Tulisan FaurRizki (Artikel Asuransi)

            Resiko merupakan ketidakpastian yang bisa dikuantitaskan yang bisa menyebabkan terjadinya kerugian atau kehilangan. Resiko itu dapat dikategorikan sebagai berikut : 

       Resiko Murni Bentuk resiko yang kalau terjadi akan menimbulkan kerugian (loss) atau tidak menimbulkan kerugian (no loss/break even). Contoh: resiko kebakaran dan resiko kecelakaan.

       Resiko Spekulatif Bentuk Resiko yang kalau terjadi, dapat menimbulkan kerugian (loss), tidak menimbulkan kerugian (no loss/break even), atau mendatangkan keuntungan (gain). Contoh: resiko produksi dan resiko moneter (kurs valuta asing).

       Resiko Fundamental Bentuk resiko yang kalau terjadi, dampak kerugiannya bisa sangat luas atau katastropis. Penyebabnya biasanya tidak menyangkut pribadi. Contoh: resiko perang, gempa bumi, dan polusi udara.

       Resiko Partikular Bentuk Resiko yang berasal dari kejadian tertentu dan dampaknya dirasakan secara lokal. Contoh: resiko kebakaran, resiko pencurian, dan resiko huru-hara.

Resiko erat kaitannya dengan bahaya, perils/bahaya adalah kejadian yang mungkin terjadi atau tidak terjadi. Sumber bahaya tersebut pada dasarnya berasal dari tiga hal:

       Alam, misalnya: bencana alam, seperti: petir, gempa bumi, angin topan, dll.

       Manusia, misalnya: kelalaian, kejahatan seperti: pencurian, perampokan, dll.

       Peralatan/harta benda, misalnya: kecelakaan mobil, korsluiting listrik, kompor meledak, dll.

       Hazard adalah suatu keadaan atau sifat, baik yang berwujud fisik (physical hazards) maupun yang berwujud tingkah laku, karakter dan sifat manusia (moral hazards) yang mempengaruhi kemungkinan terjadinya bahaya.

Contoh physical hazards:

1. Asuransi Kebakaran

        Instalasi listrik yang tidak baik.

        Penyimpanan bahan yang mudah terbakar.

2. Asuransi Kendaraan Bermotor

       Kepadatan lalu lintas yang tinggi.

       Penggunaan kendaraan untuk taksi.

 

3. Asuransi Tanggung Gugat

    Penggunaan bahan kimia dalam proses industri.

    Pekerjaan pemotongan dan pengelasan. 

4. Asuransi Rangka Kapal

       Usia kapal yang sudah terlalu tua.

       Penggunaan kapal secara tidak teratur.

5. Asuransi Marine Kargo

       Nilai barang yang sangat tinggi.

       Barang yang tidak terkemas baik.

Contoh dari moral hazards:

1. Tertanggung

       Kurang berinisiatif memperkecil kerugian.

       Sifat yang pemarah, pemabok, dsb.

2. Bos & Karyawan

       Hubungan yang kurang baik antara bos dan karyawan.

       Bos yang kurang memperhatikan kondisi tempat kerja.

Resiko, bukanlah hal yang harus dihindari, tetapi sesuatu yang harus dikelola. Sehingga perlu dilakukan manajemen resiko. Tahapan dalam manajemen resiko adalah sebagai berikut :

Identifikasi dan Evaluasi

Proses kegiatan manajemen resiko merupakan tugas gabungan dari departemen underwriting dan juga loss control service. Kegiatan ini terdiri dari tiga tingkatan kegiatan,yaitu:

       Identifikasi resiko
Dalam tahap ini, yang dilakukan adalah mengidentifikasi resiko apa saja yang mungkin dihadapi.

       Evaluasi resiko
Dalam tahap ini, ada dua faktor yang sangat penting, yang menentukan diterima atau ditolaknya suatu permohonan asuransi, yaitu dampak kerugian (severity) serta tingkat keseringan kejadian (frequency).

 

 

 

 

       Pengawasan resiko
Pada tingkatan ini, perusahaan akan berusaha terus berhubungan dengan tertanggung guna memastikan obyek pertanggungan dalam keadaan stabil dan tidak ada peningkatan resiko.

Resiko Sendiri

Resiko sendiri, atau dikenal dengan istilah own retention atau own risk atau deductible adalah sejumlah nilai tertentu yang harus tertanggung pikul untuk setiap resiko atau kejadian klaim. Nilai resiko sendiri besarnya tergantung pada jenis asuransi dan besarnya peluang terjadi kecelakaan. Resiko sendiri diterapkan pada beberapa jenis asuransi, antara lain asuransi kebakaran, kendaraan bermotor, pengangkutan, contractor all risk. Sedangkan jenis asuransi yang biasanya tidak dikenakan resiko sendiri diantaranya adalah asuransi tanggung jawab hukum (third party liability atau TPL).

Nilai resiko sendiri tercantum pada ikhtisar polis dan umumnya dinyatakan dalam:

  • Nilai yang telah ditentukan, misalnya: Rp 100.000,00
  • Prosentase tertentu, misalnya: 10% dari jumlah uang pertanggungan atau 25% dari nilai klaim yang diajukan; atau
  • Kombinasi, misalnya:
  • 10% dari TSI atau minimal Rp 100.000 mana saja yang lebih besar.
  • 10% dari TSI atau 25% dari nilai klaim, mana saja yang lebih besar.

Contoh:

Asuransi kendaraan yang bernilai s/d 100 juta dan usianya belum melebihi 3 tahun, akan terkena resiko sendiri Rp 150.000. Apabila terjadi musibah sehingga kendaraan tertanggung perlu diperbaiki dengan biaya perbaikan Rp 1.000.000, maka tertanggung akan menanggung sendiri biaya sebesar Rp 150.000 pertama dan sisanya sebesar Rp 850.000 akan ditanggung oleh XYZ. Sedangkan bila biaya perbaikan kendaraan adalah Rp 75.000, maka tertanggung akan menanggung seluruh biaya tersebut, yaitu sebesar Rp 75.000.

Hal ini berarti bila terjadi klaim maka pertama sekali nilai klaim akan dikurangi resiko sendiri yang menjadi tanggung jawab tertanggung. Selisih antara nilai klaim dengan resiko sendiri akan menjadi tanggungan XYZ sepenuhnya hingga maksimum sebesar TSI. Resiko sendiri menunjukkan bahwa walaupun tertanggung telah mengalihkan resiko kepada XYZ, tetapi bila terjadi musibah tertanggung tetap menanggung kerugian secara finansial. Dengan demikian tertanggung wajib berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang berkenaan dengan obyek yang dipertanggungkan.  

