Murabahah

Murabahah atau pembiayaan (bahasa Arab: مرابحه) diartikan sebagai penjualan barangan, yang tidak melanggar syariah, pada harga yang termasuk margin keuntungan yang dipersetujui oleh kedua penjual dan pembeli. Antara syarat adalalah harga beli dan jual ,biaya-biaya lain serta margin keuntungan hendaklah dinyatakan dengan jelas sewaktu perjanjian penjualan dilaksanakan.

[sunting] Pautan luar

Baitul Mal

Baitul mal berasal daripada perkataan Arab (bayt al-mal) yang bermaksud “rumah harta”. Dalam sejarah Islam, baitul mal merupakan institusi kewangan yang bertanggungjawab mentadbir cukai. Baitul mal berfungsi sebagai perbendaharaan khalifah dan sultan yang mengurus kewangan peribadi dan perbelanjaan kerajaan. Ia juga mengurus pengagihan zakat untuk rakyat awam. Pakar ekonomi Islam moden menganggap rangka institusi baitul mal sebagai sesuai kepada masyarakat Islam sekarang.

Dengan Perbankan Syariah, Indonesia Bisa Jadi Pusat Ekonomi Duni

Dengan Perbankan Syariah, Indonesia Bisa Jadi Pusat Ekonomi Dunia
06 April 2009
Laporan oleh: Anton Sumantri

[Unpad.ac.id, 6/04] Perbankan syariah di Indonesia terbukti mampu bertahan dari gelombang krisis global. Hal ini karena perbankan syariah lebih banyak berkiprah di sektor riil yang terbukti tahan terhadap goncangan krisis keuangan. Perbankan syariah juga berpotensi menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi dunia.

Seminar perbankan syariah di FE Unpad (Foto: Tedi Yusup)
Perbincangan mengenai seluk beluk perbankan syariah ini terungkap dalam Seminar Keuangan Syariah di Ruang Multimedia, kampus Fakultas Ekonomi Unpad, Jln. Dipati Ukur 35 Bandung, Jumat (3/04). Seminar tersebut menghadirkan Arif Budiharja (Unit Usaha Syariah Bank Jabar & Banten) dan M. Yusuf Helmy (Karim Business Consulting).

Seperti diketahui, perbankan syariah tidak mengenal riba atau bunga, perbankan syariah menggunakan system bagi hasil. Dimana dana yang diinvestasikan akan dikelola oleh pihak bank dan hasilnya akan dibagi rata antara bank dengan nasabah. ”Jadi, istilahnya bukan menabung, melainkan investasi,” ungkap Arif Budiharja. Melihat hal ini wajar saja jika besaran sisa bagi hasil yang diterima nasabah bisa saja berbeda setiap bulannya.

Perbankan Syariah mulai tumbuh dan berkembang di Indonesia pada dekade 90-an. Itupun jumlahnya tidak banyak. Namun belakangan jumlahnya semakin bertambah. Tercatat sekitar 26 bank yang berkecimpung di dunia tersebut, 20 di antaranya merupakan UUS (Unit Usaha Syariah) atau biasa dikenal dengan dual banking system, sedangkan sisanya merupakan Bank Umum Syariah. Meskipun begitu, 90% nasabah bank syariah merupakan nasabah bank konvensional. Ini menandakan bank syariah mulai dilirik dan diminati masyarakat.

Sementara M. Yusuf Helmy mengatakan pihaknya pernah melakukan survai di beberapa kota di Indonesia. Dari hasil survai tersebut, bisa ditarik kesimpulan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perbankan syariah. Namun ketika diperkenalkan tentang sistem bagi hasil, mereka sangat menyetujuinya dan menilai bahwa sistem tersebut adil. Maka tidak heran jika perbankan syariah tumbuh dan berkembang cukup pesat di Indonesia.

Dengan semangat tersebut, bukan hal yang mengada-ada jika total aset perbankan syariah Indonesia saat ini mencapai angka sekitar Rp. 49,5 triliun. Lebih jauh lagi, Helmy memberikan fakta lain bahwa menurut rekomendasi The Islamic Financial Sevices Board (IFSB) tahun 2007, Indonesia termasuk ke dalam areal utama dalam pengembangan keuangan syariah dunia. Jadi Indonesia sangat berpeluang besar untuk menjadi pusat ekonomi dunia.

“Sebenarnya negara Barat sangat ketakutan melihat pertumbuhan bank syariah di Indonesia. Mereka takut Indonesia menjadi pusat ekonomi dunia nantinya. Masalahnya adalah payung hukum dan pajak di Indonesia tentang perbankan syariah masih menjadi kendala. Hal ini membuat calon investor,kebanyakan dari negara Timur Tengah, terpaksa mundur dan memilih berinvestasi di Singapura, Di sana payung hukumnya sudah jelas, mereka mengatakan bahwa bank syariah sama dengan bank konvensional, jadi perlakuan, peraturan dan pajaknya pun sama,” ujarnya.

Hal ini berbeda dengan di Indonesia yang baru mengeluarkan undang-undang tentang bank syariah setelah 10 tahun bank syariah berkembang di sini, yaitu UU no 21 Tahun 2008 tentang Perbankan syariah. Namun itupun masih membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional. Artinya perlakuan, peraturan dan pajaknya juga berbeda. Kondisi ini diperparah dengan minimnya dukungan dari pemerintah dan sistem teknologi informasi.

“Bukan hal yang aneh jika ketika kita di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) bank syariah, jadinya seperti lebaran. ATM-nya selalu minta maaf karena tidak dapat melayani transaksi-transaksi yang kita inginkan,” kelakarnya. Hal ini merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk memberikan payung hukum yang jelas dan berimbang kepada perbankan syariah. Dukungan teknologi informasi juga sangat dibutuhkan agar pelayanan bank syariah tidak kalah dengan pelayanan bank konvensional. Selain itu juga dapat membuat pelayanan dan produk bank syariah lebih maksimal. (eh)*

Memulai Usaha Kecil

Bisnis berbasis rumahan adalah usaha kecil. Kini mendapatkan ide usaha kecil bukan lagi hal yang sulit. Yang anda perlukan adakah mengembangkan ide usaha kecil ke dalam tiga tahapan.

Langkah pertama adalah menentukan usaha yang membuat anda merasa nyaman dalam waktu lama.

Terkadang, hal terberat dalam memulai usaha adalah mendapatkan ide usaha. Lakukan beberapa riset usaha kecil. Anda dapat melakukannya melalui Google, cari ide usaha kecil dan usaha rumahan, sehingga anda mendapatkan banyak ide usaha dan dapat memilih jenis usaha yang sesuai.

Anda akan segera menemukan bagaimana mengubah ide kedalam usaha kecil yang dapat berkembang. Baca bagaimana orang lain mewujudkan ide menjadi kenyataan. Lihat ide bisnis yang unik dimana usaha kecil dapat berkembang pesat.

Langkah kedua adalah menentukan target market.

Tahap tersebut meliputi bagaiamana anda memberikan barang atau jasa pada pelanggan dimana anda akan menentukan marketing plan. Anda harus menentukan marketing plan untuk ide usah. Kembangkan strategi marketing usaha kecil dan lihat bagaimana pengusaha lain menggunakan pemasarannya untuk mengembangkan usahanya.

Langkah ketiga adalah menentukan anggaran marketing.

Anda harus tahu, saat memulai usaha, kegiatan marketing adalah hal terpenting dalam jadwal anda. Keuntungan dari pengusaha rumahan adalah anda tidak memiliki overhead yang tinggi, sehingga anda hanya perlu menentukan anggaran untuk iklan dan memasarkan ide usaha kecil anda. Ada strategi dasar yang dapat anda terapkan untuk memasarkan usaha sesuai dengan anggaran.

Pelajari bagaimana anda bisa kreatif dalam memasarkan usaha dan pada akhirnya akan mengembangkan usaha anda tanpa menghabiskan ribuan dollar.

Saya sangat yakin jika seseorang menemukan kenikmatan dan kebahagiaan dalam usaha yang mereka jalankan, bekerja keras, dan memberikan waktu untuk tumbuh, mereka akan menemukan kesuksesan.

