibagi menjadi 3 (tiga): resiko default, resiko exposure, dan resiko recovery. Resiko kredit dapat bersumber dari berbagai aktivitas Bank, antara lain: pemberian kredit, transaksi derivatif, perdagangan instrumen keuangan, serta aktivitas Bank yang lain, termasuk yang tercatat dalam banking book maupun trading book.
    Joel Bessis menyatakan, manajemen resiko kredit mencakup dua hal, yaitu resiko proses putusan kredit, sebelum putusan dibuat sampai menindaklanjuti komitmen kredit, ditambah resiko pemantauan dan proses laporan. Selanjutnya diperlukan pengukuran dari resiko kredit, antara lain menggunakan : limit systems and credit screening, risk quality and ratings, serta credit enhancement. Sedangkan menurut PBI (Peraturan Bank Indonesia), dinyatakan bahwa proses manajemen resiko bank sekurang-kurangnya mencakup pendekatan pengukuran dan penilaian resiko, struktur limit dan pedoman serta parameter pengelolaan resiko, sistem informasi manajemen dan pelaporannya, serta evaluasi dan kaji ulang manajemen. Bank perlu melakukan manajemen terhadap resiko kredit yang melekat pada seluruh portofolio, yaitu dengan mengidentifikasi, mengukur, memonitor, mengontrol resiko kredit, serta memastikan modal yang tersedia cukup, dan dapat diperoleh kompensasi yang sesuai atas resiko yang timbul.
    Menurut Stanley Fisher bahwa pengukuran diperlukan untuk memperbaiki manajemen resiko dan mengurangi vulnerability, yang harus dilakukan sebagai bagian penting dalam strategi regional jangka panjang. Kehati-hatian dan pengawasan sistem diperlukan agar dapat bertindak cepat dalam mengantisipasi pertumbuhan pasar yang cepat.
    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita lihat berbagai contoh leasing yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari seperti :
    1. Penyewaan rumah, gedung, serta bangunan lain
    Penyewaan seperti ini digunakan oleh orang lain bisa sebagai tempat tinggal/lahan usaha. Bisnis seperti ini merupakan bisnis yang sangat menguntungkan saat ini. Kita hanya menyiapkan sebuah bangunan sebagai objek kemudian bangunan tersebut kita sewa sesuai harga pasar dan kita serahkan kepada yang menyewa. Hal tersebut memang terlihat mudah namun kenyataannya memiliki resiko yang cukup signifikan. Karena umur bangunan semakin lama akan semakin berkurang, kualitasnya pun akan semakin rendah. Oleh karena itu, pemilik harus mengawasi penggunaan bangunan agar nilainya tidak semakin menurun.
    2. Bisnis Sewa Mobil
    Bagi sebagian besar masyarakat, keperluan sewa mobil untuk menunjang kegiatan tertentu menjadi kebutuhan yang sangat penting saat ini. Contohnya saat merayakan Lebaran yang merupakan syarat utama yang harus dipenuhi, baik itu untuk mudik maupun keperluan lainnya selama beberapa hari. Bahkan, aktivitas menggunakan jasa sewa mobil tersebut sudah menjadi tradisi selama ini, tentu dengan berbagai alasan dan pertimbangan dari para pemakainya.
    Selain dianggap lebih praktis, untuk mendapatkan mobil sewaan ini memang tergolong mudah, asalkan konsumen dapat memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan perusahaan atau pihak penyewa mobil. Keuntungan lain, masyarakat yang pasti tidak perlu repot-repot untuk membeli mobil.
    Bertambahnya kebutuhan masyarakat terhadap mobil sewaan itu memang telah menjadi fenomena klasik setiap tahunnya, terutama ketika menghadapi Lebaran. Permintaan masyarakat yang membutuhkan sewa mobil tersebut, kemudian berkembang dan akhirnya menjadi lahan usaha tetap bagi beberapa kalangan terutama para pelaku bisnis rental mobil di Kota Bandung, baik itu rental mobil dalam skala usaha menengah maupun skala usaha kecil masih tetap eksis. Hal tersebut dapat dilihat dari sebagian besar skala usaha rental mobil tersebut diperkirakan sudah memiliki ribuan pelanggan. Dan, tidak saja hanya ramai ketika menjelang Lebaran atau hari-hari libur lainnya, namun juga tetap marak pada hari-hari biasa. Permintaan masyarakat yang terus bertambah terhadap mobil sewaan tersebut, tentu telah disikapi para pelaku usaha rental jauh-jauh hari sebelumnya. Hal ini tampak dari kesibukan pada beberapa perusahaan rental mobil yang sudah mulai meningkat sejak memasuki awal Ramadan.

    Balas

  18. Rosemala Mulyani Asslamah
    Mei 20, 2009 @ 17:29:42

    Nama : Rosemala Mulyani Asslamah
    NIM : 112051080
    Tugas : Artikel tentang manajemen resiko

    PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO

    Sekarang ini semua orang atau semua perusahaan sudah menyadari apa itu arti dari risiko. Risiko-Risiko yang tak teridentifikasi ini sifatnya tidak berwujud, tidak berwarna, tidak beraroma apa pun. Di negara maju, ilmu ini sudah ada sejak 15 tahun lalu. Hasil riset George Allayannis dan James Watson (1990-1995) dari Universitas Virginia, menyimpulkan bahwa manajemen risiko akan meningkatkan nilai perusahaan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dengan menurunkan biaya modal dan mengurangi ketidakpastian aktivitas sosial.
    Manajemen risiko terkait dengan good corporate governance (GCG). Prinsip transparansi dalam GCG menuntut diterapkannya enterprise-wide risk management. Penerapan manajemen risiko oleh perusahaan ini bertujuan mengidentifikasi risiko perusahaan, mengukurnya dan mengatasinya pada level toleransi tertentu.
    Risiko memang selalu muncul dalam keseharian kita. Dan itu bisa saja tidak terprediksikan jika kita tidak pernah tahu polanya. Sejatinya, risiko terbagi menjadi dua kelompok besar: risiko alamiah dan risiko yang berasal dari kegiatan manusia. Dari dua kelompok tersebut, diketahui bahwa risiko bersifat dinamis dan memiliki interdepensi satu sama lain. Dinamisme sifat risiko itu harus diantisipasi sejak awal. Alvin Toffler menulis, ”the illiterate of twenty first century will not be those who cannot read and write, but those who cannot learn, unlearn, and relearn.” Jadi, kata Toffler, para pelaku bisnis harus mencatat setiap pengalaman dan mempelajari timbulnya risiko termasuk frekuensi dan aktivitasnya untuk diregistrasikan sebagai pola risiko bagi entitas bisnis tersebut. Perusahaan yang sudah menerapkan manajemen risiko seutuhnya berarti sudah mampu meninggalkan kawasan comfort zone.
    Banyak perusahaan yang mengaku telah menerapkan manajemen risiko. Padahal, manajemen perusahaan tersebut belum mampu mengelola seluruh akibat yang ditimbulkan oleh kegiatan manusia di dalamnya. Boleh jadi, kegagalan itu terjadi lantaran hanya kalangan top management yang sudah menjalankan manajemen risiko. Level junior management biasanya masih bersemangat karena usia yang masih muda, peluang karir yang masih besar, dan bekal pendidikan yang masih segar. Masalahnya, para personel di level middle management cenderung malas-malasan. Ini jelas fatal. Dan itulah yang sering terjadi di semua perusahaan di Indonesia, ketika sebagian personel yang posisinya cukup menentukan merasa sudah tahu banyak, enggan menerima perubahan, apalagi menerapkan manajemen risiko.
    Tak heran jika manajemen risiko gagal diterapkan lantaran ada penggembosan oleh personel di level middle management. Yang muncul dari kasus seperti ini justru adalah membesarnya risiko manajemen.
    Lebih celaka lagi jika ada perseteruan terselubung karena kepentingan kelompok—yang kadang terkait dengan pihak di luar perusahaan. Kalau sudah begitu, maka si pemimpin perusahaan sedang menghadapi risiko manajemen. Ia bisa mendapati karirnya berakhir dengan pemecatan. Atau, bisa juga mampir di meja hijau lantaran masalahnya disangkutpautkan dengan delik pidana. Dalam pergesekan yang keras di sebuah perusahaan (termasuk BUMN), kasus semacam itu sudah sering terjadi. Ironisnya, gejala disharmoni di suatu perusahaan acap kali sudah tercium oleh para pemegang saham. Tapi, entah pemegang saham terlalu sibuk atau tidak begitu peduli atas kejadian di perusahaannya, mereka sering membiarkan risiko tersebut membesar dan sulit dikendalikan.
    Dari kasus diatas, dapat kita ketahui bahwa banyak perusahaan yang mengaku telah menjalankan manajemen resiko dengan baik. Tapi nyatanya masih saja banyak perusahaan yang mengalami keggagalan dalam menghadapi resiko yang terjadi. Mengapa demikian?? Karena ternyata belum semua bagian di perusahaan tertentu yang menjalankan manajemen resiko, lebih banyak hanya kalangan top manajemen yang menjalankan, sedangkan bagian yang lain hanya menggantungkan saja kepada bagian yang biasanya melakukan hal tersebut. Jika seperti itu adanya banyak perusahaan yang tidak akan cepat maju, perusahaan belum bisa mengelola resiko yang diterima dengan baik.
    Sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi dan politik. Di sisi lain pelaksanaan risk manajemen melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya, bagi entitas manajemen risiko (manusia, staff, dan organisasi).
    Ada siklus-siklus untuk memanajemen resiko, yaitu :
    Tahap 1 Identifikasi Resiko
    Mengidentifikasi resiko dengan cara melakukan analisis terhadap pihak-pihak yang berkepentingan pada perusahaan, yang meliputi pihak internal dan eksternal, lalu selanjutnya menggunakan 7S dari McKenzie

    Tahap 2 Pengukuran Resiko
    Pada tahap ini mengacu pada dua faktor, yaitu : kuantitas yang menyangkut seberapa banyak nilai yang rentan terhadap resiko dan kualitas yang menjelaskan tentang kemungkinan suatu resiko muncul, semakin tinggi kemungkinan resiko terjadi maka semakin tinggi pula resiko yang akan terjadi.
    Tahap 3 Pemetaan resiko
    Pada tahap ini perusahaan dapat menentukan resiko mana yang harus ditangani terlebih dahulu dan resiko mana yang dapat ditunda penanganannya. Karena tidal semua resiko berdampak pada perusahaan.
    Tahap 4 Model Pengelolaan
    Model yang ada pada manajemen resiko adalah model konvensional, penetapan model resiko dan struktur organisasi.
    Tahap 5 Monitor dan Pengendalian
    Tahap ini diperlukan karena :
    • Manajemen perlu memastikan bahwa pelaksanaan pengelolaan resiko berjalan sesuai rencana
    • Manajemen juga perlu memastikan bahwa model pengelolaan resiko cukup efektif
    • Resiko itu berkembang, maka perlu adanya pemantauan terhadap perkembangan resiko
    Alhasil, sudah waktunya penerapan manajemen risiko dimulai dari kalangan shareholders sendiri. Pemegang saham seharusnya tidak hanya bernafsu mendapatkan dividen serta value saham yang paling oke. Para shareholders pun harus memahami bahwa manajemen risiko itu bersifat holistic dan integrated, melibatkan mereka sendiri. Mereka harus memainkan peran yang pas, proporsional, bertindak cepat, dan membuka peluang serta kebijakan bagi manajemen perusahaan untuk bisa bersaing dalam same playing field dengan perusahaan lain.

    Balas

  19. Rizky Novitasari
    Mei 20, 2009 @ 17:40:41

    Nama : Rizky Novitasari
    NIM : 112050111
    Tugas : Artikel tentang manajemen resiko

    RESIKO LEASING DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

    Leasing adalah kontrak yang memperbolehkan individu/perusahaan untuk menggunakan nilai ekonomis dari suatu aset pada jangka waktu tertentu tanpa memperoleh hak kepemilikan atas aset tersebut. Dalam kontrak sewa, pemilik properti (lessor) menyetujui pengguna properti (lesse) untuk menggunakan properti yang dimaksud pada jangka waktu tertentu, dan imbalannya adalah penyewa menyetujui untuk melakukan pembayaran yang periodik pada pemilik properti.
    Resiko kredit merupakan resiko yang paling signifikan dari semua resiko yang menyebabkan kerugian potensial. Resiko kredit adalah resiko yang terjadi karena kegagalan debitur, yang menyebabkan tak terpenuhinya kewajiban untuk membayar hutang. Secara garis besar, resiko kredit dapat dibagi menjadi 3 (tiga): resiko default, resiko exposure, dan resiko recovery. Resiko kredit dapat bersumber dari berbagai aktivitas Bank, antara lain: pemberian kredit, transaksi derivatif, perdagangan instrumen keuangan, serta aktivitas Bank yang lain, termasuk yang tercatat dalam banking book maupun trading book.
    Joel Bessis menyatakan, manajemen resiko kredit mencakup dua hal, yaitu resiko proses putusan kredit, sebelum putusan dibuat sampai menindaklanjuti komitmen kredit, ditambah resiko pemantauan dan proses laporan. Selanjutnya diperlukan pengukuran dari resiko kredit, antara lain menggunakan : limit systems and credit screening, risk quality and ratings, serta credit enhancement. Sedangkan menurut PBI (Peraturan Bank Indonesia), dinyatakan bahwa proses manajemen resiko bank sekurang-kurangnya mencakup pendekatan pengukuran dan penilaian resiko, struktur limit dan pedoman serta parameter pengelolaan resiko, sistem informasi manajemen dan pelaporannya, serta evaluasi dan kaji ulang manajemen. Bank perlu melakukan manajemen terhadap resiko kredit yang melekat pada seluruh portofolio, yaitu dengan mengidentifikasi, mengukur, memonitor, mengontrol resiko kredit, serta memastikan modal yang tersedia cukup, dan dapat diperoleh kompensasi yang sesuai atas resiko yang timbul.
    Menurut Stanley Fisher bahwa pengukuran diperlukan untuk memperbaiki manajemen resiko dan mengurangi vulnerability, yang harus dilakukan sebagai bagian penting dalam strategi regional jangka panjang. Kehati-hatian dan pengawasan sistem diperlukan agar dapat bertindak cepat dalam mengantisipasi pertumbuhan pasar yang cepat.
    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita lihat berbagai contoh leasing yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari seperti :
    1. Penyewaan rumah, gedung, serta bangunan lain
    Penyewaan seperti ini digunakan oleh orang lain bisa sebagai tempat tinggal/lahan usaha. Bisnis seperti ini merupakan bisnis yang sangat menguntungkan saat ini. Kita hanya menyiapkan sebuah bangunan sebagai objek kemudian bangunan tersebut kita sewa sesuai harga pasar dan kita serahkan kepada yang menyewa. Hal tersebut memang terlihat mudah namun kenyataannya memiliki resiko yang cukup signifikan. Karena umur bangunan semakin lama akan semakin berkurang, kualitasnya pun akan semakin rendah. Oleh karena itu, pemilik harus mengawasi penggunaan bangunan agar nilainya tidak semakin menurun.
    2. Bisnis Sewa Mobil
    Bagi sebagian besar masyarakat, keperluan sewa mobil untuk menunjang kegiatan tertentu menjadi kebutuhan yang sangat penting saat ini. Contohnya saat merayakan Lebaran yang merupakan syarat utama yang harus dipenuhi, baik itu untuk mudik maupun keperluan lainnya selama beberapa hari. Bahkan, aktivitas menggunakan jasa sewa mobil tersebut sudah menjadi tradisi selama ini, tentu dengan berbagai alasan dan pertimbangan dari para pemakainya.
    Selain dianggap lebih praktis, untuk mendapatkan mobil sewaan ini memang tergolong mudah, asalkan konsumen dapat memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan perusahaan atau pihak penyewa mobil. Keuntungan lain, masyarakat yang pasti tidak perlu repot-repot untuk membeli mobil.
    Bertambahnya kebutuhan masyarakat terhadap mobil sewaan itu memang telah menjadi fenomena klasik setiap tahunnya, terutama ketika menghadapi Lebaran. Permintaan masyarakat yang membutuhkan sewa mobil tersebut, kemudian berkembang dan akhirnya menjadi lahan usaha tetap bagi beberapa kalangan terutama para pelaku bisnis rental mobil di Kota Bandung, baik itu rental mobil dalam skala usaha menengah maupun skala usaha kecil masih tetap eksis. Hal tersebut dapat dilihat dari sebagian besar skala usaha rental mobil tersebut diperkirakan sudah memiliki ribuan pelanggan. Dan, tidak saja hanya ramai ketika menjelang Lebaran atau hari-hari libur lainnya, namun juga tetap marak pada hari-hari biasa. Permintaan masyarakat yang terus bertambah terhadap mobil sewaan tersebut, tentu telah disikapi para pelaku usaha rental jauh-jauh hari sebelumnya. Hal ini tampak dari kesibukan pada beberapa perusahaan rental mobil yang sudah mulai meningkat sejak memasuki awal Ramadan.

    Balas

  20. DENI IFAN EFENDI
    Mei 20, 2009 @ 18:23:52

    Nama : DENI IFAN EFENDI
    NIM : 112050053
    Tugas : Artikel Tentang Manajemen Risiko
    Objek : Risiko Investasi Saham

    Dalam berinvestasi apapun berbagai risiko yang bisa mempengaruhi tingkat keuntungan atau mengalami kerugian selalu akan menjadi pertimbangan bagi investor. Sebanyak mungkin faktor risiko yang mungkin akan mempengaruhi tingkat keuntungan dalam investasi saham harus selalu dideteksi agar seluruh gerak pasar bisa diantisipasi. Berikut ini akan membahas macam-macam risiko yang mungkin akan di dapat oleh para invertor saham antara lain :

    1. Risiko Inflasi
    2. Risiko Tingkat Sukubunga
    3. Risiko Pasar
    4. Risiko Tidak Mendapat Deviden
    5. Risiko Capital Loss

    1. Risiko Inflasi
    Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus. Penyebab inflasi ini bisa berupa naiknya harga barang dan jasa, bisa juga karena turunnya nilai uang yang terjadi secara mekanis. Inflasi yang disebabkan karena naiknya harga barang, juga tidak bergerak sendirian. Bisa jadi karena bahan baku atas produk itu sulit didapat, seperti Bahan Bakar Minyak. Akibat tidak adanya subtitusi dari BBM ini dipastikan kenaikan harga BBM akan menyebabkan naiknya harga barang-barang dan jasa. Hal ini karena ketergantungan yang sangat tinggi atas produk yang bernama BBM ini. Inflasi lainnya adalah karena terlalu banyaknya uang yang beredar, sehingga secara mekanis akan mempengaruhi nilai uang. Untuk inflasi yang disebabkan banyak uang beredar, Bank Sentral bisa melakukan tindakan dengan cara membuat kebijakan meningkatkan suku bunga.
    Peningkatan sukubunga ini dengan sendirinya akan menarik para pemilik dana untuk kembali memarkir dananya di perbankan. Kendati upaya tersebut harus diikuti oleh kebijakan lain, diantaranya membuat kebijakan guna terciptanya iklim investasi. Bagi pasar modal risiko inflasi ini akan sangat mempengaruhi keputusan investasi. Kalau inflasi tinggi, kita ibaratkan dalam setahun 10 persen, maka boleh jadi harga saham diciptakan oleh pasar itu sebenarnya sudah terdiskon sebesar 10 persen. Kalau harga saham Rp1.000 maka akibat inflasi yang 10 persen itu harga saham tersebut sebenarnya hanya Rp900.
    Hitungan matematisnya kira-kira seperti itu, namun kalau kita mau mendalami lagi dampak inflasi terhadap pasar modal, kondisi yang sebenarnya terjadi akan bertambah kompleks. Kalau kita ibaratkan harga BBM mengalami kenaikan dengan begitu biaya produksi perusahaan akan mengalami kenaikan.
    Belum lagi dampak dari BBM ini akan diikuti dengan melemahnya daya beli, sehingga barang yang diproduksi tidak akan laku terjual. Kalau hal itu yang terjadi maka bisa dipastikan pemutusan hubungan kerja, akibat pengurangan produksi hampir pasti akan dilakukan perusahaan, sehingga pada gilirannya ekspektasi investor saham atas saham perusahaan itu akan menurun.

    2. Risiko Tingkat Sukubunga
    Risiko tingkat sukubunga juga menjadi bayangan hitam bagi pelaku pasar. Tingkat bunga yang tinggi akan menjadikan perusahaan yang menjual sahamnya di bursa pasti juga akan kedodoran. Apalagi bagi perusahaan yang mendanai sebagian operasionalnya dengan pinjaman kredit. Dari sisi investasi fluktuasi tingkat sukubunga yang gonjang-ganjing akan membuat bingung iklim investasi. Kalau tingkat sukubunga tinggi maka investor akan dengan senang hati untuk menempatkan dananya dalam bentuk deposito. Banyaknya uang yang masuk dalam deposito akan membuat dunia perbankan kebingungan menyalurkan dana pihak ketiga tersebut. Di sisi lain dana tersebut memang harus diputar ke sektor-sektor produktif kalau tidak ingin kinerja bank tersebut ambrol karena harus membayar bunga tinggi. Soal tinggi dan rendahnya tingkat sukubunga, bagi pasar yang penting bahwa tingkat bunga itu stabil tidak gonjang-ganjing dan kebijaksanaannya tidak situasional.