Untuk menghilangkan atau mengurangi kemungkinan kerugian yang ditimbulkan oleh resiko, kita dapat melakukan empat cara:

  1. Menghindari resiko

Cara yang paling jelas dan mudah adalah menghindari resiko.  Kita dapa menghindari kemungkinan resiko luka atau kematian akibat kecelakaan pesawat terbang dengan cara menghindari naik pesawat terbang, atau kita dapa menghindari resiko rugi pada bursa saham dengan tidak membeli saham.  Seringkali menghindari resiko bukan cara yang efektif.

2.      Mengontrol resiko

Kita dapat mengontrol resiko dengan cara pencegahan.  Untuk mencegah kemungkinan kehilangan mobil kita dapat menerapkan langkah-langkah pencegahan seperti pemasangan kunci ekstra, alarm mobil.

3.      Menerima resiko

Menerima resiko berarti menerima semua tanggung jawab finansial pada resiko tersebut.

  1. Mentransfer resiko

Ketika seseorang mentransfer atau mengalihkan resiko ke pihak lain, orang itu mengalihkan tanggung jawab finansialnya untuk suatu resiko kepada pihak lain dengan membayar jasa tersebut.  Cara paling umum untuk individual , keluarga dan bisnis untuk metode ini biasanya dengan membeli asuransi.

Ketika perusahaan asuransi setuju untuk memberikan pertanggungan asuransi terhadap seseorang, maka perusahaan asuransi tersebut mengeluarkan polis asuransi.  Polis adalah dokumen tertulis yang berisi persetujuan antara perusahaan asuransi dan pemilik polis.  Persetujuan itu sah secara hukum, dimana perusahaan asuransi berkewajiban memberikan sejumlah uang, dikenal sebagai policy benefit atau Uang pertanggungan, ketika sebuah resiko spesifik terjadi.  Sementara itu si tertanggung berkewajiban membayar  sejumlah uang untuk jasa tersebut dikenal sebagai premi.

Secara umum individual dan bisnis dapat membeli polis asuransi untuk menanggulangi tiga tipe resiko: 

  •  
    • Resiko kerusakan properti.
      Seperti kerusakan yang bisa terjadi pada mobil, rumah atau barang-barang berharga lainnya akibat dari kecelakaan, pencurian, kebakaran atau bencana lainnya.
    • Resiko kewajiban.
      Resiko kewajiban termasuk kerugian ekonomis yang ditimbulkan apabila kita menabrak orang lain pada suatu peristiwa kecelakaan.
    • Resiko personal.
      Resiko personal termasuk kematian, kesehatan yang buruk, dan lainnya.

 

Sesuai dengan laporan klaim yang tertanggung sampaikan dan
jika dipandang perlu, pihak asuransi segera melakukan survey atas
obyek asuransi yang terkena musibah untuk memperoleh informasi
yang akurat mengenai musibah yang menimpa obyek tersebut. Kesempatan ini juga digunakan untuk mengumpulkan dokumen klaim yang diperlukan. Khusus untuk klaim yang cukup besar, pihak asuransi biasanya akan menunjuk badan penilai kerugian (loss adjuster) independen untuk melakukan survey resiko

Resiko tidak dapat dihilangkan secara mutlak dalam suatu proses. Akan tetapi, kita selalu berpikir bagaimana resiko itu diminimalkan sampai batas-batas kerugian yang dapat diterima. Cara yang dapat dilakukan untuk meminimalkan suatu resiko adalah dengan mengidentifikasi, mengukur tingkat resiko, mengontrol resiko-resiko tersebut.

Tujuan dari survey resiko adalah untuk melihat dengan lebih jelas kondisi fisik dan tingkat resiko dari obyek pertanggungan yang akan diasuransikan. Lebih jauh tujuan dari survey resiko adalah untuk menyimpulkan data–data yang kemudian akan diproses dan pada akhirnya menjadi informasi yang disebut dengan analisa resiko. Pada analisa resiko mencakup pengidentifikasian dan pengukuran tingkat resiko. Survey resiko ini dapat dilakukan oleh internal surveyor (staff perusahaan) ataupun oleh external surveyor (independent surveyor).

Dilihat dari aktifitas pelayanan kontrol kerugian, maka survey resiko memiliki 2 keuntungan, yaitu bagi perusahaan asuransi itu sendiri dan pihak tertanggung. Keuntungan yang didapat bagi perusahaan asuransi adalah memperbesar jumlah premi yang masuk dengan mengurangi semaksimal mungkin jumlah klaim. Sedangkan keuntungan bagi tertanggung adalah memperkecil dampak suatu kerugian yang muncul dengan melakukan suatu perbaikan (risk Improvement) sesuai dengan rekomendasi dari perusahaan asuransinya.

Resiko yang dapat diasuransikan. Diantaranya :

      Resiko bersifat homogen atau ada dalam jumlah yang cukup banyak. Dengan demikian lukisan asli Monalisa akan sulit diasuransikan karena jumlah hanya satu sehingga sulit mengambil tolok ukur nilainya. Sedangkan kerusakan harta benda secara umum, tingkat ganti rugi dapat diukur dari biaya perbaikannya.

      Bentuk Resikonya harus murni dan khusus
Dengan demikian  usaha mencari keuntungan dari asuransi dapat dicegah. Kejadian yang bersifat fundamental jarang yang langsung masuk ke jaminan dasar, kecuali melalui perluasan jaminan atau jaminan secara khusus.

      Resiko yang tidak terduga atau terjadi tiba-tiba
Dengan demikian bangunan yang akan dirobohkan dalam waktu dekat (misalnya karena ada perluasan kota) tidak dapat diasuransikan.

      Resiko yang tidak bertentangan dengan hukum
Resiko denda tilang merupakan Resiko  yang tidak bisa diasuransikan.

      Obyek Resiko harus bisa dinilai atau diukur dengan uang
Contoh: udara di ruangan atau air sumur tidak dapat diasuransikan.

      Resiko yang disertai dengan insurable  interest (kepentingan yang dipertanggungkan).

      Resiko yang ditransfer harus disertai dengan premi yang wajar.