Oleh: Evans Love
Sumber: www.marketingsource.com
Diterjemahkan oleh : Iin untuk pengusahamuslim.com

Qiradh

Bab Qiradh (Pinjam Meminjam)

1. KEUTAMAAN QIRADH (PINJAM MEMINJAM) Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw bersabda, “Barangsiapa menghilangkan satu kesusahan di antara sekian banyak kesusahan dunia dari seorang muslim, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesusahan dari sekian banyak kesusahan hari kiamat; barang siapa memberi kemudahan kepada orang yang didera kesulitan, niscaya Allah memberi kemudahan kepadanya di dunia dan di akhirat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba tersebut selalu menolong saudaranya.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1888, Muslim IV: 2047 no: 2699, Tirmidzi IV: 265 no: 4015, ‘Aunul Ma’bud XIII: 289 no: 4925). Dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Nabi saw bersabda, “Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada orang muslim yang lain dua kali, melainkan pinjaman itu (berkedudukan) seperti shadaqah sekali.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 1389 dan Ibnu Majah II: 812 no: 2430). 2. PERINGATAN KERAS TENTANG HUTANG Dari Tsauban, mantan budak Rasulullah, dari Rasulullah saw, bahwa Beliau bersabda, “Barangsiapa yang rohnya berpisah dari jasadnya dalam keadaan terbebas dari tiga hal, niscaya masuk surga: (pertama) bebas dari sombong, (kedua) dari khianat, dan (ketiga) dari tanggungan hutang.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1956, Ibnu Majah II: 806 no: 2412, Tirmidzi III: 68 no: 1621). Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Jiwa orang mukmin bergantung pada hutangnya hingga dilunasi.” (Shahih: Shahihul Jami’ no: 6779 al-Misykah no: 2915 dan Tirmidzi II: 270 no: 1084). Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah bersabda, “Barangsiapa meninggal dunia dalam keadaan menanggung hutang satu Dinar atau satu Dirham, maka dibayarilah (dengan diambilkan) dari kebaikannya; karena di sana tidak ada lagi Dinar dan tidak (pula) Dirham.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1985, Ibnu Majah II: 807 no: 2414). Dari Abu Qatadah ra bahwasannya Rasulullah pernah berdiri di tengah-tengah para sahabat, lalu Beliau mengingatkan mereka bahwa jihad di jalan Allah dan iman kepada-Nya adalah amalan yang paling afdhal. Kemudian berdirilah seorang sahabat, lalu bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku gugur di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan terhapus dariku?” Maka jawab Rasulullah saw kepadanya “Ya, jika engkau gugur di jalan Allah dalam keadaan sabar mengharapkan pahala, maju pantang melarikan diri.” Kemudian Rasulullah bersabda: “Melainkan hutang, karena sesungguhnya Jibril ’alaihissalam menyampaikan hal itu kepadaku.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1197, Muslim III; 1501 no: 1885, Tirmidzi III: 127 no: 1765 dan Nasa’i VI: 34). 3. ORANG YANG MENGAMBIL HARTA ORANG LAIN DENGAN NIAT HENDAK DIBAYAR ATAU DIRUSAKNYA Dari Abi Hurairah ra dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Barangsiapa mengambil harta orang lain dengan niat hendak menunaikannya, niscaya Allah akan menunaikannya, dan barang siapa yang mengambilnya dengan niat hendak merusaknya, niscaya Allah akan merusakkan dirinya.” (Shahih: Shahihul Jami’ no: 598 dan Fathul Bari V: 53 no: 2387). Dari Syu’aib bin Amr, ia berkata: Shuhaibul Khair ra telah bercerita kepada kami, dari Rasulullah saw, bahwasannya Beliau bersabda, “Setiap orang yang menerima pinjaman dan ia bertekad untuk tidak membayarnya, niscaya ia bertemu Allah (kelak) sebagai pencuri.” (Hasan Shahih: Shahihul Ibnu Majah no: 1954 dan Ibnu Majah II: 805 no: 2410). 4. PERINTAH MELUNASI HUTANG Allah swt berfirman : “Sesunguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS An-Nisaa’: 58). 5. MEMBAYAR DENGAN BAIK Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Adalah Nabi saw pernah mempunyai tanggungan berupa unta yang berumur satu tahun kepada seorang laki-laki. Kemudian ia datang menemui Nabi saw lalu menagihnya. Maka Beliau bersabda kepada para Shahabat, “Bayar (hutangku) kepadanya.” Kemudian mereka mencari unta yang berusia setahun, ternyata tidak mendapatkannya, melainkan yang lebih tua. Kemudian Beliau bersabda, “Bayarkanlah kepadanya.” Lalu jawab laki-laki itu, “Engkau membayar (hutangmu) kepadaku (dengan lebih sempurna), niscaya Allah menyempurnakan karunia-Nya kepadamu.” Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang terbaik di antara kamu dalam membayar hutang.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil V: 225, Fathul Bari IV: 58 no: 2393, Muslim III: 1225 no: 1601, Nasa’i VII: 291 dan Tirmidzi II: 389 no: 1330 secara ringkas). Dari Jabir bin Abdullah ra, ia berkata, “Saya pernah menemui Nabi saw di dalam masjid Mis’ar berkata, “Saya berpendapat dia (Jabir) berkata: Di waktu shalat dhuha, kemudian Rasulullah bersabda, “Shalatlah dua raka’at.” Dan Rasulullah pernah mempunyai tanggungan hutang kepadaku, lalu Rasulullah membayar lebih kepadaku.” (Shahih: Fathul Bari V: 59 no: 2394, ‘Aunul Manusia’bud IX: 197 no: 3331 kalimat terakhir saja). Dari Isma’il bin Ibrahim bin Abdullah bin Abi Rabi’ah al-Makhzumi dari bapaknya dari datuknya, bahwa Nabi saw pernah meminjam uang kepadanya pada waktu perang Hunain sebesar tiga puluh atau empat puluh ribu. Tatkala Beliau tiba (di Madinah), Beliau membayarnya kepadanya. Kemudian Nabi saw bersabda kepadanya, “Mudah-mudahan Allah memberi barakah kepadamu pada keluarga dan harta kekayaanmu; karena sesungguhnya pembayaran hutang itu hanyalah pelunasan dan ucapan syukur alhamdulillah.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 1968 dan Ibnu Majah II: 809 no: 2424, dan Nasa’i VII: 314). 6. MENAGIH HUTANG DENGAN SOPAN Dari Ibnu Umar dan Aisyah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa menuntut haknya, maka tuntutlah dengan cara yang baik, baik ia membayar ataupun tidak bayar.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1965 dan Ibnu Majah II: 809 no: 2421). 7. MEMBERI TANGGUH KEPADA ORANG YANG KESULITAN Allah swt berfirman: “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan, menshadaqahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS al-Baqarah: 280) Dari Hudzaifah ra, ia berkata: Saya pernah mendengar Nabi saw bersabda, “Telah meninggal dunia seorang laki-laki.” Kemudian ia ditanya, “Apakah yang pernah engkau katakan (perbuat) dahulu?” Jawab Beliau, “Saya pernah berjual beli dengan orang-orang, lalu saya menagih hutang kepada orang yang berkelapangan dan memberi kelonggaran kepada orang berada dalam kesempitan, maka diampunilah dosa-dosanya.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1963 dan Fathul Bari V: 58 no: 2391). Dari Abul Yusri, sahabat Nabi saw, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang ingin dinaungi Allah dalam naungan-Nya (pada hari kiamat), maka hendaklah memberi tangguh kepada orang yang berada dalam kesempitan atau bebaskan darinya.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1963 dan Ibnu Majah II: 808 no: 2419). 8. PENUNDAAN ORANG MAMPU ADALAH ZHALIM Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Penundaan orang yang mampu adalah suatu kezhaliman.” (Muttfaaqun ’alaih: Fathul Bari V: 61 no: 2400, Muslim III: 1197 no: 1564 ‘Aunul Ma’bud IX: 195 no: 3329, Tirmidzi II: 386 no: 1323, Nasa’I VII: 317 dan Ibnu Majah II: 803 no: 2403). 9. BOLEH MEMENJARAKAN ORANG YANG ENGGAN MELUNASI HUTANG PADAHAL MAMPU Dari Amr bin asy-Syuraid dari bapaknya Rasulullah saw bersabda, “Penundaan orang yang mampu (membayar) dapat menghalalkan kehormatannya dan pemberian sanksi kepadanya.” (Hasan: Shahih Nasa’i no: 4373, Nasa’i VII: 317, Ibnu Majah II: 811 no: 2427, ‘Aunul Ma’bud X: 56 no: 3611 dan Bukhari secara mu’allaq lihat Fathul Bari V: 62). 10. SETIAP PINJAMAN YANG MENDATANGKAN MANFA’AT ADALAH RIBA Dari Abu Buraidah (bin Abi Musa), ia bercerita, “Saya pernah datang di Madinah, lalu bertemu dengan Abdullah bin Salam. Kemudian ia berkata kepadaku, “Marilah pergi bersamaku ke rumahku, saya akan memberimu minum dengan sebuah gelas yang pernah dipakai minum Rasulullah saw dan kamu bisa shalat di sebuah masjid yang Beliau pernah shalat padanya.” Kemudian aku pergi bersamanya (ke rumahnya), lalu (di sana) ia memberiku minum dengan minuman yang dicampur tepung gandum dan memberiku makan dengan tamar, dan aku shalat di masjidnya. Kemudian ia menyatakan kepadaku, “Sesungguhnya engkau berada di tempat di mana praktik riba merajalela, dan di antara pintu-pintu riba adalah seorang di antara kamu yang memberi pinjaman (kepada orang lain) sampai batas waktu (tertentu), kemudian apabila batas waktunya sudah tiba, orang yang menerima pinjaman itu datang kepadanya dengan membawa sekeranjang (makanan) sebagai hadiah, maka hendaklah engkau menghindar dari sekeranjang (makanan) itu dan apa yang ada di dalamnya.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil V: 235 dan Baihaqi V: 349). Sumber: Diadaptasi dari ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 694 – 702. Sumber : http://alislamu.com/index.php?Itemid= … ion=com_content&task=view (c) Hak Cipta PengusahaMuslim.com, dilarang mengcopy, memperbanyak dan menyalin tanpa menyebutkan pengusahamuslim.com sebagai sumbernya serta dilarang keras mengedit artikel tanpa izin tertulis dari kami.