    3. Risiko Pasar
    Risiko pasar sering terjadi di pasar modal karena kondisi yang tidak bisa dijelaskan secara ekonomi. Sebagaimana yang kita ketahui, pasar merupakan gambaran paling kongkrit sikap investor terhadap suatu produk barang dan jasa, karenanya pasar sering dikatakan orang sebagai sesuatu yang paling rasional. Karenanya ekspektasi seseorang terhadap produk dan jasa tertentu akan berbeda dengan ekspektasi pasar.
    Dalam kontek perdagangan saham, ketika ekspektasi atas saham secara jangka panjang naik, maka boleh jadi ekspektasi pasar atas saham pada saat pasar bereaksi justru turun. Karenanya bagi investor saham yang perlu dipahami bahwa investasi saham adalah investasi pada saham, sedangkan penciptaan harga saham yang dibuat pasar adalah harga yang terjadi pada saat selama pasar berlangsung.
    Penyebab ekspektasi pasar berbeda dengan kondisi sebenarnya atas nilai saham, penyebabnya bisa beragam. Yang paling sederhana boleh jadi karena supply dan demand yang tidak seimbang. Ketika supply atas saham berlebih, sementara demand tetap maka dengan sendirinya harga saham akan turun.
    Di pasar modal Indonesia sering terjadi begitu ada perusahaan yang akan melakukan penawaran umum (IPO) biasanya akan diikuti dengan penurunan indikator perdagangan. Turunnya indikator perdagangan itu lantaran investor menjual saham yang telah menjadi portofolionya untuk kemudian membeli saham yang akan IPO. Perilaku tersebut merupakan contoh yang paling sangat sederhana dari faktor risiko pasar. Tidak sama besarnya posisi supply dan demand ini juga terjadi apabila terjadi investor melakukan perubahan portofolio sebagaimana yang kerap terjadi pada akhir tahun dan awal tahun bursa saham.

    4. Risiko Tidak Mendapatkan Deviden
    Umumnya perusahaan membagi dividen ketika perusahaan menunjukkankinerja yang baik. Jadi ketika perusahaan mengalami penurunan kinerjaatau mengalamikerugianmakaperusahaan tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham.

    5.Risiko Capital Loss
    Capital Loss merupakankebalikanCapital Gain.Hal ini terjadi jika kita menjual saham yang kita miliki lebih rendah dari harga beli.
    Contoh: Deni membeli saham PT ABC Tbk persaham Rp3.000,-dan beberapa waktu kemudian saham ini mengelami penurunan. Deni menjual saham tersebut pada harga Rp 2.500,-sehingga Deni mengalami kerugian Rp 500 untuk setiap saham yang dijual oleh Deni.

    Kesimpulan :
    jadi, jika kita investasi saham harus siap menanggung resiko yang telah di paparkan seperti yang di atas. Semakin Besar risiko yang di tanggung semakin besar pula income yang akan di dapat. Hidup ini pilihan dan risiko hidup itu pasti ada, sehingga hidup tak lengkap jika tidak ada risiko.

    Balas

  21. Ludvia Praharani
    Mei 20, 2009 @ 18:30:47

    Manajemen Resiko pada Perusahaan Retail
    Studi Kasus :Circle K
    Circle K merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri retail food dan non-food dengan konsep Convenience Store. Circle K sangat terkenal di seluruh dunia dengan menawarkan produk-produk berkualitas dan juga pelayanannya yang cepat dan ramah. Ditambah lagi dengan store yang bersih dan suasana yang menyenangkan, menciptakan pengalaman berbelanja yang sangat beda. Sekarang Circle K hadir di Indonesia dengan membawa konsep tersebut untuk diadaptasi di market lokal. Dengan mengerti pelanggan merupakan salah satu kunci untuk kesuksesan Circle K.
    Dimulai pada tahun 1951, dengan membeli 3 Kay’s Food Store di El Paso Texas, sekarang Circle K telah menjadi salah satu perusahaan jaringan convenience store terbesar di US. Jaringan Circle K di seluruh dunia mencapai lebih dari 5.900 store dengan 2.400 store berlokasi di 25 negara bagian dan 3.500 store beroperasi dibawah bendera Circle K di lebih dari 6 negara diluar US termasuk Indonesia. Pada tahun 2003, Alimentation Couche-Tard (ACT), perusahaan convenience store terbesar di Kanada dengan jumlah store lebih dari 1.900 mengakuisisi merk Circle K. Hasil dari akuisisi ini ACT mengoperasikan dan melisensi lebih dari 7.800 store di seluruh dunia.
    Circle K Stores Inc. adalah perusahaan yang berdiri dan berdomisili di United States of America, sebelumnya dikenal sebagai The Circle K Corporation, yang telah membuat dan mengembangkan system bisnis Circle K di United States dan di Negara-negara lain di luar United States. Circle K Stores Inc. dan perusahaan pendahulunya adalah pemilik merk dan nama dagang Circle K beserta nama dagang yang lain yang digunakan dalam hubungannya dengan system bisnis Circle K.
    Visi Circle K adalah untuk menjadi pemimpin pasar convenience store di Indonesia dengan mengutamakan kepuasan pelanggan dan pengembangan jaringan yang didukung oleh system dan organisasi yang tangguh. Sedangkan misi Circle K adalah menciptakan pengalaman berbelanja yang mengesankan melalui pemilihan barang dan kegiatan promosi yang kreatif serta menciptakan lingkungan belanja yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
    Selain itu, Circle K juga secara terus menerus menambah jaringan store melalui metode yang terstruktur dan menggali semua potensi yang mungkin untuk menjamin pertumbuhan yang sehat. Secara internal, Circle K menciptakan proses kerja yang terintegrasi diantara fungsi-fungsi di dalam organisasi dan secara terus menerus meningkatkan kemampuan (kapabilitas) sumber daya manusia.
    Circle K adalah Convenience Store dimana ada 3 aspek yang membedakan dengan store lainnya yaitu sebagai berikut:
    1. Lama waktu operasional. Circle K memiliki komitmen untuk memberikan layanan selama 24 jam sehari selama 7 hari dalam seminggu.
    2. Jenis barang yang tersedia. Store Circle K tergolong Convenience Store yang memfokuskan diri kepada penyediaan dan penjualan barang-barang makanan dan minuman untuk dikonsumsi segera (immediate consumption) dan juga menjual sedikit barang-barang kelontong (groceries).
    3. Kepuasan pelanggan dimana konsep layanan Circle K adalah untuk memaksimalkan kepuasan pelanggan dengan menekankan kepada kecepatan pelayanan, kebersihan dan kerapian store, keramahan karyawan, dan suasana store yang menyenangkan.
    Circle K menyediakan beberapa produk yang sesuai dengan konsep Convenience Store. Diantaranya adalah Immediate Consumption products dan fill-in products. Jumlah item produk terbatas oleh kebutuhan yang sifatnya mendesak. Sedangkan layanan lainnya seperti mesin ATM yang merupakan value added bagi pelanggan saat berbelanja di store Circle K.
    Selain itu, Circle K juga mendesain program-program promosi untuk menarik minat pelanggan untuk berbelanja di store Circle K. Hubungan dengan supplier yang baik dapat memberikan nilai tambah dalam merancang program-program promosi.
    Selama 20 tahun mengoperasikan toko, dengan pengalaman dan juga pengembangan sistem, Circle membantu para calon franchisee untuk membuka usahanya sendiri melalui bisnis franchise ini dengan sangat mudah. Pengalaman-pengalaman tersebut juga di tuangkan dalam buku panduan yang disebut dengan SOP (Standard Operational Procedure) sehingga memudahkan franchisee Circle K dalam mengoperasikan toko. Circle mengharapkan melalui bisnis franchise ini, kedua belah pihak dapat mengambil benefitnya.
    Adapun identifikasi resiko beserta antisipasi yang diterapkan adalah sebagai berikut:
    1. Dilihat dari waktu operasional hingga malam hari, kemungkinan terjadi tindakan kriminalitas pada konsumen dan karyawan sangatlah besar. Untuk mengatasi hal ini Circle K mengaplikasikan konsep penerangan khusus baik di dalam store maupun di area parkir. Lokasi store juga dipilih sedemikian rupa jauh dari daerah rawan tindakan kriminalitas, seperti misalnya stasiun kereta api dan terminal bus.
    2. Untuk mengatasi kemungkinan tidak berjalannya usaha dengan baik bila Circle K mengoperasikan usahanya sendiri, Circle K mengalihkan resiko ke pihak lain dengan cara Franchise.
    3. Dengan memberikan Franchise kepada franchisee masih ada kemungkinan resiko yang dapat diterima Circle K. Resiko yang dapat diterima adalah penurunan image Circle K bila usaha yang dioperasikan oleh franchisee gagal. Untuk mengatasi hal ini, Circle K memberikan buku panduan SOP (Standard Operational Procedure) kepada franchisee sehingga memudahkan dalam pengoperasian.
    Selain risiko-risiko yang dialami oleh kedua retail di atas terdapat juga risiko yang lain yang berhubungan dengan produk yang berhubungan dengan produk yang benar-benar aman, baik, dan terjamin bagi masyarakat. Beberapa masalah yang sering ditemukan yang dinilai menyesakan dan merugikan konsumen adalah produk cacat yang tidak layak konsumsi atau tak memenuhi standar kesehatan. Tim razia dari BPOM biasanya akan langsung menariknya dari rak pajangan dan langsung menyitanya dan mengumumkan ke publik untuk menimbulkan efek jera.
    Namun cara ini masih selalu saja terjadi dan terulang berulang setiap tahun, khususnya menjelang Lebaran. Beberapa masalah itu tidak jauh dari masalah klasik seperti :
    1. Produk-produk impor tanpa ijin
    2. Makanan dan minuman yang tak mencantumkan ijin (termasuk ijin edar)
    3. Makanan kaleng dengan kemasan yang rusak
    4. Makanan rusak (berlendir, berbau, berjamur)
    5. Makanan dan minuman tanpa label produksi dan tanggal kedaluwarsa dan tak layak konsumsi (susu, makanan kering dalam kaleng/biskuit, permen, makanan ringan, susu formula bayi)

    Sistem pengawasan produk kadaluarsa sudah saatnya menggunakan sistem pengawasan yang terintegrasi, lengkap dan berlapis. Peran dan keterlibatan IT rasanya lebih dituntut lebih baik lagi. Karena adalah cukup sulit bila kita harus memeriksa dan mengawasi 9000 s.d 24.000 item atau lebih tanpa menggunakan pengawasan IT.
    Disisi lain, kita pun masih belum tahu apakah pemerintah sudah menerapkan standar penempatan tanggal kadaluarsa? Karena begitu banyak produk yang pencantumannya berbeda-beda. Dalam kemasan botol misalnya, ada yang tercantum diatas botol, di pinggir pada tutup botol, di kemasan botol bahkan ada yang dibawah botol. Begitu pula dengan produk kue kering kemasan. Ada yang tercantum dibalik sambungan kemasan, ada yang tertulis vertikal ada yang tertulis horizontal dari merk yang tercantum.
    Dan sulitnya lagi, bentuk tulisannya pun beragam. Ada yang tebal, ada yang tipis, dan ada pula yang berbentuk garis putus-putus berbentuk dot tanggal kadaluarsanya. Bila standar tanggal kadaluarsa harus dicantumkan disisi bawah kanan merk dengan font tebal warna hitam misalnya, maka dengan cepat penjual, distributor, pengawas dan pembeli akan dengan cepat mengetahui tanggal kadaluarsa produk.
    Masalah lain yang berkait dengan kadaluarsa adalah batas tanggal penarikan sebelum tanggal kadaluarsa, belum banyak diketahui masyarakat. Semisal, bahwa tanggal batas penarikan untuk minyak goreng kemasan plastik harus ditarik 3 bulan sebelum tanggal kadaluarsa. Pekerjaan tersebut memang merepotkan akan tetapi masih dibilang kecil jika dibandingkan dengan Reputational Risk (citra dan nama baik perusahaan).

    Source :
    http://www.circlek.com
    http://id.wikipedia.org/wiki/Circle_K
    http://www.franchisekey.com/id/berita-waralaba/Franchise-Circle-K-tawarkan-waralaba.html

    Oleh
    Ludvia Praharani
    112050105

    Balas

  22. choerul anwar
    Mei 20, 2009 @ 18:48:14

    nama : choerul anwar
    nim : 112050141
    tugas: artikel manajemen resiko
    objek : manajemen resko teknologi informasi pada negara berkembang

    (gambar seta artikel lengkap na sudah saya kirim ke email bapak)

    1. Pendahuluan
    Implementasi Teknologi Informasi (TI) di suatu perusahaan atau organisasi sebagai basis dalam rangka penciptaan layanan yang berkualitas dan optimalisasi proses bisnis sangatlah beresiko. Resiko timbul manakala penerapan TI tidak mampu membantu perusahaan dalam mencapai tujuan bisnisnya. Pengelolaan resiko membutuhkan manajemen resiko yang baik dengan mengacu pada best practice framework manajemen resiko seperti pendekatan manajemen resiko yang ada pada COBIT, Rekomendasi NIST Special Publication 800-30 dan OCTAVE. Perusahaan di negara berkembang dengan tingkat penetrasi TI rendah seperti pembangunan infrastruktur TI yang belum memadai, kekurangan SDM TI dan lemahnya industri perangkat lunak memerlukan suatu model framework yang lebih sederhana dan mudah dalam melakukan implementasi manajemen resiko dalam perusahaannya. Model framework manajemen resiko yang dihasilkan terdiri dari proses identifikasi resiko (sumber resiko, kejadian resiko, dampak resiko), analisa resiko (tingkat kecenderungan dan besarnya dampak resiko), respon resiko (hilangkan resiko, kurangi resiko, cegah resiko atau transfer resiko) dan evaluasi resiko (adakah sisa resiko atau resiko baru).

    2. KARAKTERISTIK TI PERUSAHAAN DI NEGARA BERKEMBANG

    Penerapan TI pada perusahaan di negara berkembang masih belum optimal, hal ini disebabkan karena :
    1. Pembangunan infrastruktur TI yang belum memadai. Sebagai contoh pembangunan telekomunikasi di negara-negara berkembang yang terhambat disebabkan oleh faktor kebijakan dan regulasi, faktor keuangan, kondisi politik, SDM dan sebagainya[
    2. Sumber Daya Manusia (SDM) TI yang masih kurang. Kebutuhan SDM TI untuk indonesia hingga tahun 2010 diperkirakan sebanyak 320.000 orang.
    3. Lemahnya Industri Perangkat Lunak. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya : butuh SDM dengan kualifikasi teknik tinggi, sumber-sumber informasi pengembangan piranti lunak tidak didapatkan di bangku kuliah, dukungan finansial yang relatif kecil, dan masih adanya pembajakan piranti lunak[

    Dari ketiga hal faktor yang menyebabkan rendahnya penentrasi TI, maka diperlukan suatu pemodelan framework manajemen resiko yang dapat membantu perusahan-perusahaan TI di negara berkembang untuk lebih mengenal resiko yang ada, mencoba untuk menganalisa resiko sehingga bisa memilih respon terhadap resiko dengan tepat.

    3. FRAMEWORK-FRAMEWORK MANAJEMEN RESIKO TI

    3.1. COBIT
    COBIT (Control Objectives for Information and Related Technology) merupakan standard yang dikeluarkan oleh ITGI (The IT Governance Institute). COBIT merupakan suatu koleksi dokumen dan framework yang diklasifikasikan dan secara umum diterima sebagai best practice untuk tata kelola (IT Governance), kontrol dan jaminan TI. Referensi perihal manajemen resiko secara khusus dibahas pada proses PO9 dalam COBIT. Proses- proses yang lain juga menjelaskan tentang manajemen resiko namun tidak terlalu detil.
    Resiko adalah suatu ketidakpastian yang dapat di ukur dalam segala hal yang mungkin berdampak pada kemampuan organisasi dalam mencapai tujuan-tujuannya. Framework manajemen resiko TI dengan menggunakan COBIT (gambar 2.1) terdiri dari :
    3.1.1. Penetapan Objektif
    Kriteria informasi dari COBIT dapat digunakan sebagai dasar dalam mendefinisikan objektif TI. Terdapat tujuh kriteria informasi dari COBIT yaitu : effectiveness, efficiency, confidentiality, integrity, availability, compliance, dan reliability
    3.1.2. Identifikasi Resiko
    Identifikasi resiko merupakan proses untuk mengetahui resiko. Sumber resiko bias berasal dari :
    • Manusia, proses dan teknologi
    • Internal (dari dalam perusahaan) dan eksternal (dari luar perusahaan)
    • Bencana (hazard), ketidakpastian (uncertainty) dan kesempatan (opportunity).
    Dari ketiga sumber resiko tersebut dapat diketahui kejadian-kejadian yang dapat mengganggu perusahaan dalam mencapai objektifnya (tabel 2.1).
    3.1.3. Penilaian Resiko
    Proses untuk menilai seberapa sering resiko terjadi atau seberapa besar dampak dari resiko (tabel 2.2). Dampak resiko terhadap bisnis (business impact) bisa berupa : dampak terhadap financial, menurunnya reputasi disebabkan sistem yang tidak aman, terhentinya operasi bisnis, kegagalan aset yang dapat dinilai (sistem dan data), dan penundaan proses pengambilan keputusan. sedangkan kecenderungan (likelihood) terjadinya resiko dapat disebabkan oleh sifat alami dari bisnis, struktur dan budaya organisasi, sifat alami dari sistem (tertutup atau terbuka, teknologi baru dan lama), dan kendali-kendali yang ada. Proses penilaian resiko bisa berupa resiko yang tidak dapat dipisahkan (inherent risks) dan sisa resiko (residual risks).
    3.1.4. Respon Resiko
    Untuk melakukan respon terhadap resiko adalah dengan menerapkan kontrol objektif yangsesuai dalam melakukan manajemen resiko. Jika sisa resiko masih melebihi resiko yang dapat diterima (acceptable risks), maka diperlukan respon resiko tambahan. Proses-proses pada framework COBIT (dari 34 Control Objectives) yang sesuai untuk manajemen resiko adalah :
    • PO1 (Define a Stretegic IT Plan) dan PO9 (Assess and Manage Risks)
    • AI6 (Manages Change)
    • DS5 (Ensure System and Security) dan DS11 (Manage Data)
    • ME1 (Monitor and Evaluate IT Performance)

    3.1.5. Monitor Resiko
    Setiap langkah dimonitor untuk menjamin bahwa resiko dan respon berjalan sepanjang waktu
    3.2. NIST Special Publication 800-30
    mengeluarkan rekomendasi melaluipublikasi khusus 800-30 tentang Risk Management Guide for Information Technology System. Terdapat tiga proses dalam manajemen resiko (gambar 2.2) yaitu :

    • Proses Penilaian Resiko (Risk Assessment). Terdapat sembilan langkah dalam proses penilaian resiko yaitu :
    1. Mengetahui karakteristik dari sistem TI : Hardware, software, sistem antarmuka (koneksi internal atau eksternal), data dan informasi, orang yang mendukung atau menggunakan sistem, arsitektur keamanan sistem, topologi jaringan sistem,
    2. Identifikasi Ancaman yang mungkin menyerang kelemahan sistem TI. Sumber ancaman bisa berasal dari alam, manusia dan lingkungan.
    3. Identifikasi kekurangan atau kelemahan (vulnerability) pada prosedur keamanan, desain, implementasi, dan internal kontrol terhadap sistem sehingga menghasilkan pelanggaran terhadap kebijakan keamanan sistem.
    4. Menganalisa control - kontrol yang sudah diimplementasikan atau direncanakan untuk diimplementasikan oleh organisasi untuk mengurangi atau menghilangkan kecenderungan (kemungkinan) dari suatu ancaman menyerang sistem yang vulnerable.
    5. Penentuan Kecenderungan (likelihood) dari kejadian bertujuan untuk memperoleh penilaian terhadap keseluruhan kecenderungan yang mengindikasikan kemungkinan potensi vulnerability diserang oleh lingkungan ancaman yang ada.
    6. Analisa dampak yang kurang baik yang dihasilkan dari suksesnya ancaman menyerang vulnerability. Seperti loss of integrity, loss of availability, dan loss of confidentiality. Pengukuran dampak dari resiko TI dapat dilakukan secara kualitatif maupun kuantitatif. Dampak tersebut dapat diklasifikasikan menjadi 3 bagian yaitu : high, medium dan low.
    7. Penentuan Level Resiko. Penentuan level resiko dari Sistem TI yang merupakan pasangan ancaman/vulnerability merupakan suatu fungsi :
    • Kecenderungan suatu sumber ancaman menyerang vulnerability dari sistem TI.
    • Besaran dampak yang akan terjadi jika sumber ancaman sukses menyerang vulnerability dari sistem TI.
    • Terpenuhinya perencanaan kontrol keamanan yang ada untuk mengurangi dan menghilangkan resiko.
    8. Rekomendasi – rekomendasi untuk mengurangi level resiko sistem TI dan data sehingga mencapai level yang bisa diterima.
    9. Dokumentasi hasil dalam bentuk laporan.

    • Proses Pengurangan Resiko (Risk Mitigation). Strategi di dalam melakukan pengurangan resiko misalnya dengan menerima resiko (risk assumption), mencegah terjadinya resiko (risk avoidance), membatasi level resiko (risk limitation), atau mentransfer resiko (risk transference). Metodologi pengurangan resiko berikut menggambarkan pendekatan untuk mengimplementasikan kontrol :
    1. Memprioritaskan aksi. Berdasarkan level resiko yang ditampilkan dari hasil penilaian resiko, implementasi dari aksi diprioritaskan. Output dari langkah pertama ini adalah ranking aksi-aksi mulai dari tinggi hingga rendah
    2. Evaluasi terhadap control yang direkomendasikan. Pada langkah ini, Kelayakan (misal kompatibilitas, penerimaan dari user) dan efektifitas (misal tingkat proteksi dan level dari pengurangan resiko) dari pilihan-pilihan kontrol yang direkomendasikan dianalisa dengan tujuan untuk meminimalkan resiko. Output dari langkah kedua adalah membuat daftar kontrol-kontrol yang layak
    3. Melakukan cost-benefit analysis. Suatu cost- benefit analysis dilakukan. untuk menggambarkan biaya dan keuntungan jika mengimplementasika atau tidak meng- implementasikan kontrol – kontrol tersebut.
    4. Memilih kontrol. Berdasarkan hasil cost-benefit analysis, manajemen menentukan kontrol dengan biaya paling efektif untuk mengurangi resiko terhadap misi organisasi.
    5. Memberikan tanggung jawab. Personil yang sesuai (personil dari dalam atau personil yang dikontrak dari luar) yang memiliki keahlian dan ketrampilan ditugaskan untuk mengimple- mentasikan pemilihan kontrol yang diidentifikasi, dan bertanggung jawab terhadap yang ditugaskan.
    6. Mengembangkan rencana implementasi safeguard yang minimal mengandung informasi tentang resiko (pasangan vulnerability/ ancaman) dan level resiko (hasil dari laporan penilaian resiko), kontrol yang direkomendasikan (hasil dari laporan penilaian resiko, aksi-aksi yang diprioritaskan (dengan prioritas yang diberikan terhadap pilihan level resiko tinggi atau sangan tinggi), pilih kontrol yang telah direncanakan (tentukan berdasarkan kelayakan, efektifitas, keuntungan terhadap organisasi dan biaya), sumberdaya yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan pilihan kontrol yang telah direncanakan, buat daftar staf dan personil yang bertanggung jawab, tanggal dimulainya implementasi, tanggal target penyelesaian untuk implementasi dan Kebutuhan untuk perawatan.
    7. Implementasikan control yang dipilih.Tergantung pada situasi tertentu, kontrol yang dipilih akan menurunkan resiko tetapi tidak menghilangkan resiko. Output dari langkah ketujuh adalah sisa resiko.