 

Jenis-jenis Asuransi, secara garis besar, bidang asuransi terjadi dari tiga kategori, yaitu:

       Asuransi Kerugian

Jenis Asuransi yang memberikan pertanggungan finansial pada semua resiko kerugian pada properti atau hak milik dari si tertanggung. Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).

                        Jenis-jenis produk yang termasuk dalam kategori Asuransi Kerugian

 

      Asuransi Jiwa
            Jenis asuransi yang menyediakan pengalihan kerugian finansial atas bencana yang bisa terjadi pada manusia, baik akibat langsung seperti kematian atau cacat maupun akibat tidak langsung seperti biaya pengobatan, dan kehilangan penghasilan.  Selain berfungsi sebagai proteksi ada juga produk asuransi jiwa yang berfungsi sebagai investasi dan edukasi. Jenis jenis produk yang termasuk asuransi jiwa:

 

       Asuransi Sosial
Adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial. Contoh asuransi sosial :

  • Asuransi Tenaga Kerja (Astek)

Program asuransi yang melindungi dari para karyawan apabila terjadi musibah yang mengakibatkan karyawan berkurang atau hilang penghasilan dan untuk biaya pengobatan

  • Dana Pensiun

Program asuransi yang bersifat seperti tabungan, dimana setiap bulan sejumlah persentase kecil dari pendapatan dipotong untuk disimpan.  Kelak, apabila karyawan sudah pensiun, maka dana akumulasi ini dapat dicairkan.

 

Dalam menyeleksi dan menerima calon pelanggan yang ingin membeli produk asuransi, Perusahaan asuransi menggunakan beberapa prinsip dasar untuk memutuskan apakah pelanggan tersebut layak untuk diasuransikan.
Prinsip-prinsip yang digunakan adalah:

Insurable interest (kepentingan yang dipertanggungkan) berarti pelanggan mempunyai suatu kepentingan yang dapat diasuransikan.  Hal ini timbul dari hubungan finansial yang diakui hukum. Hubungan tersebut dapat timbul karena:

  • Hukum
    Menurut hukum kebiasaan, seseorang atau harta benda seseorang selain dimiliki oleh orang tersebut, juga dimiliki oleh keluarganya. Dengan demikian, seorang bapak dapat membelikan asuransi untuk anak atau harta benda milik anaknya, demikian pula sebaliknya.
  • Undang-undang
    Misalnya menurut UU, setiap perusahaan angkutan penumpang diharuskan bertanggung jawab apabila ada penumpang yang mengalami kecelakaan. Oleh karena itu perusahaan angkutan tersebut boleh, bahkan diwajibkan, membeli asuransi kecelakaan untuk penumpangnya.
  • Kontrak
    Misalnya dalam suatu kontrak kerja bangunan, kontraktor dibebani tanggung jawab untuk menyelesaikan bangunannya. Dengan demikian, kontraktor tersebut boleh membeli proteksi asuransi  contractor all risk.

Orang dikatakan memiliki insurable interest atas obyek yang diasuransikan bila orang tersebut menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah atas obyek tersebut.  Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa orang tersebut tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka orang tersebut tidak berhak menerima ganti rugi.

Contoh:

Bapak A mengasuransikan rumah tetangganya (Bapak B). Pada saat terjadi musibah atas rumah tersebut, Bapak A mengajukan klaim ke Asuransi XYZ. Bagaimana penyelesaiannya? XYZ akan menolak klaim tersebut.

Kapan insurable Interest itu harus ada?

  • Untuk jenis asuransi harta benda (properti), insurable interest harus ada pada saat membeli asuransi dan pada saat terjadi klaim.
  • Untuk asuransi marine cargo, yang status barangnya adalah barang dagangan, insurable interest harus ada pada saat klaim terjadi. Alasannya adalah selama dalam perjalanan, barang dagangan tersebut dapat berganti pemilik karena proses jual beli.
  • Untuk asuransi jiwa, insurable interest harus ada pada saat membeli asuransi.

 

 

 

Prinsip utmost good faith (itikad terbaik) merupakan prinsip bahwa setiap tertanggung berkewajiban memberitahukan secara jelas dan teliti mengenai segala fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan  serta tidak mengambil untung dari asuransi. Prinsip ini juga berlaku bagi perusahaan asuransi, yaitu kewajiban menjelaskan risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan secara jelas dan teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta penting tersebut berlaku:

  • Sejak perjanjian mengenai asuransi dibicarakan sampai polis keluar.
  • Pada saat perpanjangan polis.
  • Pada saat terjadi perubahan pada polis dan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perubahan itu.  

Prinsip ini menjadi sangat penting, karena:

  • Secara umum tertanggung mengetahui lebih lengkap obyek yang akan diasuransikan dibandingkan dengan penanggung.  
  • Perhitungan besarnya premi sangat dipengaruhi oleh beban risiko.  

Fakta-fakta yang harus diungkapkan tertanggung

  • Situasi dan kondisi obyek, secara internal  (konstruksi, barang yang ada, dll)
    maupun eksternal (lingkungan sekitar);
  • Pengalaman klaim yang pernah ada;
  • Pengalaman penutupan asuransi sebelumnya;
  • Fakta teknis lainnya yang diketahui.

Contoh:

Seseorang harus menjelaskan konstruksi bangunan yang sebenarnya pada saat akan menutup asuransi. Sebab konstruksi bangunan dapat dikamuflase dengan wall paper atau cat.

Fakta yang harus diungkapkan penanggung (melalui agen)

  • Menjelaskan risiko yang dijamin dan pengecualiannya;
  • Memberitahukan besarnya premi sesuai dengan peraturan;
  • Memberikan penjelasan tentang prosedur klaim;
  • Informasi lain yang diperlukan.

Pelanggaran prinsip utmost good faith:

  • Pernyataan atau keterangan yang salah tetapi bukan karena kesengajaan;
  • Pernyataan atau keterangan yang salah yang dilakukan dengan sengaja untuk
    mendapatkan keuntungan;
  • Tidak mengungkapkan fakta atau tidak memberitahukan hal-hal yang diperlukan pihak lain, bukan karena kesengajaan, namun mungkin saja karena ketidaktahuan atau kelupaan;
  • Menyembunyikan keterangan atau fakta secara sengaja untuk mendapatkan
    keuntungan.