Prinsip Bisnis Rasulullah

Konsep perniagaan dalam Islam amat luas, tidak hanya terbatas pada
pencapaian material saja tetapi merupakan ibadah Fardhu Kifayah yang
dituntut Allah swt. Dalam melakukan ibadah ini manusia jangan
melakukan perbuatan yang mencemarkan kesuciannya. Jadi mereka harus
melakukannya dalam batas-batas yang telah ditetapkan oleh Islam.
(Syeikh Abod dan Zamry Abdul Kadir, 1991: 291).
Nabi Muhammad telah meletakkan dasar-dasar moral, manajemen dan etos kerja mendahului
zamannya dalam melakukan perniagaan. Dasar-dasar etika dan manajemen
bisnis tersebut telah mendapat legitimasi keagamaan setelah beliau
diangkat menjadi Nabi. Prinsip-prinsip etika bisnis yang diwariskan
semakin mendapat pembenaran akademisi dipenghujung abad ke-20 atau
awal abad ke-21. Prinsip bisnis modern, seperti tujuan pelanggan,
pelayanan yang unggul, kompetensi, efisiensi, transparansi, semuanya
telah menjadi gambaran pribadi dan etika bisnis Nabi Muhammad SAW
ketika ia masih muda. (Yafie, 2003: 11-12).

Ada beberapa prinsip dan konsep yang melatarbelakangi keberhasilan
Rasulullah SAW dalam bisnis, prinsip-prinsip itu intinya merupakan
fundamental Human Etic atau sikap-sikap dasar manusiawi yang menunjang
keberhasilan seseorang. Menurut Abu Mukhaladun (1994:14-15) bahwa
prinsip-prinsip Rasulullah meliputi Shiddiq, Amanah dan fatanah.
Prinsip-prinsip itu adalah:

1. Shiddiq

Rasulullah telah melarang pebisnis melakukan perbuatan yang tidak
baik, seperti beberapa hal dibawah ini.

a. Larangan tidak menepati janji yang telah disepakati.

Ubadah bin Al Samit menyatakan bahwa Nabi SAW bersabda:
“berikanlah
kepadaku enam jaminan dari kamu, aku menjamin surga untuk kamu: 1)
berlaku benar manakala kamu berbicara, 2) tepatlah manakala kamu
berjanji…”(HR. Imam Ahmad dikutip dari Syeikh Abod dan Zamry Abdul
Kadir, 1991: 102)

b. Larangan menutupi cacat atau aib barang yang dijual.

Apabila kamu menjual, katakanlah: “tidak ada penipuan”. (HR. Imam
Bukhari dari Abdullah bin Umar r.a. dikutip dari Yusanto dan Muhammad
K.W, 2002:112)

Tidak termasuk umat Nabi Muhammad seorang penjual yang melakukan
penipuan dan tidak halal rezki yang ia peroleh dari hasil penipuan.

Bukanlah termasuk umatku, orang yang melakukan penipuan. (HR. Ibnu
Majah dan Abu Dawud melalui Abu Hurairah dikutip Yusanto dan Muhammad
K.W, 2002:112)

Tidak halal bagi seseorang menjual sesuatu, melainkan hendaknya dia
menerangkan kekurangan (cacat) yang ada pada barang itu. (HR. Ahmad
dikutip dari Alma, 1994: 62)

c. Larangan membeli barang dari orang awam sebelum masuk ke pasar.

Rasulullah telah melarang perhadangan barang yang dibawa (dari luar
kota). Apabila seseorang menghadang lalu membelinya maka pemilik
barang ada hak khiyar (menuntut balik/membatalkan) apabila ia telah
sampai ke pasar (dan merasa tertipu). (Al-Hadits dikutip dari Alma,
1994: 70)

Rasulullah telah melarang membeli barang dari orang luar atau desa
dikarenakan akan terjadi ketidakpuasan, di mana pembeli akan membeli
dengan harga rendah dan akan dijual di pasar dengan harga tinggi
sehingga pembeli akan memperoleh untung yang banyak. Hal in merupakan
penipuan, padahal Rasulullah melarang bisnis yang ada unsur penipuannya.

Sedangkan larangan yang lainnya adalah larangan mengurangi timbangan
diterangkan dalam Al-Quran dalam surat Al-Muthaffifin ayat 1-6 sebagai
berikut:

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (yaitu) orang-orang
yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,
Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka
mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa Sesungguhnya
mereka akan dibangkitkan, Pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari
(ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam? (Al-Muthaffifin
: 1-6)

Dan kepada (penduduk) Mad-yan (Kami utus) saudara mereka, Syu’aib. ia
berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tiada Tuhan bagimu
selain Dia. dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan,
Sesungguhnya Aku melihat kamu dalam keadaan yang baik (mampu) dan
Sesungguhnya Aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan
(kiamat).” (Huud: 84)

Penjual harus tegas dalam hal timbangan dan takaran. Mengenai ini Nabi
juga berkata yang artinya:

Tidak ada suatu kelompok yang mengurangi timbangan dan takaran tanpa
diganggu olah kerugian. (Al-Hadits, Dikutip dari Afzalurahman, 1997: 28)

Nabi berkata kepada pemilik timbangan dan takaran:

“Sesungguhnya kamu telah diberi kepercayaan dalam urusan yang membuat
bangsa-bangsa terdahulu sebelum kamu dimusnahkan”. (Al-Hadist, dikutip
dari Afzalurahman, 1997: 28)

Apabila sikap Shiddiq dilakukan oleh pelaku bisnis maka praktek bisnis
jahiliyah tidak akan terjadi, perbuatan penipuan dan sebagainya akan
terhapus.