    • Proses Evaluasi Resiko (Risk Evaluation)
    Pada proses ini dilakukan evaluasi apakah pendekatan manajemen resiko yang diterapkan sudah sesuai. Kemudian dilakukan penilaian resiko kembali untu memastikan keberadaan resiko yang teridentifikasi maupun resiko yangbelum teridentifikasi.

    3.3. OCTAVE
    Framework manajemen resiko (gambar 2.3) menggunakan pendekatan OCTAVE (Operationally Critical Threat, Asset, and Vulnerability Evaluation ):
    1. Identifikasi
    Identifikasi merupakan proses transformasi ketidakpastian dan isu tentang seberapa baik aset organisasi dilindungi dari resiko. Tugas yang harus dilakukan adalah identifikasi profil resiko (aset kritis, ancaman terhadap aset, kebutuhan keamanan untuk aset kritis, deskripsi tentang dampak resiko pada organisasi, dan komponen infrastruktur utama yang berhubungan dengan aset kritis) dan identifikasi informasi organisasi (kebijakan, praktek dan prosedur keamanan, kelemahan teknologi dan kelemahan organisasi saat ini ).
    2. Analisa
    Analisa merupakan proses untuk memproyeksikan bagaimana resiko-resiko ekstensif dan bagaimana menggunakan proyeksi tersebut untuk membuat skala prioritas. Tugas dalam proses analisa adalah melakukan evaluasi resiko (Nilai-nilai untuk mengukur resiko- dampak dan peluang) dan skala prioritas resiko (pendekatan pengurangan resiko, menerima atau mengurangi resiko
    3. Perencanaan
    Perencanaan merupakan proses untuk menentukan aksi-aksi yang akan diambil untuk meningkatkan postur dan perlindungan keamanan aset kritis tersebut. Langkah dalam perencanaan adalah mengembangkan strategi proteksi, rencana mitigasi resiko, rencana aksi, budget, jadwal, kriteria sukses, ukuran-ukuran untuk monitor rencana aksi, dan penugasab personil untuk implementasi rencana aksi.
    4. Implementasi
    Implementasi merupakan proses untuk melaksanakan aksi yang direncanakan untuk meningkatkan keamanan sistem berdasarkan jadwal dan kriteria sukses yang didefinisikan selama perencanaan resiko. Implementasi menghubungkan antara perencanaan dengan monitor dan kontrol.
    5. Monitor
    Proses ini memonitor jejak rencana aksi untuk menentukan status saat ini dan meninjau ulang data organisasi sebagai tanda adanya resiko baru dan perubahan resiko yang ada. Langkah dalam proses monitor adalah melakukan eksekusi rencana aksi secara lengkap, mengambil data (data untuk melihat jalur rencana aksi terkini, data tentang indikator resiko utama) dan laporan-laporan terkini dan indikator resiko utama.
    6. Kontrol
    Mengontrol resiko adalah proses yang didesain agar personil melakukan penyesuaian rencana aksi dan menentukan apakah merubah kondisi organisasi akan menyebabkan timbulnya resiko baru. Langkah dalam proses monitor resiko adalah analisa data (analisa laporan terkini dan analisa indikator resiko), membuat keputusan (keputusan tentang rencana aksi dan keputusan tentang identifikasi resiko baru), dan melakukan eksekusi keputusan (mengkomunikasikan keputusan, mengimplementasikan perubahan rencana aksi, dan memulai aktifitas identifikasi resiko).

    Balas

  23. revalya
    Mei 20, 2009 @ 21:37:37

    Nama : Revalya V Rahman

    NIM : 112051054

    Tugas : Artikel ttg resiko

    Seberapa Pentingkah Manajemen Resiko Khususnya Engineering Insurance dalam Perusahaan Konstruksi ??

    Pada proyek-proyek konstruksi terdapat sangat banyak risiko dimana resiko-resiko tersebut sangat bervariatif. Pada manajemen resiko sangat diperlukan memberikan prioritas utama kepada resiko-resiko yang penting sebelum memulai sebuah proyek konstruksi. Selain itu, penting juga untuk menentukan alokasi resiko yang tepat agar dapat mengurangi kerugian biaya, waktu dan kualitas akibat risiko tersebut.

    Untuk menghadapi persaingan antara perusahaan-perusahaan di Indonesia dengan perusahaan asing di era pasar bebas, maka diperlukan langkah-langkah antisipatif dengan meningkatkan kinerja perusahaan jasa konstruksi di Indonesia sehingga memiliki kemampuan untuk bersaing. Berdasarkan gambaran tersebut, maka perlu dilakukan tindakan perbaikan pada perusahaan jasa konstruksi terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi peningkatan kinerja perusahaan jasa konstruksi di Indonesia.

    Beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja perusahaan jasa konstruksi, antara lain: faktor internal, faktor eksternal serta market forces. Kinerja perusahaan jasa konstruksi dapat diukur dari indikator profitability, growth, sustainability, dan competitiveness.

    Melihat pentingnya manajemen resiko dalam perusahaan konstruksi, maka sudah selayaknya perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi baik lokal, regional maupun internasional menerapkan manajemen resiko.

    Dalam menerapkan manejemen resiko dalam perusahaan, harus dipahami betul mengenai langkah-langkah yang dilakukan dalam proses manajemen resiko. Dalam manejemen resiko juga dibahas mengenai langkah-langkah pengendalian resiko, cara menghadapi resiko, pemetaan resiko, dll.
    Dengan menerapkan manajemen resiko yang baik dalam perusahaan, maka kinerja perusahaan akan dapat ditingkatkan. MENGAPA???
    Karena dengan melakukan langkah-langkah atau prosedur yang diatur dalam manejemen resiko, maka perusahaan dapat mengetahui resiko apa saja yang menjadi prioritas untuk diselesaikan, sehingga dapat meningkatkan kinerja perusahaan.

    Salah satu cara untuk menerapkan manajemen resiko pada perusahaan adalah dengan menerapakan Sistem Manajemen K3 ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja), yang berisi bagaimana suatu organisasi melakukan analisa resiko terhadap bahaya yang berdampak pada kesehatan dan keselamatan kerja.
    Keselamatan kerja adalah salah satu hal yang sangat penting. Oleh karena itu, peran engineering insurance menjadi semakin besar saat ini. Apa itu engineering insurance? Engineering insurance memberikan manfaat yakni jaminan terhadap kerugian selama kegiatan pembangunan.

    Objek yang menjadi pertanggungan antara lain adalah semua kegiatan pembangunan baik pembangunan/pekerjaan teknik sipil maupun pemasangan mesin, mesin-mesin industri dan instalasi peralatan elektronik.

    Engineering Insurance terdiri dari beberapa jenis yaitu :

    1.Asuransi Konstruksi (Contractor’s All Risk)
    Konstruktor mengalami banyak ancaman bahaya, oleh karena itu sangat membutuhkan asuransi. Risiko-risiko yang terdapat pada kontraktor antara lain adalah risiko bencana alam, kebakaran, risiko hukum kepada pihak ketiga, risiko peledakan, peledakan, tertabrak atau terbentur kendaraan atau pesawat udara, serta risiko pencurian bahkan pencurian dengan kekerasan.
    Objek yang merupakan pertanggungan adalah seluruh kegiatan pembangunan untuk berbagai keperluan, seperti kantor, pertokoan, pabrik, jalan raya, dam, irigasi, hingga pelabuhan laut dan udara. Sementara itu pihak yang merupakan tertanggung adalah pemilik proyek, penyandang dana, serta kontraktor dan subkontraktor.
    Rider atau asuransi tambahannya antara lain adalah biaya pembersihan puing, risiko selama perawatan dan biaya professional.
    Periode pertanggungan asuransinya mulai dari persiapan pembangunan, masa konstruksi/instalasi, masa testing, masa perawatan, hingga diserahkannya proyek kepada pemilik.
    Premi pada asuransi ini tergantung pada factor-faktor sebagai berikut:
    • Lamanya waktu pembangunan proyek
    • Jenis proyeknya, apakah sipil basah ataupun sipil kering
    • Pengalaman dari kontraktor yang menangani proyek
    • Kondisi lingkungan proyek tersebut (termasuk alam dan cuaca)

    2. Asuransi Pemasangan Instalasi Mesin
    Asuransi ini memberikan manfaat yaitu memberikan ganti rugi atas risiko yang terjadi selama masa pemasangan mesin. Risiko-risiko yang dicakup sama dengan risiko yang dihadapi oleh kontraktor. Sementara itu, periode pertanggungannya agak berbeda. Jika asuransi konstruksi periodenya mulai dari persiapan pembangunan, maka asuransi ini baru mulai dari masa konstruksi/instalasi, masa testing, masa perawatan, hingga diserahkannya proyek kepada pemilik.

    3. Asuransi Mesin-mesin Industri
    Asuransi ini memberikan ganti rugi atas pengeluaran biaya yang tidak terduga untuk perbaikan atau penggantian mesin. Risiko-risiko yang ditanggung oleh asuransi ini antara lain adalah:
    • Tekanan atau getaran yang di luar batas normal
    • Hubungan arus pendek (short circuit)
    • Kerusakan instalasi/ panel arus listrik pada mesin
    • Kekurangan/kesalahan dalam pelumasan (lubrication) dan/atau
    • Tidak berfungsinya alat-alat pengamat pada mesin
    Pihak-pihak yang menjadi objek pertanggungan adalah:
    • Electrical equipment (seluruh peralatan listrik)
    Yaitu mesin atau peralatan yang menggunakan listrik sebagai sumber penggerak. Antara lain adalah: alternator, generator, compressor, motor listrik, dynamo starter, transformator, dan lain lain.
    • Machinery equipment (seluruh jenis mesin-mesin)
    Yaitu mesin dengan sumber tenaga listrik atau bahan bakar lain dan sebagai sumber penggerak diantaranya pompa, turbin, mesin pendingin atau pemanas, mesin-mesin industri khusus, ketel uap dan lainnya.

    Namun ada pula beberapa risiko yang tidak dijamin, yaitu:
    • Risiko standar polis kebakaran
    • Kerusakan yang terjadi dalam periode testing mesin yang dimaksud
    • Beban mesin yang terlalu tinggi yang dilakukan dengan sengaja
    • Keausan (wear and tear)
    • Inherent characteristics (karakteristik alami), yakni kelemahan atau sifat kelemahan khusus yang sudah ada dan tidak dapat diperbaiki pada mesin yang dimaksud
    • Kesalahan rancang bangun (faulty design) mesin sehingga mengakibatkan mesin tersebut mempunyai karakteristik alamu, dan
    • Robohnya bangunan.

    Dengan melihat contoh-contoh engineering insurance diatasa maka sudah selayaknya perusahaan konstruksi di Indonesia menerapkan hal tersebut dalam perusahaannya. Hal ini juga dituijukan untuk mendukung UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

    Balas

  24. ayu widyasari
    Mei 20, 2009 @ 21:41:45

    Berikut ini ada realita mutakhir yang menjadi fenomena menarik untuk dikaji. Ketika harga avtur naik, dua operator maskapai penerbangan segera mengurangi jumlah dan penerbangan tujuan Yogyakarta. Namun, ada maskapai penerbangan lain yang justru melakukan tindakan sebaliknya: akan menambah jumlah penerbangan ke dan dari Yogyakarta. Bagi dua operator pertama, kenaikan harga avtur ini ternyata ditangkap sebagai sebuah ancaman, sementara sebuah operator maskapai penerbangan lainnya menganggapnya sebagai peluang. Sebuah pelajaran yang berharga bahwa ternyata resiko, ketidakpastian, dan kerugian adalah tiga hal berbeda, sama sekali tidak bisa disamakan begitu saja.
    Banyak yang salah kaprah, resiko bisnis dianggap sama dengan resiko finansial dan dianggap sama pula dengan kerugian. Padahal resiko finansial hanyalah salah satu komponen resiko bisnis, selain resiko proyek, resiko operasional, resiko pasar dan resiko yang berkaitan dengan regulasi.

    Resiko pada hakekatnya adalah kejadian yang memiliki dampak negatif terhadap sasaran dan strategi perusahaan. Manajemen resiko terintegrasi merupakan suatu proses dimana berbagai resiko diidentifikasi, diukur dan dikendalikan di seluruh bagian organisasi. Kemungkinan terjadinya resiko dan akibatnya terhadap bisnis merupakan dua hal mendasar untuk diidentifikasi dan diukur. Melalui pengelolaan resiko terintegrasi, setiap keputusan strategik yang diambil selalu berdasarkan atas informasi yang valid dan reliable. Dengan demikian keputusan itu diharapkan mampu mengantisipasi secara efektif kejadian-kejadian di masa depan dan mengurangi ketidakpastian.
    Ironisnya, seringkali pengelolaan resiko hanya terfokus pada resiko yang berhubungan dengan kegiatan operasional, yang kemudian dikonversikan ke dalam satuan uang (resiko finansial). Pendekatan ini tentu saja kurang lengkap, karena tidak mengcover keseluruhan resiko yang melekat pada bisnis yang digeluti. Memang, setiap industri memiliki penekanan sendiri-sendiri terhadap resiko yang akan dikendalikannya. Dalam manajemen resiko terintegrasi, resiko yang dominan dijadikan sebagai acuan utama. MIsalnya, di industri keuangan dan perbankan, manajemen resiko lebih ditekankan pada aspek finansial tanpa mengabaikan aspek resiko lainnya.
    Proses pengelolaan resiko terintegrasi bermula dari analisa secara akurat baik terhadap lingkungan internal maupun eksternal perusahaan. Hasil analisa kemudian ditindaklanjuti dengan identifikasi dan klasifikasi secara jelas, spesifik, dan menyeluruh dari tiap resiko yang ada, baik dari aspek operasional, pasar, finansial, proyek, maupun regulasi. Salah satu cara yang sering dilakukan adalah identifikasi melalui pertanyaan what, when, where, why, how berkaitan dengan kecenderungan dari munculnya resiko. Tentu saja proses ini tidak cukup dilakukan hanya sekali tembak saja. Semakin lengkap data yang dikumpulkan dalam proses identifikasi ini akan makin memudahkan dalam mencari solusi bagi pengendalian setiap resiko yang muncul.
    Namun demikian identifikasi saja tidaklah cukup. Banyak perusahaan dapat melakukan identifikasi resiko dengan baik sehingga tahu benar resiko apa saja yang akan dihadapi dalam aktivitas bisnisnya, namun salah dalam melakukan antisipasi. Mengapa demikian? Tidak jarang ketidakmampuan dalam menentukan mau mulai dari mana penyelesaian masalah yang timbul menyebabkan keputusasaan. Oleh karena itu diperlukan adanya proses analisis dan evaluasi. Proses ini membantu memahami kemungkinan terjadinya resiko beserta dampak dari setiap resiko bila nantinya benar-benar terjadi, serta mengetahui apakah suatu resiko dapat diterima atau tidak.
    Permasalahan yang sering muncul adalah dalam menentukan prioritas penanganan dan penentuan batas toleransi apabila resiko terebut tidak dapat dikelola seluruhnya. Batas toleransi ini akan menentukan seberapa jauh suatu resiko dapat diterima (acceptable). Di sini kebijakan manajemen dan pimpinan perusahaan memegang peranan penting dalam mengambil keputusan. Tentu saja tidak cukup hanya mengandalkan good feeling semata karena terkait dengan pencapaian sasaran perusahaan. Dalam pengelolaan resiko bisnis, manajemen perusahaan dihadapkan pada beberapa pilihan: menghindari resiko, mengurangi resiko, atau mentransfer resiko yang diidentifikasi akan muncul.

    Untuk jenis resiko yang kemungkinan terjadinya tinggi dan dampaknya besar, pilihan yang dapat diambil ialah menghindari resiko. Artinya manajemen perusahaan menetapkan bahwa perusahaan akan menghindari setiap aktivitas yang beresiko tinggi tersebut. Dilain pihak untuk jenis resiko yang kemungkinannya terjadinya rendah dan dampaknya kecil, manajemen dapat saja menerimanya dalam batas-batas toleransi yang telah ditetapkan. Untuk resiko yang kemungkinan timbulnya kecil namun dampaknya besar, biasanya perusahaan melakukan tranfer dari resiko yang dihadapinya ke pihak lain, misalnya dengan asuransi, namun perusahaan tetap bertanggung jawab untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya resiko tersebut.

    Tentu saja kebijakan pengelolaan resiko harus didahului dengan analisa yang menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek terutama berhubungan dengan cost & benefit yang akan didapat dan ditanggung perusahaan. Di sini fungsi dari perencanaan, pengawasan, dan kontrol terhadap kebijakan yang akan diambil terhadap suatu resiko akan sangat menentukan.

    Sebenarnya apa saja yang menjadi faktor utama dalam penerapan manajemen resiko terintegrasi di suatu organisasi, terutama bila dikaitkan dengan kinerja perusahaan? Kepemimpinan tidak dapat dipungkiri berperan sebagai penggerak yang memberikan arah dan pedoman bagi seluruh anggota organisasi. Dengan demikian komitmen dari pemimpin (leadership commitment) sangat menentukan dalam sukses tidaknya pengelolaan resiko. Selain itu dibutuhkan risk management culture yang kuat sebagai pengikat bagi seluruh anggota organisasi agar dapat menyatu, seiring sejalan mencapai tujuan. Dalam implementasinya, penerimaan dari anggota organisasi saja tidaklah cukup, lebih dari itu dibutuhkan keterlibatan mendalam (deep employee involvement) dari setiap anggota organisasi yang membuahkan rasa handarbeni. Selain itu integrasi antara perencanaan dan implementasi juga tidak kalah vitalnya.

    Manajemen perubahan, komunikasi, dan pembelajaran berperan sebagai penopang pengelolaan resiko terintegrasi. Pemimpin organisasi harus menyadarkan arti krisis atau bahkan bilamana perlu menciptakan suatu situasi krisis sehubungan dengan pentingnya dilakukan implementasi manajemen resiko untuk dapat meningkatkan kinerja organisasi. Dalam tahap demi tahap perubahan dibutuhkan panduan yang baik agar tidak mengalami kemunduran (set back). Jelas, komunikasi tidak boleh putus, baik antar lini dalam organisasi maupun dalam satuan waktu. Patut diingat pula bahwa proses komunikasi dalam manajemen resiko dilakukan tidak hanya terbatas di dalam organisasi (inward), akan tetapi juga outward kepada partner dan stakeholder lain yang terkait.

    Yang tidak kalah pentingnya dalam pengelolaan resiko terintegrasi adalah aspek pengendalian. Para pemimpin organisasi dituntut untuk menaruh perhatian serius dalam hal ini karena pengendalian seringkali menjadi titik terlemah dalam praktek pengelolaan resiko. Pengendalian yang berjalan dengan baik, ditunjang oleh pembelajaran membuat manajemen resiko terintegrasi sebagai proses dengan penyempurnaan yang terus menerus. Sebagai imbalannya adalah peningkatan kinerja organisasi secara signifikan.

    Balas

  25. revalya
    Mei 20, 2009 @ 21:44:27

    Seberapa Pentingkah Manajemen Resiko Khususnya Engineering Insurance dalam Perusahaan Konstruksi ??

    Pada proyek-proyek konstruksi terdapat sangat banyak risiko dimana resiko-resiko tersebut sangat bervariatif. Pada manajemen resiko sangat diperlukan memberikan prioritas utama kepada resiko-resiko yang penting sebelum memulai sebuah proyek konstruksi. Selain itu, penting juga untuk menentukan alokasi resiko yang tepat agar dapat mengurangi kerugian biaya, waktu dan kualitas akibat risiko tersebut.

    Untuk menghadapi persaingan antara perusahaan-perusahaan di Indonesia dengan perusahaan asing di era pasar bebas, maka diperlukan langkah-langkah antisipatif dengan meningkatkan kinerja perusahaan jasa konstruksi di Indonesia sehingga memiliki kemampuan untuk bersaing. Berdasarkan gambaran tersebut, maka perlu dilakukan tindakan perbaikan pada perusahaan jasa konstruksi terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi peningkatan kinerja perusahaan jasa konstruksi di Indonesia.

    Beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja perusahaan jasa konstruksi, antara lain: faktor internal, faktor eksternal serta market forces. Kinerja perusahaan jasa konstruksi dapat diukur dari indikator profitability, growth, sustainability, dan competitiveness.

    Melihat pentingnya manajemen resiko dalam perusahaan konstruksi, maka sudah selayaknya perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi baik lokal, regional maupun internasional menerapkan manajemen resiko.

    Dalam menerapkan manejemen resiko dalam perusahaan, harus dipahami betul mengenai langkah-langkah yang dilakukan dalam proses manajemen resiko. Dalam manejemen resiko juga dibahas mengenai langkah-langkah pengendalian resiko, cara menghadapi resiko, pemetaan resiko, dll.
    Dengan menerapkan manajemen resiko yang baik dalam perusahaan, maka kinerja perusahaan akan dapat ditingkatkan. MENGAPA???
    Karena dengan melakukan langkah-langkah atau prosedur yang diatur dalam manejemen resiko, maka perusahaan dapat mengetahui resiko apa saja yang menjadi prioritas untuk diselesaikan, sehingga dapat meningkatkan kinerja perusahaan.