Contoh:

  • Mengajukan klaim asuransi yang bersifat fiktif;
  • Menaikkan jumlah permintaan ganti rugi dengan rekayasa yang sengaja dimanipulasi;
  • Mengasuransikan obyek asuransi yang rawan dengan keterangan yang berbeda dengan kenyataan yang ada.

Reaksi atas pelanggaran

  • Menganggap batal kontrak atau perjanjian asuransi yang ada
        a. Tidak ada kontrak dari awalnya;
        b. Menolak bertanggung jawab atas klaim.
  • Menuntut pihak yang melakukan kesengajaan untuk merugikan pihak lain.
  • Menganggap tidak ada pelanggaran, dan melanjutkan kontrak asuransi.

 

Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka penanggung akan memberi ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan prinsip indemnity (indemnitas). Namun demikian, tertanggung tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang diderita.

Metode pembayaran/pengganti kerugian bervariasi tergantung dari kerugian yang diderita oleh tertanggung. Jenisnya antara lain:

  • Tunai (cash), misalnya dalam asuransi kecelakaan diri, atau biaya perbaikan kendaraan yang rusak akibat kecelakaan;
  • Perbaikan (repair), misalnya bengkel mobil rekanan asuransi;
  • Reinstate, misalnya membangun kembali bangunan yang rusak akibat kerugian;
  • Mengganti (replace), misalnya untuk mesin-mesin, atau berlaku juga pada asuransi mobil.

Prinsip subrogration (perwalian) ini berkaitan dengan suatu keadaan dimana kerugian yang dialami tertanggung merupakan akibat dari kesalahan pihak ketiga (orang lain). Prinsip ini memberikan hak perwalian kepada penanggung oleh tertanggung jika melibatkan pihak ketiga. Dengan kata lain, apabila tertanggung mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga, maka XYZ, setelah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, akan mengganti kedudukan tertanggung dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut.

Mekanisme Aplikasi subrogasi

  • Tertanggung harus memilih salah satu sumber pengantian kerugian, dari pihak ketiga atau dari asuransi.
  • Kalau tertanggung sudah menerima penggantian kerugian dari pihak ketiga, ia tidak akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi, kecuali jumlah penggantian dari pihak ketiga tsb tidak sepenuhnya.
  • Kalau tertanggung sudah mendapatkan penggantian  dari asuransi ia tidak boleh menuntut pihak ketiga. Karena hak menuntut tersebut sudah dilimpahkan ke perusahaan asuransi.

Contoh:

Kendaraan A ditabrak oleh kendaraan B. Kendaraan A diasuransikan ke XYZ. Setelah XYZ membayar klaim ke pihak A, maka XYZ bertindak atas pihak A dapat mengajukan klaim ke pihak B.

Walaupun sudah ditegaskan tidak diperbolehkan, tetapi mungkin saja seseorang mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan, maka secara otomatis berlaku prinsip contribution (kontribusi). Tertanggung tidak mungkin mendapatkan penggantian kerugian dari masing-masing perusahaan asuransi secara penuh.

Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila perusahaan asuransi telah membayar ganti rugi yang menjadi hak tertanggung, maka perusahaan berhak menuntut perusahaan asuransi lain yang terlibat dalam obyek tersebut untuk membayar bagian kerugian sesuai dengan prinsip kontribusi.

Contoh:

Bapak A mengasuransikan satu unit rumah tinggal seharga 100 juta kepada tiga perusahaan asuransi:

Asuransi A       = Rp 100.000.000,-

Asuransi B        = Rp   50.000.000,-

Asuransi C        = Rp   50.000.000,-

Total                 = Rp  200.000.000,-

 

Bila bangunan tersebut mengalami kerugian total, misalnya habis terbakar, maka maksimum ganti rugi yang Bapak A peroleh adalah dari:

Asuransi A= Rp 100.000.000 / 200.000.000 X 100.000.000 = Rp 50.000.000

Asuransi B= Rp 50.000.000 / 200.000.000  X 100.000.000   = Rp 25.000.000

  1. Asuransi C= Rp 50.000.000 / 200.000.000 X 100.000.000    = Rp 25.000.000

                                                                                                  Total ganti rugi     = Rp 100.000.000

Dengan demikian jumlah ganti yang harus Bapak A terima dari ketiga perusahaan tersebut bukanlah Rp 200.000.000, melainkan hanya Rp 100.000.000 sesuai dengan harga rumah sebenarnya.

Prinsip ini tidak berlaku bagi asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan diri yang berkaitan dengan meninggal dunia atau cacat tetap.

Contoh:

Bapak. A mempunyai polis Asuransi Jiwa A sebesar Rp 100.000.000, Asuransi Jiwa B sebesar Rp 50.000.000, dan Asuransi Jiwa C sebesar Rp 100.000.000. Kalau Bapak. A meninggal akibat kecelakaan yang dijamin oleh ketiga polis tersebut, maka ahli warisnya akan menerima santunan uang tunai (bukan ganti rugi) sebesar Rp 250.000.000.

Dalam praktek asuransi, kadang-kadang sangat sulit menetapkan suatu peristiwa yang dianggap sebagai penyebab yang paling dominan atau paling efisien menimbulkan kerugian, karena sering terjadi peristiwanya tidak merupakan peristiwa tunggal (single perils), tetapi merupakan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan sehingga sering terjadi kontroversi dan perdebatan dalam menetapkan kejadian utama penyebab kerugian. Prinsip proximate cause (kausa proksimal) dapat menjadi solusi untuk masalah ini.

Contoh:

Kapal kandas terkena batu karang di laut dan mengalami kebocoran. Untuk sementara dilakukan tindakan darurat dengan menambal kebocoran tersebut supaya kapal bisa segera menuju ke pelabuhan terdekat. Namun di tengah jalan, tambalan terlepas dan kapal tenggelam. Faktor manakah yang menyebabkan kapal tenggelam? Peristiwa kandasnya kapal terkena batu karang atau karena tambalan kebocoran yang ada lepas?

Penyelesaian :

§ Penyebab dominan tidak harus selalu penyebab pertama, atau penyebab terakhir. Penyebab yang paling aktif dan efisien menimbulkan kerugianlah yang dijadikan proximate cause.

§ Sering juga terjadi dua peristiwa yang terjadi bersamaan, secara independent (tidak berkaitan) yang menimbulkan suatu kerugian/kerusakan.