2. Amanah

Amanah berarti tidak mengurangi apa-apa yang tidak boleh dikurangi dan
sebaliknya tidak boleh ditambah, dalam hal in termasuk juga tidak
menambah harga jual yang telah ditentukan kecuali atas pengetahuan
pemilik barang. Maka seorang yang diberi Amanah harus benar-benar
menjaga dan memegang Amanah tersebut, ayat tersebut adalah sebagai
berikut:

Sesungguhnya kami Telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan
gunung-gunung, Maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan
mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh
manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh,(Al-Ahzab: 72)

Rasulullah memerintahkan setiap muslim untuk selalu menjaga Amanah
yang diberikan kepadaNya. Sabda Nabi akan hal ini yang artinya:

Tunaikanlah amanat terhadap orang yang mengamanatimu dan janganlah
berkhianat terhadap orang yang mengkhianatimu. (HR. Ahmad dan Abu
Dawud dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002: 105)

Ubadah bin Al Samit menyatakan bahwa Nabi SAW bersabda:
“berikanlah kepadaku enam jaminan dari diri kamu, aku menjamin surga untuk kamu:
1) berlaku benar apabila kamu berbicara, 2) tepatlah manakala kamu
berjanji,
3) Tunaikanlah manakala kamu diamanahkan, 4) pejamkanlah mata kamu (dari yang di tengah),
5) peliharalah faraj kamu,
6) tahanlah tangan kamu”. (HR. Imam Ahmad dikutip dari syeikh Abod dan
Zamry Abdul Kadir, 1991: 102)

Seseorang yang melanggar Amanah digambarkan oleh Rasulullah sebagai
orang yang tidak beriman. Bahkan lebih jauh lagi, Digambarkan sebagai
orang munafik. Sabda Nabi tentang hal ini:

Tidak beriman orang yang tidak memegang Amanah tidak ada agama orang
yang tidak menepati janji. (HR. Ad Dalimi Dikutip dari Yusanto dan
Muhammad K.W, 2002: 105)

Tanda orang munafik itu ada tiga macam: jika berbicara, ia berdusta;
jika berjanji, ia mengingkari; dan jika diberi kepercayaan, dia
khianat. (HR. Ahmad dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002: 105)

Seorang yang jujur dan amanah akan mendapatkan pahala dari Allah SWT
dan akan dimasukkan ke dalam surga bersama para Rasul dan orang yang
beriman, orang jujur seperti sabda Nabi SAW yang artinya:

Para pedagang yang jujur dan Amanah akan berada bersama para Rasul,
orang-orang yang beriman, dan orang-orang yang jujur. Rizki Allah
terbesar pada (hambanya) ada dalam bisnis. (Al-Hadits dikutip dari
Raharjo, 1987: 17)

Sikap Amanah mutlak harus dimiliki oleh seorang pebisnis muslim. Sikap
Amanah diantaranya tidak melakukan penipuan, memakan riba, tidak
menzalimi, tidak melakukan suap, tidak memberikan hadiah yang
diharamkan, dan tidak memberikan komisi yang diharamkan. Hadis nabi
yang berkenaan dengan hal tersebut yang artinya:

a. Larangan memakan riba

Beliau (Nabi SAW) melaknat orang yang memakan riba, orang yang
menyerahkannya, para saksi serta pencatatnya. (HR. Ibnu Majah dari
Ibnu Mas’ud Dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002: 112)

b. Larangan melakukan tindak kezaliman

Seorang muslim terhadap sesama muslim adalah haram: harta bendanya,
kehormatannya, dan jiwanya. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah Dikutip dari
Yusanto dan Muhammad K.W, 2000: 109)

c. Larangan melakukan suap

Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap di dalam kekuasaan.
(HR. Imam Abu Dawud dari Hurairah Dikutip dari Yusanto dan Muhammad
K.W, 2002: 108)

Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap. (HR. Imam Tirmidzi
dari Abdullah bin Amr Dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002: 108)

d. Larangan memberikan hadiah haram

Hadiah yang diberikan pada penguasa adalah ghulul (perbuatan curang).
(HR. Imam Ahmad dan Al-Baihaqi dari Abu Hamid As-Sunnah Saidi dari
`Ibbadh; Dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002: 108)

Hadiah yang diberikan kepada pejabat adalah suht (haram). (HR.
Al-Khatib dari Anas r.a, Dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002: 108)

e. Larangan memberikan komisi yang haram

Rasulullah mengutusku ka Yaman (sebagai penguasa daerah). Setelah aku
berangkat, beliau SAW, mengutus orang menyusulku. Aku pulang kembali.
Rasulullah SAW, bertanya kepadaku, “tahukah engkau, mengapa kau
mengutus orang menyusulmu? “janganlah engkau mengambil sesuatu untuk
kepentinganmu sendiri tanpa seizinku. (jika hal itu kamu lakukan) itu
merupakan kecurangan, dan barang siapa berbuat curang pada hari kiamat
kelak dibangkitkan dalam keadaan memikul beban kecurangannya. Untuk
itulah, engkau aku panggil dan sekarang berangkatlah untuk melakukan
tugas pekerjaanmu. (HR. Imam Tirmidzi dari Mu’adz bin Jabal r.a,
Dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002: 109)

Barang siapa yang kami pekerjakan untuk melakukan tugas dan kepadaNya
kami telah berikan rizki (yakni imbalan atas jerih payahnya) maka apa
yang diambil olehnya selain itu adalah suatu kecurangan. (HR. Imam Abu
Dawud Dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002: 109)

Sikap amanah mutlak harus dimiliki oleh seorang pebisnis muslim. Sikap
itu bisa dimiliki jika dia selalu menyadari bahwa apapun aktivitas
yang dilakukan termasuk pada saat ia bekerja selalu diketahui oleh
Allah SWT. Sikap amanah dapat diperkuat jika dia selalu meningkatkan
pemahaman Islamnya dan istiqamah menjalankan syariat Islam. Sikap
amanah juga dapat dibangun dengan jalan saling menasehati dalam
kebajikan serta mencegah berbagai penyimpangan yang terjadi. Sikap
amanh akan memberikan dampak positif bagi diri pelaku, perusahaan,
masyarakat, bahkan negara. Sebaliknya sikap tidak amanah (khianat)
tentu saja akan berdampak buruk.

3. Fathanah

Fathanah berarti cakap atau cerdas. Dalam hal ini Fathanah meliputi
dua unsur, yaitu:

a. Fathanah dalam hal administrasi/manajemen dagang, artinya
hal-hal yang berkenaan dengan aktivitas harus dicatat atau dibukukan
secara rapi agar tetap bisa menjaga Amanah dan sifat shiddiqnya.

Firman Allah SWT:

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara
tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan
hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.
dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah
mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang
berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah
ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang
lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu
mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di
antaramu). jika tak ada dua orang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki
dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika
seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi
itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan
janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai
batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah
dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak
(menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika
mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu,
Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan
persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan
saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian),
Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan
bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui
segala sesuatu. (Al Baqarah: 282)

b. Fathanah dalam hal menangkap selera pembeli yang berkaitan dengan barang maupun harta.
Dalam hal fathanah ini Rasulullah
mencontohkan tidak mengambil untung yang terlalu tinggi dibanding
dengan saudagar lainya. Sehingga barang beliau cepat laku. (Abu
Mukhaladun, 1999: 15, syeikh Abod dan Zambry Abdul Kadir 1991:288).

Dengan demikian fathanah di sini berkaitan dengan strategi pemasaran
(kiat membangun citra). Menurut Afzalurahman (1997:168) kiat membangun
citra dari uswah Rasulullah SAW meliputi: penampilan, pelayanan,
persuasi dan pemuasan.

· Penampilan, tidak membohongi pelanggan, baik menyangkut
besaran (kuantitas) maupun kualitas. Hadits nabi tentang hal ini yang
artinya:

Apabila dilakukan penjualan, katakanlah: “tidak ada penipuan”. (HR. Imam Bukhari dari Abdullah bin Umar r.a, dikutip dari Dikutip dari
Yusanto dan Muhammad K.W, 2002: 112)

Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang- orang yang
merugikan; Dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah
kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela
di muka bumi dengan membuat kerusakan; (Asy-Syu’ara: 181-183)

Tidak ada suatu kelompok yang merugikan timbangan dan takaran tapa
diganggu oleh kerugian. (Al-Hadits dikutip dari Afzalurahman, 1997: 28)

· Pelayanan, pelanggan yang tidak sanggup membayar kontan
hendaknya diberi tempo untuk melunasinya. Selanjutnya, pengampunan
(bila memungkinkan) hendaknya diberikan jika ia benar-benar tidak
sanggup membayarnya.