    Salah satu cara untuk menerapkan manajemen resiko pada perusahaan adalah dengan menerapakan Sistem Manajemen K3 ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja), yang berisi bagaimana suatu organisasi melakukan analisa resiko terhadap bahaya yang berdampak pada kesehatan dan keselamatan kerja.
    Keselamatan kerja adalah salah satu hal yang sangat penting. Oleh karena itu, peran engineering insurance menjadi semakin besar saat ini. Apa itu engineering insurance? Engineering insurance memberikan manfaat yakni jaminan terhadap kerugian selama kegiatan pembangunan.
    Objek yang menjadi pertanggungan antara lain adalah semua kegiatan pembangunan baik pembangunan/pekerjaan teknik sipil maupun pemasangan mesin, mesin-mesin industri dan instalasi peralatan elektronik.
    Engineering Insurance terdiri dari beberapa jenis yaitu :

    1.Asuransi Konstruksi (Contractor’s All Risk)
    Konstruktor mengalami banyak ancaman bahaya, oleh karena itu sangat membutuhkan asuransi. Risiko-risiko yang terdapat pada kontraktor antara lain adalah risiko bencana alam, kebakaran, risiko hukum kepada pihak ketiga, risiko peledakan, peledakan, tertabrak atau terbentur kendaraan atau pesawat udara, serta risiko pencurian bahkan pencurian dengan kekerasan.
    Objek yang merupakan pertanggungan adalah seluruh kegiatan pembangunan untuk berbagai keperluan, seperti kantor, pertokoan, pabrik, jalan raya, dam, irigasi, hingga pelabuhan laut dan udara. Sementara itu pihak yang merupakan tertanggung adalah pemilik proyek, penyandang dana, serta kontraktor dan subkontraktor.
    Rider atau asuransi tambahannya antara lain adalah biaya pembersihan puing, risiko selama perawatan dan biaya professional.
    Periode pertanggungan asuransinya mulai dari persiapan pembangunan, masa konstruksi/instalasi, masa testing, masa perawatan, hingga diserahkannya proyek kepada pemilik.
    Premi pada asuransi ini tergantung pada factor-faktor sebagai berikut:
    • Lamanya waktu pembangunan proyek
    • Jenis proyeknya, apakah sipil basah ataupun sipil kering
    • Pengalaman dari kontraktor yang menangani proyek
    • Kondisi lingkungan proyek tersebut (termasuk alam dan cuaca)

    2. Asuransi Pemasangan Instalasi Mesin
    Asuransi ini memberikan manfaat yaitu memberikan ganti rugi atas risiko yang terjadi selama masa pemasangan mesin. Risiko-risiko yang dicakup sama dengan risiko yang dihadapi oleh kontraktor. Sementara itu, periode pertanggungannya agak berbeda. Jika asuransi konstruksi periodenya mulai dari persiapan pembangunan, maka asuransi ini baru mulai dari masa konstruksi/instalasi, masa testing, masa perawatan, hingga diserahkannya proyek kepada pemilik.
    3. Asuransi Mesin-mesin Industri
    Asuransi ini memberikan ganti rugi atas pengeluaran biaya yang tidak terduga untuk perbaikan atau penggantian mesin. Risiko-risiko yang ditanggung oleh asuransi ini antara lain adalah:
    • Tekanan atau getaran yang di luar batas normal
    • Hubungan arus pendek (short circuit)
    • Kerusakan instalasi/ panel arus listrik pada mesin
    • Kekurangan/kesalahan dalam pelumasan (lubrication) dan/atau
    • Tidak berfungsinya alat-alat pengamat pada mesin
    Pihak-pihak yang menjadi objek pertanggungan adalah:
    • Electrical equipment (seluruh peralatan listrik)
    Yaitu mesin atau peralatan yang menggunakan listrik sebagai sumber penggerak. Antara lain adalah: alternator, generator, compressor, motor listrik, dynamo starter, transformator, dan lain lain.
    • Machinery equipment (seluruh jenis mesin-mesin)
    Yaitu mesin dengan sumber tenaga listrik atau bahan bakar lain dan sebagai sumber penggerak diantaranya pompa, turbin, mesin pendingin atau pemanas, mesin-mesin industri khusus, ketel uap dan lainnya.
    Namun ada pula beberapa risiko yang tidak dijamin, yaitu:
    • Risiko standar polis kebakaran
    • Kerusakan yang terjadi dalam periode testing mesin yang dimaksud
    • Beban mesin yang terlalu tinggi yang dilakukan dengan sengaja
    • Keausan (wear and tear)
    • Inherent characteristics (karakteristik alami), yakni kelemahan atau sifat kelemahan khusus yang sudah ada dan tidak dapat diperbaiki pada mesin yang dimaksud
    • Kesalahan rancang bangun (faulty design) mesin sehingga mengakibatkan mesin tersebut mempunyai karakteristik alamu, dan
    • Robohnya bangunan.
    Dengan melihat contoh-contoh engineering insurance diatasa maka sudah selayaknya perusahaan konstruksi di Indonesia menerapkan hal tersebut dalam perusahaannya. Hal ini juga dituijukan untuk mendukung UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

    Balas

  26. Nanda Adhiputra
    Mei 21, 2009 @ 00:29:54

    Nama : Nanda Adhiputra
    NIM : 112050052
    Tugas : Artikel tentang manajemen resiko
    Objek : Manajemen Resiko Pada Forex Trading

    Ada 5 macam manajemen resiko trading yang bisa digunakan, bisa kita menggunakan salah satu atau semuanya tergantung dari keinginan dan kemampuan akan resiko yang akan ditanggung oleh trader.

    1. Stop Loss / Stop Order Loss

    Teknik ini merupakan teknik yang paling mudah dimana resiko yang kita ambil hanya sebatas berapa poin yang telah kita tentukan (misalnya 30 atau 50 poin dari harga yang kita ambil). Untuk menggunakan teknik stop loss kita memberikan stop order dibawah harga bila kita beli (buy order) atau diatas harga bila kita jual (sell order).

    Contoh: Jika kita Buy USD/Yen 117.00 kita taruh stop loss / stop order sell di 116.50
    Jadi bila harga turun ke 116.50 kita hanya rugi 50 poin.

    2. Limit Order

    Teknik ini merupakan teknik memesan order posisi di harga yang kita tentukan sendiri.Harga yang kita tentukan untuk masuk posisi buy atau sell, sehingga jika harga tersebut tidak tercapai maka kita tidak akan mengalami kerugian dan beban biaya. Limit order berlaku sampai dengan waktu penutupan New York Market (Good Till New York), penutupan market jumat (Good Till Friday), atau sampai limit tersebut dibatalkan (Good Till Cancel).

    Contoh : Kita memasang limit order buy USD/Yen di 116.00
    Kemudian harga hanya turun ke 116.50 lalu kembali naik ke 117.00, sehingga limit order tesebut tidak kena yang kemudian order tersebut dapat kita batalkan.

    3. Hedging / Locking

    Teknik ini merupakan teknik yang banyak digunakan trader, tetapi teknik ini harus digunakan dengan perhitungan yang matang. Teknik ini mengandung resiko dikarenakan kita harus menganalisa kapan kita membuka hedging / locking posisi tersebut. Kita juga akan dibebankan dengan biaya charge komisi dan interest swap 2 kali, sehingga dana kita harus cukup untuk membayar biaya tersebut. Teknik ini digunakan trader yang tidak ingin rugi sama sekali.

    Contoh: Jika kita Buy USD/Yen 117.00 dan Sell USD/Yen di 116.90
    kita membuka posisi buy 117.00 jika harga naik diatas 117.10 dan membuka posisi sell 116.90 jika harga turun di bawah 116.80.

    4. Switching / Turn Over

    Teknik merupakan teknik merubah posisi, dimana bila posisi yang kita buat salah kita membuang / melikuidasi posisi yang kita miliki dan mengganti dengan posisi baru yang berlawanan arah.

    Contoh : Jika kita Buy USD/Yen 117.00 kemudian harga turun ke 116.80
    kita melikuidasi posisi buy tersebut, kemudian mengambil posisi sell baru di 116.80.

    5. Average

    Teknik ini merupakan teknik koleksi posisi, dimana kita menambah posisi sama di harga yang berbeda. Teknik ini merupakan teknik yang membutuhkan modal besar, tetapi potensi keuntungan juga besar.

    Contoh : Jika kita Buy USD/Yen 117.00 kemudian harga turun di 116.50
    kita kemudian buy lagi diharga 116.50, dan jika harga turun lagi ke 116.00 kita buy lagi diharga tersebut, kemudian melepas posisi itu semua di jika harga naik ke 117.50.

    Balas

  27. Desta Yudistira
    Mei 21, 2009 @ 03:15:43

    Nama : Desta Yudistira
    Nim : 112051029
    Tugas : Artikel Manajemen Resiko
    Objek : Ilustrasi Produk Asuransi Pendidikan

    Pak Rasdi yth,
    Saya termasuk yg mengambil asuransi pendidikan utk anak saya (dari Takaful
    pendidikan).
    Spt yg bapak katakana memang return yg diberikan berdasarkan “ASUMSI” tp
    kenapa saya pilih juga? Ya..itung-2 nabung dech..tp klo nabung sendiri kan

    banyak godaannya…klo ini kita dipaksa rajin hehehehe selain itu “katanya”

    sdh termasuk zakat utk bagi hasilnya .

    Sebelumnya ada tawaran dari BNI & Mandiri (mandiri-AXA return yg diasumsikan

    13%, menggiurkan memang tapi sptnya tdk realistis dech).

    Takut spt kasus suami, dari cerita bapak mertua klo dulu beliau ikut program

    beasiswanya bumiputra dari suami mash kecil/balita 10$ /bln hingga waktu
    masuk PT. Tapi pas suami masuk ITS thn 1991, bapak mertua hanya dibayrkan
    2000$ dolar saja. Beliau protes..klo begini sama aja nabung sendiri. Waktu
    saya Tanya perjanjiannya gimana..beliau cuma bilang pokoknya gak spt
    janjinya.. dan warning utk tidak pakai bumiputra ktnya bo-ong.

    Ini saya kirim ilustrasi dari asuransi pendidikan takaful yg saya dapat dari

    agennya. (saya kirim japri krn milis BA tidak bisa menerima attachment.)

    Dulu saya ikut program Rejeki dari LippoLife-AIG. Tp waktu saya butuh dana

    (baru merit & rumah baru yg hrs direnovasi) , saya tarik dananya tidak bisa semua. Ternyata bila diambil sebelum masa kontrak berakhir kita hrs dipotong

    utk biaya adm. Duh rasanya gimana gitu….
    Tidak seperti deposito – bisa diambil kapan saja & bisa semuanya (uang yg
    kita terima spt yg kita bayarkan malah plus bunga hehehe.. ).

    Mohon pencerahan ya pak..apa tindakan saya sdh benar?(ambil asuransi

    pendidikan) & saya juga ada keinginan ikut asuransi pension dari BNI (bukan

    takut miskin lho!.. tp krn saya kary. Swasta rasanya perlu aja utk saving
    jaminan hari tua kan? Biar gak nyusahin anak nantinya ).

    Salam,
    Bunda Adit

    Jawaban

    Asuransi pendidikan adalah termasuk produk yang
    sangat mudah dijual terutama untuk memberikan
    sentuhan emotional para ortu yang care dengan
    masa depan anak-anak.

    Karakteristik yang harus diketahui:

    1 Manfaat
    – menyiapkan dana pendidikan saat anak masuk
    SD,SMP, SMA dan kuliah, terutama jika terjadi
    resiko meninggal pada ortu maka tanpa harus
    membayar sisa premi maka tahapan yang telah
    ditentukan akan tetap terjamin

    2. Kendala
    – terlepas manfaat diatas, maka kendala dibawah
    sangat perlu diketahui bagi pemilik atau calon
    pemilik jenis asuransi pendidikan sbb:

    Kurang Fleksibel
    – biasanya tahapan yang keluar sudah tidak sesuai/
    sangat kurang dibanding nilai sesungguhnya saat
    uang masuk sekolah tersebut dibayarkan, sedang
    kelemahan produk ini adalah tidak fleksibel artinya
    pemilik polis tidak dapat menambahkan nilai tahapan
    untuk mengimbangi biaya kenaikan yang semakin lama
    kian mahal.

    Premi mahal
    dalam hitungan saya, jika manfaat yang ada pada
    asurasi pendidikan kita kelola sendiri, maka sebagai
    perbandingan kita cukup menganggarkan sekitar 5 kali
    dibanding harus membayar premi asuransi pendidikan
    hingga 17 kali.

    Kebutuhan asuransi
    mengingat premi asuransi pendidikan cukup mahal biasanya
    hingga 10 kali lebih mahal dari produk whole-life, maka pilihan
    ada pada anda, contoh dengan premi Rp 5 jt / tahun untuk
    asuransi pendidikan bisa membeli proteksi Rp 50 jt sedang
    jika premi tersebut dibelikan asuransi murni / whole-life ins
    maka keluarga anda akan terlindungi hingga Rp 500 jt.
    disamping itu jangka waktu perlindungan untuk asuransi pen
    didikan adalah terbatas hingga anak berusia 18 tahun, sedang
    produk whole-life akan mengcover hingga kapanpun kita meninggal.

    Pertanyaan Kedua

    Berikut perbandingan asuransi bea-siswa vs deposito

    Contoh Manfaat:

    Premi pertahun Rp 2.000.000 / thn dibayar selama 18 thn

    manfaat tahapan dana masuk sekolah:

    thn jenjang sekolah besar tahapan
    6 TK Rp 3.600.000
    7 SD Rp 3.600.000
    13 SMP Rp 5.400.000
    16 SMA Rp 7.200.000
    18 Universitas Rp 14.400.000
    19 sisa tahapan Rp 10.253.574

    Hasil analisa:

    1. Dibandingkan dengan manfaat asuransi seperti diatas, maka
    jika anda menabung secara rutin dengan asumsi return 10 %
    selama 18 tahun, maka disamping mendapat tahapan diatas
    maka akhir tahun ke 19, masih ada saldo sebesar Rp 47 jt,
    atau 4 kali lipat dibanding saldo diprogram bea-siswa diatas
    yang sebesar Rp 10.253.574

    2. Dengan asumsi menabung seperti point (1), maka jika sese-
    orang ingin mendapat manfaat seperti program asuransi bea-
    siswa tersebut, seseorang cukup menabung selama 8 kali,
    bandingkan dengan program beasiswa diatas yang harus
    membayar premi hingga 18 kali.

    3. Kelemahan deposito yang tanpa proteksi, sebenarnya bisa
    diabaikan karena untuk membeli proteksi diatas senilai kurang
    dari Rp 50.000.000 , cukup menyisihkan untuk membayar
    premi tidak lebih dari Rp 150.000 / tahun.

    Balas

    • Desta Yudistira
      Mei 21, 2009 @ 03:18:00

      Ini sebagai salah satu contoh dari pengelolaan asuransi yaitu asuransi pendidikan. Pada contoh kedua dapat disimpulkan bahwa terkadang tidak semua asuransi lebih menguntungkan. Apabila kita cermat dalam memilih maka kita akan dapat menemukan cara yang lebih menguntungkan dalam mengelola resiko, dalam hal ini tentang pendidikan.
      Terima kasih

      Balas

  28. raden murdin
    Mei 21, 2009 @ 09:09:38

    Nama : Murdini
    Nim : 112050151
    Tugas : Artikel Manajemen Resiko
    Objek : Manajemen Resiko Perbankan Syariah

    (Berikut adalah abstraksi, artikel selengkapnya telah dikirim ke email bapak : elsanraep@yahoo.com )

    A. Kapasitas manajemen risiko yang efisien adalah bagaimana bank syariah mampu menempatkan posisi secara strategis dalam pasar global dengan mereduksi semua risiko. Tidak adanya sistem manajemen risiko yang sehat dan kuat dapat menghilangkan bank syariah dari kemampuannya dalam mengatasi risiko, dan dapat mengurangi kontribusi potensialnya.

    B. Sumber daya yang memadai perlu dicurahkan untuk pengukuran dan identifikasi risiko serta pengembangan teknik-teknik manajemen risiko. Dalam hal ini, ada kebutuhan yang mendesak untuk mengkombinasikan pemahaman hukum syariah yang solid dengan pengetahuan teknik manajemen risiko modern yang kuat sehingga mampu mengembangkan mitigasi risiko yang inovatif.

    C. Fungsi dan peran DPS di bank syariah, memiliki relevansi yang kuat dengan manajemen risiko perbankan syariah, yakni risiko reputasi, yang selanjutnya berdampak pada risiko lainnya seperti risiko likuiditas. Pelanggaran syariah complience yang dibiarkan atau luput dari pengawasan DPS, akan merusak citra dan kredibilitas bank syariah di mata masyarakat, sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada bank syariah bersangkutan. Untuk itulah peran DPS di bank syariah harus benar-benar dioptimalkan, kualifikasi menjadi DPS harus diperketat, dan formalisasi perannya harus diwujudkan di bank syariah tersebut.

    Balas

  29. yanuar muhtaat p
    Mei 21, 2009 @ 09:20:07

    Nama :Yanuar Muhtaat p
    NIM: 112050119
    Tugas marisk objek risiko wirausaha

    RISIKO WIRAUSAHA

    Definisi Wirausaha
    Banyak sekali definisi-definisi yang dikemukakan oleh beberapa tokoh mengenai wirausaha atau entrepreneur, beberapa diantaranya yaitu:
    1. Menurut Geoffrey G. Meredith wirausahawan diartikan sebagai orang-orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan daripadanya dan mengambil tindakan yang tepat guna memastikan sukses.
    2. Howard H.Stevenson mengatakan bahwa seorang kewirausahawan adalah suatu pola tingkah laku manajerial terpadu dimana merupakan upaya pemanfaatan peluang-peluang yang tersedia tanpa mengabaikan sumber daya yang dimilikinya.
    3. Definisi lain yang dikemukakakan oleh H. Leibenstein, wirausahawan diartikan sebagai seorang atau sekelompok individu yang memiliki karakteristik, mampu menggandengkan peluang-peluang menjadi pasar, mampu memperbaiki kelemahan pasar, bisa menjadi seorang input complementer, dapat menciptakan atau memperluas time bending dan input transforming entitities.
    Dengan kata lain seorang wirausahawan adalah orang yang mempuyai kemampuan dalam melihat, menganalisis, memprediksi, dan mengambil tindakan yang tepat dengan menggunakan sumber daya yang dimiliki dalam mengambil keuntungan untuk kesuksesan.
    Ciri-ciri Wirausahawan
    Ciri-ciri yang dimiliki oleh wirausahawan diantaraya sebagai berikut:
    1. Percaya Diri
    2. Berorientasi Tugas dan Hasil
    3. Keberanian Mengambil Risiko
    4. Kepemimpinan
    5. Berorientasi ke Masa Depan
    6. Korisinilan : Kreativitas dan Keinovasian
    Risiko Wirausaha
    Dalam perjalanannya, seorang wirausaha dalam mengelola bisnisnya mempunyai beberapa resiko yang harus dihadapi, menurut Lilly H. Setiono risiko-risiko tersebut dapat dikelompokkan menjadi 2,yaitu:
    1. Risiko Riil, adalah risiko yang terlihat, bisa dihitung, bisa diantisipasi dan bisa dihindari. Termasuk dalam risiko ini adalah:
    a. Kehilangan modal baik yang sudah ditanam dan akan ditanamkan ke dalam perusahaan
    b. Kehilangan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan, di masa sekarang ataupun masa depan
    c. Kehilangan mata pencaharian untuk menutupi kebutuhan sehari-hari
    d. Kehilangan kendali atas kekuasaan yang selama ini dimilikinya (decision-making) karena ada pengalihan gaya bisnis keluarga menjadi gaya bisnis profesional
    2. Risiko Psikologis, adalah risiko yang tidak terlihat, tidak bisa dihitung, bisa diantisipasi, tetapi belum tentu bisa dihindarkan. Termasuk dalam risiko ini adalah:
    a. Kehilangan reputasi (hilang muka, nama besar, citra, dsb) dan risiko menanggung malu
    b. Kehilangan kepercayaan – pada diri sendiri dan pada orang lain (Menjadi paranoid atau blind-dependency)
    c. Kehilangan perasaan “potent” atau mampu yang akan menyebabkan hilangnya rasa percaya diri
    d. Kehilangan jatidiri (terutama bagi mereka yang sudah menganggap keberadaan perusahaan sebagai keberadaan dirinya sendiri)
    e. Kehilangan motivasi untuk berjuang
    Managemen Risiko Wirausaha
    Seperi risiko lannya, risiko wirausaha dapat dikelola sehingga akibat ang ditimbulkannya tidak terlalu besar, cara-cara yan dapat ditemph antara lain:
    1. Melakukan persiapan atau perencanaan
    Dalam suatu usaha bahwa perencanaan yang matang mutlak diperlukan, tanpa perencanaan yang baik mungkin kondisi tertentu akan sulit dihindari. Membuka usaha tertentu harus ada target yang hendak dicapai, strategi apa yang akan diterapkan, bagaimana mengantisipasi kemungkinan hambatan yang muncul secara tiba-tiba, serta cara atau strataegi untuk mengatasinya
    2. Mengadakan sarana dan fasilitas usaha.
    Sarana dan prasarana usaha merupakan faktor pendukung kegiatan usaha, terabaikannya kesiapan fasilitas atau instrumen dalam mendukung suatu usaha berupa modal, alat-alat produksi, lingkungan yang kondusif akan menghambat aspek produksi dan menurunkan daya saing termasuk kinerja para karyawan atau dengan kata lain menjadi faktor penting dan berpengaruh besar dalam mencapai sasaran atau tujuan dari usaha kita
    3. Disiplin atau konsisten dalam menjalankan usaha
    Dalam memulai suatu usaha atau untuk mencapai sesuatu harus dilakukan secara totalitas, penuh perhatian dan konsisten terhadap seluruh aspek yang mendukungnya, ketidakkonsistennya terhadap masalah yang dihadapi baik dalam pengambilan keputusan, melihat peluang pasar maupun mutu produk merupakan salah satu penyebab dari kebuntuan dan kegagalan suatu usaha.
    4. Meningkatkan pengetahuan yang kita miliki.
    Pemahaman kita tentang sesuatu usaha patut kita pertanyakan sudah cukupkah pengetahuan kita tentang seluk beluk usaha yang akan kita geluti.
    5. Riset pasar
    Riset pasar dapat membuat keputusan pemasaran yang lebih baik dan bertujuan untuk mengumpulkan informasi dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu riset pasar dapat membantu untuk :
    a. Menemukan pasar yang menguntungkan, dalam arti dapat membantu menemukan pasar baru yang dapat dimasuki, dan menemukan pelanggan baru dalam pasar, sehingga diharapkan dengan melakukan riset pasar dapat mengetahui tentang produk yang mempunyai potensi untuk masa depan.
    b. Memilih produk yang dapat dijual, dalam arti agar produk dapat terjual tepat sasaran maka produk yang dibuat benar-benar dibutuhkan oleh para konsumen.
    c. Menentukan perubahan dalam perilaku konsumen, perilaku konsumen dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu ; budaya, sosial, pribadi dan psikologis. Memahami perilaku konsumen dan mengenal pelanggan bukan masalah yang sederhana. Para pelanggan mungkin menyatakan kebutuhan dan keinginan mereka namun bertindak sebaliknya. Hal ini kemungkinan pelanggan tidak memahami motivasi mereka yang lebih dalam. Untuk memahami motivasi pelanggan maka perusahaan harus mempelajari pelangaan dengan harapan dapat memberikan petunjuk bagi pengembangan produk, harga saluran pemasaran, dan unsur bauran pemasaran lainnya.
    d. Meningkatkan teknik-teknik pemasaran
    e. Merencanakan sasaran-sasaran yang realistik.
    6. Memilih lokasi bisnis
    Lokasi tempat usaha menjadi pilihan krusial karena akan menentukan apakah bidang usaha yang dipilih daat berkembang dengan baik atau justru akan terpuruk.