Contoh:

Terjadinya angin topan bersaman dengan kebakaran, yang tidak berkaitan, namun ada dua jenis kerugian, akibat kebakaran dan akibat angin topan. Ada juga suatu peristiwa kebakaran yang terjadi saat ada huru hara, yang masing-masing tidak berkaitan

Penyelesaian :

  • Kalau dua kerugian tidak bisa dipisahkan, dan keduanya tidak dikecualikan dalam polis, dijamin.
  • Kalau salah satu dikecualikan dan kerugiannya tidak bisa dipisahkan, tidak dijamin. Kalau bisa dipisahkan, hanya yang tidak dikecualikan yang dijamin asuransinya.

Dalam keadaan yang khusus, sering diperlukan suatu bantuan penetapan oleh para ahli atau profesional terkait, misalnya professional claim surveyor kebakaran.

Manrisk 3

Manajemen resiko adalah proses pengukuran atau penilaian resiko serta pengembangan strategi pengelolaannya. Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan resiko kepada pihak lain, menghindari resiko, mengurangi efek negatif resiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi resiko tertentu. Manajemen resiko tradisional terfokus pada resiko-resiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal (seperti bencana alam atau kebakaran, kematian serta tuntutan hokum). (Wikipedia)
Manajemen Resiko Perusahaan Terintegrasi atau ERM (Enterprise Risk Management) merupakan proses terstruktur dan sistematis dalam mengidentifikasikan, mengukur, memetakan, mengembangkan alternative penanganan resiko dalam memonitor dan mengendalikan implementasi penanganan resiko.
Siklus manajemen resiko terdiri dari lima tahap, yaitu :

I. Tahap Identifikasi Resiko
Identifikasi Resiko adalah rangkaian proses pengenalan yang seksama atas resiko dan komponen resiko yang melekat pada suatu aktivitas atau transaksi yang diarahkan kepada proses pengukuran serta pengelolaan resiko yang tepat. Pada tahap ini, analis berusaha mengidentifikasi apa saja resiko yang dihadapi oleh perusahaan. Tahap ini bertujuan untuk memperoleh sekumpulan informasi tentang kejadian resiko, informasi mengenai penyebab resiko, bahkan informasi mengenai dampak apa saja yang bisa ditimbulkan oleh resiko tersebut
Sebagai suatu rangkaian proses, identifikasi resiko dimulai dengan pemahaman tentang apa sebenarnya yang disebut sebagai resiko. Sebagaimana telah didefiniskan di atas, maka resiko adalah : tingkat ketidakpastian akan terjadinya sesuatu/tidak terwujudnya sesuatu tujuan, pada
suatu kurun/periode tertentu (time horizon).
Bertitik tolak dari definisi tersebut maka terdapat dua tolak ukur penting di dalam pengertian
resiko, yaitu :
a. Tujuan (yang ingin dicapai)/Objectives
Untuk dapat menetapkan batas-batas resiko yang dapat diterima, maka suatu perusahaan harus
terlebih dahulu menetapkan tujuan-tujuan yang ingin dicapai secara jelas. Kerap kali, ketidakjelasan mengenai tujuan-tujuan yang ingin dicapai mengakibatkan munculnya resiko-resiko yang tidak diharapkan.
b. Periode Waktu (Time Horizon)
Periode waktu yang digunakan di dalam mengukur tingkat resiko yang dihadapi, sangatlah tergantung pada jenis bisnis yang dikerjakan oleh suatu perusahaan. Semakin dinamis pergerakan faktor-faktor pasar untuk suatu jenis bisnis tertentu, semakin singkat periode waktu yang digunakan di dalam mengukur tingkat resiko yang dihadapi. Contoh, seorang manajer pasar uang di suatu bank mestinya akan melakukan pemantauan atas tingkat resiko yang dihadapi secara harian. Di lain pihak seorang manajer portofolio kredit/capital market, mungkin akan menerapkan periode waktu 1 bulan untuk melakukan pemantauan atas tingkat resiko yang dihadapi.
Pemahaman yang benar atas kedua tolak ukur tersebut akan sangat menentukan validitas dan efektifitas dari konsep Risk Management yang akan dibangun.
Tahapan selanjutnya dari proses identifikasi resiko adalah menentukan metode identifikasi resiko. Ada empat jenis metode yang dapat diterapkan dalam mengidentifikasikan resiko, yaitu
 Analisis data historis
Pada metode ini, digunakan berbagai informasi dan data yang tersedia dalam perusahaan mengenai segala sesuatu yang pernah terjadi.
Contoh dari data kepegawaian, dapat diketahui bahwa perusahaan menghadapi resiko kehilangan karyawan yang penting

 Pengamatan dan survei
Pengidentifikasiaan resiko pada metode pengamatan dan survey, dilakukan dengan cara investigasi atau pencarian data langsung di tempat kejadian
Contoh dengan mengamati proses produksi, dapat diketahui bahwa perusahaan menghadapi resiko lampu mati.

 Pengacuan (benchmarking)
Pada metode pengacuan, pengidentifikasian resiko dilakukan dengan mencari informasi tentang resiko di tempat atau perusahaan lain.
Contohnya, dari berita di media massa, dapat diketahui bahwa eskalator beresiko menyebabkan anak-anak terjepit.

 Pendapat ahli
Pengidentifikasiaan resiko pada metode ini, dilakukan dengan mencari informasi dari ahli di bidang resiko tertentu.
Contohnya dari bertanya pada dokter, dapat diketahui bahwa orang dengan tingkat kolesterol tinggi beresiko kena penyakit jantung.