· Persuasi, menjauhi sumpah yang berlebihan dalam menjual suatu
barang.
Hadits nabi tentang hal in yang artinya:

Sumpah dengan maksud melariskan barang dagangan adalah penghapus berkah. (HR. Bukhari dan Muslim dikutip dari Alma, 1994: 60)

· Pemuasan, hanya dengan kesempatan bersama, dengan suatu usulan dan penerimaan, penjualan akan sempurna.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu
membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
(An Nisaa’: 29)

Dengan demikian sikap fathanah ini sangat penting bagi pebisnis,
karena sikap fathanah ini berkaitan dengan marketing , keuntungan
bagaimana agar barang yang dijual cepat laku dan mendatangkan
keuntungan, bagaimana agar pembeli tertarik dan membeli barang tersebut.

HIKMAH

Dari penjelasan diatas bisa kita petik suatu pelajaran yang berharga
bahwa prinsip-prinsip bisnis Rasulullah saw adalah Shiddiq, Amanah dan
Fathanah. Shiddiq adalah Suatu sikap yang jujur dan selalu berbuat
baik dan menghindari perbuatan seperti tidak menepati janji yang belum
atau telah disepakati, menutupi cacat atau aib barang yang dijual dan
membeli barang dari orang awam sebelum masuk ke pasar. Sedangkan sifat
amanah adalah tidak mengurangi apa-apa yang tidak boleh dikurangi dan
sebaliknya tidak boleh ditambah, dalam hal ini termasuk juga tidak
menambah harga jual yang telah ditentukan kecuali atas pengetahuan
pemilik barang. Amanah berarti tidak melakukan penipuan, memakan riba,
tidak menzalimi, tidak melakukan suap, tidak memberikan hadiah yang
diharamkan, dan tidak memberikan komisi yang diharamkan. Fathanah
berarti cakap atau cerdas. Dalam hal ini Fathanah meliputi dua unsur:
Fathanah dalam hal administrasi/manajemen dagang dan Fathanah dalam
hal menangkap selera pembeli yang berkaitan dengan barang maupun
harta. Dengan demikian fathanah di sini berkaitan dengan strategi
pemasaran (kiat membangun citra). kiat membangun citra dari uswah
Rasulullah SAW meliputi: penampilan, pelayanan, persuasi dan pemuasan.
(c) Hak Cipta PengusahaMuslim.com, dilarang mengcopy, memperbanyak dan menyalin tanpa menyebutkan pengusahamuslim.com sebagai sumbernya serta dilarang keras mengedit artikel tanpa izin tertulis dari kami

Riba

Muqaddimah

Muamalah Maliyah adalah medan hidup yang sudah tersentuh oleh tangan-tangan manusia sejak jaman klasik, bahkan jaman purbakala. Setiap orang membutuhkan harta yang ada di tangan orang lain. Hal ini membuat manusia berusaha membuat beragam cara pertukaran, bermula dengan kebiasaan melakukan tukar menukar barang yang disebut barter, berkembang menjadi sebuah sistem jual beli yang kompleks dan multidimensional.

Bagaimana tidak, karena semua pihak yang terlibat berasal dari latar belakang yang berbeda-beda, dengan karakter dan pola pemikiran yang bermacam-macam, dengan tingkat pendidikan dan pemahaman yang tidak sama. Baik itu pihak pembeli atau penyewa, penjual atau pemberi sewaan, yang berhutang dan berpiutang, pemberi hadiah atau yang diberi, saksi, sekretaris atau juru tulis, hingga calo atau broker, kesemuanya adalah majemuk dari berbagai kalangan dengan berbagai latar belakang sosial dan pendidikannya yang variatif. Selain itu, transaksi muamalah maliyah juga semakin berkembang sesuai dengan tuntutan jaman. Sarana atau media dan fasilitator dalam melakukan transaksi juga kian hari kian canggih. Sementara komoditi yang diikat dalam satu transaksi juga semakin bercorak-ragam, mengikuti kebutuhan umat manusia yang semakin konsumtif dan semakin terikat tuntutan jaman yang juga kian berkembang.

Oleh sebab itu, muamalah maliyah yang sangat erat dengan perekonomian islam ini akan tampak urgensinya bila kita melihat salah satu bagiannya yaitu dunia bisnis perniagaan dan khususnya level menengah ke atas. Seorang yang memasuki dunia perbisnisan ini membutuhkan kepekaan yang tinggi, feeling yang kuat dan keterampilan yang matang serta pengetahuan yang komplit terhadap berbagai epistimologi terkait, seperti ilmu manajemen, akuntansi, perdagangan, bahkan perbankan dan sejenisnya. Atau berbagai ilmu yang secara tidak langsung juga dibutuhkan dalam dunia perniagaan modern, seperti komunikasi, informatika, operasi komputer, dan lain-lain. Itu dalam standar kebutuhan businessman (orang yang berwirausaha) secara umum.

Bagi seorang muslim, dibutuhkan syarat dan prasyaratan lebih untuk menjadi bisnisman dan pengelola modal yang berhasil. Karena seorang muslim selalu terikat –selain dengan kode etik ilmu perdagangan secara umum– dengan aturan dan syariat Islam dengan hukum-hukumnya yang komprehensif. Oleh sebab itu, tidak selayaknya seorang muslim memasuki dunia bisnis dengan pengetahuan kosong terhadap ajaran syariat, dalam soal jual beli misalnya. Karena yang demikian itu merupakan sasaran empuk ambisi syetan pada diri manusia untuk menjerumuskan seorang muslim dalam kehinaan.

Diantara permasalahan yang sering terjadi dan menimpa kaum muslimin dalam muamalah maliyah adalah permasalahan Riba. Sehingga sudah menjadi kewajiban orang yang masuk dalam muamalah ini untuk mengetahui permasalahan ini dengan baik dan jelas.

Pengharaman Riba

Diharamkannya riba berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul serta ijma’ para ulama. Bahkan bisa dikatakan keharamannya sudah menjadi aksioma dalam ajaran Islam ini.

Dalil-dalil yang Mengharamkan Riba dari Al-Qur’an

Al-Qur’an telah membicarakan riba dalam empat tempat terpisah; salah satunya adalah Ayat Makkiyyah, sementara tiga lainnya adalah Ayat-ayat Madaniyyah.

Dalam surat Ar-Ruum Allah ta’ala berfirman:

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُون

“Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Ruum: 39)

Ayat tersebut tidak mengandung ketetapan hukum pasti tentang haramnya riba. Karena kala riba memang belum diharamkan. Riba baru diharamkan di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di kota Al-Madinah. Hanya saja ini mempersiapkan jiwa kaum muslimin agar mampu menerima hukum haramnya riba yang terlanjur membudaya kala itu.

Dalam surat An-Nisaa, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا – وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) Dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An-Nisaa’: 160-161)

Ayat di atas menjelaskan diharamkannya riba terhadap orang-orang Yahudi. Ini merupakan pendahuluan yang amat gamblang, untuk kemudian baru diharamkan terhadap kalangan kaum muslimin. Ayat tersebut turun di kota Al-Madinah sebelum orang-orang Yahudi menjelaskannya.

Dalam surat Ali Imran Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imraan: 130)

Baru kemudian turun beberapa ayat pada akhir surat Al-Baqarah, yaitu:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (٢٧٥)يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (٢٧٦)إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ (٢٧٧)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (٢٧٨)فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ (٢٧٩)

“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 275-279)

Ayat-ayat ini adalah ayat-ayat tentang riba yang terakhir diturunkan dalam Al-Qur’an Al-Karim.

Dalil-dalil yang Mengharamkan Riba dari As-Sunnah

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:

{ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ }

“Hindarilah tujuh hal yang membinasakan.” Ada yang bertanya: “Apakah tujuh hal itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa dengan cara yang haram, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur dari medan perang, menuduh berzina wanita suci yang sudah menikah karena kelengahan mereka. “

Diriwayatkan oleh imam Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia menceritakan:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja.”

Diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu bahwa ia menceritakan: Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:

{ رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وَعَلَى وَسَطِ النَّهَرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِي فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِي فِيهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ الَّذِي رَأَيْتَهُ فِي النَّهَرِ آكِلُ الرِّبَا }

“Tadi malam aku melihat dua orang lelaki, lalu keduanya mengajakku pergi ke sebuah tanah yang disucikan. Kamipun berangkat sehingga sampai ke satu sungai yang berair darah. Di situ terdapat seorang lelaki sedang berdiri. Di tengah sungai terdapat seorang lelaki lain yang menaruh batu di hadapannya. Ia menghadap ke arah lelaki yang ada di sungai. Kalau lelaki di sungai itu mau keluar, ia melemparnya dengan batu sehingga terpaksa lelaki itu kembali ke dalam sungai darah. Demikianlah seterusnya setiap kali lelaki itu hendak keluar, lelaki yang di pinggir sungai melempar batu ke mulutnya sehingga ia terpaksa kembali lagi seperti semula. Aku bertanya: “Apa ini?” Salah seorang lelaki yang bersamaku menjawab: “Yang engkau lihat dalam sungai darah itu adalah pemakan riba.”

Ijma’ yang Mengharamkan Riba

Kaum muslimin seluruhnya telah bersepakat bahwa asal dari riba adalah diharamkan, terutama sekali riba pinjaman atau hutang. Bahkan mereka telah berkonsensus dalam hal itu pada setiap masa dan tempat. Para ulama Ahli Fikih seluruh madzhab telah menukil ijma’ tersebut. Memang ada perbedaan pendapat tentang sebagian bentuk aplikasinya, apakah termasuk riba atau tidak dari segi praktisnya, namun tidak bertentangan dengan asal ijma’ yang telah diputuskan dalam persoalan itu.

Ijma’ akan pengharamannya dinukilkan Ibnu Hazm dalam Maratib Al Ijma’ hal 103, Ibnu Rusyd dalam Al Muqaddimah wal Mumahadah 2/8, Al Mawardi dalam Al Haawi Al Kabir 5/74, An Nawawi dalam Al Majmu’ Syarhul Muhadzab 9/391, dan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al fatawa 29/419.

Pengharaman Riba tidak terbatas hanya pada syari’at islam bahkan juga ada dalam syari’at agama sebelumnya.

Balasan Pemakan Riba

Imam Al Sarkhosi menyampaikan 5 balasan dan hukuman bagi pemakan riba yang ada dalam ayat-ayat ini (Al Baqarah: 275-279) yaitu:

1. Kesurupan, seperti dalam firman Allah ta’ala:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah: 275)

2. Dihapus (Barokahnya), seperti dalam firman-Nya ‘Azza wa Jalla:

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا

“Allah memusnahkan Riba…” (QS. Al Baqarah: 276)

3. Kufur, bagi yang menghalalkannya. dijelaskan dalam firman-Nya Subhanahu wa ta’ala:

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيم

“Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah, dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al Baqarah: 276)

4. Kekal di Neraka. Ini ada dalam firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala:

وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“…orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”(QS. Al Baqarah: 275)

5. Allah Ta’ala memerangi pemakan riba. Seperti dalam firman-Nya ‘Azza wa Jalla:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (٢٧٨)فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al Baqarah: 278-279)

-bersambung insya Allah-

Hukum perdagangan

“Siapa saja yang menahan anggur ketika panen hingga menjualnya pada orang yang ingin mengolah anggur tersebut menjadi khomr, maka dia berhak masuk neraka di atas pandangannya.” (HR. Thobroni dalam Al Awsath.

Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah.” (QS. Al Maidah: 2) Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya (yakni Buraidah), beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang menahan anggur ketika panen hingga menjualnya pada orang yang ingin mengolah anggur tersebut menjadi khomr, maka dia berhak masuk neraka di atas pandangannya.” (HR. Thobroni dalam Al Awsath. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) [Komentar Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no. 1269 mengenai hadits ini: Al Hafizh Ibnu Hajar keliru dalam menilai hadits ini. Beliau tidak mengomentari hadits ini dalam At Talkhish (239) dan Al Hafizh mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ath Thobroni dalam Al Awsath dengan sanad yang hasan. Syaikh Al Albani menukil perkataan Ibnu Abi Hatim dalam Al ‘Ilal yang mengatakan bahwa dia berkata pada ayahnya tentang hadits ini. Ayahnya menjawab bahwa hadits ini dusta dan batil. Syaikh Al Albani sendiri menyimpulkan bahwa hadits ini bathil] Walaupun hadits ini dinilai batil oleh sebagian ulama, namun banyak ulama yang mengambil faedah dari hadits ini karena hadits ini termasuk dalam keumuman surat Al Maidah ayat 2 di atas. Penjelasan Ash Shon’ani “Hadits ini adalah dalil mengenai haramnya menjual anggur yang nantinya akan diolah menjai khomr karena adanya ancaman neraka yang disebutkan dalam hadits. Kalau memang menjual anggur pada orang lain yang diketahui akan menjadikannya khomr, maka ini diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika tidak diketahui seperti ini, Al Hadawiyah mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan namun dinilai makruh karena ada keragu-raguan kalau anggur ini akan dijadikan khomr. Adapun jika sudah diketahui bahwa anggur tersebut akan dijadikan khomr, maka haram untuk dijual karena hal ini berarti telah saling tolong menolong dalam berbuat maksiat. Adapun jika yang dijual adalah nyanyian, alat musik dan semacamnya, maka tidak boleh menjual atau membelinya dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Begitu juga menjual senjata dan kuda pada orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, maka ini juga tidak diperbolehkan.” (Subulus Salam, 4/139, Mawqi’ Al Islam) Pelajaran yang Sangat Apik dari Syaikhul Islam Tidak sah jual beli, jika diketahui akan digunakan untuk yang haram seperti hasil perasan (seperti perasan anggur, pen) yang akan diolah menjadi khomr. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan selainnya. Juga tidak diperbolehkan menjualnya jika ada sangkaan kuat akan digunakan untuk yang haram sebagaimana salah satu pendapat dari Imam Ahmad. [Hukum menyewakan rumah pada orang yang akan menggunakan rumah tersebut untuk maksiat] Adapun para ulama Hanabilah mengatakan, “Seandainya pemilik rumah mengetahui bahwa orang yang menyewa rumah tersebut akan menggunakan rumah itu untuk maksiat seperti digunakan untuk menjual khomr dan selainnya, maka pemilik rumah tidak boleh menyewakannya kepada orang tadi. Sewa tersebut tidak sah. Hukum jual beli dan sewa menyewa dalam hal ini adalah sama. ” (Al Ikhtiyarot Al Ilmiyah Li Syaikhil Islam, hal. 108, Mawqi’ Misykatul Islamiyah) Jika ada yang bertanya: Bagaimana kita bisa mengetahui bahwa orang yang membeli ini akan menggunakan perasan tadi untuk dijadikan khomr atau dia meminum langsung? Syaikh Abu Malik menjawab, “Cukup dengan sangkaan kuatmu. Jika orang tersebut terlihat adalah orang yang sering membeli perasan untuk dijadikan khomr, jadilah haram menjual barang tersebut padanya. Karena jika kita tetap menjualnya berarti kita telah menolongnya dalam berbuat dosa dan melanggar batasan Allah. Padahal Allah melarang bentuk tolong menolong seperti ini. Jika orang tersebut menurut sangkaan kuat tidak demikian, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang.” (Shohih Fiqih Sunnah, 4/409) Kesimpulan: Jika barang yang dijual pada asalnya halal lalu diketahui atau berdasarkan sangkaan kuat akan digunakan oleh pembeli untuk maksud yang haram, maka jual beli tersebut tidak sah dan haram. Jika barang yang dijual pada asalnya halal dan tidak diketahui akan digunakan oleh pembeli untuk yang haram, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang. Semoga Allah selalu memberikan kita ilmu yang bermanfaat. Alhamdu lillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Panggang, Gunung Kidul, 21 Muharram 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal (c) Hak Cipta PengusahaMuslim.com, dilarang mengcopy, memperbanyak dan menyalin tanpa menyebutkan pengusahamuslim.com sebagai sumbernya serta dilarang keras mengedit artikel tanpa izin tertulis dari kami

Barang Yang haram di perjual belikan

1. Khamer (Minuman Keras)

Dari Aisyah ra, ia berkata: Tatkala sejumlah ayat akhir surat al-Baqarah turun, Nabi saw keluar (menemui para sahabat) lantas bersabda (kepada mereka), “Telah diharamkan jual beli arak.” (Muttafaqun’alaih: Fathul Bari IV: 417 no: 2226, Muslim III: 1206 no: 1580, ‘Aunul Ma’bud IX: 380 no: 3473, dan Nasa’i VII: 308).