    Balas

  30. Briyan Arya Putra 112050146
    Mei 21, 2009 @ 10:22:48

    Nama : Briyan Arya Putra
    NIM : 112050146
    RESIKO
    Identifikasi dan Evaluasi
    Proses kegiatan manajemen resiko merupakan tugas gabungan dari departemen underwriting dan juga loss control service. Kegiatan ini terdiri dari tiga tingkatan kegiatan, yaitu:
    • Identifikasi resiko
    Dalam tahap ini, yang dilakukan adalah mengidentifikasi resiko apa saja yang mungkin dihadapi.
    Kategori Resiko
    Resiko dapat didefinisikan sebagai ketidakpastian akan terjadinya kerugian, baik
    kehidupan pribadi (personal),maupun kegiatan usaha (business). Bentuk dari resiko itu dapat dikategorikan sebagai berikut:
    • Resiko Murni Bentuk resiko yang kalau terjadi akan menimbulkan kerugian (loss) atau tidak menimbulkan kerugian (no loss/break even). Contoh: resiko kebakaran, resiko kecelakaan.
    • Resiko Spekulatif Bentuk Resiko yang kalau terjadi, dapat menimbulkan kerugian (loss), tidak menimbulkan kerugian (no loss/break even), atau mendatangkan keuntungan (gain). Contoh: resiko produksi, resiko moneter (kurs valuta asing).
    • Resiko Fundamental Bentuk resiko yang kalau terjadi, dampak kerugiannya bisa sangat luas atau katastropis. Penyebabnya biasanya tidak menyangkut pribadi. Contoh: resiko perang, gempa bumi, polusi udara.
    • Resiko Partikular Bentuk Resiko yang berasal dari kejadian tertentu dan dampaknya dirasakan secara lokal. Contoh: resiko kebakaran, resiko pencurian, resiko huru-hara, dll
    • Evaluasi resiko
    Dalam tahap ini, ada dua faktor yang sangat penting, yang menentukan diterima atau ditolaknya suatu permohonan asuransi, yaitu dampak kerugian (severity) serta tingkat keseringan kejadian (frequency).
    Klasifikasi Frequency Severity Keputusan Perusahaan Asuransi
    1 Jarang Rendah Menerima
    2 Jarang Tinggi Mempertimbangkan
    3 Sering Rendah Mempertimbangkan
    4 Sering Tinggi Menolak

    • Pengawasan resiko
    Pada tingkatan ini, perusahaan akan berusaha terus berhubungan dengan tertanggung guna memastikan obyek pertanggungan dalam keadaan stabil dan tidak ada peningkatan resiko.
    Resiko Sendiri
    Resiko sendiri, atau dikenal dengan istilah own retention atau own risk atau deductible adalah sejumlah nilai tertentu yang harus tertanggung pikul untuk setiap resiko atau kejadian klaim. Nilai resiko sendiri besarnya tergantung pada jenis asuransi dan besarnya peluang terjadi kecelakaan. Resiko sendiri diterapkan pada beberapa jenis asuransi, antara lain asuransi kebakaran, kendaraan bermotor, pengangkutan, contractor all risk. Sedangkan jenis asuransi yang biasanya tidak dikenakan resiko sendiri diantaranya adalah asuransi tanggung jawab hukum (third party liability atau TPL).
    Nilai resiko sendiri tercantum pada ikhtisar polis dan umumnya dinyatakan dalam:
    • Nilai yang telah ditentukan, misalnya: Rp 100.000,00
    • Prosentase tertentu, misalnya: 10% dari jumlah uang pertanggungan atau 25% dari nilai klaim yang diajukan; atau
    • Kombinasi, misalnya:
    • 10% dari TSI atau minimal Rp 100.000 mana saja yang lebih besar.
    • 10% dari TSI atau 25% dari nilai klaim, mana saja yang lebih besar.
    Contoh:
    Asuransi kendaraan yang bernilai s/d 100 juta dan usianya belum melebihi 3 tahun, akan terkena resiko sendiri Rp 150.000. Apabila terjadi musibah sehingga kendaraan tertanggung perlu diperbaiki dengan biaya perbaikan Rp 1.000.000, maka tertanggung akan menanggung sendiri biaya sebesar Rp 150.000 pertama dan sisanya sebesar Rp 850.000 akan ditanggung oleh XYZ. Sedangkan bila biaya perbaikan kendaraan adalah Rp 75.000, maka tertanggung akan menanggung seluruh biaya tersebut, yaitu sebesar Rp 75.000.
    Hal ini berarti bila terjadi klaim maka pertama sekali nilai klaim akan dikurangi resiko sendiri yang menjadi tanggung jawab tertanggung. Selisih antara nilai klaim dengan resiko sendiri akan menjadi tanggungan XYZ sepenuhnya hingga maksimum sebesar TSI. Resiko sendiri menunjukkan bahwa walaupun tertanggung telah mengalihkan resiko kepada XYZ, tetapi bila terjadi musibah tertanggung tetap menanggung kerugian secara finansial. Dengan demikian tertanggung wajib berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang berkenaan dengan obyek yang dipertanggungkan.
    Manajemen Resiko
    Manajemen resiko adalah bagaimana kita mengidentifikasi resiko. Untuk menghilangkan atau mengurangi kemungkinan kerugian yang ditimbulkan oleh resiko, kita dapat melakukan empat cara:
    1. Menghindari resiko
    Cara yang paling jelas dan mudah adalah menghindari resiko. Kita dapa menghindari kemungkinan resiko luka atau kematian akibat kecelakaan pesawat terbang dengan cara menghindari naik pesawat terbang, atau kita dapa menghindari resiko rugi pada bursa saham dengan tidak membeli saham. Seringkali menghindari resiko bukan cara yang efektif.
    2. Mengontrol resiko
    Kita dapat mengontrol resiko dengan cara pencegahan. Untuk mencegah kemungkinan kehilangan mobil kita dapat menerapkan langkah-langkah pencegahan seperti pemasangan kunci ekstra, alarm mobil.
    3. Menerima resiko
    Menerima resiko berarti menerima semua tanggung jawab finansial pada resiko tersebut.
    4. Mentransfer resiko
    Ketika seseorang mentransfer atau mengalihkan resiko ke pihak lain, orang itu mengalihkan tanggung jawab finansialnya untuk suatu resiko kepada pihak lain dengan membayar jasa tersebut. Cara paling umum untuk individual , keluarga dan bisnis untuk metode ini biasanya dengan membeli asuransi.
    Ketika perusahaan asuransi setuju untuk memberikan pertanggungan asuransi terhadap seseorang, maka perusahaan asuransi tersebut mengeluarkan polis asuransi. Polis adalah dokumen tertulis yang berisi persetujuan antara perusahaan asuransi dan pemilik polis. Persetujuan itu sah secara hukum, dimana perusahaan asuransi berkewajiban memberikan sejumlah uang, dikenal sebagai policy benefit atau Uang pertanggungan, ketika sebuah resiko spesifik terjadi. Sementara itu si tertanggung berkewajiban membayar sejumlah uang untuk jasa tersebut dikenal sebagai premi.
    Secara umum individual dan bisnis dapat membeli polis asuransi untuk menanggulangi tiga tipe resiko: resiko kerusakan properti, resiko kewajiban dan resiko personal.
    • Resiko kerusakan properti.
    Seperti kerusakan yang bisa terjadi pada mobil, rumah atau barang-barang berharga lainnya akibat dari kecelakaan, pencurian, kebakaran atau bencana lainnya.
    • Resiko kewajiban.
    Resiko kewajiban termasuk kerugian ekonomis yang ditimbulkan apabila kita menabrak orang lain pada suatu peristiwa kecelakaan.
    • Resiko personal.
    Resiko personal termasuk kematian, kesehatan yang buruk, dan lainnya.
    Resiko yang dapat diasuransikan
    • Resiko bersifat homogen atau ada dalam jumlah yang cukup banyak. Dengan demikian lukisan asli Monalisa akan sulit diasuransikan karena jumlah hanya 1 sehingga sulit mengambil tolok ukur nilainya. Sedangkan kerusakan harta benda secara umum, tingkat ganti rugi dapat diukur dari biaya perbaikannya
    • Bentuk Resikonya harus murni dan khusus
    Dengan demikian usaha mencari keuntungan dari asuransi dapat dicegah. Kejadian yang bersifat fundamental jarang yang langsung masuk ke jaminan dasar, kecuali melalui perluasan jaminan atau jaminan secara khusus.
    • Resiko yang tidak terduga atau terjadi tiba-tiba
    Dengan demikian bangunan yang akan dirobohkan dalam waktu dekat (misalnya karena ada perluasan kota) tidak dapat diasuransikan.
    • Resiko yang tidak bertentangan dengan hukum
    Resiko denda tilang merupakan Resiko yang tidak bisa diasuransikan.
    • Obyek Resiko harus bisa dinilai atau diukur dengan uang
    Contoh: udara di ruangan atau air sumur tidak dapat diasuransikan.
    • Resiko yang disertai dengan insurable interest (kepentingan yang dipertanggungkan).
    • Resiko yang ditransfer harus disertai dengan premi yang wajar.
    Bahaya (Perils) & Hazards
    Bahaya adalah kejadian yang mungkin terjadi atau tidak terjadi. Sumber bahaya tersebut pada dasarnya berasal dari tiga hal:
    • Alam, misalnya: bencana alam, seperti: petir, gempa bumi, angin topan, dll.
    • Manusia, misalnya: kelalaian, kejahatan seperti: pencurian, perampokan, dll.
    • Peralatan/harta benda, misalnya: kecelakaan mobil, korsluiting listrik, kompor meledak, dll.
    • Hazard adalah suatu keadaan atau sifat, baik yang berwujud fisik (physical hazards) maupun yang berwujud tingkah laku, karakter dan sifat manusia (moral hazards) yang mempengaruhi kemungkinan terjadinya bahaya.
    Contoh physical hazards:
    1. Asuransi Kebakaran
    • Instalasi listrik yang tidak baik.
    • Penyimpanan bahan yang mudah terbakar.
    2. Asuransi Kendaraan Bermotor
    • Kepadatan lalu lintas yang tinggi.
    • Penggunaan kendaraan untuk taksi.
    3. Asuransi Tanggung Gugat
    • Penggunaan bahan kimia dalam proses industri.
    • Pekerjaan pemotongan dan pengelasan.
    4. Asuransi Rangka Kapal
    • Usia kapal yang sudah terlalu tua.
    • Penggunaan kapal secara tidak teratur.
    5. Asuransi Marine Kargo
    • Nilai barang yang sangat tinggi.
    • Barang yang tidak terkemas baik.
    Contoh dari moral hazards:
    1. Tertanggung

    • Kurang berinisiatif memperkecil kerugian.
    • Sifat yang pemarah, pemabok, dsb.
    2. Majikan & Karyawan
    • Hubungan yang kurang baik antara Majikan dan Karyawan.
    • Majikan yang kurang memperhatikan kondisi tempat kerja.
    Survey Resiko
    Sesuai dengan laporan klaim yang tertanggung sampaikan dan jika dipandang perlu, pihak asuransi segera melakukan survey atas obyek asuransi yang terkena musibah untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai musibah yang menimpa obyek tersebut. Kesempatan ini juga digunakan untuk mengumpulkan dokumen klaim yang diperlukan. Khusus untuk klaim yang cukup besar, pihak asuransi biasanya akan menunjuk badan penilai kerugian (loss adjuster) independen.
    Resiko tidak dapat dihilangkan secara mutlak dalam suatu proses.
    Contoh: meskipun kita berada di dapur, resiko akan terkena pisau selalu ada, resiko sewaktu kita menyeberang jalan akan tertabrak mobil dan sebagainya. Akan tetapi, kita selalu berpikir bagaimana resiko itu diminimalkan sampai batas-batas kerugian yang dapat diterima. Cara yang dapat dilakukan untuk meminimalkan suatu resiko adalah dengan mengidentifikasi, mengukur tingkat resiko, mengontrol resiko-resiko tersebut.
    Tujuan dari survey resiko adalah untuk melihat dengan lebih jelas kondisi fisik dan tingkat resiko dari obyek pertanggungan yang akan diasuransikan. Lebih jauh tujuan dari survey resiko adalah untuk menyimpulkan data–data yang kemudian akan diproses dan pada akhirnya menjadi informasi yang disebut dengan analisa resiko. Pada analisa resiko mencakup pengidentifikasian dan pengukuran tingkat resiko. Survey resiko ini dapat dilakukan oleh internal surveyor (staff perusahaan) ataupun oleh external surveyor (independent surveyor).
    Dilihat dari aktifitas pelayanan kontrol kerugian, maka survey resiko memiliki 2 keuntungan, yaitu bagi perusahaan asuransi itu sendiri dan pihak tertanggung. Keuntungan yang didapat bagi perusahaan asuransi adalah memperbesar jumlah premi yang masuk dengan mengurangi semaksimal mungkin jumlah klaim. Sedangkan keuntungan bagi tertanggung adalah memperkecil dampak suatu kerugian yang muncul dengan melakukan suatu perbaikan (risk Improvement) sesuai dengan rekomendasi dari perusahaan asuransinya.

    Balas

  31. zita hapsari
    Mei 21, 2009 @ 11:45:31

    Nama : Zita Hapsari
    Nim : 112050014
    Tugas Manrisk

    Studi Kasus Baring Bank

    Baring Bank dikenal sebagai bank yang dengan umur sekitar 233 tahun, dengan salah seorang nasabahnya adalah Ratu Elizabeth 2. Pada tahun 1995, seorang tradernya Nick Leeson secara individual membangkrutkan bank tersebut.
    Nick Leeson berasal dari Inggris. Tahun 80an ia memperoleh pekerjaan di Ban Coutts, pernah ditempatkan di Jakarta dan akhirnya bekerja di Baring Bank. Di Baring, posisnya adalah sebagai trader. Kemudian ia ditunjuk menjadi manager untuk operasi baru di pasar futures SIMEX (Singapore Monetary Exchange), Baring Singapura. Futures adalah na-ni-na-ni-na-na. Pada mulanya, kegiatannya menghasilkan keuntungan cukup besar, sehingga atasannya mempercayainya.
    Di Baring Singapura, Nick memegang dua peranan, yaitu penjualan (front office) dan pencatatan (back office). Nick mencatat setiap transaksi futuresnya kemudian dikomunikasikan ke SIMEX. Jika terjadi perbedaan, di rekening akutansi Baring harus memasukkan posisi baru untuk menyamakan catatan antara keduanya. Kerugian atau keuntungan yang terjadi dimasukkan dalam rekening 99905. Namun computer SIMEX seringkali terjadi crash, sehingga Baring tidak mengetahui posisinya saat itu. Sehingga dapat dipastikan bahwa pencatatan pada rekening 99905 kacau-balau. Padahal rekening tesebut dilaporkan setiap hari ke kantor pusat di London.
    Pada tanggal 3 Juli 1992, Gordon Bowser, pimipinan futures di kantor London memutuskan bahwa software di Lodon tidak bisa lagi menangani kekacauan kakacauan yang terjadi di Singapura akibat computer yang crash. Karena itu, ia menyarankan Nick untuk tidak lagi memberikan informasi mengenai kesalahan kecil. Nick kemudian menjawab bahwa ia akan membuat rekening baru untuk menampung kesalahan kecil tersebut. Dinamainya rekening itu sebagai rekening 88888, dimana 8 merupakan angka favorit sekretarisnya, kemudian lima kali adalah jumlah digit pada rekening SIMEX. Rekening ini dipegang oleh Nick sendiri.
    Persoalan pun mulai muncul. Pada mulanya ia mencatat kerugian kecil ke rekening 88888 tersebut. Dia seringkali memasukkan uang klien ke rekening tersebut dengan tujuan untuk menutup kerugian yang terjadi sementara. Tetapi karena ia terlalu agresif melakukan trading, kerugian-kerugian yang terjadi diakumulasi di rekening 88888 menjadi semakin besar. Pada musim gugur tahun 1993, kerugian yang disembunyikan tersebut mencapai 5,5 juta poundsterling. Dia harus memperoleh tambahan kas untuk menutup kerugian tersebut.
    Untuk menutup kerugian tersebut, Nick Leeson melakukan berbagai cara, yaitu :
    1. Mengadakan kontrak futures antara Osaka, Jepang dan Singapura. Ia meminta kepada kantor London untuk mengirimkan pembayaran margin sebesar 2 kali pembayaran margin, padahal semestinya hanya sekali. Uang ini sebagian digunakan untuk trading dan sebagian lagi disimpan di rekening 88888.
    2. Melakukan penjualan futures secara agresif.
    Kedua usaha ini nampaknya terlihat baik dimata Baring London, sehingga Nick mendapat kepercayaan lebih. Namun sebenarnya, pada tahun 94 kerugian rekening 88888 adalah sebesar 512 juta dolar. Kerugian ini tidak diketahui kantor London karena kantor London tidak memberikan pengawasan yang ketat, lagipula rekening ini hanya dipegang oleh Nick.
    Pada bulan Januari 95 terjadi gempa bumi di Kobe, Jepang, yang menewaskan 5000 orang. Indeks futures di Jepang turun pesat, dan hal ini membuat Baring rugi sekitar 1,3 juta dolar. Tiga perempat dari kerugian tersebut berasal dari penjualan futures oleh Nick yang jatuh temponya bulan Mei. Saat itu, Nick langsung menghilang, tertangkap di Jerman dan dihukum 6,5 tahun penjara atas perbuatannya itu.

    Ulasan
    Risiko diatas dapat digolongkan sebagai risiko akutansi, yaitu risiko yang terjadi akibat adanya kesalahan baik disengaja maupun tidak disengaja sehingga merugikan banyak pihak. Pihak-pihak yang dirugikan antara lain : perusahaan menjadi bangkrut, nasabah cemas apabila uangnya tidak dapat ditarik kembali, kepercayaan masyarakat berkurang, dan saham menjadi tidak laku dipasaran.
    Risiko ini muncul karena kurang ketatnya pengawasan dari Baring terhadap kantor cabang di Singapura, hal ini dapat terlihat dari tidak transparannya rekening 88888, karena yang memegang Nick sendiri. Biasanya di setiap perusahaan setiap periode diadakan proses auditor internal, atau dari lembaga BPK untuk memeriksa keuangan, beserta bukti-bukti transaksi. Pengawasan ketat dari lembaga yang berwenang ini sangat penting, mengingat bank adalah sektor khusus yang melibatkan banyak pihak di masyarakat. Bank yang bangkrut akan mengakibatkan miskinnya nasabah, terganggunya sistem pembayaran, terganggunya iklim investasi.
    Risiko ini juga mucul akibat kenakalan karyawan. Otoritas besar yang diberikan oleh kantor pusat membuat Nick kurang memiliki pertimbangan dalam mengambil keputusan. Disinilah pentingnya birokrasi, yaitu agar setiap keputusan dapat diketahui dan didukung oleh pihak manajemen. Segala keputusan, masalah, kemajuan ada baiknya untuk dikomunikasikan kepada manajeman agar masalah sekecil apapun dapat diatasi.
    Teman-teman sekalian mungkin bertanya, bagaimana caranya mengkomunikasikan kerugian dan risiko kepada pihak-pihak yang berwenang, baik di lingkungan interen dan eksteren. Segala bentuk pelaporan dapat ditemui di framework manajemen risiko seperti COSO ERM, AS/NZS, Basel 1 dan 2, dan lain sebagainya. Pelaporan ini melibatkan semua entitas perusahaan mulai dari pimpinan puncak sampai ke level operasional.
    Dengan adanya sistem pelaporan yang baik, maka lebih mudah bagi manajemen untuk mengambil keputusan untuk menangani risiko, mengurangi kerugian, mendisiplinkan kegiatan operasional, menyadari kekurangan dan kesempatan yang ada.
    Tidak hanya pelaporan, yang tidak kalah penting adalah perusahaan mengabungkan diri dengan asosiasi perusaahan sejenis sehingga dapat saling belajar untuk menangani berbagai risiko.