Kemudian tahap selanjutnya adalah mengenali jenis-jenis resiko yang mungkin (dan umumnya) dihadapi oleh setiap pelaku bisnis. Berikut ini adalah jenis-jenis resiko yang dihadapi oleh kalangan perbankan adalah apa yang tercantum di dalam Core Principle for Effective Banking Supervision (Basel Core principles) September 1997, yang tergabung di dalam Compendium of documents produced by the Basel Committee on Banking Supervision, February 2000 :
1.Resiko Kredit (Credit Risk)
Adalah resiko (munculnya kerugian) yang disebabkan oleh kegagalan counterparty (debitur) dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya sesuai yang disyaratkan oleh kontrak/perjanjian.
Resiko ini tidak hanya muncul dari kredit/pinjaman (loan) melainkan juga meliputi komponen-komponen lain, baik on maupun off balance sheet seperti Garansi, Akseptasi, Securities Investment, dll.
2. Resiko Negara dan Pengalihan (Country and Transfer Risk)
Adalah resiko (munculnya kerugian) yang disebabkan oleh kondisi lingkungan ekonomi, sosial, politik dari negara asal counterparty (debitur). Resiko ini muncul dalam transaksi pinjaman lintas negara.
3. Resiko Pasar (Market Risk)
Adalah resiko (munculnya kerugian) yang disebabkan oleh pergerakan harga di pasar. Resiko ini harus dilihat dalam konteks prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku saat ini. Resiko ini tampak jelas pada aktivitas trading seperti debt/equity instruments, foreign exchange, atau komoditas.
4. Resiko Tingkat Bunga (Interest Rate Risk)
Adalah resiko (munculnya kerugian) yang disebabkan oleh pergerakan tingkat bunga di pasar.
5. Resiko Likuiditas (Liquidity Risk)
Adalah resiko (munculnya kerugian) yang disebabkan oleh ketidakmampuan bank untuk mengakomodasi berkurangnya pasiva/liabilities atau untuk membiayai/mendanai peningkatan di sisi aktiva/assets.
6. Resiko Operasional (Operational Risk)
Adalah resiko (munculnya kerugian) yang disebabkan oleh pelanggaran atas ketentuan-ketentuan internal maupun atas kebijakan-kebijakan bank.
7. Resiko Hukum (Legal Risk)
Adalah resiko (munculnya kerugian) yang disebabkan oleh ketidakcukupan (inadequacy) atau kesalahan dalam pemberian pendapat hukum maupun dokumentasi hukum.
8. Resiko Reputasi (Reputational Risk)
Adalah resiko (munculnya kerugian) yang disebabkan oleh kegagalan di dalam operasional bank khususnya kegagalan dalam memenuhi ketentuan-ketentuan hukum atau peraturan yang dikenakan atas bank
Kemudian setelah memahami pengertian resiko itu sendiri, dilakukan analisis terhadap pihak-pihak yang berkepentingan pada perusahaan yaitu stakeholder dan shareholder.
Shareholder adalah para pemegang saham (penanam modal) di sebuah organisasi (perusahaan). Seseorang akan dibilang sebagai seorang shareholder apabila dia telah menanamkan modalnya di perusahaan yang bersangkutan, biasanya melalui pembelian saham. Tapi bisa juga dalam bentuk penanaman modal lainnya.
Stakeholder adalah mereka yang mempunyai kepentingan terhadap sebuah organisasi atau perusahaan, dan termasuk di dalamnya para shareholder. Stakeholder dapat dibagi menjadi dua: stakeholder internal dan stakeholder eksternal.
Stakeholder internal adalah stakeholders dari dalam perusahaan, sedangkan stakeholder eksternal adalah stakeholders yang berada di luar perusahaan.
Contoh, stakeholder Telkom Indonesia diantaranya:
 Stakeholder internal:
 Karyawan dan keluarganya
 Serikat Karyawan Telkom
 Stakeholder eksternal:
 Rakyat Indonesia
 Pemerintah Indonesia
 Pemegang saham (investor) / shareholder
 Pabrik telepon
 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
 Pemilik tanah yang lahannya dipakai untuk menara pemancar Telkom
 Supplier Alat Tulis Kantor nya Telkom
Tahap berikutnya, melakukan analisis dengan menggunakan 7S dari McKenzie. Ketujuh S tersebut adalah :

1. Structure
It is defined as the skeleton of the organisation or the organisational chart. The basic organization of the company, its departments, reporting lines, areas of expertise, and responsibility (and how they inter-relate). Business needs to be organised in a specific form of shape that is generally referred to as organizational structure. Traditionally, the businesses have been structured in a hierarchical way with several divisions and departments, each responsible for a specific task such as human resources management, production or marketing. Many layers of management controlled the operations, with each answerable to the upper layer of management.
2. System
The routine processes and procedures followed within the organisation. Formal and informal procedures that govern everyday activity, covering everything from management information systems, through to the systems at the point of contact with the customer (retail systems, call centre systems, online systems, etc). For example, a company may follow a particular process for recruitment. These processes are normally strictly followed and are designed to achieve maximum effectiveness.
3. Strategy
Defined as the plan or course of action in allocating resources to achieve identified goals over time. The direction and scope of the company over the long term. Strategy is the plan of action an organisation prepares in response to, or anticipation of, changes in its external environment.
4. Staff
Staff is, of course, people; it includes
• How they are sourced
• How they are developed
• How they are deployed
• How they are motivated
Staff is tough to change.
5. Skill
Skills are the talents (as distinct from the people, or systems) an organization brings to bear on its business; they include
• Key functions (e.g., purchasing, R&D, sales)
• Predispositions (e.g., ability to manage large projects)
Skills should be seen both as potential weaknesses and as strengths
Skills are also tough to change
6. Style
Style is more tangible than it seems, and includes
• Level and focus of management attention
• Personality
• Ways of interacting and approaches to problems
7. Shared Value
Shared values are the very few, consistent themes and goals which drive an organization.
Identifikasi resiko secara akurat dan komplit sangatlah vital dalam manajemen resiko. Salah satu aspek penting dalam identifikasi resiko adalah mendaftar resiko yang mungkin terjadi sebanyak mungkin.
II. Tahap Pengukuran Resiko
A. Definisi
Pengukuran Resiko adalah rangkaian proses yang dilakukan dengan tujuan untuk memahami signifikansi dari akibat yang akan ditimbulkan suatu resiko, baik secara individual maupun portofolio, terhadap tingkat kesehatan dan kelangsungan usaha. Pemahaman yang akurat tentang signifikansi tersebut akan menjadi dasar bagi pengelolaan resiko yang terarah dan berhasil guna.
Pada umumnya pengukuran resiko mengacu pada dua factor, yaitu kualitas dan kuantitas. Faktor kualitas menyangkut dengan berapa banyak nilai atau exposure yang rentan terhadap resiko, sedangkan faktor kuantitas resiko berkaitan dengan kemungkinan suatu resiko muncul.
Exposure adalah obyek yang rentan terhadap resiko dan berdampak pada kinerja perusahaan apabila resiko yang diprediksikan benar-benar terjadi. Eksposur yang paling umum berkaitan dengan ukuran keuangan, misalnya harga saham, laba, pertumbuhan penjualan, dan sebagainya.
B. Dimensi
Signifikansi suatu resiko maupun portofolio resiko dapat diketahui/disimpulkan dengan
melakukan pengukuran terhadap 2 dimensi resiko yaitu :
• Kuantitas (quantity) resiko, yaitu jumlah kerugian yang mungkin muncul dari terjadinya/terealisirnya resiko. Dimensi kuantitas resiko dinyatakan dalam satuan mata uang. Dimensi kuantitas meliputi notional, trend, volatilitas, penyimpangan bawah.
• Kualitas (quality) resiko, yaitu probabilitas (likelihood) dari terjadinya/terealisirnya resiko. Dimensi kualitas resiko dapat dinyatakan dalam bentuk : confidence level, matrix resiko (tinggi, sedang, rendah), dan lain-lain yang dapat menggambarkan kualitas resiko.
Dua dimensi ini harus muncul sebagai hasil dari proses pengukuran resiko.