2. Bangkai, Babi dan Patung

Dari Jabir bin Abdullah ra, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda ketika Beliau di Mekkah pada waktu penaklukan kota Mekkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi dan patung.” Rasulullah saw ditanya, “Bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai, karena itu dipergunakan untuk mengecat perahu-perahu, meminyaki kulit-kulit dan dijadikan penerangan lampu oleh orang-orang?” Beliau jawab, “Tidak boleh, karena haram.” Kemudian Rasulullah saw pada waktu itu bersabda, “Allah melaknat kaum Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, justeru mereka mencairkannya, lalu menjualnya, kemudian mereka makan harganya.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 424 no: 2236, Muslim III: 1207 no: 1581, Tirmidzi II: 281 no: 1315, ‘Aunul Ma’bud IX: 377 no: 3469, Ibnu Majah II: 737 no: 2167 dan Nasa’i VII: 309).

3. Anjing

Dari Abu Mas’ud al-Anshari ra, bahwa Rasulullah saw melarang harga anjing, hasil melacur, dan upah dukun.[i] (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 426 no: 2237, Muslim III: 1198 no: 1567, ‘Aunul Ma’bud IX: 374 no: 3464, Tirmidzi II: 372 no: 1293, Ibnu Majah II: 730 no: 2159 dan Nasa’i VII: 309).
4. Gambar yang Bernyawa

Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata : Ketika saya berada di sisi Ibnu Abbas ra tiba-tiba datanglah kepadanya seorang laki-laki lalu bertanya kepadanya [i]“Ya Ibnu Abbas, dan sejatinya aku berprofesi sebagai pelukis gambar-gambar ini.” Maka Ibnu Abbas berkata kepadanya, ‘Saya tidak akan menyampaikan kepadamu melainkan apa yang saya dengan dari Rasulullah saw. Aku mendengar Beliau bersabda, “Barang siapa yang melukis satu gambar, maka sesungguhnya Allah akan mengadzabnya hingga ia meniupkan ruh padanya, padahal ia tidak mungkin selam-lamanya meniupkan ruh padanya.” Maka laki-laki itu berubah dengan perubahan yang besar dan wajahnya menguning. Kemudian Ibnu Abbas berkata kepadanya, “Celaka engkau! Jika engkau membangkang dan akan tetap meneruskan profesimu ini, maka hendaklah engkau (menggambar) pepohonan ini; dan segala sesuatu yang tidak bernyawa.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 416 no: 2225 dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, Muslim III: 1670 no: 2110 dan Nasa’i VIII: 215 secara ringkas).

5. Buah-Buahan yang Belum Nyata Jadinya

Dari Anas bin Malik ra, dari Nabi saw, bahwa beliau melarang menjual buah-buahan hingga nyata jadinya dan kurma hingga sempurna. Beliau ditanya, “Apa (tanda) sempurnanya?” Jawab Beliau “Berwarna merah atau kuning.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 6928 dan Fathul Bari IV: 397 no: 2167).

Darinya (Anas bin Malik) ra, bahwa Rasulullah saw melarang menjual buah-buahan sebelum sempurna. Kemudian Beliau ditanya, “Apa (tanda) sempurnanya?” Beliau menjawab, “Hingga berwarna merah.” Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Bagaimana pendapatmu apabila Allah menghalangi buah itu untuk menjadi sempurna, maka dengan alasan apakah seorang di antara kamu akan mengambil harta saudaranya.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari: IV: 398 no: 2198 dan lafadz ini milik Imam Bukhari, Muslim III: 1190 no: 155 dan Nasa’i VII: 264).

6. Biji-Bijian yang Belum Mengeras

“Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah saw melarang menjual buah kurma hingga nyata jadinya, dan (melarang) menjual gandum hingga berisi serta selamat dari hama; Beliau melarang penjualnya dan pembelinya.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 917, Muslim III: 1165 no: 1535, ‘Aunul Ma’bud IX: 222 no: 3352, Tirmidzi II: 348 no: 1245 dan Nasa’i VII: 270).

dari www.alislamu.com

Sumber: Diadaptasi dari ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 662 – 665.

(c) Hak Cipta PengusahaMuslim.com, dilarang mengcopy, memperbanyak dan menyalin tanpa menyebutkan pengusahamuslim.com sebagai sumbernya serta dilarang keras mengedit artikel tanpa izin tertulis dari kami