    Balas

  32. Ayu Widyasari
    Mei 21, 2009 @ 18:39:04

    Nama : Ayu Widyasari

    NIM : 112050153

    Artikel Integrated Risk Management

    Berikut ini ada realita mutakhir yang menjadi fenomena menarik untuk dikaji. Ketika harga avtur naik, dua operator maskapai penerbangan segera mengurangi jumlah dan penerbangan tujuan Yogyakarta. Namun, ada maskapai penerbangan lain yang justru melakukan tindakan sebaliknya: akan menambah jumlah penerbangan ke dan dari Yogyakarta. Bagi dua operator pertama, kenaikan harga avtur ini ternyata ditangkap sebagai sebuah ancaman, sementara sebuah operator maskapai penerbangan lainnya menganggapnya sebagai peluang. Sebuah pelajaran yang berharga bahwa ternyata resiko, ketidakpastian, dan kerugian adalah tiga hal berbeda, sama sekali tidak bisa disamakan begitu saja.

    Banyak yang salah kaprah, resiko bisnis dianggap sama dengan resiko finansial dan dianggap sama pula dengan kerugian. Padahal resiko finansial hanyalah salah satu komponen resiko bisnis, selain resiko proyek, resiko operasional, resiko pasar dan resiko yang berkaitan dengan regulasi.

    Resiko pada hakekatnya adalah kejadian yang memiliki dampak negatif terhadap sasaran dan strategi perusahaan. Manajemen resiko terintegrasi merupakan suatu proses dimana berbagai resiko diidentifikasi, diukur dan dikendalikan di seluruh bagian organisasi. Kemungkinan terjadinya resiko dan akibatnya terhadap bisnis merupakan dua hal mendasar untuk diidentifikasi dan diukur. Melalui pengelolaan resiko terintegrasi, setiap keputusan strategik yang diambil selalu berdasarkan atas informasi yang valid dan reliable. Dengan demikian keputusan itu diharapkan mampu mengantisipasi secara efektif kejadian-kejadian di masa depan dan mengurangi ketidakpastian.

    Ironisnya, acap pengelolaan resiko hanya terfokus pada resiko yang berhubungan dengan kegiatan operasional, yang kemudian dikonversikan ke dalam satuan uang (resiko finansial). Pendekatan ini tentu saja kurang lengkap, karena tidak mengcover keseluruhan resiko yang melekat pada bisnis yang digeluti. Memang, setiap industri memiliki penekanan sendiri-sendiri terhadap resiko yang akan dikendalikannya. Dalam manajemen resiko terintegrasi, resiko yang dominan dijadikan sebagai acuan utama. Sebagai misal, di industri keuangan dan perbankan, manajemen resiko lebih ditekankan pada aspek finansial tanpa mengabaikan aspek resiko lainnya.

    Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana teknis pengelolaan resiko terintegrasi? Pada ghalibnya, proses bermula dari analisa secara akurat baik terhadap lingkungan internal maupun eksternal perusahaan. Hasil analisa kemudian ditindaklanjuti dengan identifikasi dan klasifikasi secara jelas, spesifik, dan menyeluruh dari tiap resiko yang ada, baik dari aspek operasional, pasar, finansial, proyek, maupun regulasi. Salah satu cara yang sering dilakukan adalah identifikasi melalui pertanyaan what, when, where, why, how berkaitan dengan kecenderungan dari munculnya resiko. Tentu saja proses ini tidak cukup dilakukan hanya sekali tembak saja. Semakin lengkap data yang dikumpulkan dalam proses identifikasi ini akan makin memudahkan dalam mencari solusi bagi pengendalian setiap resiko yang muncul.

    Namun demikian identifikasi saja tidaklah cukup. Banyak perusahaan dapat melakukan identifikasi resiko dengan baik sehingga tahu benar resiko apa saja yang akan dihadapi dalam aktivitas bisnisnya, namun salah dalam melakukan antisipasi. Mengapa demikian? Tidak jarang ketidakmampuan dalam menentukan mau mulai dari mana penyelesaian masalah yang timbul menyebabkan keputusasaan. Oleh karena itu diperlukan adanya proses analisis dan evaluasi. Proses ini membantu memahami kemungkinan terjadinya resiko beserta dampak dari setiap resiko bila nantinya benar-benar terjadi, serta mengetahui apakah suatu resiko dapat diterima atau tidak.

    Permasalahan yang sering muncul adalah dalam menentukan prioritas penanganan dan penentuan batas toleransi apabila resiko terebut tidak dapat dikelola seluruhnya. Batas toleransi ini akan menentukan seberapa jauh suatu resiko dapat diterima (acceptable). Di sini kebijakan manajemen dan pimpinan perusahaan memegang peranan penting dalam mengambil keputusan. Tentu saja tidak cukup hanya mengandalkan gut feeling semata karena terkait dengan pencapaian sasaran perusahaan. Dalam pengelolaan resiko bisnis, manajemen perusahaan dihadapkan pada beberapa pilihan: menghindari resiko, mengurangi resiko, atau mentransfer resiko yang diidentifikasi akan muncul.

    Untuk jenis resiko yang kemungkinan terjadinya tinggi dan dampaknya besar, pilihan yang dapat diambil ialah menghindari resiko. Artinya manajemen perusahaan menetapkan bahwa perusahaan akan menghindari setiap aktivitas yang beresiko tinggi tersebut. Dilain pihak untuk jenis resiko yang kemungkinannya terjadinya rendah dan dampaknya kecil, manajemen dapat saja menerimanya dalam batas-batas toleransi yang telah ditetapkan. Untuk resiko yang kemungkinan timbulnya kecil namun dampaknya besar, biasanya perusahaan melakukan tranfer dari resiko yang dihadapinya ke pihak lain, misalnya dengan asuransi, namun perusahaan tetap bertanggung jawab untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya resiko tersebut.

    Tentu saja kebijakan pengelolaan resiko harus didahului dengan analisa yang menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek terutama berhubungan dengan cost & benefit yang akan didapat dan ditanggung perusahaan. Di sini fungsi dari perencanaan, pengawasan, dan kontrol terhadap kebijakan yang akan diambil terhadap suatu resiko akan sangat menentukan.
    Sebenarnya apa saja yang menjadi faktor utama dalam penerapan manajemen resiko terintegrasi di suatu organisasi, terutama bila dikaitkan dengan kinerja perusahaan? Kepemimpinan tidak dapat dipungkiri berperan sebagai penggerak yang memberikan arah dan pedoman bagi seluruh anggota organisasi. Dengan demikian komitmen dari pemimpin (leadership commitment) sangat menentukan dalam sukses tidaknya pengelolaan resiko. Selain itu dibutuhkan risk management culture yang kuat sebagai pengikat bagi seluruh anggota organisasi agar dapat menyatu, seiring sejalan mencapai tujuan. Dalam implementasinya, penerimaan dari anggota organisasi saja tidaklah cukup, lebih dari itu dibutuhkan keterlibatan mendalam (deep employee involvement) dari setiap anggota organisasi yang membuahkan rasa handarbeni. Selain itu integrasi antara perencanaan dan implementasi juga tidak kalah vitalnya.

    Manajemen perubahan, komunikasi, dan pembelajaran berperan sebagai penopang pengelolaan resiko terintegrasi. Pemimpin organisasi harus menyadarkan arti krisis atau bahkan bilamana perlu menciptakan suatu situasi krisis sehubungan dengan pentingnya dilakukan implementasi manajemen resiko untuk dapat meningkatkan kinerja organisasi. Dalam tahap demi tahap perubahan dibutuhkan panduan yang baik agar tidak mengalami kemunduran (set back). Jelas, komunikasi tidak boleh putus, baik antar lini dalam organisasi maupun dalam satuan waktu. Patut diingat pula bahwa proses komunikasi dalam manajemen resiko dilakukan tidak hanya terbatas di dalam organisasi (inward), akan tetapi juga outward kepada partner dan stakeholder lain yang terkait.

    Yang tidak kalah pentingnya dalam pengelolaan resiko terintegrasi adalah aspek pengendalian. Para pemimpin organisasi dituntut untuk menaruh perhatian serius dalam hal ini karena pengendalian seringkali menjadi titik terlemah dalam praktek pengelolaan resiko. Pengendalian yang berjalan dengan baik, ditunjang oleh pembelajaran membuat manajemen resiko terintegrasi sebagai proses dengan penyempurnaan yang terus menerus. Sebagai imbalannya adalah peningkatan kinerja organisasi secara signifikan.

    Balas

  33. murdini
    Mei 22, 2009 @ 00:19:25

    Nama : Murdini
    NIm : 112050151
    Tugas : Artikel Manajemen Resiko

    Manajemen Resiko Perbankan Syariah

    (Berikut ini adalah abstraksi artikel, selengkapnya telah dikirim ke email : elsanraep@yahoo.com)

    A. Kapasitas manajemen risiko yang efisien adalah bagaimana bank syariah mampu menempatkan posisi secara strategis dalam pasar global dengan mereduksi semua risiko. Tidak adanya sistem manajemen risiko yang sehat dan kuat dapat menghilangkan bank syariah dari kemampuannya dalam mengatasi risiko, dan dapat mengurangi kontribusi potensialnya.
    B. Sumber daya yang memadai perlu dicurahkan untuk pengukuran dan identifikasi risiko serta pengembangan teknik-teknik manajemen risiko. Dalam hal ini, ada kebutuhan yang mendesak untuk mengkombinasikan pemahaman hukum syariah yang solid dengan pengetahuan teknik manajemen risiko modern yang kuat sehingga mampu mengembangkan mitigasi risiko yang inovatif.
    C. Fungsi dan peran DPS di bank syariah, memiliki relevansi yang kuat dengan manajemen risiko perbankan syariah, yakni risiko reputasi, yang selanjutnya berdampak pada risiko lainnya seperti risiko likuiditas. Pelanggaran syariah complience yang dibiarkan atau luput dari pengawasan DPS, akan merusak citra dan kredibilitas bank syariah di mata masyarakat, sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada bank syariah bersangkutan. Untuk itulah peran DPS di bank syariah harus benar-benar dioptimalkan, kualifikasi menjadi DPS harus diperketat, dan formalisasi perannya harus diwujudkan di bank syariah tersebut.

    Balas

  34. jepri purba
    Mei 27, 2009 @ 22:31:38

    PERBEDAAN ASURANSI, RISIKO, DAN MANAJEMEN ASURANSI
    Pada hakikatnya asuransi hanya salah satu alternative yang dapat digunakan sebagai alat atau metode dalam manajemen resiko.
    Perusahaan besar, perusahaan kecil, pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang per orang selalu dihadapkan dengan berbagai macam resiko. Meskipun asuransi dapat digunakan secara efektif didalam menangani atau menanggulangi resiko, tetapi sebenarnya banyak teknik manajemen resiko lain yang dapat dipilih organisasi maupun individu. Manajemen resiko sendiri adalah salaha satu metode untuk menangani resiko murni (pure risk) yang mengancam setiap organisasi dan setiap orang. Manajemen risiko berusaha untuk mengidentifikasi risiko-risiko murni atau ancaman terjadinya kerugian murni yang dihadapi perusahaan atau organisasi untuk kemudian menggunakan berbagai macam metode, termasuk asuransi, untuk menghadapi ancaman kerugian.
    KAITAN RISIKO DENGAN MANAJEMEN ASURANSI
    Salah satu defenisi risiko adalah bawa: “Risk management is defined as a systematic process for identification and evaluation of pure loss exposures faced by an organizational or individual, and for the selection and implementation of the most appropriate techniques for treating such exposures.”(George E. Redja). Jadi manajemen risiko sebagai ilmu adlah ilmu tentang bagaimana melakukan identifikasi berbagai macam risiko yang mengancam organisasi atau individu secara sistematis, dan memilih metode yang terbaik untuk menangani atau menghadapi ancaman kerugian akibat risiko konsisten sesuai dengan goals atau objective. Sebagai pedoman umum, manajer risiko hanya berkepentingan (bertanggung jawab) dengan risiko murni (pure risk) tidak dengan risiko spekulasi (speculative risk).
    PERBEDAAN MANAJEMEN RISIKO DENGAN MANAJEMEN ASURANSI
    Manajemen risiko sebaiknya tidak dikaburkan dengan manajemen asuransi. Konsep manajemen risiko jauh lebih luas dari konsep manajamen asuransi dalam beberapa aspek. Manajemen risiko lebih focus pada identifikasi dan analisis risiko murni. Sedangkan asuransi hanya salah satu dari beberapa metode yang dapat digunakan menghadapi ancaman risiko yang merugikan. Sebab metode lain dapat juga digunakan menghadapi risiko, seperti teknik menghindar (avoidance), teknik mengendalikan risiko (loss control), mengalihkan risiko pada pihak laintanpa asuransi (noninsurance transfer), dan menanggung sendiri risiko (retention) dalam program manajemen risiko modern. Selain itu dalam manajemen risiko selalu dilakukan evaluasi secara berkala terhadap semua teknik yang dignakan menghadapi risiko, tidak hanya asuransi. Dan untuk berhasil, program manajemen risiko membutuhkan kerja sama dari seluruh orang (individu) dan departemen (bagian) yang ada dalam organisasi. Keputusan manajemen risiko sangat besar pengaruhnya terhadap perusahaan dibandingkan keputusan manajemen asuransi. Manajemen asuransi hanya mempengaruhi segelintir orang dalam perusahaan, tidak seluruh perusahaan (nilai perusahaan).

    Balas

  35. Deacy Puspa
    Mei 28, 2009 @ 07:54:10

    Artikel
    Studi Kasus: Analisis Risiko BII

    Pendahuluan

    Untuk meli ndungi dan mempertahankan reputasi Bank serta memelihara kepentingan semua stakeholder, Dewan Komisaris dan Direksi menempatkan manajemen risiko sebagai prioritas dalam kerangka strategi keseluruhan. Bank BII berkomitmen untuk memastikan bawa pendekatan manajemen risiko Bank dinyatakan dengan jelas, proaktif dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi visi, misi dan tujuan yang berorientasi risiko. Kami memantau dan mengarahkan pekerjaan direktorat manajemen risiko untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut melalui struktur evaluasi formal.
    Visi: mencapai bisnis yang berkesinambungan dan menguntungkan melalui penerapan fungsi manajemen risiko yang independen dan kokoh.
    Misi: memaksimalkan nilai bagi pemegang saham melalui penerapan proses-proses manajemen risiko modern untuk memperoleh keuntungan yang wajar tanpa adanya kejutan.
    Tujuan: mendukung alokasi modal yang efisien, pendapatan yang stabil dan pertumbuhan bisnis.

    Ringkasan risiko-risiko utama:
    BII menyadari bahwa risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari operasional setiap bank dan dimonitor serta dikelola secara praktis dan efektif setiap hari, dengan empat tipe risiko utama yaitu:
    1. Risiko Kredit, yaitu risiko yang timbul apabila nasabah tidak dapat memeuhi kewajibannya
    2. Risiko pasar, yang berhubungan dengan perubahan harga-harga pasar atau suku bunga
    3. Risiko likuiditas, yaitu perubahan aset dan kewajiban yang tiba-tiba karena kejadian yang tidak diharapkan. Bank perlu memelihara daan dalam jumlah yang memadai dan aktiva lancar yang mengakomodasi perubahan-perubahan dan permintan dana yang muncul dari waktu ke waktu.
    4. Risko operasional, yaitu potensi terjadinya kerugian karena kesalahan manusia atau kegagalan proses dan pengendalian dalam operasional bank sehari-hari.

    Kemajuan dan Perkembangan pada 2008

    Indikator kinerja utama manajemen risiko pada 2008 adalah peningkatan kualitas portofolio kredit secara menyeluruh dan berkesinambungan yang ditunjukkan oleh jumlah kredit bermasalah bersih yang berhasil diturunkan secara bertahap menjadi 1.93% dari total kredit terendah dalam 5 tahun.
    Terdapat sejumlah perkembangan penting pada 2008. Metode pembentukan pencadangan kredit pada anak perusahaan WOM telah diganti dari metode yang lebih ketat untuk Bank. Seperti dijelaskan pada bagian lain dari laporan ini, dalam proses otomasi manajemen risiko dan akuntansi anak perusahaan ini, telah dilakukan penyesuaian pada laporan keuangan konsolidasi agar dapat memenuhi persyaratan Bank.

    Beberapa sistem otomasi utama diperkenalkan:
    1. Treasury Office Management System (TOMS), memperbaiki pengendalian transaksi pasar uang dan valuta asing, baik di garda depan maupun belakang. Sistem pengendalian dan penagihan kredit, Admirex diterapkan khususnya untuk kredit konsumer dan UKM dan Komersial sehinga meningkatkan kemampuan BII dalam menangani risiko kredit indibidual dan risiko pasar.
    2. Credit Scoring diperkenalkan dan pembobotan risiko yang terstandarisasi diterapkan. Peristiwa-peristiwa yang terjadi di pasar keuangan global mulai mempengaruhi sentimen dan sejumlah perekonomian utama menjelang akhir tahun. Kami menggunakan kesempatan ini untuk melakukan stress testing pada semua portofolio, segmen dan produk selama kuartal terakhir. Program kunjungan nasabah yang proaktif dilakukan untuk memahami secara langsung kondisi yang dihadapi oleh nasabah di tengah melemahnya ekonomi global. BII menyelenggarakan seminar sehari dengan Bank Indonesia untuk berbagi pengalaman, termasuk metode dan analisis yang diterapkan oleh BII. Meskipu prospek ekonomi tahun depan memerlukan kehati-hatian dan kami memperkirakan adanya peningkatan jumlah kredit bermasalah, kami tetap waspada dan melanjutkan program-program pengujian dan perbaikan.

    Persiapan untuk memenuhi Basel II sedang berlangsung dengan menggunakan praktek-praktek manajemen risiko modern, yang merupakan gabungan antara Key Risk Indicator (KRI), model-model Value-at-Risk (VAR) dan Credit Risk Rating.
    Namun pada dasarnya, kebijakan kredit Bank tetap ketat dengan limit obligor tunggal yang ditetapkan lebih konservatif dari persyaratan peraturan.

    Risiko Pasar
    Bank telah dipersiapkan untuk menghadapi berbagai peristiwa pada 2008 dengan menjaga semua sumber risiko pasar yang dapat dikendalikan dengan mencegah dampak negatif yang melebihi jumlah yang dapat ditanggung oleh modal Bank. Infrastruktur risiko pasar telah diterapkan sepenuhnya, dimana semua kebijakan dan prosedur, model pengukuran risiko, struktur batasan, laporan-laporan, sistem otomasi dan struktur organisasi telah mencakup semua identifikasi risiko transaksi dan produk, termasuk analisis dan manajemen dari risiko tersebut.
    Kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur yang menyangkut aktivitas Tresuri dan pengelolaan aset-kewajiban diperbaharui untuk menyempurnakan proses manajemen risiko dari sudut pandang pengambilan, pengelolaan dan pengendalian risiko, dan mendefenisikan pemantauan batasan dan pelaporan yang lebih ketat berdasarkan model-model seperti VaR, duration/convexity, PV01, EAR, EVE, dan MCO yang dilengkapi dengan sress-testing secara teratur terhadap portofolio dan rencana darurat likuiditas. Menyadari adanya risiko yang merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya. Bank memberikan perhatian khusus terhadap transaksi derivatif dengan mematikan terseianya infrastruktur yang tepat sebelum transaksi seperti ini dapat dilakukan dan menjaga eksposur dalam tingkat minimum sehingga tidak terjadi hal-hal yang mengejutkan Bank. Infrastruktur ini bekerja dengan baik, karena posisi-posisi yang diambil oleh Bank hanya terbatas pada transaksi tunai di pasar obligasi dan valuta asing.

    Risiko Operasional
    Lebih dari 1.200 karyawan menghadiri seminar operational Risk Management (ORM) dan fraud. Modul-modul ORM tersedia bagi keseluruhan karyawan dan selama 2008 kampanye internal untuk mempromosikan kesadaran risiko terus dilakukan melalui iklan, lomba menjawab pertanyaan dan kompetisi. Paket informasi manajemen dan indikator risiko utama telah mencakup setiap tipe bisnis dan perangkat ORM telah disesuaikan dengan kebutuhan spesifik setiap kelompok bisnis dan fungsi-fingsi pendukung. Praktek-praktek ORM diperkenalkan di BII Finance Center dan basis data kerugian ORM telah diselesaikan setelah perombakan menyeluruh kebijakan ORM tahun sebelumnya.

    Etika Bisnis, Kualifikasi Profesional dan Asosiasi-Asosiasi Industri

    Kode etik dan pedoman tingkah laku telah dibagikan kepada semua karyawan dan karyawan diingatkan secara periodik pada pelaksanaan aturan tersebut. Serifikasi manajemen risiko oleh Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR) dan Bank Indonesia bagi karyawan terus berlanjut. Selama 2008, BII bergabung dengan Bankers Association for Risk Management (BARRA) yang kini diakui secara resmi oleh Bank Indonesia. Dua direktur BII menjabat sebagai pengurus BARRA dan secara aktif terlibat dalam mendukung kegiatan aosiasi ini utuk menyebarluaskan best practice dan perkembangan terbaru untuk meningkatkan standar manajemen risiko industri perbankan.

    (Sumber: BII Annual Report 2008)

    Balas

  36. Desta Yudistira
    Jun 04, 2009 @ 23:13:49

    Resiko yang harus dihadapi untuk mendirikan usaha D’Crepes
    1. Kompetensi SDM
    Owner harus melatih pekerja untuk membuat menu D’Crepes sebab menu D’Crepes cukup rumit. Sehingga resiko yang timbul dari kurangnya kompetensi SDM adalah menu / makanan yang dijual belum memenuhi kualitas terbaik. esiko ini dapat diminimalkan dengan cara mempekerjakan pegawai yang memiliki pengalaman dalam membuat menu D’Crepes ataupun men training pegawai sebelum pembukaan usaha.