C. Metode
Berikut ini adalah metode pengukuran resiko berdasarkan dimensi :
1. Metode pengukuran kuantitas resiko
a) Notional
Notional: resiko diukur berdasarkan batas atas besarnya nilai yang rentan terhadap resiko (eksposur). Contoh pengukuran resiko kredit dengan metode notional. Jika perusahaan meminjamkan uang kepada pihak lain senilai Rp 2 milyar, maka besarnya resiko kredit berdasarkan pendekatan notional adalah Rp 2 milyar.
b) Sensitivitas
Sensitivitas: diukur berdasarkan sensitivitas eksposur terhadap pergerakan satu unit variabel pasar. Contoh paling populer adalah resiko aset keuangan atau sekuritas, yang diukur berdasarkan sensitivitas tingkat pengembalian (return) aset yang bersangkutan terhadap perubahan tingkat pengembalian pasar. Ukuran ini dikenal sebagai Beta Pasar. Contoh lainnya adalah degree of operating leverage (DOL), yang mengukur sensitivitas laba operasi terhadap perubahan penjualan. DOL digunakan sebagai ukuran resiko bisnis.
c) Volatilitas
Volatilitas: diukur berdasarkan rata-rata variasi nilai eksposur, baik variasi negatif maupun positif. Semakin besar standar deviasi suatu eksposur, semakin berfluktuasi nilai eksposur tersebut, yang berarti semakin beresiko eksposur atau aset tersebut.
d) Penyimpangan bawah
Penyimpangan bawah: diukur berdasarkan penyimpangan negatif dari eksposur. Dikenal juga dengan pendekatan VaR (value at risk), resiko diukur berdasarkan kerugian maksimum yang bisa terjadi pada suatu aset atau investasi selama periode tertentu, dengan tingkat keyakinan (level of confidence) tertentu. Value At Risk pada saat ini dapat dianggap sebagai metode standar di dalam mengukur Resiko Pasar (Market Risk), dan mulai banyak digunakan untuk mengukur Resiko (Portofolio) Kredit. Per definisi Value At Risk adalah : kerugian terbesar yang mungkin terjadi dalam rentang waktu/periode tertentu yang diprediksikan dengan tingkat kepercayaan tertentu (“predicted worst-case loss with a specific confidence level over a period of time”). Konsep VAR berdiri di atas dasar observasi statistik atas data-data historis dan relatif dapat dikatakan sebagai suatu konsep yang bersifat obyektif. Upaya untuk mengukur resiko telah dilakukan orang dengan berbagai cara. Berbagai indikator yang sering digunakan oleh bank dalam mengukur dan mengelola Resiko Kredit atas portofolio kreditnya misalnya : penetapan rating, pembatasan tenor, pembatasan sector industri, penetapan watch list, dsb. Resiko Pasar misalnya : volatilitas, sensitivitas, dsb. Resiko Tingkat Bunga misalnya : Liquidity Gap, Interest Rate Gap, dsb. VAR, dapat dikatakan, merangkum seluruh substansi yang ingin ditangkap dari alat-alat atau metode-metode tradisional tersebut. VAR juga mengakomodasi kebutuhan untuk mengetahui potensi kerugian atas exposure tertentu. VAR juga dapat diterapkan pada berbagai level transaksi, mulai dari individual exposure sampai pada portfolio exposures. Dua hal yang tidak dapat ditawarkan oleh alat metode tradisional seperti disebutkan di atas. Secara umum ada empat pertanyaan dasar yang akan dijawab dengan menggunakan konsep VAR yaitu :
 Berapa banyak bank akan mengalami kerugian?
 Apakah kerugian tersebut akan terkonsentrasi pada satu aspek tertentu (obligor, area, jenis resiko)?
 Exposure mana yang akan meminimalkan resiko dari exposure yang lain?
 Berapa banyak keuntungan yang dapat diperoleh dengan mengambil resiko tersebut?
Untuk mengukur resiko dengan pendekatan VaR, diperlukan data standar deviasi dan skor Z dari tabel distribusi normal. Contoh: diketahui standar deviasi daru suatu aset bernilai Rp 1 juta adalah 2,4%. Pada tingkat keyakinan 95%, skor Z-nya adalah 1,645. Maka besarnya resiko (dalam nilai Z) adalah 0,024 x 1,645 = 0,040. Jika nilai Z tersebut dikembalikan ke nilai awalnya menjadi 0,040 x Rp 1 juta = Rp 40 ribu.
e) Stress Testing
Salah satu keterbatasan konsep VAR adalah bahwa VAR hanya efektif diterapkan dalam
kondisi pasar yang normal. Konsep VAR tidak dirancang untuk memprediksikan terjadinya
suatu kejadian yang akan menyebabkan runtuhnya pasar (unexpected event) seperti perang,
bencana alam, perubahan drastis di bidang politik, dll.
Konsep Stress Testing memberikan jawaban untuk masalah tersebut. Konsep Stress Testing
dirancang sebagai suatu pendekatan subyektif terhadap resiko yang bagian terbesarnya
tergantung pada human judgement. Konsep ini adalah sebuah rangkaian proses eksplorasi,
mempertanyakan, dan berpikir tentang kemungkinan-kemungkinan (khususnya terkait
dengan resiko) pada saat terjadinya sesuatu yang dianggap “tidak mungkin” (very unlikely)
terjadi.
Di dalam konsep Stress Testing dilakukan hal-hal sebagai berikut :
• Menyusun beberapa skenario (terjadinya unexpected event)
• Melakukan revaluasi (resiko) atas portofolio
• Menyusun kesimpulan atas skenario-skenario tersebut
Stress Testing harus dilaksanakan secara periodik dengan melibatkan Senior Management.
f) Back Testing
Suatu model hanya berguna jika model tersebut dapat menerangkan realitas yang terjadi. Demikian pula dengan model pengukuran resiko. Untuk menjaga reliability dari model, maka secara periodik suatu model pengukuran harus diuji dengan menggunakan suatu konsep yang dikenal dengan Back Testing.