JUal Beli Yang terlarang

1. Jual Beli secara Gharar (yang tidak jelas sifatnya) Yaitu segala bentuk jual beli yang di dalamnya terkandung jahalah (unsur ketidakjelasan), atau di dalamnya terdapat unsur taruhan atau judi. Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Rasulullah telah mencegah (kita) dari (melakukan) jual beli (dengan cara lemparan batu kecil) dan jual beli barang secara gharar.” (Shahih: Muktashar Muslim no: 939, Irwa’ul Ghalil no: 1294, Muslim III: 1153 no: 1513, Tirmidzi II: 349. no: 1248, ‘Aunul Ma’bud IX: 230 no: 3360, Ibnu Majah II: 739 no: 2194 dan Nasa’i VII: 262).
Imam Nawawi dalam Syarhu Muslimnya X: 156 menjelaskan “Adapun larangan jual beli secara gharar, merupakan prinsip yang agung dari sekian banyak prinsip yang terkandung dalam Bab Jual Beli, oleh karena itu, Imam Muslim menempatkan hadits gharar ini di bagian pertama dalam Kitabul Buyu’ yang dapat dimasukkan ke dalamnya berbagai permasalahan yang amat banyak tanpa batas, seperti, jual beli budak yang kabur, jual beli barang yang tidak ada, jual beli barang yang tidak diketahui, jual beli barang yang tidak dapat diserahterimakan, jual beli barang yang belum menjadi hak milik penuh si penjual, jual beli ikan di dalam kolam yang lebar, jual beli air susu yang masih berada di dalam tetek hewan, jual beli janin yang ada di dalam perut induknya, menjual sebagian dari seonggok makanan dalam keadaan tidak jelas (tanpa ditakar dan tanpa ditimbang), menjual satu pakaian di antara sekian banyak pakaian, menjual seekor kambing di antara sekian banyak kambing, dan yang semisal dengan itu semuanya. Dan, semua jual beli ini bathil, karena sifatnya gharar tanpa ada keperluan yang mendesak.” Selanjutnya, beliau (Nawawi) berkata : “Kalau ada hajat yang mengharuskan melakukan gharar, dan tertutup kemungkinan untuk menghindarinya, kecuali dengan amat sulit sekali, lagi pula gharar tersebut bersifat sepele, maka boleh jual beli yang dimaksud. Oleh sebab itu, kaum muslim sepakat atas bolehnya jual beli jas yang di dalamnya terdapat kapas yang sulit dipisahkan, dan kalau kapasnya dijual secara terpisah justru tidak boleh.” “Ketahuilah bahwa jual beli barang secara mulamasah, secara munabadzah, jual beli barang secara habalul habalah, jual beli barang dengan cara melemparkan batu kecil, dan larangan itu semua yang terkategori jual beli yang ditegaskan oleh nash-nash tertentu maka semua itu masuk ke dalam larangan jual beli barang secara gharar. Akan tetapi jual beli secara gharar ini disebutkan secara sendirian dan ada larangan secara khusus, karena praktik jual beli gharar ini termasuk praktik jual beli jahiliyah yang amat terkenal. Wallahu a’lam.” 2. Jual Beli Secara Mulamasah dan Munabadzah Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “(Kita) dilarang dari (melakukan) dua bentuk jual beli: yaitu secara mulamasah dan munabadzah. Adapun munabadzah ialah setiap orang dari pihak penjual dan pembeli meraba pakaian rekannya tanpa memperhatikannya. Sedangkan munabadzah ialah masing-masing dari keduanya melemparkan pakaiannya kepada rekannya, dan salah satu dari keduanya tidak memperhatikan pakaian rekannya” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 938 dan Muslim III: 1152 no: 2 dan 1511). Dari Abu Sa’ad al-Khudri ra, ia berkata, “Rasulullah telah melarang kita dari (melakukan) dua bentuk jual beli dan dua hal yang mengandung ketidakjelasan: yaitu jual beli secara mulamasah dan munabadzah. Mulamasah ialah seseorang meraba pakaian orang lain dengan tangannya, pada waktu malam atau siang hari, tetapi tanpa membalik-baliknya; dan munabadzah ialah seseorang melemparkan pakaiannya kepada orang lain dan orang lain itupun melemparkan pakaiannya kepada pelempar pertama yang berarti masing-masing telah membeli dari yang lainnya tanpa diteliti dan tanpa saling merelakan.” (Muttafaqun’alaih: Muslim III: 1152 No 1512, dan ini lafadznya, Fathul Bari IV: 358 no: 2147, 44, ’Aunul Ma’bud IX: 231 no: 3362 dan Nasa’i VII: 260). 3. Jual Beli Barang secara Habalul Habalah Dari Ibnu Umar ra, ia berkata, “Adalah kaum jahiliyah biasa melakukan jual beli daging unta sampai dengan lahirnya kandungan, kemudian unta yang dilahirkan itu bunting. Dan, habalul habalah yaitu unta yang dikandung itu lahir, kemudian unta yang dilahirkan itu bunting, kemudian Nabi melarang yang demikian itu.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 356 no: 2143, Muslim III: 1153 no: 1514, ‘Aunul Ma’bud IX: 233 no: 3365, 64, Tirmidzi II: 349 no: 1247 secara ringkas, Nasa’i VII: 293 dan Ibnu Majah II:740 no: 2197 secara ringkas). 4. Jual Beli Dengan Lemparan Batu Kecil Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Rasulullah saw melarang jual beli dengan lemparan batu kecil dan jual beli secara gharar.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 1817 dan Ibnu Majah II: 752 no: 2235). Dalam kitab Syarhu muslim X:156, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Adapun jual beli secara lemparan batu-batu kecil itu, ada tiga penafsiran: Pertama, seorang penjual berkata pada si pembeli, ‘Saya menjual dari sebagian pakaian ini, yang terkena lemparan batu saya,’ atau ia berkata kepada si pembeli, ‘Saya menjual kepadamu tanah ini, yaitu dari sini sampai dengan batas tempat jatuhnya batu yang dilemparkan.’ Kedua, seorang berkata kepada si pembeli, ‘Saya jual kepadamu barang ini, dengan catatan engkau mempunyai hak khiyar (pilih) sampai aku melemparkan batu kecil ini.’ Ketiga, pihak penjual dan pembeli menjadikan sesuatu yang dilempar dengan batu sebagai barang dagangan, yaitu pembeli berkata kepada penjual, ‘Apabila saya lempar pakaian ini dengan batu, maka ia saya beli darimu dengan harga sekian.’ 5. Upah Persetubuhan Pejantan Dari Ibnu Umar ra, ia berkata, “Nabi saw melarang (makan) upah persetubuhan pejantan.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 939, Fathul Bari IV: 461 no: 2284, ‘Aunul Ma’bud IX: 296 no: 3412, Tirmidzi II: 372 no: 1291 dan Nasa’i VII: 310). 6. Jual Beli Sesuatu yang Belum Menjadi Hak Milik Dari Hakim bin Hizam ra, ia berkata : Aku berkata, “Ya Rasulullah, ada seorang yang akan membeli dariku sesuatu yang tidak kumiliki. Bolehkan saya menjualnya?” Maka jawab beliau, “Jangan kamu jual sesuatu yang tidak menjadi milikmu.” (Shahih: Irwa’ul Ghalil no: 1292, Ibnu Majah II: 737 no:2187, Tirmidzi II:350 no: 1250, ‘Aunul Ma’bud IX: 401 no: 3486, Nasa’i VII: 289). 7. Jual Beli Barang yang Belum Diterima Dari Ibnu Abbas ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menerimanya.” Ibnu Abas berkata, “Saya menduga segala sesuatu sama statusnya dengan makanan.” (Muttafaqun ’alaih: Muslim III: 1160 no: 30 dan 1525 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV: 349 no: 2135, ‘Aunul Ma’bud IX: 393 no:3480, Nasa’i VII: 286 dan Tirmidzi II: 379 no: 1309). Dari Thawas dari Ibnu Abas ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa membeli makanan, maka janganlah menjualnya hingga ia manakarnya.” Kemudian saya (Thawas) berkata kepada Ibnu Abas, “Mengapa?” Jawabnya, “Tidakkah engkau melihat orang-orang membeli dengan emas, sedangkan makanan yang dibeli itu tertangguhkan.” (Muttafaqun ‘alaih: Muslim III: 1160 no: 31 dan 1525 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV: 347 no: 2132 dan ‘Aunul Ma’bud IX: 392 no: 3479). 8. Jual Beli Atas Pembelian Saudara Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah sebagian di antara kamu membeli atas pembelian sebagaian yang lain.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 373 no: 2165, Muslim III: 1154 no:1412, dan Ibnu Majah II: 333 no: 1271). Dari abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah seseorang Muslim menawar atas tawaran saudaranya.” (Shahih: Irwa’ul Ghalil no: 1298, dan Muslim III: 1154 no: 1515). 9. Jual Beli secara ‘Inah. Yang dimaksud jual beli secara ‘inah ialah seseorang menjual sesuatu kepada orang lain dengan harga bertempo, lalu sesuatu itu diserahkan kepada pihak pembeli, kemudian penjual itu membeli kembali barangnya tadi secara kontan sebelum harganya diterima, dengan harga yang lebih rendah daripada harga penjualnya tadi. Dari Ibnu Umar ra, bahwa Nabi saw bersabda, “Apabila kamu berjual beli secara ‘inah dan ‘memegangi ekor-ekor sapi’ [kinayah/kiasan sibuk dengan urusan peternakan/keduniaan] dan puas dengan pertanian serta meninggalkan jihad, maka Allah akan menguasakan atas kamu kehinaan, dia tidak akan mencabut hingga kamu kembali kepada agamamu.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:423 dan “Aunul Ma’bud IX:335 no:3445). 10. Jual Beli Barang Secara Taqsith (Kredit atau dengan penambahan harga) Jual beli bertempo dengan harga lebih mahal daripada harga kontan atau cash dewasa ini menjamur di mana-mana. Praktek jual beli model ini dikenal dengan sebutan bai’ bittaqsith (jual beli secara kredit), yaitu sebagaimana yang sudah dimaklumi yaitu menjual barang secara kredit dengan harga lebih tinggi daripada harga cash sebagai imbalan bagi pelunasannya yang bertempo ini. Sebagai misal, ada barang dijual secara kontan dengan harga seribu Pound, lalu secara taqsith seribu dua ratus Pound. Maka jual beli ini termasuk jual beli yang dilarang. Dari Abu Huairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa menjual dua penjualan dalam satu penjualan maka baginya yang paling ringan di antara keduanya atau menjadi riba.” (Hasan: Shahihul Jami’ no: 6116, ‘Aunul Ma’bud no: 3444, untuk lebih jelasnya lihat as-Silsilah Ash-Shahihah oleh Syaikh al-Albani no: 2326 dan kitab al-Qaulu al-Fashl Fi Bai’il Ajali oleh Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq). Namun, menurut jumhur ulama jual beli barang secara kredit diperbolehkan. Hanya sebagian kecil ulama yang tidak membolehkan, seperti yang menulis buku ini dan Syaikh Nasiruddin Al-Albani. Wallahu A’lam (red.). Sumber: Diadaptasi dari ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 655-662. (c) Hak Cipta PengusahaMuslim.com, dilarang mengcopy, memperbanyak dan menyalin tanpa menyebutkan pengusahamuslim.com sebagai sumbernya serta dilarang keras mengedit artikel tanpa izin tertulis dari kami

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.