    2. Permodalan Usaha
    Usaha D’Crepes adalah usaha kuliner yang menekankan pada lifestyle. Usaha ini membutuhkan dana yang lebih besar dibandingkan usaha kuliner lainnya karena outlet D’Crepes maupun pemilihan lokasi haruslah strategis. Contoh:Mall.
    Karena permodalan yang lebih besar maka resiko Pay Back Period lebih besar. Resiko ini dapat diminimalkan dengan menggenjot promosi dan pemasaran sehingga profit yang didapatkan lebih besar dari ekspektasi awal.

    3. Kompetitor
    Usaha D’Crepes yang akan dibangun telah memiliki saingan/ kompetitor yang telah lebih dahulu memasuki pasar dan telah terkenal di pasaran. Sehingga resiko yang harus dihadapi adalah apabila kualitas service perusahaan kita jauh di bawah kualitas kompetitor, maka perusahaan kita akan sulit berkembang. Resiko ini dapat diminimalkan dengan cara meningkatkan kualitas minimal setara dengan kompetitor.

    4. Promosi
    Karena perusahaan adalah perusahaan baru maka akan terkena resiko perusahaan ii belum dikenal oleh konsumen. Resiko ini dapat diminimalkan dengan cara promosi baik menggunakan metode ATL (Above The Line) maupun BTL (Below The Line). Metode ATL dengan cara pengiklanan di media massa seperti koran, radio, dan metode BTL dengan cara partisipasi dalam Pameran Kuliner, Festival Jajanan , dan lain- lain

    Balas

  37. Revalya V Rahman
    Jun 05, 2009 @ 11:55:08

    RESIKO VALAS

    A. Pengertian Valuta Asing (Valuta Asing)
    Valuta asing atau sering disebut juga money changer atau foreign exchange diartikan sebagai menjual uang dengan uang lainnya. Jadi secara lebih luasnya, valas diartikan sebagai mata uang yang dikeluarkan dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di negara lain.
    Yang diperdagangkan dalam Valas adalah mata uang yang diperdagangkan secara berpasangan melalui broker atau dealer.
    1. Pelaku atau Subjek Dari Kegiatan Jual Beli Valas
    a. Perusahaan
    Perusahaan menggunakan pasar valuta asing untuk mempermudah pelaksanaan transfer investasi atau komersil. Kelompok ini terdiri dari para importir, investor internasional dan perusahan-perusahaan multinasional. Mereka menggunakan pasar valuta asing untuk tujuan investasi.
    b. Masyarakat atau perorangan
    Masyarakat dan perorangan dapat melakukan transaksi valas untuk memenuhi kebutuhannya. Contohnya yaitu, Ayah mengirimkan uang untuk anaknya yang sedang sekolah di Amerika, maka terlebih dahulu Ayah harus membeli dolar atau menukar rupiah dengan dolar Amerika.
    c. Bank umum dan non bank
    Bank Umum dan non bank beroperasi di kedua pasar antar bank dan nasabah. Mereka melayani nasabah yang ingin bertransaksi valas. Mereka ini memperoleh keuntungan dengan membeli valuta asing pada harga permintaan (bid) dan menjualnya kembali pada harga yang sedikit lebih tinggi dari pada harga penawaran (offer).
    d. Broker atau perantara
    Broker atau Perantara. Broker atau perantara adalah orang atau persahaan yang tugasnya adalah menjadi perantara aktifitas transaksi valas.
    e. Pemerintah
    melakukan valas untuk berbagai tujuan antara lain membayar cicilan hutang ke luar negeri, penerimaan hutang dari luar negeri yang harus ditukar ke valuta sendiri.
    f. Bank Sentral
    Bank-bank sentral menggunakan pasar valas ini untuk memperoleh cadangan devisa dan juga mempengaruhi harga di mana mata uangnya diperdagangkan. Bank sentral mungkin melakukan langkah-langkah yang semata-mata dimaksudkan untuk mendukung atau mendongkrak nilai mata uang sendiri. Kebijakan atau strategi seperti ini banyak dilakukan oleh bank-bank sentral.
    g. Speculator dan arbitrase
    Mereka ini melakukan transaksi dalam pasar valuta asing untuk memperoleh keuntungan. Arbitrase pada prinsipnya merupakan suatu bentuk spekulasi yang terdapat dalam valuta asing, di mana mereka membeli suatu valuta asing di suatu pusat keuangan kemudian menjualnya kembali di pusat keuangan lain untuk memperoleh keuntungan.
    2. Jenis-jenis Valuta Asing
    a. Transaksi Spot
    Transaksi spot adalah pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Penyerahan dana dalam transaksi spot pada dasarnya dilakukan dalam beberapa cara berikut ini:
    1) Value today, yaitu penyerahan dana dilakukan pada tanggal (hari) yang sama dengan tanggal (hari) diadakannya transaksi (kontrak).
    2) Value tomorrow, yaitu penyerahan dana dilakukan pada hari kerja berikutnya atau hari keja setelah diadakannya kontrak.
    3) Value spot, yaitu penyerahan dilakukan dua hari kerja setelah tanggal transaksi.
    b. Transaksi Forward
    Transaksi forward disebut juga dengan transaksi berjangka yang pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang.
    c. Transaksi Swap
    Transaksi swap adalah transaksi pembelian dan penjualan bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan 2 tanggal valuta (penyerahan) yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan pada bank lain yang sama.
    d. Transaksi Option
    Transaksi option yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.

    B. Pengantar Manajemen Nilai Tukar (Valas)
    Perusahaan-perusahaan dengan operasi-operasi internasional akan memiliki assets dan liabilities, revenues dan expenses yang didenominasi dalam valas. Namun karena para investor dan keseluruhan komunitas finansial yang berada di negara asal (parent company) tertarik pada nilai-nilai negara asal, pos-pos neraca dan laporan rugi/laba dalam valas harus dinilai dalam mata uang domestik (negara asal). Jika perusahaan-perusahaan tersebut berada pada posisi dimana fluktuasi nilai tukar mata uang akan mempengaruhi kekayaan pemegang saham, maka perusahaan tersebut dikatakan exposed to exchange rate risk.
    1. Eksposure atas nilai tukar
    Eksposur adalah tingkat dimana sebuah perusahaan dipengaruhi oleh perubahan kurs.
    Secara khusus perusahaan multinasional menghadapi eksposur transaksi, translasi dan ekonomi, yang berubah akibat kurs valas dan mempengaruhi perusahaan dalam cara yang berbeda dan memerlukan teknik manajemen yang berbeda. Tiga tipe atau pengukuran exposure yang berbeda tersebut adalah :
    a. Translation (Accounting) Exposure merupakan eksposur laporan Rugi/laba dan Neraca MNC terhadap perubahan-perubahan nilai tukar nominal atau dengan kata lain mentranslasi laporan keuangan yang didenominasi mata uang asing kedalam mata uang lokal, dimana assets dan liabilities tersebut merefleksikan keputusan-keputusan masa lalu yang dibuat oleh perusahaan. Translation (Accounting) Exposure timbul dari kebutuhan untuk maksud-maksud pelaporan dan konsolidasi, untuk mengkonversi laporan keuangan operasi asing/luar negeri dari mata uang lokal (perusahaan subsidiari) ke mata uang parent company/perusahaan induk. Jika kurs telah berubah sejak periode pelaporan sebelumnya, translasi/restatement dari assets dan liabilities, revenues, gains dan losses yang didenominasi dalam valas akan menghasilkan gains/losses dalam valas (foreign exchange gains/losses).
    Badan hukum yang menangani tentang translasi dengan cara yang adil merefleksikan situasi keuangan yang sebenarnya terdapat dalam beberapa buku teks didiskusikan standard-standard Amerika Serikat yakni FASB 8 dan FASB 52.
    Ada empat metode translasi yang telah dipakai oleh perusahaan-perusahaan multinasional di dunia, yakni:
    • Metode current/noncurrent, aktiva lancar (current assets) dan hutang lancar (current liabilities) ditranslasikan pada kurs/rate saat ini (dengan kata lain hanya memperlakukan current assets dan current liabilities yang exposed (yang disesuaikan dengan nilai tukar yang berubah/postchange). Noncurrent assets dan noncurrent liabilities ditranslasian pada kur/rate historis. Komponen-komponen laporan rugi/laba ditranslasikan pada kurs/nilai tukar rata-rata periode tersebut. Pengecualian ada pada revenues dan expenses yang berkaitan dengan noncurrent assets dan liabilities.
    • Metode monetary/nonmonetary dimana pos-pos neraca monetary (cash, account receivables dan payables, long term debt) ditranslasikan pada kurs mata uang saat ini. Non monetary account/pos-pos non moneter (inventory, fixed assets, long term investments) ditranslasikan pada kurs historis (dengan kata lain hanya menghitung assets dan liabilities moneter yang exposed). Laporan rugi/laba ditranslasikan dengan nilai tukar rata-rata selama periode tersebut. Pos-pos revenues dan expenses yang berkaitan dengan pos neraca non monetary ditranslasikan pada kurs yang sama dengan yang digunakan untuk mentranslasi pos-pos pada neraca.
    • Metoda temporal, seperti metode monetary/nonmonetary dengan hanya sedikit perbedaan bahwa inventory bisa ditranslasikan pada kurs saat ini jika memiliki harga pasar (mentranslasi assets dan liabilities yang exposed dinilai pada current cost/biaya saat ini dan pada historical cost/biaya historis untuk assets dan liabilities yang unexposed).
    • Pada metode current rate, seluruh pos neraca dan laporan rugi/laba ditranslasikan pada kurs saat ini (memperlakukan seluruh assets dan liabilities sebagai exposed).

    b. Transaction exposure merupakan eksposur valas perusahaan dalam transaksi-transaksinya dengan negara lain dimana transaksi tersebut terjadi pada saat ini namun pembayarannya dilakukan pada masa datang, pada saat jatuh tempo/penyelesaian transaksi-transaksi tersebut menaikkan keuntungan-keuntungan atau kerugian-kerugian mata uang.
    Contoh transaksi-transaksi tersebut adalah piutang dan hutang, debt or interest payments outstanding dalam valas.
    c. Economic exposure (operating/competitive exposure) adalah eksposur valas cash flows perusahaan terhadap perubahan-perubahan nilai tukar riil (mengukur perubahan-perubahan nilai tukar yang mempengaruhi nilai perusahaan yang diukur dalam ekspektasi PV cash flows masa datang atau berfokus pada dampak perubahan-perubahan nilai tukar terhadap nilai perusahaan yang diukur dalam present value dari seluruh ekspektasi cash flows masa datang).

    2. Pengelolaan Eksposure Akuntansi
    a. Mengelola Eksposure Translasi
    Eksposur translasi dihasilkan dari keperluan untuk mentranslasikan laporan keuangan yang didenominasi mata uang asing ke dalam mata uang parent company.
    Strategi dasar hedging, untuk mengurangi exposure translasi meliputi penurunan soft currency assets (hard currency liabilities) dan menaikan soft currency liabilities (hard currency assets).
    Dengan fund adjustment (penyesuaian dana), apakah perusahaan multinasional merubah jumlah atau mata uang-mata uang dari cash flows parent dan /atau afiliasi-afiliasinya yang telah direncanakan untuk mengurangi exposure mata uang lokal perusahaan.
    • Direct funds adjustment (penyesuaian dana langsung) berkenaan dengan working capital adjustments (penyesuaian modal kerja).
    • Indirect funds adjustment technique meliputi penggunaan transfer pricing, leading serta lagging.
    Forward contracts adalah instrumen-instrumen hedging yang paling populer untuk mengurangi exposure translasi perusahaan. Currency selection, transfer pricing dan exposure netting merupakan tambahan perangkat-perangkat namun jarang digunakan karena kendala-kendala yang dikenai teknik-teknik tersebut oleh pemerintah-pemerintah asing.
    Pada saat memilih mekanisme hedging yang paling tepat, perusahaan-perusahaan harus menyesuaikan aliran-aliran dana mereka pada saat menguntungkan untuk dilakukan atas dasar covered (covered basis) biarpun efeknya yang akan ada pada exposure translasi.

    b. Mengelola Eksposure Transaksi
    Eksposur transaksi terjadi ketika perusahaan terlibat dalam transaksi yang didenominasi mata uang asing yang akan terjadi di masa datang. Untuk melindungi inflows dan outflows masa datang dari pergerakan mata uang yang sangat cepat, perusahaan multinasional dapat mengkompensasi seluruh atau sebagian cash flows exposure transaksi melalui transaksi berikut (tindakan ini merupakan konsep hedging) :
    • Contractual hedges, seperti forward market hedge, money market hedge dan option market hedge
    • Operating strategies (strategi-strategi operasi) yang meliputi price adjustment caluses, risk shifting, exposure netting dan currency risk sharing.

    Berikut akan diberikan penjelasan mengenai konsep hedging.
    1) Forward market hedge
    Adalah pengkompensasian piutang-piutang atau hutang-hutang yang didenominasi mata uang asing dengan forward contract untuk menjual/membeli mata uang tersebut pada waktu penyerahan yang ditetapkan sama dengan antisipasi penerimaan/pembayaran mata uang asing.
    2) Money market hedge
    Terdiri dari kegiatan me-reverse piutang atau hutang dengan menciptakan matching hutang-hutang dan piutang-piutang pada mata uang tertentu dengan cara pinjam dan meminjamkannya di pasar uang.
    3) Foreign currency options
    Perusahaan-perusahaan melakukan transaksi-transaksi bisnis yang mungkin tetapi tidak pasti terjadi. Dalam hal ini forward contract tidak cocok untuk menghedge terhadap perubahan-perubahan nilai tukar. Tetapi, perusahaan harus menggunakan options contract yang memberi pemilik hak tetapi bukan kewajiban untuk membeli (call) atau menjual (put) sejumlah mata uang tertentu pada harga tertentu selama perjanjian tersebut.
    Call option (opsi membeli) dikatakan berharga/valuable pada saat perusahaan menantikan hasil tender yang misalnya melibatkan pembelian aset-aset asing.
    Put option (opsi menjual) dikatakan berharga pada saat perusahaan menantikan hasil persidangan diperadilan luar negeri.
    4) Risk shifting (pergeseran resiko)
    Perusahaan-perusahaan multinasional yang terlibat dalam perdagangan internasional dapat memilih mata uang dengan meng-invoice ekspor dalam mata uang yang kuat (strong currency) dan impor dalam mata uang yang lemah (weak currency). Strategi ini akan menghasilkan pergeseran resiko/risk shifting nilai tukar ke sisi lain dari transaksi internasional. Keberhasilan dari strategi ini tergantung pada bargaining power relatif kedua belah pihak yang terlibat.
    5) Pricing decisions
    Ketika perusahaan melakukan penjualan ke luar negeri secara kredit, harga mata uang asing dikonversikan dalam harga dolar dengan menggunakan kurs forward, bukan kurs spot. Karena diketahui bahwa dolar esok hari tidak sama dengan dolar hari ini.
    6) Currency risk sharing
    Perusahaan-perusahaan dapat bersepakat untuk men-share resiko nilai tukar pada kontrak-kontrak mereka dengan cara mengikuti kontrak hedging standar (customized hedge contract) dalam mendasari transaksi-transaksi perdagangan. Ini meliputi klausul penyesuaian harga (Price adjustment clause) dimana harga dasarnya disesuaikan untuk merefleksikan perubahan-perubahan kurs valas.

    7) Eksposure netting
    Melindungi dari perubahan nilai tukar dapat ditempuh dengan secara hati-hati memilih mata uang sehingga meminimumkan net exposure.
    Dalam praktek exposure netting melibatkan satu dari tiga (3) kemungkinan-kemungkinan berikut : (Sapiro, 1992 : 207)
    • Perusahaan dapat menyeimbangkan (offset) posisi long valas dengan posisi short dalam valas yang sama.
    • Jika pergerakan-pergerakan kurs dari dua (2) valas berkorelasi secara positif (sebagai contoh SF (Swiss Franc) dan DM (Deutsche mark), maka perusahaan dapat offset posisi long dalam satu valas dengan posisi short dalam valas yang lain.
    • Dengan exposure netting, perusahaan multinasional memilih mata uang-mata uang yang berkorelasi negatif. Dengan demikian, exposure terhadap satu mata uang dapat dikompensasi dengan exposure mata uang yang lain.

    Balas

  38. Revalya V Rahman
    Jun 05, 2009 @ 12:03:08

    pak, posting yang di atas untuk mengisi nilai tugas yang msh kosong. trims.

    Nama : Revalya V Rahman
    NIM : 112051054

    Balas

  39. ayu widyasari
    Jun 05, 2009 @ 19:10:03

    MANAJEMEN RESIKO FOREX (FOREIGN EXCHANGE)
    1. Cut Loss
    Merupakan aksi menutup posisi Anda yang berlawanan dengan pergerakan harga pasar. Cut loss digunakan untuk membatasi kerugian yang dialami sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.

    Sebagai contoh, katakanlah kita sedang membuka posisi kita pada GBPUSD Open Buy pada harga 1.8000. Membuka posisi Buy berarti kita mengharapkan harga naik melebihi 1.8000 sehingga kita memperoleh untung. Harapan kita harga bergerak misalnya hingga 1.8100 sehingga kita bisa memperoleh profit 100 point. Namun apa daya, ternyata harga bergerak berlawanan dengan yang kita harapkan. Ternyata harga bergerak turun terus menerus dari 1.8000 menjadi 1.7980 dan masih menunjukkan tendensi turun.

    Nah daripada kita mengalami kerugian lebih lanjut dan akhirnya mengalami margin call maka lebih baik posisi ditutup meskipun kita menanggung kerugian 20 point (1.8000 menjadi 1.7980 = -20 point). Aksi ini dinamakan cut loss yaitu menutup posisi yang merugi guna mencegah kerugian yang lebih besar.

    Detail Kasus Lainnya:

    Tuan A membuka posisi Buy GBP/USD pada 1.8850 dengan jumlah quantity 10000. Tuan A memprediksi bahwa tak lama lagi dia bisa melikuidasi posisinya tersebut pada 1.8900. Oleh karena itu dia membuat Risk Manajemen untuk posisinya: Stop Loss di 1.8800 dan Stop Limit pada 1.8900.

    Ternyata harga bergerak turun tak menentu hingga kisaran 1.8820. Dengan segala pertimbangan, Tuan A ingin menutup begitu saja posisinya pada 1.8825. Sehingga Tuan A rugi 25 point (1.8825-1.8850 = -0.0025)
    Profit dan Loss dihitung dengan rumus sebagai berikut

    Diketahui: Posisi Close: 1.8825 # Posisi Open: 1.8850 # Quantity: 10000 # Maka: Profit/Loss = (1.8825 – 1.8850) x 10000 # Loss = -0.0025 x 10000 # Loss = $-25 (Tuan A mengalami kerugian $25)

    2. Switching
    Aksi ini mirip dengan cut loss, namun bedanya setelah menutup posisi kita yang merugi, kita membuka posisi baru dengan arah yang sama dengan pergerakan harga pasar.
    Pada kasus yang sama dengan cut loss diatas, maka kita menutup posisi kita di 1.7980 lalu kita membuka sebuah posisi baru Open Sell karena harga cenderung mengalami penurunan. Dengan demikian jikalau harga terus turun katakanlah mencapai 1.7900 maka secara keseluruhan kita mengalami loss 20 point namun memperoleh profit sebesar 80 points (1.7980-1.7900 = 80) sehingga total kita masih memperoleh profit 60 points.

    Contoh kasus
    Mr. X memperkirakan harga akan NAIK. Jadi untuk mendapat keuntungan dia memutuskan membeli (Buy) dengan harapan harga akan naik sehingga dia bisa menjual dengan harga yang lebih mahal dan mendapat selisih Keuntungan. Tapi ternyata bukannya naik, malah TURUN harganya.

    Dan setelah analisa ulang, Mr. X berkesimpulan perkiraannya bahwa harga akan naik ternyata SALAH. Jadi apa yang harus dia lakukan ? Daripada melawan harga pasar dan menderita kerugian, lagipula harga akan turun lebih jauh dari sekarang Dia memutuskan menutup posisi Buy nya yang merugi dan kemudian membuka posisi baru Sell (dengan harapan harga akan turun). Dan ternyata harga terus turun sehingga dia mengalami keuntungan melebihi kerugian yang diterima di posisi Buy yang dia tutup sebelumnya. Kemudian dia menutup posisi Sell tersebut dan menerima keuntungan.

    Tips Untuk Anda: # Lakukan hanya bila prediksi keuntungan switching melebihi nilai kerugian posisi pertama yang akan ditutup. # Kalau ternyata harga berubah ternyata sesuai dengan prediksi pertama, maka anda akan menderita kerugian 2 kali, yaitu posisi pertama dan posisi kedua juga

    Detail Kasus:

    Tuan A membuka posisi Buy GBP/USD pada 1.8850 dengan jumlah Quantity 30000. Tuan A memprediksi bahwa tak lama lagi dia bisa melikuidasi posisinya tersebut pada 1.8900. Oleh karena itu dia membuat Risk Manajemen untuk posisinya: Stop Loss di 1.8800 dan Stop Limit pada 1.8900. Ternyata harga bergerak turun tak menentu hingga kisaran 1.8820. Dengan segala pertimbangan, Tuan A ingin menutup begitu saja posisinya pada 1.8825. Sehingga Tuan A rugi 25 point (1.8825-1.8850 = -0.0025)

    Diketahui Posisi Close: 1.8825 # Posisi Open: 1.8850 # Quantity: 30000 # Maka Profit/Loss = (1.8825 – 1.8850) x 30000 # Loss = -0.0025 x 30000 # Loss = $-75 (Tuan A mengalami kerugian $75)

    Kemudian Tuan A menganalisa lagi dan memprediksi harga dan diketahui harga akan terus bergerak turun, maka Tn. A membuka posisi Sell dengan Quantity sebanyak 20000 pada 1.8820. Tak beberapa lama harga terus turun hingga berada di kisaran 1.8730. Pada akhirnya Tn. A menutup posisinya pada 1.8740. Tuan A mendapatkan keuntungan 80 point (1.8820 – 1.8740 = 0.0080)

    Profit/Loss = (1.8820 – 1.8740) x 20000 # Profit = 0.0080 x 20000 # Profit = $160

    Keseluruhan hasil dari dua trading tadi adalah
    Trading I = -$75
    Trading II = $160
    Laba = $160 – $75 = $85 atau Rp. 765.000,- ($1 = Rp 9000)

    3. Averaging
    Cara ini memerlukan modal ekstra untuk mempertahankan posisi yang telah kita buka yang ternyata bergerak berlawanan dengan harga pasar.