2. Metode pengukuran kualitas resiko
a) Metode Probabilitas
1. Metode Probabilitas
Probabilitas adalah kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Probabilitas adalah nilai kemungkinan terjadinya suatu kejadian. Nilainya di antara 0 dan 1. Kejadian yang mempunyai nilai probabilitas 1 adalah kejadian yang pasti terjadi, dan tentu tidak akan mengejutkan sama sekali.
Misalnya matahari yang masih terbit di timur sampai sekarang. Sedangkan suatu kejadian yang mempunyai nilai probabilitas 0 adalah kejadian yang mustahil atau tidak mungkin terjadi. Misalnya seekor kambing melahirkan seekor sapi.
Contoh Probabilitas Kejadian
Skala Probabilitas:
SKALA KEJADIAN
1 Sangat Pasti (hampir dipastikan 100% terjadi tahun depan, atau terjadi setiap tahun)
2 Hampir Pasti (75 –100% terjadi tahun depan, atau sekali dalam 5 tahun mendatang)
3 Mungkin (50 -75 % terjadi tahun depan, atau sekali dalam 10 tahun)
4 Kecil (20-50 % terjadi tahun depan atau sekali dalam 25 tahun)
5 Tidak Pasti (1 –20 % terjadi tahun depan atau sekali dalam lebih dari 50 tahun)

Dampak Kejadian
Dampak Kerugian yang ditimbulkan:
SKALA DAMPAK
1 Tidak Parah
2 Ringan
3 Cukup Parah
4 Parah
5 Sangat Parah

MATRIKS RESIKO

Dari gambar matriks resiko, bisa dibuat prioritas dari kemungkinan resiko yang telah dibuat dimana:
1. Prioritas utama, yaitu resiko estimasi
2. Prioritas menengah, yaitu resiko yang berhubungan dengan masyarakat (eksternal) dan resiko peralatan pengembangan
3. Prioritas kecil , yaitu resiko pengaruh organisasi (internal), resiko proses, resiko teknologi, resiko yang berhubungan dengan jumlah staf dan pengalaman dan resiko komponen dan pengendali.

III. Tahap Pemetaan Resiko
Tahap pemetaan resiko bertujuan untuk mengetahui skala prioritas yang harus ditangani terlebih dahulu, karena tidak semua resiko berdampak pada perusahaan.

IV. Tahap Model Pengelolaan Resiko
Jika resiko-resiko yang dihadapi oleh perusahaan telah diidentifikasi, diukur, dan dipetakan maka pertanyaan selanjutnya adalah : “Profil/Struktur Resiko yang bagaimana yang terbaik bagi perusahaan?”. Pertanyaan tersebut mengarah kepada upaya untuk :
• Meningkatkan kualitas dan prediktabilitas dari pendapatan perusahaan (earning) untuk mengoptimalkan nilai bagi pemegang saham (shareholder value)
• Mengurangi kemungkinan munculnya tekanan pada kemampuan keuangan (financial distress)
• Mempertahankan marjin operasi (operating margin)
Konsep Pengelolaan Resiko berbicara seputar alternatif cara untuk mencapai tujuan-tujuan di atas. Pada dasarnya mekanisme Pengelolaan Resiko dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1. Membatasi Resiko (Mitigating Risk)
Membatasi Resiko dilakukan dengan menetapkan limit resiko, baik untuk individual exposure maupun portfolio exposure, yang dapat diterima oleh perusahaan. Penetapan Limit Resiko yang dapat diterima oleh perusahaan tidak semata-mata dilakukan untuk membatasi resiko yang diserap oleh perusahaan, melainkan juga harus diarahkan kepada upaya untuk mengoptimalkan nilai bagi pemegang saham. Pendekatan tersebut terkait dengan konsekuensi (Modal/Capital) yang muncul dari angka-angka resiko yang dihasilkan dari proses pengukuran resiko. Artinya penetapan batas resiko dengan berbagai konsekuensi (finansial) yang muncul kemudian harus menghasilkan struktur neraca maupun rugi laba yang optimal bagi para pemegang saham.
2. Mengelola Resiko (Managing Risk)
Sebagaimana kita ketahui, nilai exposure yang dimiliki oleh perusahaan dapat bergerak setiap saat sebagai akibat pergerakan di berbagai faktor yang menentukan di pasar. Dalam kondisi demikian, maka angka yang dihasilkan dari proses pengukuran resiko di awal (munculnya exposure) akan berkurang validitasnya. Artinya bisa jadi profile resiko akan berubah sehingga tidak lagi dapat memberikan hasil yang optimal bagi pemegang saham. Untuk itu maka dibutuhkan suatu proses untuk mengembalikan profil resiko kembali kepada profil yang memberikan hasil optimal bagi pemegang saham. Proses dimaksud dilakukan melalui berbagai jenis transaksi yang pada dasarnya merupakan upaya untuk :
a. Menyediakan cushion/buffer untuk mengantisipasi kerugian yang mungkin muncul dalam hal resiko yang diambil terealisir.
b. Mengurangi/menghindarkan perusahaan dari kerugian total (total loss) yang mucul dalam hal resiko terealisir
c. Mengalihkan resiko kepada pihak lain
3. Memantau Resiko (Monitoring Risk)
Pemantauan resiko pada dasarnya adalah mekanisme yang ditujukan untuk dapat memperoleh informasi terkini (updated) dari profile resiko perusahaan. Sekali lagi, Risk Management tetaplah hanya alat bantu bagi manajemen dalam proses pengambilan keputusan. Wujud penerapan terbaik Risk Management merupakan suatu proses membangun kesadaran tentang resiko di seluruh komponen organisasi perusahaan, suatu proses pendidikan bagaimana menggunakan alat dan teknik yang disediakan oleh Risk Management tanpa harus dikendalikan olehnya, dan mengembangkan naluri pengambilan keputusan yang kuat terhadap resiko.
V. Tahap Monitor dan Pengendalian
Tahap yang terakhir dalam siklus manajemen resiko adalah monitor dan pengendalian resiko

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.