    Katakanlah pada kasus yang sama dengan contoh Cut Loss diatas, maka jika kita hendak melakukan aksi averaging maka kita membuka posisi baru namun dalam hal ini tidak seperti switching yang menutup posisi kita yang mengalami kerugian lalu membuka posisi baru yang berlawanan dengan posisi kita yang sebelumnya dengan alasan harga telah bergerak turun. Pada averaging kita tidak menutup posisi kita yang telah dibuka (pada kasus ini Open Buy) lalu bahkan kita menambahinya dengan membuka posisi baru dengan arah yang sama, yaitu Open Buy kembali!

    Mengapa demikian? Bukankah kita telah melakukan Open Buy sebelumnya dan mengalami kerugian, lalu mengapa kita melakukan Open Buy kembali? Alasannya sederhana, kita berharap karena harga telah turun maka harga akan kembali naik sehingga ketika kita melakukan aksi Open Buy yang kedua diharapkan harga bergerak naik bahkan melampaui Open Buy kita yang pertama sehingga kita memperoleh keuntungan ganda.

    Contoh Kasus
    Mr. X memprediksi bahwa harga akan naik maka dia membuka posisi Buy. Namun harga ternyata bergerak turun. Mr. X segera menganalisa lagi dan kesimpulannya harga hanya akan turun sesaat dan akan kembali naik sesuai analisa sebelumnya Dia memutuskan membuka posisi buy baru saat harga turun sehingga ketika harga naik kembali dia bukan hanya memiliki 1 posisi yang profit tapi 2 sekaligus. Ternyata benar, tidak lama kemudian harga naik dan kemudian Mr. X menutup kedua posisi nya tersebut, yang pertama dan yang kedua.

    Detail Kasus:

    Tuan A membuka posisi Buy GBP/USD pada 1.8850 dengan jumlah Quantity 20000. Tuan A memprediksi bahwa tak lama lagi dia bisa melikuidasi posisinya tersebut pada 1.8900. Oleh karena itu dia membuat Risk Manajemen untuk posisinya: Stop Loss di 1.8800 dan Stop Limit pada 1.8900.

    Ternyata harga terkoreksi dan bergerak turun hingga 1.8825. Tuan A kembali membuka posisi Buy GBP/USD pada 1.8825 dengan jumlah 10000. Dia juga memasang Stop Loss di 1.8800 dan Stop Limit pada 1.8900.

    Lalu tak lama kemudian harga kembali terkoreksi dan menyentuh 1.8900. Dengan demikian Tuan A mendapatkan 2 keuntungan dari 2 posisi yang telah dibuka :
    Posisi I : Profit/Loss = (1.8900 – 1.8850) x 200000 # Profit = 0.0050 x 20000 # Profit Posisi I = $ 100
    Posisi II : Profit/Loss = (1.8900 – 1.8825) x 10000 # Profit = 0.0075 x 10000 # Profit Posisi II = $75

    Jumlah Profit kedua posisi : $160 + $75 = $235 atau Rp 2.115.000,- ($1 = Rp9000)

    RISK EXPOSURE
    Latar Belakang
    Tuntutan perubahan dan peningkatan kapabilitas perusahaan, sehingga memunculkan risiko (risk) dan juga peluang (opportunities)
    Keharusan untuk menilai tingkat kepentingan resiko
    Pentingnya pengelolaan resiko
    Tujuan
    Untuk meningkatkan pemahaman mengenai exposure kerugian dan mengetahui bagaimana hubungan exposure kerugian terhadap resiko
    Exposure Kerugian
    Exposure merupakan besarnya tingkat kepentingan kerugian atau resiko yang dialami seseorang atau suatu perusahaan. Semakin besar nilai exposure pada suatu resiko, maka akan semakin besar dampak yang ditimbulkan oleh resiko tersebut, begitu pun sebaliknya.
    Rumus risk exposure : risk exposure=risk likelihood x risk impact
    Risk likelihood : probabilitas terjadinya resiko
    Risk Impact : dampak yang terjadi dari resiko
    Exposure Kerugian terhadap Resiko
    Risk exposure akan menyatakan besarnya biaya yang diperlukan berdasarkan perhitungan analisis biaya manfaat. Risk Exposure untuk berbagai resiko dapat dibandingkan antara satu dengan lainnya untuk mengetahui tingkat kepentingan masing-masing resiko.
    Dalam mengelola resiko dapat digunakan dua strategi sebagai berikut :
    Risk exposure dapat dikurangi dengan mengurangi likelihood atau impact
    Pembuatan rencana kontingensi berkaitan dengan kemungkinan resiko yang akan terjadi
    Dalam kenyataannya, terdapat beberapa faktor lain, selain nilai risk exposure, yang harus diperhitungkan untuk menentukan prioritas resiko :
    Kepercayaan terhadap nilai resiko
    Penggabungan resiko
    Jumlah resiko
    Biaya tindakan
    Klasifikasi Exposure
    Exposure korporat
    Obyek yang perlu diukur, dimonitor, dan dikendalikan terhadap resikodan obyek tersebut mencerminkan kinerja perusahaan secara keseluruhan.
    Yang diukur dari resiko tersebut :
    Nilai perusahaan
    Bagi perusahaan yang sudah go-public  pertumbuhan harga saham
    Bagi perusahaan yang belum go-public  present value dan pertumbuhan expected cash flow
    Ukuran tiap perspektif kunci
    Tiap perspektif mencerminkan kepentingan stakeholders.
    Pada kenyataannya, direksi bisa mempermainkan angka-angka dalam penilaian tersebut. Hal ini disebabkan oleh :
    Ekspektasi adalah subyektif,
    Tingkat resiko yang dihitung tergantung model penghitungan,
    Ada masalah yang mempengaruhi.
    SUSTAINABLE PERFORMANCE CONTROL MODEL (SPCM)
    SPCM ini memberi keseimbangan pada aspek jangka pendek dan jangka panjang, kepentingan berbagai pihak yang berkepentingan, dan terkait dengan Indikator Kinerja Utama (IKU).
    SPCM, pada intinya merupakan piranti untuk memastikan terpenuhinya hal-hal sebagai berikut :
    Strategy Fitness
    Bertujuan untuk memastikan bahwa strategi yang disusun oleh perusahaan sesuai dengan tuntutan kondisi eksternal maupun internal perusahaan, sehingga tujuan jangka panjang dan pendek perusahaan tercapai.
    External Fitness
    Bertujuan untuk memastikan bahwa faktor eksternalitas dimasukkan dalam kebijakan perusahaan secara bertanggung jawab. External Fitness dapat dipenuhi dengan memperhatikan persepektif lingkungan usaha.
    Citizenship Fitness
    Bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan menerapkan kebijakan yang mengacu pada sikap dan perilaku perusahaan untuk menjadi warga negara dan memberi perhatian kepada komunitas dengan baik. Citizenship fitness dapat dipenuhi bila perusahaan terlibat dalam kegiatan socio-culture development.
    Exposure strategis untuk masing-masing perspektif :
    Exposure keuangan  exposure arus kas dan exposure laba.
    Exposure indeks kepuasan konsumen (IKK)  faktor kesesuaian, kualitas produk, kualitas pelayanan, nilai uang, kenyamanan, kelengkapan, kemudahan, kecepatan, pelayanan teknis, citra.
    Exposure indeks lingkungan  tingkat polusi dan tingkat kontribusi.
    Exposure indeks sosial  manfaat sosial, biaya sosial, tingkat hubungan.
    Exposure indeks proses internal (IPI)  indeks inovasi, indeks kecepatan, indeks efektifitas, dan indeks efisiensi.
    Exposure indeks kepuasan sumber daya manusia (IKSDM)  tingkat kepuasan kerja, perputaran karyawan, produktifitas karyawan, dan pembelajaran.
    Exposure indeks budaya perusahaan (IBP)  indeks kepemimpinan dan indeks fisik.

    Balas

  40. ayu widyasari
    Jun 05, 2009 @ 19:10:41

    Nama : Ayu Widyasari (112050153)

    MANAJEMEN RESIKO FOREX (FOREIGN EXCHANGE)
    1. Cut Loss
    Merupakan aksi menutup posisi Anda yang berlawanan dengan pergerakan harga pasar. Cut loss digunakan untuk membatasi kerugian yang dialami sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.

    Sebagai contoh, katakanlah kita sedang membuka posisi kita pada GBPUSD Open Buy pada harga 1.8000. Membuka posisi Buy berarti kita mengharapkan harga naik melebihi 1.8000 sehingga kita memperoleh untung. Harapan kita harga bergerak misalnya hingga 1.8100 sehingga kita bisa memperoleh profit 100 point. Namun apa daya, ternyata harga bergerak berlawanan dengan yang kita harapkan. Ternyata harga bergerak turun terus menerus dari 1.8000 menjadi 1.7980 dan masih menunjukkan tendensi turun.

    Nah daripada kita mengalami kerugian lebih lanjut dan akhirnya mengalami margin call maka lebih baik posisi ditutup meskipun kita menanggung kerugian 20 point (1.8000 menjadi 1.7980 = -20 point). Aksi ini dinamakan cut loss yaitu menutup posisi yang merugi guna mencegah kerugian yang lebih besar.

    Detail Kasus Lainnya:

    Tuan A membuka posisi Buy GBP/USD pada 1.8850 dengan jumlah quantity 10000. Tuan A memprediksi bahwa tak lama lagi dia bisa melikuidasi posisinya tersebut pada 1.8900. Oleh karena itu dia membuat Risk Manajemen untuk posisinya: Stop Loss di 1.8800 dan Stop Limit pada 1.8900.

    Ternyata harga bergerak turun tak menentu hingga kisaran 1.8820. Dengan segala pertimbangan, Tuan A ingin menutup begitu saja posisinya pada 1.8825. Sehingga Tuan A rugi 25 point (1.8825-1.8850 = -0.0025)
    Profit dan Loss dihitung dengan rumus sebagai berikut

    Diketahui: Posisi Close: 1.8825 # Posisi Open: 1.8850 # Quantity: 10000 # Maka: Profit/Loss = (1.8825 – 1.8850) x 10000 # Loss = -0.0025 x 10000 # Loss = $-25 (Tuan A mengalami kerugian $25)

    2. Switching
    Aksi ini mirip dengan cut loss, namun bedanya setelah menutup posisi kita yang merugi, kita membuka posisi baru dengan arah yang sama dengan pergerakan harga pasar.
    Pada kasus yang sama dengan cut loss diatas, maka kita menutup posisi kita di 1.7980 lalu kita membuka sebuah posisi baru Open Sell karena harga cenderung mengalami penurunan. Dengan demikian jikalau harga terus turun katakanlah mencapai 1.7900 maka secara keseluruhan kita mengalami loss 20 point namun memperoleh profit sebesar 80 points (1.7980-1.7900 = 80) sehingga total kita masih memperoleh profit 60 points.

    Contoh kasus
    Mr. X memperkirakan harga akan NAIK. Jadi untuk mendapat keuntungan dia memutuskan membeli (Buy) dengan harapan harga akan naik sehingga dia bisa menjual dengan harga yang lebih mahal dan mendapat selisih Keuntungan. Tapi ternyata bukannya naik, malah TURUN harganya.

    Dan setelah analisa ulang, Mr. X berkesimpulan perkiraannya bahwa harga akan naik ternyata SALAH. Jadi apa yang harus dia lakukan ? Daripada melawan harga pasar dan menderita kerugian, lagipula harga akan turun lebih jauh dari sekarang Dia memutuskan menutup posisi Buy nya yang merugi dan kemudian membuka posisi baru Sell (dengan harapan harga akan turun). Dan ternyata harga terus turun sehingga dia mengalami keuntungan melebihi kerugian yang diterima di posisi Buy yang dia tutup sebelumnya. Kemudian dia menutup posisi Sell tersebut dan menerima keuntungan.

    Tips Untuk Anda: # Lakukan hanya bila prediksi keuntungan switching melebihi nilai kerugian posisi pertama yang akan ditutup. # Kalau ternyata harga berubah ternyata sesuai dengan prediksi pertama, maka anda akan menderita kerugian 2 kali, yaitu posisi pertama dan posisi kedua juga

    Detail Kasus:

    Tuan A membuka posisi Buy GBP/USD pada 1.8850 dengan jumlah Quantity 30000. Tuan A memprediksi bahwa tak lama lagi dia bisa melikuidasi posisinya tersebut pada 1.8900. Oleh karena itu dia membuat Risk Manajemen untuk posisinya: Stop Loss di 1.8800 dan Stop Limit pada 1.8900. Ternyata harga bergerak turun tak menentu hingga kisaran 1.8820. Dengan segala pertimbangan, Tuan A ingin menutup begitu saja posisinya pada 1.8825. Sehingga Tuan A rugi 25 point (1.8825-1.8850 = -0.0025)

    Diketahui Posisi Close: 1.8825 # Posisi Open: 1.8850 # Quantity: 30000 # Maka Profit/Loss = (1.8825 – 1.8850) x 30000 # Loss = -0.0025 x 30000 # Loss = $-75 (Tuan A mengalami kerugian $75)

    Kemudian Tuan A menganalisa lagi dan memprediksi harga dan diketahui harga akan terus bergerak turun, maka Tn. A membuka posisi Sell dengan Quantity sebanyak 20000 pada 1.8820. Tak beberapa lama harga terus turun hingga berada di kisaran 1.8730. Pada akhirnya Tn. A menutup posisinya pada 1.8740. Tuan A mendapatkan keuntungan 80 point (1.8820 – 1.8740 = 0.0080)

    Profit/Loss = (1.8820 – 1.8740) x 20000 # Profit = 0.0080 x 20000 # Profit = $160

    Keseluruhan hasil dari dua trading tadi adalah
    Trading I = -$75
    Trading II = $160
    Laba = $160 – $75 = $85 atau Rp. 765.000,- ($1 = Rp 9000)

    3. Averaging
    Cara ini memerlukan modal ekstra untuk mempertahankan posisi yang telah kita buka yang ternyata bergerak berlawanan dengan harga pasar.

    Katakanlah pada kasus yang sama dengan contoh Cut Loss diatas, maka jika kita hendak melakukan aksi averaging maka kita membuka posisi baru namun dalam hal ini tidak seperti switching yang menutup posisi kita yang mengalami kerugian lalu membuka posisi baru yang berlawanan dengan posisi kita yang sebelumnya dengan alasan harga telah bergerak turun. Pada averaging kita tidak menutup posisi kita yang telah dibuka (pada kasus ini Open Buy) lalu bahkan kita menambahinya dengan membuka posisi baru dengan arah yang sama, yaitu Open Buy kembali!

    Mengapa demikian? Bukankah kita telah melakukan Open Buy sebelumnya dan mengalami kerugian, lalu mengapa kita melakukan Open Buy kembali? Alasannya sederhana, kita berharap karena harga telah turun maka harga akan kembali naik sehingga ketika kita melakukan aksi Open Buy yang kedua diharapkan harga bergerak naik bahkan melampaui Open Buy kita yang pertama sehingga kita memperoleh keuntungan ganda.

    Contoh Kasus
    Mr. X memprediksi bahwa harga akan naik maka dia membuka posisi Buy. Namun harga ternyata bergerak turun. Mr. X segera menganalisa lagi dan kesimpulannya harga hanya akan turun sesaat dan akan kembali naik sesuai analisa sebelumnya Dia memutuskan membuka posisi buy baru saat harga turun sehingga ketika harga naik kembali dia bukan hanya memiliki 1 posisi yang profit tapi 2 sekaligus. Ternyata benar, tidak lama kemudian harga naik dan kemudian Mr. X menutup kedua posisi nya tersebut, yang pertama dan yang kedua.

    Detail Kasus:

    Tuan A membuka posisi Buy GBP/USD pada 1.8850 dengan jumlah Quantity 20000. Tuan A memprediksi bahwa tak lama lagi dia bisa melikuidasi posisinya tersebut pada 1.8900. Oleh karena itu dia membuat Risk Manajemen untuk posisinya: Stop Loss di 1.8800 dan Stop Limit pada 1.8900.

    Ternyata harga terkoreksi dan bergerak turun hingga 1.8825. Tuan A kembali membuka posisi Buy GBP/USD pada 1.8825 dengan jumlah 10000. Dia juga memasang Stop Loss di 1.8800 dan Stop Limit pada 1.8900.

    Lalu tak lama kemudian harga kembali terkoreksi dan menyentuh 1.8900. Dengan demikian Tuan A mendapatkan 2 keuntungan dari 2 posisi yang telah dibuka :
    Posisi I : Profit/Loss = (1.8900 – 1.8850) x 200000 # Profit = 0.0050 x 20000 # Profit Posisi I = $ 100
    Posisi II : Profit/Loss = (1.8900 – 1.8825) x 10000 # Profit = 0.0075 x 10000 # Profit Posisi II = $75

    Jumlah Profit kedua posisi : $160 + $75 = $235 atau Rp 2.115.000,- ($1 = Rp9000)

    RISK EXPOSURE
    Latar Belakang
    Tuntutan perubahan dan peningkatan kapabilitas perusahaan, sehingga memunculkan risiko (risk) dan juga peluang (opportunities)
    Keharusan untuk menilai tingkat kepentingan resiko
    Pentingnya pengelolaan resiko
    Tujuan
    Untuk meningkatkan pemahaman mengenai exposure kerugian dan mengetahui bagaimana hubungan exposure kerugian terhadap resiko
    Exposure Kerugian
    Exposure merupakan besarnya tingkat kepentingan kerugian atau resiko yang dialami seseorang atau suatu perusahaan. Semakin besar nilai exposure pada suatu resiko, maka akan semakin besar dampak yang ditimbulkan oleh resiko tersebut, begitu pun sebaliknya.
    Rumus risk exposure : risk exposure=risk likelihood x risk impact
    Risk likelihood : probabilitas terjadinya resiko
    Risk Impact : dampak yang terjadi dari resiko
    Exposure Kerugian terhadap Resiko
    Risk exposure akan menyatakan besarnya biaya yang diperlukan berdasarkan perhitungan analisis biaya manfaat. Risk Exposure untuk berbagai resiko dapat dibandingkan antara satu dengan lainnya untuk mengetahui tingkat kepentingan masing-masing resiko.
    Dalam mengelola resiko dapat digunakan dua strategi sebagai berikut :
    Risk exposure dapat dikurangi dengan mengurangi likelihood atau impact
    Pembuatan rencana kontingensi berkaitan dengan kemungkinan resiko yang akan terjadi
    Dalam kenyataannya, terdapat beberapa faktor lain, selain nilai risk exposure, yang harus diperhitungkan untuk menentukan prioritas resiko :
    Kepercayaan terhadap nilai resiko
    Penggabungan resiko
    Jumlah resiko
    Biaya tindakan
    Klasifikasi Exposure
    Exposure korporat
    Obyek yang perlu diukur, dimonitor, dan dikendalikan terhadap resikodan obyek tersebut mencerminkan kinerja perusahaan secara keseluruhan.
    Yang diukur dari resiko tersebut :
    Nilai perusahaan
    Bagi perusahaan yang sudah go-public  pertumbuhan harga saham
    Bagi perusahaan yang belum go-public  present value dan pertumbuhan expected cash flow
    Ukuran tiap perspektif kunci
    Tiap perspektif mencerminkan kepentingan stakeholders.
    Pada kenyataannya, direksi bisa mempermainkan angka-angka dalam penilaian tersebut. Hal ini disebabkan oleh :
    Ekspektasi adalah subyektif,
    Tingkat resiko yang dihitung tergantung model penghitungan,
    Ada masalah yang mempengaruhi.
    SUSTAINABLE PERFORMANCE CONTROL MODEL (SPCM)
    SPCM ini memberi keseimbangan pada aspek jangka pendek dan jangka panjang, kepentingan berbagai pihak yang berkepentingan, dan terkait dengan Indikator Kinerja Utama (IKU).
    SPCM, pada intinya merupakan piranti untuk memastikan terpenuhinya hal-hal sebagai berikut :
    Strategy Fitness
    Bertujuan untuk memastikan bahwa strategi yang disusun oleh perusahaan sesuai dengan tuntutan kondisi eksternal maupun internal perusahaan, sehingga tujuan jangka panjang dan pendek perusahaan tercapai.
    External Fitness
    Bertujuan untuk memastikan bahwa faktor eksternalitas dimasukkan dalam kebijakan perusahaan secara bertanggung jawab. External Fitness dapat dipenuhi dengan memperhatikan persepektif lingkungan usaha.
    Citizenship Fitness
    Bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan menerapkan kebijakan yang mengacu pada sikap dan perilaku perusahaan untuk menjadi warga negara dan memberi perhatian kepada komunitas dengan baik. Citizenship fitness dapat dipenuhi bila perusahaan terlibat dalam kegiatan socio-culture development.
    Exposure strategis untuk masing-masing perspektif :
    Exposure keuangan  exposure arus kas dan exposure laba.
    Exposure indeks kepuasan konsumen (IKK)  faktor kesesuaian, kualitas produk, kualitas pelayanan, nilai uang, kenyamanan, kelengkapan, kemudahan, kecepatan, pelayanan teknis, citra.
    Exposure indeks lingkungan  tingkat polusi dan tingkat kontribusi.
    Exposure indeks sosial  manfaat sosial, biaya sosial, tingkat hubungan.
    Exposure indeks proses internal (IPI)  indeks inovasi, indeks kecepatan, indeks efektifitas, dan indeks efisiensi.
    Exposure indeks kepuasan sumber daya manusia (IKSDM)  tingkat kepuasan kerja, perputaran karyawan, produktifitas karyawan, dan pembelajaran.
    Exposure indeks budaya perusahaan (IBP)  indeks kepemimpinan dan indeks fisik.

    Balas

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.